Banyak orang masih mengaitkan sertifikat halal di Indonesia dengan MUI. Hal itu wajar, karena selama bertahun-tahun masyarakat mengenal label halal dari lembaga tersebut. Namun sekarang sistem sertifikasi halal di Indonesia sudah berubah. Pemerintah membangun mekanisme baru agar proses sertifikasi berjalan lebih rapi, lebih terstruktur, dan tidak hanya bergantung pada satu pihak.
Perubahan ini penting untuk dipahami, terutama oleh pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya. Saat pelaku usaha belum tahu siapa yang menangani pendaftaran, siapa yang memeriksa produk, dan siapa yang menentukan status halal, proses pengurusan sertifikat bisa terasa rumit. Padahal, kalau pembagian perannya sudah dipahami, alurnya justru jauh lebih jelas.
Kalau pertanyaannya adalah siapa yang berwenang atas sertifikat halal di Indonesia, jawabannya ada pada BPJPH. Lembaga ini memegang kewenangan utama dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Meski begitu, BPJPH tidak bekerja sendirian. MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH juga punya peran penting dalam proses yang sama. Tiga lembaga ini saling melengkapi dari tahap pemeriksaan sampai terbitnya sertifikat halal.
BPJPH Menjadi Otoritas Utama Sertifikasi Halal
BPJPH merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Lembaga ini berada di bawah Kementerian Agama dan memegang peran utama dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia. Saat pelaku usaha ingin mengurus sertifikat halal, BPJPH menjadi lembaga pertama yang mereka hadapi.
BPJPH mengelola proses sertifikasi halal dari sisi administrasi. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem BPJPH, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, lalu mengikuti tahapan yang sudah ditentukan. Setelah seluruh proses selesai dan produk dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH menerbitkan sertifikat halal tersebut.
Karena itu, kalau ada yang bertanya siapa yang resmi mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia, jawabannya adalah BPJPH. Lembaga ini bukan hanya menerima pendaftaran, tetapi juga mengatur alur sertifikasi halal agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan peran tersebut, BPJPH menjadi pusat dari sistem sertifikasi halal nasional.
MUI Menentukan Fatwa Halal Produk
Meski BPJPH memegang kewenangan utama, MUI tetap punya posisi yang sangat penting. Dalam sistem yang berlaku sekarang, MUI berfokus pada penetapan fatwa halal. Jadi, MUI tidak lagi mengurus penerbitan sertifikat halal secara langsung, tetapi tetap menentukan dasar kehalalan sebuah produk.
Setelah LPH menyelesaikan pemeriksaan produk, hasil audit akan masuk ke tahap penetapan halal. Pada tahap inilah MUI menilai bahan, proses, dan hasil pemeriksaan dari sudut pandang syariat. Jika produk memenuhi ketentuan halal, MUI menetapkan fatwa halal yang menjadi dasar untuk proses sertifikasi berikutnya.
Banyak orang masih mengira MUI tetap menerbitkan sertifikat halal seperti dulu. Padahal sekarang tugasnya berbeda. MUI fokus pada penilaian keagamaan, sedangkan BPJPH menangani administrasi dan penerbitan sertifikat. Pembagian seperti ini membuat sistem sertifikasi halal menjadi lebih rapi karena setiap lembaga punya tugas yang jelas.
LPH Bertugas Memeriksa Produk Secara Teknis
Selain BPJPH dan MUI, ada juga Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Lembaga ini menangani sisi teknis dalam proses sertifikasi halal. Saat pelaku usaha mengajukan sertifikasi, LPH akan memeriksa produk dan proses produksinya secara lebih rinci.
Pemeriksaan ini bisa mencakup bahan baku, bahan tambahan, proses pengolahan, alat produksi, tempat penyimpanan, sampai sistem distribusi jika memang dibutuhkan. Tujuannya tentu untuk memastikan bahwa produk yang diajukan benar-benar sesuai dengan standar halal.
LPH tidak mengeluarkan sertifikat halal, tetapi hasil auditnya punya peran besar dalam keseluruhan proses. Dari hasil pemeriksaan itulah MUI bisa menilai status halal produk, lalu BPJPH bisa melanjutkan proses sertifikasi sampai sertifikat halal terbit. Karena itu, meskipun namanya tidak sepopuler BPJPH atau MUI, peran LPH tetap sangat penting.
Kalau disederhanakan, pembagian perannya seperti ini:
BPJPH mengelola proses sertifikasi dan menerbitkan sertifikat halal
LPH memeriksa dan mengaudit produk
MUI menetapkan fatwa halal berdasarkan hasil pemeriksaan
Kenapa Pemerintah Membagi Peran Ini?
Pemerintah membagi peran sertifikasi halal karena proses ini tidak hanya menyangkut satu hal. Sertifikasi halal melibatkan urusan administrasi, pemeriksaan teknis, dan penilaian keagamaan. Karena itu, pemerintah menempatkan setiap fungsi pada lembaga yang paling sesuai.
BPJPH menangani administrasi dan sertifikasi karena lembaga ini berada dalam struktur pemerintah. LPH memegang pemeriksaan teknis karena audit produk membutuhkan tenaga dan keahlian khusus. MUI menangani penetapan halal karena status halal tetap berkaitan dengan fatwa dan pertimbangan syariat.
Pembagian ini justru membuat alur sertifikasi lebih mudah dipahami. Pelaku usaha tidak perlu menebak-nebak siapa yang mengurus pendaftaran, siapa yang memeriksa bahan, atau siapa yang menentukan status halal. Setiap tahap sudah punya jalur dan lembaga yang jelas.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?
Bagi pelaku usaha, memahami pembagian kewenangan ini bisa menghemat waktu dan tenaga. Saat mereka tahu bahwa BPJPH menjadi pintu utama pengajuan, mereka bisa fokus menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang benar sejak awal. Mereka juga bisa lebih siap saat LPH melakukan audit dan saat proses masuk ke tahap penetapan halal oleh MUI.
Pemahaman ini penting karena sertifikasi halal bukan hanya soal mengisi formulir. Pelaku usaha perlu menyiapkan informasi bahan baku, data pemasok, proses produksi, dan berbagai dokumen pendukung lain. Kalau dari awal mereka sudah tahu siapa yang menangani setiap tahap, proses pengurusan akan terasa lebih terarah.
Selain itu, kebijakan halal di Indonesia terus berkembang dan menyentuh makin banyak jenis usaha. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunda untuk memahami sistem sertifikasi halal. Semakin cepat mereka memahami alurnya, semakin siap pula mereka menyesuaikan bisnis dengan aturan yang berlaku.
Jadi, Siapa yang Berwenang atas Sertifikat Halal di Indonesia?
Kalau ingin jawaban singkat, BPJPH adalah lembaga yang berwenang atas sertifikat halal di Indonesia. BPJPH mengelola penyelenggaraan sertifikasi halal dan menerbitkan sertifikat untuk pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan.
Namun kalau ingin jawaban yang lebih lengkap, proses ini juga melibatkan MUI dan LPH. BPJPH memegang kewenangan utama, LPH memeriksa produk, dan MUI menetapkan fatwa halal. Tiga lembaga ini bekerja dalam satu sistem yang saling mendukung.
Jadi, sertifikasi halal di Indonesia sekarang tidak bergantung pada satu lembaga saja. Sistemnya berjalan melalui kerja sama antarlembaga, dengan BPJPH sebagai pusat penyelenggaraan, MUI sebagai penentu fatwa halal, dan LPH sebagai pemeriksa produk.
Kesimpulan
Sertifikat halal di Indonesia kini berada dalam sistem yang lebih terstruktur. BPJPH memegang kewenangan utama untuk mengelola sertifikasi dan menerbitkan sertifikat halal. MUI menetapkan fatwa halal, sedangkan LPH memeriksa dan mengaudit produk yang diajukan oleh pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha, memahami pembagian peran ini sangat penting. Dengan memahami siapa yang mengelola pendaftaran, siapa yang memeriksa produk, dan siapa yang menetapkan halal, proses sertifikasi akan terasa jauh lebih jelas. Jadi, saat muncul pertanyaan siapa yang berwenang atas sertifikat halal di Indonesia, jawaban yang paling tepat adalah BPJPH sebagai otoritas utama, dengan dukungan MUI dan LPH dalam satu sistem sertifikasi halal yang saling terhubung.
Dapatkan informasi lebih lanjut serta bantuan legalitas usaha dengan mengunjungi www.jasaizinusaha.net atau konsultasikan secara GRATIS melalui WhatsApp 0851-7968-0238. Kami siap membantu seluruh proses perizinan usaha dengan cepat, mudah, dan terpercaya.





0 Komentar