+62 851-7968-0238 antonius@kuncihost.com

Persekutuan Firma: Perbedaan Hak dan Tanggung Jawab Antar Sekutu

Feb 24, 2026

persekutuan firma

Persekutuan firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan dalam praktik bisnis di Indonesia, khususnya untuk usaha skala kecil dan menengah. Dalam sistem hukum Indonesia, persekutuan firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Bentuk usaha ini didirikan oleh dua orang atau lebih yang bersepakat menjalankan usaha bersama dengan menggunakan satu nama bersama.

Memahami perbedaan hak dan tanggung jawab antar sekutu dalam persekutuan firma sangat penting, karena karakter utama firma terletak pada adanya tanggung jawab pribadi dan tanggung renteng para sekutu. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai konsep persekutuan firma, jenis sekutu, hak masing-masing sekutu, serta perbedaan tanggung jawab yang melekat pada mereka.

Pengertian Persekutuan Firma

Persekutuan firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Setiap sekutu dalam firma bertindak untuk dan atas nama persekutuan. Artinya, tindakan hukum yang dilakukan oleh satu sekutu dalam lingkup usaha firma akan mengikat sekutu lainnya. Berbeda dengan perseroan terbatas yang memiliki status badan hukum terpisah, persekutuan firma tidak memiliki pemisahan kekayaan secara mutlak antara harta pribadi sekutu dan harta firma.

Jenis-Jenis Sekutu dalam Persekutuan Firma

Dalam praktiknya, terdapat dua jenis sekutu yang umum dikenal dalam persekutuan firma, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan, mengelola, dan mewakili firma dalam kegiatan usaha sehari-hari. Sekutu ini berwenang melakukan perbuatan hukum atas nama firma, seperti membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menanamkan modal dan tidak terlibat langsung dalam pengurusan atau pengelolaan usaha. Meskipun tidak aktif dalam operasional, sekutu pasif tetap merupakan bagian dari persekutuan dan terikat pada ketentuan yang berlaku.
sekutu dalam persekutuan firma

Perbedaan Hak Antar Sekutu dalam Persekutuan Firma

Hak sekutu dalam persekutuan firma pada dasarnya diatur dalam perjanjian pendirian firma. Namun secara umum, terdapat beberapa hak yang melekat pada setiap sekutu.

  1. Hak untuk turut serta dalam pengelolaan usaha. Sekutu aktif memiliki hak penuh untuk mengelola dan mewakili firma. Sementara itu, sekutu pasif pada umumnya tidak menjalankan pengurusan, kecuali diperjanjikan lain dalam akta pendirian.
  2. Hak atas pembagian keuntungan. Setiap sekutu berhak memperoleh bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Jika tidak diatur secara khusus, pembagian keuntungan biasanya dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi modal atau sesuai kesepakatan bersama.
  3. Hak untuk memperoleh informasi. Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif berhak mengetahui perkembangan usaha firma, termasuk laporan keuangan dan kebijakan bisnis yang diambil.
  4. Hak untuk menyatakan pendapat dalam pengambilan keputusan penting. Dalam hal-hal tertentu seperti perubahan perjanjian, penambahan modal, atau pembubaran firma, biasanya diperlukan persetujuan seluruh sekutu.

Perbedaan Tanggung Jawab Antar Sekutu

Salah satu ciri utama persekutuan firma adalah adanya tanggung jawab tidak terbatas dan tanggung renteng. Artinya, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban firma, bahkan hingga ke harta pribadinya.

  • Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar secara praktis karena mereka yang menjalankan kegiatan usaha. Jika sekutu aktif melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup usaha firma, maka seluruh sekutu terikat dan bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.
  • Sekutu pasif meskipun tidak terlibat dalam pengelolaan, tetap memiliki tanggung jawab yang sama secara hukum terhadap pihak ketiga. Dalam firma, tidak dikenal pembatasan tanggung jawab sebagaimana dalam perseroan terbatas. Oleh karena itu, risiko yang ditanggung sekutu pasif pada dasarnya sama dengan sekutu aktif dalam hal kewajiban kepada pihak luar.

Namun dari sisi internal, tanggung jawab dapat dibedakan berdasarkan kesepakatan. Misalnya, sekutu aktif dapat diminta mempertanggungjawabkan kerugian yang timbul akibat kelalaiannya dalam mengelola usaha. Sementara sekutu pasif tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan operasional yang bukan menjadi kewenangannya.

Prinsip tanggung renteng berarti kreditur dapat menagih seluruh utang firma kepada salah satu sekutu saja. Sekutu yang membayar utang tersebut kemudian memiliki hak regres untuk menagih bagian sekutu lainnya sesuai proporsi yang disepakati. Inilah yang membedakan firma dari badan usaha berbadan hukum. Dalam firma, perlindungan terhadap kekayaan pribadi relatif lebih lemah karena tidak ada pemisahan tanggung jawab secara tegas.

Pentingnya Perjanjian Antar Sekutu

Untuk meminimalkan potensi sengketa, perjanjian pendirian firma harus mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing sekutu. Hal-hal yang perlu diatur antara lain pembagian keuntungan dan kerugian, kewenangan pengurusan, mekanisme pengambilan keputusan, serta prosedur keluar masuk sekutu.

Perjanjian yang jelas tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hubungan bisnis antar sekutu dalam jangka panjang. Dalam praktiknya, akta pendirian firma biasanya dibuat di hadapan notaris untuk memberikan pembuktian yang lebih kuat.

Baca Juga : Apostille vs Legalisasi Konvensional: Pahami Perbedaan dan Keunggulannya

Kesimpulan

Persekutuan firma merupakan bentuk badan usaha yang menekankan kerja sama dan kepercayaan antar sekutu. Perbedaan hak dan tanggung jawab antar sekutu terutama terletak pada peran mereka dalam pengelolaan usaha dan pengaturan internal yang disepakati bersama.

Meskipun terdapat perbedaan dalam fungsi dan kewenangan, secara hukum seluruh sekutu dalam firma tetap memikul tanggung jawab tidak terbatas dan tanggung renteng terhadap kewajiban perusahaan. Oleh karena itu, sebelum mendirikan firma, setiap calon sekutu perlu memahami secara mendalam risiko hukum yang melekat serta memastikan adanya perjanjian yang jelas dan komprehensif.

Dapatkan informasi lebih lanjut serta bantuan legalitas usaha dengan mengunjungi www.jasaizinusaha.net atau konsultasikan secara GRATIS melalui WhatsApp 0851-7968-0238. Kami siap membantu seluruh proses perizinan usaha dengan cepat, mudah, dan terpercaya.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda Mungkin Juga Menyukai