FAQ
FAQ
Frequently Ask Question
Apa saja layanan yang tersedia?
Kami menyediakan berbagai layanan legalitas usaha, antara lain:
- Pendirian badan usaha (PT, CV, UD, PMA, Yayasan)
- Penerbitan NIB & OSS, IUMK/IUUK
- Izin usaha khusus: PKP, PSE, Konstruksi, Restoran, Industri, dll.
-
Bagaimana prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK)?
- Konsultasi kebutuhan & pengumpulan dokumen (KTP, NPWP, KK, data usaha).Pengajuan melalui OSS.
- Monitoring progres dan penerbitan IUMK.
- Serah terima dokumen legal lengkap.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk IUMK?
- KTP & NPWP pemilik
- Nomor Rekening Bank
- Nama dan jenis usaha
- Modal dan estimasi pendapatan
- Alamat usaha dan sarana pendukung
- Email & nomor telepon aktif
Apa manfaat menggunakan jasa dibandingkan mengurus sendiri?
-
Proses lebih cepat & efisien (hindari antrean & kesalahan).
-
Didampingi praktisi berpengalaman (pendekatan hukum).
-
Pantauan progres melalui dashboard/OSS.
-
Legalitas usaha lebih terpercaya dan siap didanai
Berapa lama proses rata‑rata penerbitan izin usaha?
-
IUMK: dalam beberapa hari
-
NIB via OSS: langsung terbit saat input data lengkap
-
Izin industri/konstruksi/PKP/PSE: tergantung kompleksitas, biasanya 7‑14 hari
Bagaimana cara memulai proses pengajuan?
- Hubungi kami melalui formulir / WhatsApp / telepon.
- Konsultasi gratis diperlukan.
- Kirim dokumen via email/platform kami.
- Tim mengurus dan memberi update hingga selesai.
- Terima izin legal lengkap.
Apakah layanan tersedia di seluruh Indonesia?
Ya. Kami mendukung pengurusan di seluruh wilayah Indonesia secara online dan via OSS.
Cara pembayaran dan metode yang tersedia?
Pembayaran dilakukan saat harga disepakati. Metode umum:
- Transfer bank
- Dompet digital lainnya (OVO, GoPay, dll.)
- Sistem escrow/platform jika tersedia.
Apakah ada diskon atau promo?
Kami menawarkan promo seperti:
- Diskon 10% untuk layanan selanjutnya (contoh: layanan IUMK berikutnya)