TABEL KBLI TERBARU 2025
Cek Risiko KBLI
| No | Kode KBLI | KBLI | Deskripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 11 | Pertanian Tanaman Semusim | Golongan ini mencakup kegiatan penanaman tanaman yang berlangsung tidak lebih dari dua musim panen, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman semusim di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman semusim yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, lihat subgolongan 0130; jasa penunjang pertanian dan jasa pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan 016. |
| 2 | 111 | Pertanian Serealia (Bukan Padi), Aneka Kacang, dan Biji-Bijian Penghasil Minyak | Subgolongan ini mencakup semua jenis pertanian tanaman serealia, aneka kacang, dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka untuk memperoleh hasil panen atau untuk memproduksi benih yang berupa biji. Pertanian tanaman-tanaman ini seringkali dikombinasikan dalam suatu unit pertanian. Subgolongan ini mencakup pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, barli (barley), gandum hitam (rye), oat, millet, dan pseudosereal, yakni buahbuahan dan biji-bijian yang digunakan sebagai serealia, seperti kinoa, bayam biji, dan cia; pertanian kacang-kacangan, seperti kacang kedelai, kacang tanah, kacang hijau, buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, dan pigeon peas; pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji jarak, biji rami, biji moster, niger seed, biji sesawi, biji wijen, biji safflower, dan biji bunga matahari. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian padi, lihat subgolongan 0112; pertanian jagung manis, lihat subgolongan 0113; pertanian jagung (maize), lupin, dan kale untuk makanan ternak, lihat subgolongan 0119; pertanian buah-buahan penghasil minyak, lihat subgolongan 0126. |
| 3 | 1111 | Pertanian Jagung | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jagung, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian jagung manis, lihat kelompok 01133. |
| 4 | 1112 | Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian serealia selain padi dan jagung, seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Pertanian serealia selain padi dan jagung yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman serealia selain padi dan jagung untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 5 | 1113 | Pertanian Kedelai | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kedelai, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian kedelai sayur/edamame, lihat kelompok 01116. |
| 6 | 1114 | Pertanian Kacang Tanah | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 7 | 1115 | Pertanian Kacang Hijau | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang hijau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 8 | 1116 | Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, mijumiju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak. Pertanian aneka kacang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 9 | 1117 | Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari. Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 10 | 1118 | Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon. Pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 11 | 112 | Pertanian Padi | Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk kegiatan pembenihan tanaman padi. Budi daya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan. |
| 12 | 1121 | Pertanian Padi Hibrida | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi hibrida, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot, contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, Sembada 626, Sembada 989, SL 11 SHS, Bridantara 3, dan PP5. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida. |
| 13 | 1122 | Pertanian Padi Inbrida | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi inbrida (selain padi hibrida) termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi inbrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi inbrida adalah varietas yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas yang tinggi, contohnya: Memberamo, Mekongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago, Pak Tiwi, IPB 15S, serta padi varietas lokal yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, seperti Rojo Lele, Pandan Wangi, dan Pusaka Bhagasasi. |
| 14 | 113 | Pertanian Sayuran, Buah, dan Umbi | Subgolongan ini mencakup pertanian sayuran daun dan tangkai, seperti articok, asparagus, kol, kembang kol, brokoli, selada, chicory, dan bayam; pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terong, tomat, dan melon-melonan; pertanian sayuran umbi dan akar, seperti wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, bawang perai, dan sayuran alliaceous lainnya; pertanian jamur dan truffle; pertanian dari benih sayuran, termasuk benih tanaman bit gula selain benih tanaman bit lainnya; pertanian bit gula; pertanian cabai dan paprika (Capsicum spp.); pertanian tanaman aneka umbi dan akar, seperti kentang, ubi jalar, ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, dan gembili; pertanian jagung manis. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar, lihat subgolongan 0128; pertanian spawn jamur, lihat subgolongan 0130. |
| 15 | 1131 | Pertanian Sayuran Daun | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran yang daun, bunga atau batangnya dimakan sebagai sayur, seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Pertanian sayuran daun yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 16 | 1132 | Pertanian Buah Semusim | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah semusim, seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Pertanian buah semusim yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman buah semusim untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 17 | 1133 | Pertanian Sayuran Buah | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian hortikultura sayuran buah, seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong. Pertanian sayuran buah yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian cabai dan paprika, lihat kelompok 01138. |
| 18 | 1134 | Pertanian Sayuran Umbi | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran umbi, seperti kentang, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang perai. Pertanian sayuran umbi yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 19 | 1135 | Pertanian Ubi Kayu | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian ubi kayu, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 20 | 1136 | Pertanian Jamur | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jamur, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shittake, jamur kuping, dan truffle. Pertanian jamur yang dimaksud mencakup kegiatan pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian spawn jamur, lihat subgolongan 0130. |
| 21 | 1137 | Pertanian Bit Gula dan Tanaman Pemanis Selain tebu | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 22 | 1138 | Pertanian Cabai | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian cabai (Capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit, cabai keriting, dan paprika. Pertanian cabai yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman cabai untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 23 | 1139 | Pertanian Umbi Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian umbi lainnya seperti ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles-iles, dan porang. Pertanian umbi lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 24 | 114 | Pertanian Tebu | Lihat kelompok 01140. |
| 25 | 1140 | Pertanian Tebu | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tebu, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian bit gula, lihat kelompok 01137. |
| 26 | 115 | Pertanian Tembakau | Lihat kelompok 01150. |
| 27 | 1150 | Pertanian Tembakau | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tembakau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertaniannya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tembakau untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau, lihat subgolongan 1200. |
| 28 | 116 | Pertanian Tanaman Berserat | Lihat kelompok 01160. |
| 29 | 1160 | Pertanian Tanaman Berserat | Kelompok ini mencakup pertanian tanaman berserat, seperti kapas, yute, kenaf, batang lenan, rami, sisal, abaka, dan bahan baku tekstil lainnya dari genus Agave. Pertanian tanaman berserat yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman berserat untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 30 | 119 | Pertanian Tanaman Semusim Lainnya | Subgolongan ini mencakup seluruh pertanian tanaman semusim lainnya: pertanian swede, mangold, akar-akaran, semanggi, alfalfa, sainfoin, tanaman jagung (maize), lupin, rumput-rumputan lainnya, kale untuk pakan, dan tanaman pakan sejenis lainnya; pembenihan bit dan pembenihan tanaman untuk pakan ternak; pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup bunga; pembenihan bunga. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah, aromatik, narkotika, dan tanaman obat-obatan, lihat subgolongan 0128; pertanian benih tanaman bit gula, lihat subgolongan 0113. |
| 31 | 1191 | Pertanian Tanaman Pakan Ternak | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman pakan ternak untuk memproduksi hijauan pakan ternak yang meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, lamtoro, dan Indigoferea zollingeriana. Kegiatan pertanian tanaman pakan ternak yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 32 | 1192 | Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula) | Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) untuk menghasilkan benih berupa biji, yang mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan pakan ternak, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, kaliandra, gamal, lamtoro, dan Indigofera zollingeriana. |
| 33 | 1193 | Pertanian Tanaman Bunga | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi bunga potong dan kuncup bunga, misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, dan sedap malam. Kegiatan pertanian tanaman bunga yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi tanaman bunga hidup, lihat golongan 013. |
| 34 | 1194 | Pertanian Pembenihan Tanaman Bunga | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pembenihan tanaman bunga untuk menghasilkan benih berupa biji. Produksi semua jenis bahan tanam vegetatif termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman bunga masuk di subgolongan 0130. |
| 35 | 1199 | Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 36 | 12 | Pertanian Tanaman Tahunan | Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tahunan di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman tahunan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, lihat subgolongan 0130. |
| 37 | 121 | Pertanian Buah Anggur | Lihat kelompok 01210. |
| 38 | 1210 | Pertanian Buah Anggur | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah anggur untuk konsumsi langsung atau untuk memproduksi wine, jus, cuka, dan buah yang dikeringkan, seperti kismis, zante currants, dan sultana. Pertanian buah anggur yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman anggur untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan wine, lihat kelompok 11020; pengolahan dan pengawetan anggur, lihat subgolongan 1030. |
| 39 | 122 | Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Subtropis | Lihat kelompok 01220. |
| 40 | 1220 | Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Subtropis | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah-buahan tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, nanas, rambutan, durian, duku, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, dan buah naga. Pertanian buah-buahan tropis dan subtropis yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman buah tropis dan subtropis untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 41 | 123 | Pertanian Buah Jeruk | Lihat kelompok 01230. |
| 42 | 1230 | Pertanian Buah Jeruk | Kelompok ini mencakup pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon, jeruk nipis, limau, jeruk siam, jeruk keprok, jeruk mandarin, tangerine, dan clementine. Pertanian buah jeruk yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman jeruk untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 43 | 124 | Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits) | Lihat kelompok 01240. |
| 44 | 1240 | Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits) | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah apel dan buah batu (pome and stone fruits), seperti aprikot, ceri, persik, nektarin, pir, quince, plum, sloe, markisa, kepel, terong belanda, dan buah delima. Pertanian buah apel dan buah batu yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman apel dan buah batu untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 45 | 125 | Pertanian Sayuran Tahunan, Buah Semak, dan Buah Biji Kacang-Kacangan | Subgolongan ini mencakup pertanian buah beri, seperti bluberi, kismis (currants), gooseberry, kiwi, rasberi, dan stroberi; pembenihan buah; pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almon, kacang mete, chestnut, kenari (walnut), kacang pistasio, dan kacang hazel; pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya, seperti kacang lokus. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian kelapa, lihat subgolongan 0126. |
| 46 | 1251 | Pertanian Buah Beri | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah beri seperti bluberi, kismis (currants), gooseberry, kiwi, rasberi, dan stroberi. Pertanian buah beri yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman beri untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 47 | 1252 | Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almon, kacang mete, chestnut, kenari (walnut), kacang hazel, dan kacang pistasio. Pertanian buah biji kacang-kacangan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 48 | 1253 | Pertanian Sayuran Tahunan | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih/timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, dan melinjo. Pertanian sayuran tahunan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran tahunan untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 49 | 1259 | Pertanian Buah Semak Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semak lainnya, seperti kacang lokus/locust beans, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 50 | 126 | Pertanian Buah-Buahan Penghasil Minyak (Oleagin) | Subgolongan ini mencakup pertanian buah oleagin, seperti kelapa, buah zaitun, dan kelapa sawit. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, lihat subgolongan 0111. |
| 51 | 1261 | Pertanian Kelapa | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kelapa untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 52 | 1262 | Pertanian Kelapa Sawit | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa sawit, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 53 | 1269 | Pertanian Buah Oleagin Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah oleagin lainnya, seperti zaitun, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman oleagin lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 54 | 127 | Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman | Subgolongan ini mencakup pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, mate, dan kakao. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian buah anggur, lihat subgolongan 0121; pertanian hop, lihat subgolongan 0128. |
| 55 | 1271 | Pertanian Kopi | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kopi, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 56 | 1272 | Pertanian Tanaman Teh | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian teh, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman teh untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 57 | 1273 | Pertanian Kakao | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kakao, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kakao untuk menghasilkan benih berupa biji. 01279 PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman untuk bahan minuman lainnya, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 58 | 128 | Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotika, dan Obat | Subgolongan ini mencakup pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (Piper spp), pala, bunga pala, kapulaga, anis, badian, adas, kayu manis (canella), cengkih, jahe, vanili, cabai jawa/cabai jamu, hop, dan jintan; pertanian tanaman obat dan narkotik. Subgolongan ini juga mencakup pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh unit yang melakukan kegiatan pertanian tanaman tersebut. Subgolongan ini tidak mencakup pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 0163. |
| 59 | 1281 | Pertanian Lada | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian lada atau merica (Piper spp), termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pertanian cabai jawa/cabai jamu. |
| 60 | 1282 | Pertanian Cengkih | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian cengkih termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman cengkih untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 61 | 1283 | Pertanian Pala | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pala, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman pala untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 62 | 1284 | Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar, seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, dan gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk menghasilkan daun kayu putih. Pertanian tanaman aromatik/penyegar yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar yang dilakukan dalam kawasan hutan. |
| 63 | 1285 | Pertanian Tanaman Obat Rimpang | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 64 | 1286 | Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa, dan serai hijau. Kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat nonrimpang untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 65 | 1287 | Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang | Kelompok ini mencakup pertanian narkotika dan tanaman obat terlarang, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 66 | 1289 | Pertanian Tanaman Rempah-Rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 67 | 129 | Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya | Subgolongan ini mencakup pertanian pohon karet untuk pemanenan lateks; pertanian pohon cemara; pertanian pohon penghasil getah; pertanian bahan nabati yang digunakan utamanya untuk mengayam, seperti bambu dan rotan; pertanian tanaman berdaur pendek/short rotation coppice (SRC) yang berkembang melalui trubusan sebagai tanaman energi, seperti poplar dan dedalu. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian bunga, produksi bunga potong dan benih bunga, lihat subgolongan 0119; pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat subgolongan 0230. |
| 68 | 1291 | Pertanian Pohon Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman penghasil getah seperti karet dan tanaman penghasil getah lainnya, misalnya damar, pinus, dan kemenyan. Pertanian pohon karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang dilakukan dalam kawasan hutan, serta kegiatan penanaman tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 69 | 1299 | Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tahunan lainnya, seperti cemara; tanaman jarak pagar; aren; kaliandra; gamal; tanaman yang utamanya untuk menganyam, seperti bambu dan rotan; serta tanaman berdaur pendek yang berkembang melalui trubusan sebagai tanaman energi, seperti poplar dan dedalu. Pertanian tanaman tahunan lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian tanaman tahunan tersebut yang dilakukan dalam kawasan hutan, serta penanaman tanaman tersebut untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 70 | 13 | Pembiakan Tanaman | Lihat subgolongan 0130. |
| 71 | 130 | Pembiakan Tanaman | Subgolongan ini mencakup produksi semua jenis bahan tanam vegetatif termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman secara langsung atau pengerjaan grafting yang menggabungkan batang bawah (rootstock) dan batang atas (scion). Subgolongan ini mencakup penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali; penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi; penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur; penyemaian pohon, kecuali penyemaian tanaman hutan. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian tanaman untuk tujuan produksi biji, lihat golongan 011, 012; persemaian tanaman hutan, lihat subgolongan 0210. |
| 72 | 1301 | Pertanian Tanaman Hias | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian atau budi daya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, helikonia (pisang-pisangan), dracaena, filodendron, monstera, cordyline, anturium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem, dan tanaman hias bunga seperti anggrek, mawar, adenium (kamboja jepang), anturium bunga, euforbia, dan ixora (soka). Kelompok ini juga mencakup penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi. Kegiatan pertanian tanaman hias yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 73 | 1302 | Penangkaran Tumbuhan Liar | Kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran tumbuhan liar, termasuk pembiakan secara vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman. |
| 74 | 1309 | Pembiakan Tanaman Lainnya | Kelompok ini mencakup produksi semua benih tanaman selain yang tercakup pada kelompok 01301 dan 01302 secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan perbanyakan tanaman atau pembuatan batang okulasi tanaman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan. Kegiatan penyemaian cabai termasuk dalam kelompok ini. |
| 75 | 14 | Peternakan | Golongan ini mencakup budi daya dan pembibitan semua jenis hewan selain hewan air, termasuk hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, dan hewan kesayangan. Golongan ini juga mencakup budi daya hewan untuk diambil hasilnya, seperti bulu, telur, susu, madu, lilin lebah, dan kepompong ulat sutera. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan hewan di area atau lokasi hutan (silvopastura). Golongan ini tidak mencakup penitipan dan perawatan hewan ternak, lihat subgolongan 0162; produksi kulit dari rumah pemotongan hewan, lihat golongan 101. |
| 76 | 141 | Peternakan Sapi dan Kerbau | Subgolongan ini mencakup budi daya dan pembibitan sapi dan kerbau; produksi daging dan susu sapi dan kerbau; produksi semen dan embrio sapi dan kerbau. Subgolongan ini tidak mencakup pengolahan susu, lihat subgolongan 1050. |
| 77 | 1411 | Budi Daya dan Pembibitan Sapi Potong | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi potong berupa penggemukan untuk menghasilkan sapi siap potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen, dan embrio. |
| 78 | 1412 | Budi Daya dan Pembibitan Sapi Perah | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi perah berupa penggemukan, produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio. |
| 79 | 1413 | Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Potong | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau potong berupa penggemukan untuk menghasilkan kerbau siap potong dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau potong, semen, dan embrio. |
| 80 | 1414 | Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Perah | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau perah berupa penggemukan dan produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio. |
| 81 | 142 | Peternakan Kuda dan Sejenisnya | Lihat kelompok 01420. |
| 82 | 1420 | Peternakan Kuda dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kuda yang menghasilkan kuda, seperti kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya; dan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan bibit kuda dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga mencakup produksi susu kuda dan sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pengelolaan kandang kuda untuk balap dan berkuda untuk olahraga, lihat subgolongan 9319. |
| 83 | 143 | Peternakan Unta dan Sejenisnya | Lihat kelompok 01430. |
| 84 | 1430 | Peternakan Unta dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan unta potong, unta perah, dan hewan sejenisnya seperti llama, alpaka, vicunas, dan guanacos, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit unta dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga mencakup produksi susu dari unta dan hewan sejenisnya. |
| 85 | 144 | Peternakan Domba dan Kambing | Subgolongan ini mencakup budi daya dan pembibitan domba dan kambing; produksi susu domba dan kambing; produksi bulu wol mentah; produksi semen dan embrio domba dan kambing. Subgolongan ini tidak mencakup pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0162; produksi wol cabut/pulled wool, lihat subgolongan 1011; pengolahan susu, lihat subgolongan 1050. |
| 86 | 1441 | Budi Daya dan Pembibitan Domba Potong | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya domba potong berupa penggemukan untuk menghasilkan domba siap potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba potong, semen, dan embrio. |
| 87 | 1442 | Budi Daya dan Pembibitan Kambing Potong | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya berupa penggemukan untuk menghasilkan kambing potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong, semen, dan embrio. |
| 88 | 1443 | Budi Daya dan Pembibitan Kambing Perah | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan susu dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing perah, semen, dan embrio. |
| 89 | 1444 | Budi Daya dan Pembibitan Domba Perah | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya domba perah untuk menghasilkan susu dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba perah, semen, dan embrio. |
| 90 | 1445 | Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool | Kelompok ini mencakup kegiatan peternakan yang melakukan produksi bulu domba (wol) mentah. |
| 91 | 145 | Peternakan Babi | Lihat kelompok 01450. |
| 92 | 1450 | Peternakan Babi | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya babi berupa penggemukan untuk menghasilkan babi siap potong dan kegiatan pembibitan babi untuk menghasilkan bibit ternak babi, semen, dan embrio. |
| 93 | 146 | Peternakan Unggas | Subgolongan ini mencakup budi daya dan pembibitan unggas, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, burung puyuh, dan ayam mutiara; produksi telur; penetasan telur. Subgolongan ini tidak mencakup produksi bulu, lihat subgolongan 1012. |
| 94 | 1461 | Budi Daya Ayam Ras Pedaging | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging. |
| 95 | 1462 | Budi Daya Ayam Ras Petelur | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya. |
| 96 | 1463 | Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal petelur, pedaging, dan persilangannya. |
| 97 | 1464 | Budi Daya Ayam Lokal dan Persilangannya | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan ayam dara/pullet, ayam lokal pedaging siap potong, dan telur konsumsi. |
| 98 | 1465 | Budi Daya dan Pembibitan Itik dan Bebek | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya itik dan bebek untuk menghasilkan itik dan bebek pedaging, itik dan bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan telur tetas serta bibit itik dan bebek. |
| 99 | 1466 | Budi Daya dan Pembibitan Burung Puyuh | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur, dan telur konsumsi, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung puyuh dan telur tetas. |
| 100 | 1467 | Budi Daya dan Pembibitan Burung Merpati | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung merpati dan telur tetas. |
| 101 | 1468 | Pembibitan Ayam Ras | Kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan hasil lainnya. |
| 102 | 1469 | Budi Daya dan Pembibitan Unggas Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk menghasilkan unggas pedaging, unggas petelur, dan telur konsumsi, dan kegiatan pembibitan unggas tersebut untuk menghasilkan bibit atau telur tetas. |
| 103 | 149 | Peternakan Lainnya | Subgolongan ini mencakup budi daya dan pembibitan hewan semidomestik atau hewan lainnya, seperti burung unta, emu, dan burung selain unggas; serangga; serta kelinci dan hewan berbulu lainnya; produksi kulit bulu, kulit reptil, atau kulit burung dari peternakan atau pertanian; pengoperasian peternakan cacing, bekicot, dan keong darat; budi daya ulat sutra dan produksi kepompong ulat sutra; pemeliharaan lebah, pengembangbiakan lebah untuk dijual dan produksi madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah; budi daya dan pembibitan hewan kesayangan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing; burung kesayangan, seperti parkit; dan hamster. Subgolongan ini tidak mencakup peternakan unggas, lihat subgolongan 0146; produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat subgolongan 0170; pengoperasian peternakan cacing laut, katak, dan buaya, lihat subgolongan 0321, 0322; pengoperasian pembudidayaan ikan, lihat subgolongan 0321, 0322; penitipan dan pelatihan hewan peliharaan, lihat subgolongan 9690; budi daya ikan hias, lihat subgolongan 0321, 0322; pengoperasian tempat perlindungan hewan terlantar (hewan kesayangan), lihat subgolongan 9690. |
| 104 | 1491 | Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas. |
| 105 | 1492 | Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra. |
| 106 | 1493 | Budi Daya dan Pembibitan Lebah | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan lebah untuk menghasilkan produk seperti madu, lilin lebah, propolis dan sarang lebah, dan kegiatan pembibitan lebah. |
| 107 | 1494 | Budi Daya dan Pembibitan Rusa | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan rusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya. |
| 108 | 1495 | Budi Daya dan Pembibitan Kelinci | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya. |
| 109 | 1496 | Budi Daya dan Pembibitan Cacing | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit dan daging, dan hasil lainnya. |
| 110 | 1497 | Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung walet termasuk kegiatan lainnya untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan sarang burung walet, lihat subgolongan 1079. |
| 111 | 1498 | Penangkaran Satwa Liar | Kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran, pembesaran, dan pembiakan satwa liar dari jenis mamalia, reptilia (selain buaya dan aligator), burung, insekta, dan jenis lainnya untuk pelestarian. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penangkaran buaya dan aligator, lihat golongan 032. |
| 112 | 1499 | Budi Daya dan Pembibitan Hewan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan hewan lainnya, seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya. |
| 113 | 16 | Jasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen | Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup jasa pemanenan dan pascapanen untuk menyiapkan hasil pertanian untuk pasar primer. |
| 114 | 161 | Jasa Penunjang Pertanian | Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup jasa penyiapan lahan pertanian; jasa penanaman lahan pertanian; jasa pemeliharaan lahan pertanian; jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara; jasa pemangkasan (trimming) pohon buah dan anggur; jasa transplantasi padi dan bit; jasa pemanenan; jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian; jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian; jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator; jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan pascapanen hasil pertanian, lihat subgolongan 0163, 0164; pengerjaan drainase lahan pertanian, lihat subgolongan 4312; kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat subgolongan 7499; arsitektur pertamanan, lihat subgolongan 7110; pertamanan, lihat subgolongan 8130; organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat subgolongan 8230. |
| 115 | 1611 | Jasa Pengolahan Lahan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun bukan sawah. |
| 116 | 1612 | Jasa Pemupukan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 117 | 1613 | Jasa Pemanenan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemanenan tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 118 | 1614 | Jasa Penyemprotan dan Penyerbukan Melalui Udara | Kelompok ini mencakup kegiatan penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu. |
| 119 | 1615 | Jasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 120 | 1616 | Jasa Penanaman Benih | Kelompok ini mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 121 | 1619 | Jasa Penunjang Pertanian Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan, dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penyewaan khusus alat pertanian tanpa operator, lihat kelompok 77392. |
| 122 | 162 | Jasa Penunjang Peternakan | Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan, dan hasil peternakan; jasa penggembalaan ternak; jasa pembersihan kandang; jasa pengebirian unggas; kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan; jasa pelayanan kuda biak; jasa pencukuran domba; jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya; jasa penetasan telur otomatis; kegiatan farrier (tukang tapal kuda); kegiatan transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan. Subgolongan ini tidak mencakup penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat subgolongan 6812; kegiatan penelitian pertanian, lihat subgolongan 7210; kegiatan kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500; vaksinasi hewan, lihat subgolongan 7500; penyewaan hewan, lihat subgolongan 7739; tempat penitipan hewan kesayangan, lihat subgolongan 9690. |
| 123 | 1621 | Jasa Perkawinan Ternak | Kelompok ini mencakup kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan bull master. |
| 124 | 1622 | Jasa Penetasan Telur | Kelompok ini mencakup kegiatan penetasan telur atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 125 | 1629 | Jasa Penunjang Peternakan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan, dan penggembalaan ternak. Kelompok ini juga mencakup kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan. |
| 126 | 163 | Jasa Pascapanen | Lihat kelompok 01630. |
| 127 | 1630 | Jasa Pascapanen | Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi; pemisahan biji kapas; penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan; pemberian lilin pada buah-buahan; pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami; sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat; pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut; pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang. Kelompok ini tidak mencakup penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, 012, atau 013; kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, lihat subgolongan 0164; pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200; pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk mapun tidak, lihat subgolongan 4620; pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041; penelitan untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, lihat subgolongan 7210. |
| 128 | 164 | Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan | Lihat kelompok 01640. |
| 129 | 1640 | Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, pemeringkatan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. Kelompok ini tidak mencakup penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, atau 012, 013; pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200; pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, lihat subgolongan 462; penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012; pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041; penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat subgolongan 7210. |
| 130 | 17 | Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait | Lihat subgolongan 0170. |
| 131 | 170 | Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait | Lihat subgolongan 01700. |
| 132 | 1700 | Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait | Kelompok ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan; produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan; penangkapan katak dan kodok di alam liar; pengumpulan siput di alam liar; penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan; perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternakperburuan untuk pengendalian populasi hewan; produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Kelompok ini tidak mencakup produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari kegiatan peternakan, lihat subgolongan 0149; pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat subgolongan 0149; pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan kegiatan pertanian, lihat subgolongan 0161; penangkapan paus, lihat subgolongan 0311; produksi kulit dari rumah potong hewan, lihat subgolongan 1011; perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait, lihat subgolongan 9319; kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat subgolongan 9499. |
| 133 | 21 | Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya | Lihat subgolongan 0210. |
| 134 | 210 | Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya | Subgolongan ini mencakup penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu; penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu bakar; kegiatan pembenihan pohon hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. Subgolongan ini tidak mencakup penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129; kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, lihat subgolongan 0130; pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230; produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610; produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1629; kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, lihat subgolongan 8130. |
| 135 | 2101 | Pengelolaan Hutan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat kategori N. |
| 136 | 2102 | Pemanfaatan Kayu Hutan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. |
| 137 | 2103 | Pembenihan Tanaman Kehutanan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok 01302. |
| 138 | 22 | Pemanenan dan Pemungutan Kayu | Lihat subgolongan 0220. |
| 139 | 220 | Pemanenan dan Pemungutan Kayu | Subgolongan ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan; produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas, misalnya tiang listrik atau telepon. Subgolongan ini juga mencakup pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi; produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan. Subgolongan ini tidak mencakup penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129; pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0161; penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan pohon, lihat subgolongan 0210; pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230; produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610; produksi karbon melalui distilasi kayu, lihat subgolongan 2011. |
| 140 | 2201 | Pemanenan Kayu | Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu bulat dari penebangan hutan, baik digunakan dalam industri berbasis produk hutan maupun digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon. |
| 141 | 2202 | Pemungutan Kayu | Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan dan residu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan lainnya untuk energi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan. |
| 142 | 23 | Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu | Lihat subgolongan 0230. |
| 143 | 230 | Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu | Lihat subgolongan 02300. |
| 144 | 2300 | Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu | Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian, kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass. Kelompok ini juga mencakup pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan; pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak; pemungutan bambu yang tumbuh secara liar; pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan sarang burung walet; pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis; pemungutan daun pandan dan daun kayu putih; pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami. Kelompok ini tidak mencakup pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di atas (kecuali penanaman pohon gabus), lihat golongan pokok 01; pertanian jamur dan truffles, lihat subgolongan 0113; pertanian buah beri dan aneka kacang, lihat subgolongan 0125; pengumpulan kayu bakar, lihat subgolongan 0220. |
| 145 | 24 | Jasa Penunjang Kehutanan | Lihat subgolongan 0240. |
| 146 | 240 | Jasa Penunjang Kehutanan | Subgolongan ini mencakup pelaksanaan kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator; kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu. Subgolongan ini tidak mencakup pembenihan tanaman hutan, lihat subgolongan 0210; pengeringan lahan kehutanan, lihat subgolongan 4312; pembersihan lokasi pembangunan, lihat subgolongan 4312. |
| 147 | 2401 | Jasa Lingkungan Hutan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemanfaatan jasa/kondisi lingkungan di dalam hutan, mulai dari pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem (seperti fungsi konservasi dan lindung), pemanfaatan jasa lingkungan hutan (air, udara), keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan keunikan spesies. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. |
| 148 | 2402 | Jasa Penggunaan Kawasan Kehutanan | Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. |
| 149 | 2409 | Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator; kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu. Kelompok ini tidak mencakup pembenihan tanaman hutan, lihat subgolongan 0210; pengeringan lahan kehutanan, lihat subgolongan 4312; pembersihan lokasi pembangunan, lihat subgolongan 4312; pengelolaan air di kawasan hutan, lihat subgolongan 3600; pengusahaan tenaga panas bumi di kawasan hutan, lihat kelompok 06202; kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, lihat subgolongan 3900; aktivitas taman botani, kebun binatang, dan cagar alam, lihat golongan 914; aktivitas pembangkitan tenaga listrik tenaga surya dan angin di hutan, lihat subgolongan 3511. |
| 150 | 31 | Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya | Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu pemungutan, penangkapan organisme air liar (tidak dibudidayakan) yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, moluska dan krustasea), termasuk tumbuhan air, ikan hias, dan benih ikan, yang berada di laut, pesisir, atau perairan darat untuk konsumsi atau tujuan lain, baik dilakukan menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap, seperti jaring dan peralatan pancing lainnya, termasuk menggunakan kapal (mencakup juga kegiatan pengolahan dan pengawetan hasil tangkapan jika kapal ini melakukan penangkapan ikan). Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya pengumpulan moluska seperti remis/kepah dan tiram), laut pesisir pantai, atau laut lepas. Kegiatan ini juga mencakup penangkapan ikan pada perairan yang dipulihkan stok ikannya. |
| 151 | 311 | Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut | Lihat kelompok 03110. |
| 152 | 3110 | Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut | Kelompok ini mencakup penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (uburubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya; kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari. |
| 153 | 312 | Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar | Subgolongan ini mencakup penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya) moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; pengambilan binatang/biota air tawar; pengumpulan material air tawar. |
| 154 | 3120 | Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar | Kelompok ini mencakup penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; pengambilan binatang/biota air tawar; pengumpulan material air tawar. |
| 155 | 32 | Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya | Golongan ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan, misalnya proses produksi yang melibatkan penebaran benih (pendederan), pembesaran, pembiakan atau pembenihan, hingga pemanenan dari biota air, seperti ikan bersirip (kerapu, kakap, dan sejenisnya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), krustasea (udang, lobster, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), tumbuhan air (termasuk alga, seperti rumput laut), reptil (buaya, aligator, kura-kura, penyu, dan sebangsanya), dan binatang amfibi (kodok dan sebangsanya) menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah biota air yang dihasilkan melebihi kapasitas alami lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan, dan menjaga dari pemangsa). Pembudidayaan ikan juga mencakup kepemilikan individu, perusahaan, atau negara atas setiap organisme individu selama tahap pemeliharaan atau budi daya hingga tahap pemanenan. Budi daya mencakup kegiatan pembesaran ikan hingga tahap remaja atau dewasa dalam penangkaran. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembenihan dan pembesaran yang dilakukan dalam kondisi buatan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan ikan di area atau lokasi hutan (silvofishery). Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembibitan dan budi daya reptilia (misalnya ular, kura-kura), lihat subgolongan 0149. |
| 156 | 321 | Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Laut Lainnya | Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya. Subgolongan ini mencakup budi daya ikan di air laut, termasuk budi daya ikan hias air laut; budi daya kerang, tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan gelondongan/fingerling; budi daya rumput laut dan alga; budi daya krustasea, tiram atau remis, moluska, dan binatang air lainnya di air laut. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan budi daya perairan berbasis lahan dalam tangki dan waduk air asin; pengoperasian penetasan ikan laut; pertanian cacing laut; budi daya mikroalga laut. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air tawar atau air payau sebagai media budi daya, lihat subgolongan 0322 dan 0323; budi daya katak, lihat subgolongan 0322; pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319; budi daya ikan air payau, lihat subgolongan 0323. |
| 157 | 3211 | Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air laut yang dibudidayakan contohnya kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, bubara, lobster, kepiting, rajungan, kerang-kerangan, tiram, cumicumi, bulu babi, teripang, ubur-ubur, kura-kura, penyu, singa laut, dan anjing laut. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias air laut (lihat kelompok 03212). |
| 158 | 3212 | Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi, seperti kuda laut, ikan badut/clownfish, angel piyama, dan blue devil. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya. |
| 159 | 3213 | Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, seperti rumput laut dari berbagai spesies (misalnya Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.) dan mikroalga, termasuk pembenihan tumbuhan air laut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air laut yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya. |
| 160 | 3214 | Pengembangbiakan Ikan dan Biota Air Laut yang Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air laut yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti ikan napoleon, kuda laut, capungan banggai, dan clarion angelfish. |
| 161 | 322 | Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Tawar Lainnya | Subgolongan ini mencakup budi daya ikan bersirip di perairan air tawar, termasuk budi daya ikan hias air tawar; budi daya krustasea, moluska, kerang, dan biota air tawar lainnya; pengoperasian penetasan ikan air tawar; budi daya katak; budi daya mikroalga air tawar. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan budi dayaikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air laut atau air payau sebagai media budi daya, lihat subgolongan 0321 dan 0323; pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319. |
| 162 | 3221 | Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air tawar yang dibudidayakan, contohnya ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, dan katak. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat, seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya. |
| 163 | 3222 | Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, seperti diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamon tetra, barnabus fish, molly, platty, dan manfish. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya. |
| 164 | 3223 | Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, termasuk pembenihan tumbuhan air tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya. |
| 165 | 3224 | Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar, belida, badar goa (wader goa), selusur maninjau, arwana super red, arwana jardinii, zebra pleco, dan pari motoro. |
| 166 | 323 | Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Payau Lainnya | Subgolongan ini mencakup budi daya ikan bersirip air payau; budi daya krustasea, moluska, dan biota air payau lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air laut atau air tawar sebagai media budi daya, lihat subgolongan 0321 dan 0322; pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319. |
| 167 | 3231 | Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan bersirip dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air payau yang dibudidayakan contohnya ikan bandeng, patin, nila salin, kakap, kepiting, udang windu, dan udang vaname. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya. |
| 168 | 3232 | Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pendedean, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi., Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya. |
| 169 | 3233 | Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi, seperti rumput laut/Gracilaria spp, termasuk pembenihan tumbuhan air payau. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air payau yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya. |
| 170 | 3234 | Pengembangbiakan Biota Air Payau yang Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air payau yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti buaya muara, pesut mahakam, dan dugong. |
| 171 | 33 | Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan | Lihat subgolongan 0330. |
| 172 | 330 | Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan | Lihat kelompok 03300. |
| 173 | 3300 | Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan | Kelompok ini mencakup jasa penunjang insidental pada kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, baik di laut maupun di perairan air tawar, seperti jasa pemberian pakan, jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, serta jasa uji mutu; kegiatan penanganan dan pengawetan ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan sebelum dijual, seperti jasa pendinginan ikan untuk mempertahankan kesegarannya; perlindungan ikan dari predator; pengendalian dan pengawasan ikan (fisheries control/fish guard); kegiatan restorasi ekosistem maritim. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengolahan ikan dan produk pembudidayaan ikan di kapal pabrik atau pabrik di daratan, lihat golongan 102; pengolahan ikan, krustasea, dan moluska, lihat golongan 102; distribusi hasil perikanan dan produk budi daya, lihat golongan pokok 46, 47, atau 52; kegiatan perikanan yang dilakukan untuk olahraga atau rekreasi serta jasa terkait, lihat subgolongan 9319; pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319. |
| 174 | 51 | Pertambangan Batu Bara | Lihat subgolongan 0510. |
| 175 | 510 | Pertambangan Batu Bara | Subgolongan ini mencakup pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk pengklasifikasian, peningkatan kualitas, kemudahan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak termasuk pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520; penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan 0892; jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990; uji pengeboran untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990; tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan 1910; industri bahan bakar briket batubara, ovoid dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920; pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 4312. |
| 176 | 5101 | Pertambangan Batu Bara | Kelompok ini mencakup pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak mencakup pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520; penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan 0892; jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990; uji pengeboran untuk pertambangan batubara, llihat subgolongan 0990; kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan 1910; pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920; pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 4312; benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan, lihat kelompok 05102. |
| 177 | 5102 | Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu Bara | Kelompok ini mencakup benefisiasi atau peningkatan kualitas batu bara berupa pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas atau kalori batu bara, memudahkan pengangkutan atau penyimpanan yang dilakukan secara terpisah dari proses pertambangan batu bara. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pertambangan batu bara, baik yang disertai peningkatan kualitas atau tidak, lihat kelompok 05101. |
| 178 | 520 | Pertambangan Lignit | Lihat kelompok 05200. |
| 179 | 5200 | Pertambangan Lignit | Kelompok ini mencakup pertambangan lignit (batu bara muda): pertambangan di bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi, meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan; pencucian, perekatan, penghancuran, pemadatan lignit untuk memperbaiki kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini tidak mencakup pertambangan batubara, lihat subgolongan 0510; penggalian gambut, lihat subgolongan 0892; jasa penunjang untuk pertambangan lignit, lihat subgolongan 0990; uji pengeboran untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990; industri bahan bakar briket dari lignit, ovoid (berbentuk oval) dan bahan bakar padat lainnya sejenis batubara, lihat subgolongan 1920; aktivitas pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan lignit, lihat subgolongan 4312. |
| 180 | 61 | Pertambangan Minyak Bumi | Lihat subgolongan 0610. |
| 181 | 610 | Pertambangan Minyak Bumi | Lihat kelompok 06100. |
| 182 | 6100 | Pertambangan Minyak Bumi | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup pertambangan minyak bumi mentah. Kelompok ini juga mencakup pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar; produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus; proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi; produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi); aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi. Kelompok ini tidak mencakup jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920; produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920; pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan 4930; penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), lihat subgolongan 0620. |
| 183 | 62 | Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi | Lihat subgolongan 0620. |
| 184 | 620 | Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi | Subgolongan ini mencakup produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam); pertambangan natural gas liquid (NGL) dari lokasi pertambangan/pengeboran; pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair; desulfurisasi gas; pertambangan metana. Subgolongan ini juga mencakup pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan/likuefaksi atau pirolisis; pertambangan coal seam gas (CSG); kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. Subgolongan ini tidak mencakup jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; produksi natural gas liquid (NGL) dari minyak bumi mentah (minyak mentah), dan pemulihan gas minyak cair (LPG) dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat subgolongan 1920; pembuatan gas industri, lihat subgolongan 2011; pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan 4930. |
| 185 | 6201 | Pertambangan Gas Alam | Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian kandungan, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan gas alam, meliputi gas hidrogen alami dan gas alam lainnya, yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pertambangan coalbed methane (CBM). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan hidrogen sintetis, seperti elektrolisis dan steam methane reformer, lihat kelompok 35201. |
| 186 | 6202 | Pengusahaan Tenaga Panas Bumi | Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kelompok ini juga mencakup pemisahan mineral ikutan yang berasal dari kegiatan pengusahaan tenaga panas bumi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik, lihat golongan pokok 35. |
| 187 | 71 | Pertambangan Pasir Besi dan Bijih Besi | Lihat subgolongan 0710. |
| 188 | 710 | Pertambangan Pasir Besi dan Bijih Besi | Subgolongan ini mencakup pertambangan pasir besi; pertambangan bijih besi; peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi. Subgolongan ini tidak mencakup ekstraksi dan penyiapan pirit dan pirotit (kecuali pemanggangan/roasting), lihat subgolongan 0891; jasa aglomerasi bijih besi oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 0990. |
| 189 | 7101 | Pertambangan Pasir Besi | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan pasir besi, termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya. |
| 190 | 7102 | Pertambangan Bijih Besi | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih besi, termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya. |
| 191 | 72 | Pertambangan Bijih Logam yang Tidak Mengandung Besi | Golongan ini mencakup pertambangan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih torium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangan, krom, nikel, dan kobalt. |
| 192 | 721 | Pertambangan Bijih Uranium dan Torium | Lihat kelompok 07210. |
| 193 | 7210 | Pertambangan Bijih Uranium dan Torium | Kelompok ini mencakup pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, seperti bijih uranium (pitchblende); pengkonsentratan uranium dan torium; pembuatan talam kuning. Kelompok ini tidak mencakup peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium, lihat subgolongan 2011; produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya, lihat subgolongan 2420; pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, lihat subgolongan 2420. |
| 194 | 722 | Pertambangan Bijih Logam Mulia | Subgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti emas, platina, dan perak. Subgolongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian nonlogam dari logam mulia. |
| 195 | 7221 | Pertambangan Emas dan Perak | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak. |
| 196 | 7229 | Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya | Kelompok ini mencakup kegaitan pertambangan dan pembersihan bijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. |
| 197 | 729 | Pertambangan Bijih Logam Lainnya yang Tidak Mengandung Besi | Subgolongan ini mencakup pertambangan dan penyiapan bijih logam yang utamanya tidak mengandung logam besi: alumunium (bauksit), tembaga, timbal, litium (spodumene), timah putih, timah hitam, seng, mangan, krom, nikel, kobalt, molibdenum, tantalum, vanadium, dan lainlain. Subgolongan ini tidak mencakup pertambangan dan penyiapan bijih uranium dan torium, lihat subgolongan 0721; ekstraksi garam dari air laut, air garam dan air asin lainnya, lihat subgolongan 0891; produksi alumunium oksida , lihat subgolongan 2420; produksi nikel matte atau tembaga matte, lihat subgolongan 2420. |
| 198 | 7291 | Pertambangan Bijih Timah | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih timah. |
| 199 | 7292 | Pertambangan Bijih Timah Hitam | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih timah hitam. |
| 200 | 7293 | Pertambangan Bijih Bauksit | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penampungan bijih bauksit. |
| 201 | 7294 | Pertambangan Bijih Tembaga | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran montiselit/monticellite dan tembaga skarn. |
| 202 | 7295 | Pertambangan Bijih Nikel | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih nikel. |
| 203 | 7296 | Pertambangan Bijih Mangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih mangan. |
| 204 | 7299 | Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak Mengandung Bijih Besi YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng, platinum, silikon, litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa, wolfram/tungsten, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, kadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, krom, sesium, hafnium, skandium, rutenium, selenium, telurida, strontium, germanium, dan senotim. |
| 205 | 81 | Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat | Lihat subgolongan 0810. |
| 206 | 810 | Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat | Subgolongan ini mencakup penggalian dan pemotongan batu hias/monumen dan batu bangunan, seperti batu pualam, granit, dan batu pasir atau paras; penggalian, penghancuran, dan pemisahan/pemecahan batu kapur dan anhidrit; penambangan kapur dan uncalcined dolomite; produksi granul, pecahan kecil, dan serbuk yang berasal dari batuan yang diekstraksi, baik melalui perlakuan panas (heattreated) maupun tidak; pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi, dan kerikil; pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil; penggalian pasir; penambangan tanah liat serta refraktori tanah liat dan kaolin. Subgolongan ini tidak mencakup penambangan pasir bituminus, lihat subgolongan 0610; penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat subgolongan 0891; produksi dolomit terkalsinasi/calcined dolomite, lihat subgolongan 2394; pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat subgolongan 2396. |
| 207 | 8101 | Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit, termasuk kegiatan pemecahan, pemisahan, dan pembersihannya. |
| 208 | 8102 | Penggalian Batu Kapur/Gamping | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu kapur atau gamping, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya. |
| 209 | 8103 | Penggalian Kerikil/Sirtu | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil. |
| 210 | 8104 | Penggalian Pasir | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan lainnya. |
| 211 | 8105 | Penggalian Tanah dan Tanah Liat | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran, dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih, dan tanah uruk. |
| 212 | 8106 | Penggalian Gips | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian gips, termasuk kegiatan pembersihan dan penghalusannya. |
| 213 | 8107 | Penggalian Tras | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah), termasuk kegiatan pembersihannya. |
| 214 | 8108 | Penggalian Batu Apung | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat), termasuk kegiatan pembersihannya. |
| 215 | 8109 | Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 s.d. 08108, seperti penggalian diorit, basal, dan breksia, serta pengerukan hasil sedimentasi di laut, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya. |
| 216 | 89 | Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL | Golongan ini mencakup pertambangan bahan kimia dan pupuk; ekstraksi gambut dan garam (dari bawah tanah, air laut atau air asin lainnya); dan penghancuran, pemurnian, dan penyulingan garam oleh produsen. |
| 217 | 891 | Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk | Subgolongan ini mencakup penambangan fosfat alam dan garam kalium alam; penambangan sulfur alam; pengambilan pirit dan pirotit, kecuali pemanggangan (roasting); penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, dan magnesium sulfat alam (kiserit); penambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia. Subgolongan ini juga mencakup penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar); penambangan tanah liat untuk obat. Subgolongan ini tidak mencakup ekstraksi garam, lihat subgolongan 0893; pemanggangan pirit besi, lihat subgolongan 2011; pembuatan pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat subgolongan 2012. |
| 218 | 8911 | Pertambangan Belerang | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih belerang, termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20119. |
| 219 | 8912 | Pertambangan Fosfat | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat, termasuk kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat. |
| 220 | 8913 | Pertambangan Nitrat | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian nitrat, termasuk kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat. |
| 221 | 8914 | Pertambangan Yodium | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium, termasuk kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut. |
| 222 | 8915 | Pertambangan Potash (Kalium Karbonat) | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan kalium oksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, termasuk kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut. |
| 223 | 8919 | Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915, misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, bentonit, dolomit, magnesit, pirofilit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia; serta pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar), termasuk kegiatan pembersihan, pemisahan, dan sortasi mineral tersebut. |
| 224 | 892 | Ekstraksi Tanah Gambut (Peat) | Lihat kelompok 08920. |
| 225 | 8920 | Ekstraksi Tanah Gambut (Peat) | Kelompok ini mencakup ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat); aglomerasi tanah gambut; penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya. Kelompok ini tidak mencakup jasa penunjang penggalian tanah gambut, lihat subgolongan 0990; pembuatan briket dari tanah gambut, lihat subgolongan 1920; pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari tanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk, lihat subgolongan 2012; pembuatan barang dari tanah gambut, lihat subgolongan 2399. |
| 226 | 893 | Ekstraksi Garam | Lihat kelompok 08930. |
| 227 | 8930 | Ekstraksi Garam | Kelompok ini mencakup ekstraksi garam meja dari bawah tanah, termasuk dengan pelarutan dan pemompaan; produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya, misalnya di tambak atau empang; penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh petani garam. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat kelompok 10772; produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat subgolongan 3600. |
| 228 | 899 | Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL | Subgolongan ini mencakup pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatit (talk), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, dan mika; ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium) dari air asin, kecuali garam meja. |
| 229 | 8991 | Pertambangan Batu Mulia | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata. |
| 230 | 8992 | Penggalian Feldspar dan Kalsit | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya. |
| 231 | 8993 | Pertambangan Aspal Alam | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut. |
| 232 | 8994 | Penggalian Asbes | Kelompok ini mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya. |
| 233 | 8995 | Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa | Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya. |
| 234 | 8996 | Pertambangan Bijih Logam Tanah Jarang | Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (unsur lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, lutetium ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium). |
| 235 | 8999 | Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut,seperti pertambangan dan penggalian mika, leusit, jarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatit (talk), tepung fosil siliceous, oker, dan toseki. Kelompok ini juga mencakup ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium, uranium, dan torium) dari air asin, kecuali garam meja. |
| 236 | 91 | Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam | Lihat subgolongan 0910. |
| 237 | 910 | Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam | Lihat kelompok 09100. |
| 238 | 9100 | Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. |
| 239 | 99 | Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya | Lihat subgolongan 0990. |
| 240 | 990 | Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya | Lihat kelompok 09900. |
| 241 | 9900 | Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya | Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga; pengamanan lubang tambang dan terowongan; penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08; jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan 3312; jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110. |
| 242 | 101 | Pengolahan dan Pengawetan Daging | Golongan ini mencakup kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengarkasan, dan pengepakan daging, termasuk pemotongan paus di darat atau di kapal khusus, produksi sisaan atau isi perut hewan (offal), produksi wol cabut/pulled wool, dan produksi bulu hewan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan daging serta produksi produk-produk olahan daging. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji dari olahan daging dan unggas, lihat subgolongan 1075; pembuatan sup mengandung daging, lihat subgolongan 1079; perdagangan besar daging, lihat golongan 463; pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8292. |
| 243 | 1011 | Kegiatan Rumah Potong Hewan | Subgolongan ini mencakup kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengkarkasan, dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, dan unta. Subgolongan ini juga mencakup pemotongan paus di darat atau di kapal khusus; produksi kulit jangat dan kulit yang berasal dari tempat pemotongan hewan, termasuk peternakan hewan/fellmongery; produksi sisaan atau isi perut hewan (offal); produksi wol cabut/pulled wool; produksi bulu dan bulu halus. Subgolongan ini tidak mencakup pengolahan daging olahan yang dibekukan dan masakan daging unggas, lihat subgolongan 1075; pengolahan sup yang berisi daging, lihat subgolongan 1079; perdagangan besar daging, lihat subgolongan 4632; pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8292. |
| 244 | 10111 | Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia | Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472. |
| 245 | 10112 | Kegiatan Rumah Potong Babi | Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472. |
| 246 | 10113 | Kegiatan Rumah Potong Unggas | Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472. |
| 247 | 10119 | Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kegiatan ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472. |
| 248 | 1012 | Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging | Lihat kelompok 10120. |
| 249 | 10120 | Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan daging produk daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya; produksi daging beku dalam bentuk karkas; produksi daging beku dalam bentuk daging potong; produksi daging beku dalam porsi tersendiri; produksi daging kering, daging asin, atau daging asap; produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham; kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas, lihat kelompok 10750; pembuatan sup mengandung daging, lihat kelompok 10799. |
| 250 | 102 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya | Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar; produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Golongan ini juga mencakup kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan; pengolahan rumput laut; pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031; pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101; produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104; pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat golongan 107; pembuatan kaldu ikan, lihat golongan 107. |
| 251 | 1021 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan | Subgolongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; produksi hasil ikan, seperti filet ikan, telur ikan salmon/roes, kaviar, pengganti kaviar; produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan; pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Subolongan ini tidak mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1029; pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311; pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101; produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat subgolongan 1041; pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat subgolongan 1075; pembuatan kaldu ikan, lihat subgolongan 1079. |
| 252 | 10211 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman atau Pengeringan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan telur ikan salmon/roes, kaviar, dan pengganti kaviar. |
| 253 | 10212 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengasapan atau Pemanggangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng asap, ikan julungjulung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap. |
| 254 | 10213 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku. Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut, lihat kelompok 03300. |
| 255 | 10214 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan yang menghasilkan produk seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cue, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang. |
| 256 | 10215 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, seperti fermentasi untuk ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan. |
| 257 | 10216 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi. |
| 258 | 10217 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, dan tuna dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan ikan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. |
| 259 | 10218 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, seperti bakso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomai, dimsum, cikuwa, dan stik kepiting imitasi. |
| 260 | 10219 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan; produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia; pembuatan konsentrat tepung ikan; pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan; pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213. |
| 261 | 1029 | Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya | Subgolongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, pengasinan, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; pengolahan produk krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti misalnya filet dan telur; produksi tepung biota air lainnya, baik untuk konsumsi manusia maupun pakan hewan; produksi tepung dan tepung terlarut dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Subgolongan ini tidak mencakup pengolahan dan pengawetan ikan, lihat subgolongan 1021; pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311; produksi minyak dan lemak dari mamalia laut, lihat subgolongan 1041; pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1075; pembuatan kaldu dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1079. |
| 262 | 10291 | Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering. |
| 263 | 10292 | Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengasapan atau Pemanggangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang. |
| 264 | 10293 | Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegarannya, lihat kelompok 03300. |
| 265 | 10294 | Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan. |
| 266 | 10295 | Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti terasi udang. |
| 267 | 10296 | Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan/penggilingan daging yang menghasilkan produk seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang. |
| 268 | 10297 | Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengalengan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, biota air lainnya melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti udang dalam kaleng, kerang dalam kaleng, cumi atau sotong dalam kaleng, dan kepiting atau rajungan dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan biota air dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. |
| 269 | 10298 | Pengolahan dan Pengawetan Rumput Laut | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar, lihat kelompok 10798. |
| 270 | 10299 | Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Metode Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Kelompok ini juga mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator). |
| 271 | 103 | Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran | Lihat subgolongan 1030. |
| 272 | 1030 | Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran | Subgolongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji dalam bentuk beku atau dalam kaleng; pengawetan buah-buahan, kacang-kacangan, atau sayuran, seperti pembekuan, pengeringan, pembenaman ke minyak atau cuka, dan pengalengan; pembuatan produk makanan dari buah-buahan atau sayuran; pembuatan jus buah-buahan dan sayuran; pembuatan selai, marmelade (selai jeruk), dan jeli makan; pengolahan dan pengawetan kentang, seperti pembuatan kentang beku, pembuatan kentang tumbuk kering, pembuatan makanan ringan dari kentang, pembuatan keripik kentang, dan pembuatan tepung kentang; pemanggangan kacang; pembuatan makanan dan pasta dari kacang-kacangan; pembuatan konsentrat dari buah-buahan dan sayuran segar; pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayuran, seperti salad, sayuran potong atau kupas (termasuk kentang), dan tahu. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan tepung dari sayuran legum yang dikeringkan, lihat subgolongan 1061; pengawetan buah-buahan dan kacang-kacangan dalam gula, lihat subgolongan 1073; pembuatan makanan olahan dari sayuran, lihat subgolongan 1075; pembuatan konsentrat buatan, lihat subgolongan 1079; pembuatan minuman buah, lihat subgolongan 1105. |
| 273 | 10301 | Pengasinan Buah-Buahan dan Sayuran | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti asinan kedondong dan asinan wortel. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula (lihat kelompok 10733). |
| 274 | 10302 | Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling. |
| 275 | 10303 | Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti kismis (anggur), bawang merah kering, bawang putih kering, cabai kering, rebung kering, tepung kentang, kentang tumbuk kering, dan jamur kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keripik dari buahbuahan dan sayuran, misalnya keripik kentang dan makanan ringan kentang; kegiatan pembuatan buah-buahan kering beku/freeze-dried; dan kegiatan pengeringan umbi-umbian, seperti pengeringan ubi kayu dan porang. |
| 276 | 10304 | Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya, seperti mangga beku, stroberi beku, dan kentang beku. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembekuan untuk umbiumbian, misalnya pembekuan ubi kayu dan porang. |
| 277 | 10305 | Pengalengan Buah-Buahan dan Sayuran | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan. |
| 278 | 10306 | Pengolahan Sari Buah-Buahan dan Sayuran | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti jus buah-buahan dan sayuran, bubuk sari buah-buahan, konsentrat sari buah-buahan, konsentrat sari sayuran, serta nektar buah-buahan dan sayuran. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan sari buah-buahan dan sayuran menjadi produk turunannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan konsentrat buatan, lihat kelompok 10799; kegiatan pembuatan minuman rasa buah, lihat kelompok 11053. |
| 279 | 10307 | Pembuatan Tempe Kedelai | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10309. |
| 280 | 10308 | Pembuatan Tahu Kedelai | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai. Kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10309. |
| 281 | 10309 | Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Buah-Buahan dan Sayuran | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti: pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan; pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur; pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek; pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran, lihat subgolongan 1075. |
| 282 | 104 | Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani | Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya. Golongan ini mencakup pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak kelapa sawit, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami; pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (nondefatted) dari biji minyak dan kacang minyak; pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai; pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, dan hidrogenisasi; pembuatan margarin; pembuatan melange dan sejenisnya; pembuatan minyak masak campuran. Golongan ini juga mencakup pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan; ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut; pembuatan serat kapas, bungkil, dan sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, lihat subgolongan 1010; penggilingan jagung basah, lihat subgolongan 1063; pembuatan minyak asiri, lihat subgolongan 2029; penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, lihat subgolongan 2029. |
| 283 | 1041 | Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit | Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran (selain kelapa dan kelapa sawit) atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya. Subgolongan ini mencakup pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami; pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai; pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (nondeffated) dari biji minyak dan kacang minyak; pembuatan margarin; pembuatan melange dan sejenisnya; pembuatan minyak masak campuran; pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan; ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut; pembuatan bungkil dan sisa lainnya dari pembuatan minyak. Subgolongan ini tidak mencakup pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, lihat subgolongan 1010; pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa, lihat subgolongan 1042; pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa sawit, lihat subgolongan 1043; pembuatan minyak asiri, lihat subgolongan 2029; penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, lihat subgolongan 2029. |
| 284 | 10411 | Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil), seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai sebagai input dalam kegiatan lain. |
| 285 | 10412 | Industri Margarin | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan margarin dari minyak makan nabati. |
| 286 | 10413 | Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain Ikan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1011. |
| 287 | 10414 | Industri Minyak Ikan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak yang berbahan baku ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Kegiatan pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102. |
| 288 | 10415 | Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas. |
| 289 | 10419 | Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit Lainnya | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, seperti pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit; produksi sisaan kapas (linter); serta bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut. |
| 290 | 1042 | Industri Minyak dari Kelapa | Subgolongan ini mencakup pembuatan minyak mentah kelapa (crude coconut oil); pembuatan minyak murni kelapa (refined coconut oil); pembuatan minyak goreng kelapa. |
| 291 | 10421 | Industri Kopra | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kopra dari kelapa yang dijemur dan dikeringkan untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa. |
| 292 | 10422 | Industri Minyak Mentah Kelapa | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil), termasuk produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa. |
| 293 | 10423 | Industri Minyak Goreng Kelapa | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa, misalnya pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, menjadi minyak goreng kelapa. |
| 294 | 1043 | Industri Minyak dari Kelapa Sawit | Subgolongan ini mencakup pembuatan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil); pembuatan minyak goreng kelapa sawit. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil); pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan inti kelapa sawit; pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan inti kelapa sawit; pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan inti kelapa sawit. |
| 295 | 10431 | Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah/crude palm oil (CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain. |
| 296 | 10432 | Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain. |
| 297 | 10433 | Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit | Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein/crude palm olein dan minyak mentah kelapa sawit stearin/crude palm stearin atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein/crude palm kernel olein dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin/crude palm kernel stearin yang masih perlu diolah lebih lanjut. |
| 298 | 10434 | Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit | Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit/refined bleached deodorized palm oil atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit/refined bleached deodorized palm kernel oil yang masih perlu diolah lebih lanjut. |
| 299 | 10435 | Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit | Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm olein dan minyak murni kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm stearin. |
| 300 | 10436 | Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit | Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm kernel olein dan miyak murni inti kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm kernel stearin. |
| 301 | 10437 | Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut, seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit/red palm oil dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah. |
| 302 | 105 | Industri Produk Susu | Lihat subgolongan 1050. |
| 303 | 1050 | Industri Produk Susu | Subgolongan ini mencakup pembuatan susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, susu homogen, dan susu ultra-high temperature (UHT); pembuatan minuman berbasis susu; pembuatan krim dari susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, dan susu homogen; pembuatan susu kering atau susu kental, baik dimaniskan maupun tidak; pembuatan susu atau krim dalam bentuk padat; pembuatan mentega; pembuatan yoghurt; pembuatan keju dan dadih; pemurnian dan penuaan keju; pembuatan wei/whey; pembuatan kasein atau laktosa; pembuatan es krim. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan kefir susu; pembuatan es yang dapat dimakan (misalnya sorbet) dan es pencuci mulut. Subgolongan ini tidak mencakup produksi susu mentah dari sapi, kuda, unta, kambing, atau domba, lihat subgolongan 0141-0144; pembuatan susu bukan dari hewan (misalnya susu berbasis tumbuhan/susu nabati) dan pengganti keju, lihat subgolongan 1079; pembuatan minuman diet berbasis susu, lihat subgolongan 1079; pembuatan susu formula bayi, lihat subgolongan 1079; pembuatan kefir buah dan kefir air, lihat subgolongan 1102; aktivitas usaha es krim, lihat subgolongan 5610. |
| 304 | 10501 | Industri Susu Segar dan Krim | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, susu homogen, dan susu ultra-high temperature (UHT) dan kegiatan pembuatan krim dari susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, dan susu homogen dalam bentuk cair atau semicair. |
| 305 | 10502 | Industri Susu Bubuk dan Susu Kental | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan susu bubuk, susu kental/krimer kental, serta susu evaporasi, baik dengan tambahan pemanis maupun tidak, dan pengolahan susu atau krim dalam bentuk padat. |
| 306 | 10503 | Industri Es Krim | Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu, termasuk pembuatan pracampur/premix es krim, baik yang berupa bubuk atau cairan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu, lihat kelompok 10504. |
| 307 | 10504 | Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut | Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo, es puter, dan pracampur/premix es berbagai rasa. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan es kering/dry ice, lihat kelompok 20112; pembuatan es batu dan es balok, lihat kelompok 35302. |
| 308 | 10509 | Industri Produk Susu Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan produk susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemurniaan dan penuaan keju. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu, lihat kelompok 10503; pembuatan kefir buah dan kefir air, lihat subgolongan 1102). |
| 309 | 106 | Industri Produk Gilingan Padi-Padian, Tepung, dan Pati | Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan tepung dari serealia atau sayur-sayuran; pembersihan, pemolesan, dan penggilingan beras; serta mikronisasi dan pengolahan tepung secara termal dan pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut. Golongan ini juga mencakup kegiatan penggilingan basah jagung dan sayur-sayuran, pembuatan tepung dari pati, serta pembuatan produk penggilingan bebas gluten. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengeringan gandum atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0161. |
| 310 | 1061 | Industri Produk Gilingan Serelia dan Biji-Bijian Selain Beras dan Jagung | Subgolongan ini mencakup penggilingan serelia, seperti produksi tepung, biji gandum sosohan, dan pelet dari gandum (wheat/oat), gandum hitam/rye, atau serelia lainnya; penggilingan sayuran, seperti produksi tepung yang berasal dari sayuran legum yang dikeringkan, akar atau umbi-umbian, atau kacang-kacangan yang bisa dimakan; pembuatan makanan sereal untuk sarapan pagi; pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, atau panekuk. Subgolongan ini tidak mencakup penyiapan hasil pertanian untuk pasar primer, seperti pembersihan, pemangkasan, dan pemeringkatan, lihat subgolongan 0163; pembuatan tepung dari kentang, lihat subgolongan 1030; penggilingan jagung basah, lihat subgolongan 1063. |
| 311 | 10611 | Industri Produk Gilingan Gandum (Selain Tepung Terigu) dan Serelia Selain Beras dan Jagung | Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum dan serelia lainnya, seperti sorgum, gandum hitam/rye, dan oat, menjadi tepung dan pelet. |
| 312 | 10612 | Industri Produk Gilingan Aneka Kacang | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan, seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah. |
| 313 | 10613 | Industri Produk Gilingan Aneka Umbi, Tanaman Rimpang, dan Sayuran | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung dari aneka umbi, tanaman rimpang, dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, kapulaga, dan sayuran. |
| 314 | 10614 | Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, dan kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia, serta pati dan tepung kustar tanpa telur. |
| 315 | 10615 | Industri Makanan Sereal | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan sereal, termasuk semua jenis produk sereal siap santap, instan, dan sereal panas, seperti rolled cereal, sereal granula, oatmeal instan, corn flakes, puffed grain, dan muesli, termasuk produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi. |
| 316 | 10616 | Industri Tepung Terigu | Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum yang menghasilkan tepung terigu. |
| 317 | 1062 | Industri Pati dan Produk Pati (Bukan Beras dan Jagung) | Subgolongan ini mencakup pembuatan pati dari kentang dan tanaman lainnya; pembuatan glukosa, sirop glukosa, maltosa, inulin, dan sejenisnya; pembuatan gluten; pembuatan tepung tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan laktosa (gula susu), lihat subgolongan 1050; pembuatan gula tebu dan gula bit, lihat subgolongan 1072. |
| 318 | 10621 | Industri Pati Ubi Kayu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari ubi kayu, seperti tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi. |
| 319 | 10622 | Industri Berbagai Macam Pati Palem | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari berbagai macam jenis tanaman palem, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren, termasuk pati palem termodifikasi. |
| 320 | 10623 | Industri Glukosa dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan glukosa dan gula sejenisnya selain dari beras dan jagung, seperti fruktosa, maltosa, dan sakarosa, termasuk di dalamnya sirop glukosa dan sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan gula dari tebu atau bit, lihat kelompok 10721; kegiatan pembuatan laktosa/gula susu, lihat kelompok 10509. |
| 321 | 10629 | Industri Pati dan Produk Pati Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, dan pati termodifikasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan inulin dan gluten. |
| 322 | 1063 | Industri Produk Gilingan Serta Pati dan Produk Pati dari Beras dan Jagung | Subgolongan ini mencakup penggilingan padi: produksi beras yang dikuliti (termasuk sekam), digiling, dipoles, diglasir, direbus setengah matang, atau dikonversi; produksi tepung beras; pembuatan pati dari beras dan jagung; pembuatan minyak dari beras dan jagung; penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung; penggilingan jagung basah. |
| 323 | 10631 | Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras | Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras. |
| 324 | 10632 | Industri Pemipilan Jagung | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering. |
| 325 | 10633 | Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung beras dan tepung jagung, termasuk corn grits. |
| 326 | 10634 | Industri Pati Beras dan Jagung | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena), termasuk pati beras dan jagung termodifikasi. |
| 327 | 10635 | Industri Pemanis dari Beras dan Jagung | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pemanis dari beras dan jagung, seperti fruktosa, glukosa, maltosa, sakarosa, dan dekstrosa. |
| 328 | 10636 | Industri Minyak dari Beras dan Jagung | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dari beras dan jagung. |
| 329 | 107 | Industri Makanan Lainnya | Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya dalam golongan pokok 10. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan produk bakeri; pembuatan produk gula, produk olahan kakao, cokelat, dan gulagula; pembuatan mi, makaroni, dan produk sejenis; pembuatan hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikalengkan, atau dibungkus; pengolahan kopi dan teh; serta pembuatan makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama. |
| 330 | 1071 | Industri Pokok Bakeri | Lihat kelompok 10710. |
| 331 | 10710 | Industri Produk Bakeri | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti: pembuatan roti tawar dan roti kadet; pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar; pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya; pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan; pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin; pembuatan tortila; pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk, lihat subgolongan 1061; pembuatan pasta, lihat kelompok 10740; pembuatan makanan ringan dari kentang, lihat subgolongan 1030; pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56. |
| 332 | 1072 | Industri Gula | Subgolongan ini mencakup pembuatan atau pemurnian gula (sukrosa) dan pengganti gula dari jus tebu, bit, mapel, dan tanaman palem (seperti kelapa dan aren); pembuatan sirop gula; pembuatan molases (harum manis); produksi sirop dan gula mapel. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan laktosa dan sirop laktosa, lihat subgolongan 1050; pembuatan glukosa, sirop glukosa, dan maltosa, lihat subgolongan 1062; pemungutan sirop tangkira/sirup mapel di alam liar, lihat subgolongan 0230. |
| 333 | 10721 | Industri Gula Pasir | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya. |
| 334 | 10722 | Industri Gula Merah | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula merah yang murni, baik berbentuk cetakan, serbuk/granul, maupun cair, dengan nira sebagai bahan baku, baik nira yang berasal dari tebu maupun tanaman palem (aren, kelapa dan sejenisnya). |
| 335 | 10723 | Industri Sirop | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan gula menjadi sirop, seperti sirop gula serta sirop dan gula mapel. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722. |
| 336 | 10729 | Industri Gula Lainnya | Kelompok ini mencakup pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain, seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula; pembuatan gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel, stevia, dan tanaman palem, seperti kelapa dan aren; pembuatan molases (harum manis), pugasan/topping saus manis bukan buah, dan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira. |
| 337 | 1073 | Industri Kakao; Industri Cokelat dan Kembang Gula | Subgolongan ini mencakup pembuatan bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, dan minyak kakao; pembuatan cokelat dan gula-gula dari cokelat; pembuatan gula-gula, seperti caramel, cachous, nugat, fondan, dan cokelat putih; pembuatan permen karet; pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dalam gula; pembuatan permen obat batuk dan pastiles; pembuatan permen tanpa menggunakan gula. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan gula sukrosa, lihat subgolongan 1072. |
| 338 | 10731 | Industri Pengolahan Kakao | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, minyak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya. |
| 339 | 10732 | Industri Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis cokelat, seperti cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta pembuatan gula-gula dari cokelat, olesan, dan isian berbasis cokelat. Kelompok ini juga mencakup pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair. |
| 340 | 10733 | Industri Manisan Buah-Buahan dan Sayuran Kering | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering. |
| 341 | 10739 | Industri Kembang Gula Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kembang gula lainnya yang tidak terbuat dari cokelat, seperti karamel, cachous, nugat, fondan, marsepen, permen karet, permen obat batuk, dan pastiles. |
| 342 | 1074 | Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk Sejenisnya | Lihat kelompok 10740. |
| 343 | 10740 | Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk Sejenisnya | Kelompok ini mencakup pembuatan pasta, seperti makaroni, mi, spageti, bihun, dan sohun, baik dimasak maupun tidak; pembuatan semolina (couscous) dan nasi analog. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan makanan olahan berbahan dasar pasta atau couscous, lihat subgolongan 1075; pembuatan sup yang mengandung pasta, lihat subgolongan 1079. |
| 344 | 1075 | Industri Makanan dan Masakan Olahan | Lihat kelompok 10750. |
| 345 | 10750 | Industri Makanan dan Masakan Olahan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Kelompok ini mencakup pembuatan masakan daging atau unggas; pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips; pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi; pembuatan masakan sayur-sayuran; pembuatan piza beku dan croquet-monsieur. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10; pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayur-sayuran saja, lihat subgolongan 1030; pembuatan sup, kaldu, dan makanan lainnya, lihat subgolongan 1079; perdagangan eceran makanan siap saji, lihat subgolongan 4711 dan 4721; perdagangan besar makanan olahan, lihat golongan 463; kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat subgolongan 5640. |
| 346 | 1076 | Pengolahan Kopi dan Teh | Subgolongan ini mencakup proses penghilangan kafein dan penyangraian kopi; pengolahan kopi yang menghasilkan produk seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi; pembuatan pengganti kopi; pencampuran teh dan mate; pembuatan ekstrak dan olahan berbahan dasar teh dan mate. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan teh dan kopi dalam kantong, bantalan, atau kapsul. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan infusi herbal, misalnya min, vervain, dan kamomil, lihat subgolongan 1079. |
| 347 | 10761 | Pengolahan Kopi | Kelompok ini mencakup kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, ekstrak dan sari kopi, serta produk kopi lainnya, termasuk pengganti kopi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, lihat kelompok 47222. |
| 348 | 10762 | Pengolahan Teh | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kantong, bantalan, kapsul, atau kemasan lainnya, termasuk produk turunannya, kecuali minuman teh siap minum, termasuk kegiatan pencampuran teh dengan bahan alami seperti mate, rempah, herbal, bunga kering, dan bunga kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ekstraksi daun teh, seperti konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk. |
| 349 | 1077 | Industri Bumbu Masak | Subgolongan ini mencakup pembuatan bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayones, tepung moster, dan moster olahan; pembuatan cuka; pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium dan garam industri aneka pangan. |
| 350 | 10771 | Industri Kecap | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kecap dari kedelai/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan taoco, baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar maupun dari hasil sisa pembuatan kecap. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan kecap ikan, lihat kelompok 10215. |
| 351 | 10772 | Industri Garam Konsumsi Beryodium | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium. |
| 352 | 10773 | Industri Garam Industri Aneka Pangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan dalam proses pembuatan aneka makanan dan minuman. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium, lihat kelompok 10772. |
| 353 | 10779 | Industri Bumbu Masakan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempahrempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, lihat kelompok 10295. |
| 354 | 1079 | Industri Produk Makanan Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan sup dan kaldu; pembuatan makanan khusus, seperti formula bayi, susu formula lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi, makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, makanan rendah kalori untuk tujuan pengendalian berat badan, makanan untuk kebutuhan medis; pembuatan madu dan karamel tiruan; pembuatan makanan yang tidak tahan lama, seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan probiotik; pembuatan infusi herbal (min, vervain, kamomil, dsb.); pembuatan ragi; pembuatan ekstrak dari sari daging, ikan, krustasea, atau moluska; pembuatan sari nabati dan keju pengganti; pembuatan produk telur dan albumin telur; pembuatan krimer nabati; pembuatan konsentrat buatan. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian tanaman rempah-rempah, lihat subgolongan 0128; pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), lihat subgolongan 1030; pembuatan inulin, lihat subgolongan 1062; pembuatan piza beku, lihat subgolongan 1075; pembuatan produk kopi, teh, dan mate, lihat subgolongan 1076; pembuatan minuman keras, bir, wine, dan minuman ringan/soft drink, lihat golongan pokok 11; penyiapan olahan produk botanis untuk keperluan obat-obatan, lihat subgolongan 2102. |
| 355 | 10791 | Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan bayi, makanan untuk keperluan diet, dan makanan untuk keperluan medis, termasuk di dalamnya formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, makanan selingan untuk anak, minuman untuk ibu hamil dan menyusui, serta makanan untuk penderita penyakit tertentu. |
| 356 | 10792 | Industri Kue Basah | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak, termasuk pembuatan tape dan lempok. |
| 357 | 10793 | Industri Produk Makanan dari Kelapa | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa. |
| 358 | 10794 | Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk pati (kerupuk terung), serta pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang. |
| 359 | 10795 | Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sari nabati dari berbagai jenis tanaman, misalnya sari kedelai, sari gandum/oat milk, dan sari almon, mede maupun jenis kacang-kacangan lainnya, serta pembuatan krimer nabati dan emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keju pengganti. |
| 360 | 10796 | Industri Dodol | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dodol yang terbuat dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan. Kegiatan pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 10792. |
| 361 | 10797 | Industri Infusi Herbal/Herb Infusion | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar. |
| 362 | 10798 | Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut, seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet. |
| 363 | 10799 | Industri Produk Makanan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya; probiotik; ragi; ekstrak dan jus dari daging, ikan, krustasea, dan moluska; produk telur, misalnya telur asin, dan albumin telur; konsentrat buatan, misalnya esens; pangan protein produk seperti protein kedelai, protein nabati tertekstur/texturized vegetable protein, dan protein nabati terhidrolisis/hydrolised vegetable protein (HVP); bahan tambahan pangan yang berasal dari tanaman, hewan, atau mikroorganisme, seperti pektin; pemanis buatan, seperti stevia; dan produk makanan lainnya yang belum dicakup dalam golongan manapun, seperti cincau. |
| 364 | 108 | Industri Pakan Hewan | Lihat subgolongan 1080. |
| 365 | 1080 | Industri Pakan Hewan | Subgolongan ini mencakup: pembuatan pakan untuk hewan kesayangan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain; pembuatan pakan untuk hewan ternak, termasuk konsentrat pakan ternak dan suplemen makanan; pengolahan pakan tunggal untuk hewan ternak; pengolahan produk limbah dari industri makanan menjadi pakan ternak. Subgolongan ini tidak mencakup produksi tepung ikan untuk pakan hewan, lihat golongan 102; produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat golongan 104; kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai pakan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti biji penghasil minyak (lihat subgolongan 1041) dan sisa penggilingan padi-padian (lihat golongan 106). |
| 366 | 10801 | Industri Ransum Pakan Hewan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam ransum pakan hewan, baik untuk hewan kesayangan maupun untuk hewan ternak. |
| 367 | 10802 | Industri Konsentrat Pakan Hewan | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan hewan, baik hewan kesayangan maupun hewan ternak. Pengolahan konsentrat pakan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan peternakan dimasukkan dalam golongan 014. |
| 368 | 110 | Industri Minuman | Lihat golongan pokok 11. |
| 369 | 1101 | Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol | Lihat kelompok 11010. |
| 370 | 11010 | Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"; pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan; produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, lihat subgolongan 1102 dan 1103; pembuatan etil alkohol sintetis, lihat subgolongan 2011; pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, lihat subgolongan 2011; pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak). |
| 371 | 1102 | Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya | Lihat kelompok 11020. |
| 372 | 11020 | Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan wine (baik dari anggur ataupun buah selain anggur), seperti grape wine, still grape wine, sparkling wine, mead, anggur buah, anggur beras, anggur beras ketan, anggur brem bali, anggur sayur, tuak, anggur tonikum, sake; pembuatan wine bersoda/sparkling wine; pembuatan wine dari sari buah anggur yang terkonsentrasi; pembuatan minuman beralkohol dari hasil fermentasi yang tidak didistilasi, seperti sake, sari buah apel (sider/cider), sari buah pir/perry, mead, wine dari buah lainnya, dan minuman campuran yang mengandung alkohol; pembuatan vermouth dan sejenisnya; pencampuran wine; pembuatan wine dengan alkohol rendah atau nonalkohol. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan cuka, lihat subgolongan 1079; pengemasan wine dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak). |
| 373 | 1103 | Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt | Lihat kelompokk 11030. |
| 374 | 11030 | Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter, dan stout, termasuk kegiatan pembuatan bir dengan alkohol rendah atau tanpa alkohol. |
| 375 | 1104 | Industri Malt | Lihat kelompok 11040. |
| 376 | 11040 | Industri Malt | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan minuman beralkohol dari malt (lihat kelompok 11030) dan pembuatan ekstrak malt dan sirop malt (lihat subgolongan 1079). |
| 377 | 1105 | Industri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang | Subgolongan ini mencakup produksi minuman ringan tanpa alkohol, kecuali bir tanpa alkohol dan wine tanpa alkohol; produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya; produksi air minum isi ulang; pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman buah-buahan, dan air tonik; pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; pembuatan minuman dari nektar buah. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan jus buah dan sayuran, lihat subgolongan 1030; pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050; pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076; pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103; pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat subgolongan 1102; pembuatan bir tanpa alkohol, lihat subgolongan 1103; pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat subgolongan 3530; pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak). |
| 378 | 11051 | Industri Air Kemasan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung; baik mengandung mineral maupun tidak; dengan atau tanpa penambahan gas, seperti oksigen atau karbon dioksida; dengan atau tanpa penambahan mineral. |
| 379 | 11052 | Industri Air Minum Isi Ulang | Kelompok ini kegiatan pembuatan air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine). Kegiatan ini meliputi pemrosesan air baku menjadi air minum menggunakan alat filtrasi. |
| 380 | 11053 | Industri Minuman Ringan | Kelompok ini mencakup pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol; pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman rasa buah-buahan, minuman rasa susu, minuman rasa kopi, minuman rasa teh, dan air tonik; pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; pembuatan minuman dari nektar buah; pembuatan minuman ringan serbuk. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan jus buah dan sayuran, lihat kelompok 10306; pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050; pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076; pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103; pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat kelompok 11020; pembuatan bir tanpa alkohol, lihat kelompok 11030; pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat kelompok 35302; pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak). |
| 381 | 11059 | Industri Minuman Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi, seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng. |
| 382 | 120 | Industri Produk Tembakau | Lihat subgolongan 1200. |
| 383 | 1200 | Industri Produk Tembakau | Subgolongan ini mencakup pembuatan produk tembakau dan produk pengganti tembakau, seperti rokok, tembakau iris halus/fine cut tobacco, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah, dan tembakau sedot/snuff; pembuatan tembakau yang "dihomogenisasi" atau "direkonstitusi"; pemilahan tangkai dan pengeringan ulang tembakau. Subgolongan ini tidak mencakup pertanian atau pemrosesan awal tembakau, lihat subgolongan 0115, 0163, dan 0164; pembuatan cairan rokok elektronik, termasuk isi ulang tertutup, lihat subgolongan 2029; pembuatan rokok elektronik, lihat subgolongan 3290; pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat subgolongan 4633 (jika kegiatannya dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan subgolongan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak). |
| 384 | 12001 | Industri Sigaret Kretek Tangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas serta dilinting secara manual dengan tangan menggunakan berbagai bahan pembungkus (ambri, papir, atau tipping). Kegiatan ini mencakup pembuatan sigaret kretek tangan dan sigaret kretek tangan filter. |
| 385 | 12002 | Industri Sigaret Kretek Mesin | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sigaret kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa lainnya, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan mesin secara otomatis menggunakan berbagai bahan pembungkus (ambri, papir, atau tipping). Kelompok ini mencakup pembuatan sigaret kretek mesin dan sigaret kretek mesin filter. |
| 386 | 12003 | Industri Rokok Putih | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih. |
| 387 | 12004 | Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau | Kelompok ini mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau. |
| 388 | 12005 | Industri Bumbu Rokok | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu rokok, seperti saus rokok/tembakau dan kapsul rokok. |
| 389 | 12009 | Industri Produk Tembakau Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin. |
| 390 | 131 | Pemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil | Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pemintalan serat tekstil, dan pertenunan tekstil. Tekstil dapat dibuat dari berbagai bahan baku, seperti sutra, wol, serat rambut hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, dan serat dari bubur kayu atau serat kaca. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, seperti pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan akhir. |
| 391 | 1311 | Persiapan dan Pemintalan Serat Tekstil | Subgolongan ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil dan pemintalan serat tekstil. Kegiatan ini dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material daur ulang, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas berbasis selulosa (misalnya kayu dan jerami). Subgolongan ini mencakup persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan dan pencucian sutra, penghilangan lemak wol, karbonisasi wol dan pencelupan wol domba, pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan manusia; pemintalan dan pembuatan benang atau benang jahit untuk pertenunan atau penjahitan, untuk dijual maupun untuk diproses lebih lanjut; scutching serat rami; pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, pencelupan, covering/dipping benang sintetis atau benang artifisial; pembuatan benang kertas. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan persiapan yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan pertanian, lihat golongan pokok 01; perendaman tanaman tumbuhan serat tekstil (rami, serabut rami) jika tidak terasosiasi dengan kegiatan pertaniannya, lihat subgolongan 0163; pemisahan biji kapas, lihat subgolongan 0163; pembuatan serat sintetis dan artifisial, pembuatan benang filamen sintetis atau artifisial (termasuk benang berkekuatan tinggi), lihat subgolongan 2030; pembuatan serat kaca, lihat subgolongan 2312; pengolahan limbah tekstil menjadi bahan baku sekunder, lihat subgolongan 3830. |
| 392 | 13111 | Persiapan Serat Tekstil | Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil, seperti scutching serat rami, pemilinan/penggulungan dan pencucian serat sutra, penghilangan lemak dan karbonisasi wol serta pencelupan wol domba, termasuk proses pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial). |
| 393 | 13112 | Pemintalan Benang Selain Benang Jahit | Kelompok ini mencakup kegiatan pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit, dari berbagai macam bahan baku, baik bahan baru maupun bahan daur ulang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, covering/dipping benang sintetis dan benang artifisial. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan benang kertas. |
| 394 | 13113 | Pemintalan Benang Jahit | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, dan covering/dipping benang jahit. |
| 395 | 1312 | Pertenunan Tekstil | Subgolongan ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material daur ulang, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. Subgolongan ini mencakup pembuatan kain tenun dengan benang kapas, benang wol, atau benang sutra, termasuk dari benang campuran, baik artifisial maupun sintetis (misalnya polipropilena); pembuatan kain tenun lainnya dengan benang yang berasal dari flax (linen), rami, hemp, yute, atau serat bast, dan benang khusus; pembuatan kain tenun dari bahan baku sekunder. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan kain tenun berbulu (pile atau chenille), kain terry untuk handuk, kain ihram, kain kasa, dan lain-lain; pembuatan kain tenun dari benang aramid; pembuatan tenunan bulu imitasi; Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan kain rajutan dan crocheted, lihat subgolongan 1391; pembuatan tekstil penutup lantai, lihat subgolongan 1393; pembuatan kain nirtenun (nonwoven), lihat subgolongan 1399; pembuatan tekstil narrow (pita/webbing), lihat subgolongan 1399; pembuatan kain terpal, tenda, perlengkapan kemah dari material tekstil, layar kapal, kerai (sun blinds), sarung mobil, sarung mesin atau sarung furnitur, parasut, lihat subgolongan 1399; pembuatan serat karbon dan barang dari serat karbon untuk keperluan nonlistrik, lihat subgolongan 2399; pembuatan kain kempa, lihat subgolongan 1399. |
| 396 | 13121 | Pertenunan Tekstil dengan Mesin | Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material yang dipulihkan, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. |
| 397 | 13122 | Pertenunan Tekstil Bukan dengan Mesin | Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin. |
| 398 | 1313 | Penyempurnaan Tekstil | Subgolongan ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, yaitu pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan kegiatan terkait. Subgolongan ini mencakup pengelantangan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain, dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi; penyempurnaan akhir, pengeringan, penguapan, penyusutan, mending, sanforisasi, serta merserisasi kain dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi; Subgolongan ini juga mencakup pengelantangan jin/jeans; pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil; pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pada pada barang jadi tekstil, termasuk pakaian jadi; pencapan pada kain sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil; pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil. Subgolongan ini tidak mencakup pencapan, termasuk sablon, pada tekstil dan pakaian jadi yang tidak dilakukan sebagai kegiatan antara dalam pembuatan tekstil, lihat subgolongan 1811; pembuatan ukiran laser pada tekstil, lihat subgolongan 1811; pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet tersebut menjadi unsur utama, lihat subgolongan 2219. |
| 399 | 13131 | Penyempurnaan Benang | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan penyempurnaan lainnya untuk, serat, benang, maupun benang jahit. |
| 400 | 13132 | Penyempurnaan Basah Kain | Kelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil termasuk pakaian jadi. Seperti pengelantangan, pencelupan, pencapan, sanforisasi, merserisasi, pengelantangan jins/jeans, termasuk pembuatan tahan air, pelapisan, dan pelapisan dengan karet, impregnasi untuk barang jadi tekstil. Tidak termasuk pelapisan, pelapisan dengan karet, dan impregnasi pada kain, lihat kelompok 13992. |
| 401 | 13133 | Industri Kain Batik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembatikan menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna untuk menghasilkan motif pada kain. Pembuatan kain batik dapat dilakukan dengan metode tulis, cap, maupun kombinasi keduanya. |
| 402 | 13139 | Penyempurnaan Tekstil Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil lainnya penyempurnaan kering (dry finishing) sebagai proses antara pada industri tekstil, seperti calendering; embossing; sueding; raising; pencukuran bulu (shearing); pembakaran bulu (singeing); penyikatan (brushing); pengamplasan; dekatisasi; pleating, crushing, pintuck, ecoprint; dan pencapan kain dengan metode pemindahan motif (transfer printing) misalnya heat transfer, sublimasi; pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil; pembuatan kerudung/scarf tanpa penjahitan yang terintegrasi dengan proses pencapan. |
| 403 | 139 | Industri Tekstil Lainnya | Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang tekstil, kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, karpet dan permadani, tali dan barang dari tali, kain narrow, dan hiasan dari tekstil. |
| 404 | 1391 | Industri Kain Rajutan dan Crocheted | Subgolongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan kain rajutan atau crocheted, seperti kain pile dan terry untuk handuk, kain ihram, vitrase, dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela; pembuatan bulu tiruan rajutan. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain lace, lihat subgolongan 1399; pembuatan pakaian jadi rajutan atau crocheted, lihat subgolongan 1430. |
| 405 | 13911 | Industri Kain Rajutan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut, baik rajut pakan maupun rajut lusi, seperti kain terry untuk handuk, kain ihram, vitrase, kain trikot, dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela atau sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain lace, kain tule, dan kain jaring lainnya, lihat subgolongan 1399. |
| 406 | 13912 | Industri Kain Crocheted | Kelompok ini mencakup pembuatan kain crocheted dikerjakan secara manual dengan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop membentuk kain polos atau pola tertentu. Pembuatan kain crocheted memakai teknik dimana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai, berbeda dari merajut yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan. |
| 407 | 13913 | Industri Bulu Tiruan Rajutan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut. |
| 408 | 1392 | Industri Barang Tekstil Selain Pakaian Jadi | Subgolongan ini mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga dari berbagai bahan kain, termasuk rajutan atau crochet, seperti selimut, termasuk travelling rugs; linen untuk kasur (seprai), linen untuk meja (taplak), serta linen untuk dapur atau toilet; serta quilts, selimut bulu angsa, bantal kursi, pouffes, bantal, guling, kantong tidur; pembuatan barang-barang perlengkapan dari tekstil, seperti gorden, kelambu, penutup tempat tidur, dan ; bendera, spanduk, dan umbul-umbul; serta lap pembersih, serbet piring, dan barang perlengkapan sejenisnya. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik; pembuatan permadani hiasan dinding yang ditenun menggunakan tangan. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat subgolongan 1399; pembuatan napkin dan napkin liners untuk bayi, pembalut wanita, dan barang-barang sejenis dari material tekstil, lihat subgolongan 1709. |
| 409 | 13921 | Industri Barang Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga | Kelompok ini mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/household made-up textile articles, seperti selimut, travelling rugs, seprai, taplak meja, sarung bantal, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan dengan tekstil sebagai bahan utama; permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan (tapestry); laundry bag, cover tas, cover sepatu dari tekstil, gendongan bayi; selimut listrik; kelambu, baik yang mengandung insektisida atau tidak; lap pembersih, serbet piring. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930. |
| 410 | 13922 | Industri Barang Tekstil Dengan Bahan Pengisi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi tekstil dengan bahan pengisi (kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenisnya), seperti bantal dan guling tidur, alas duduk dan sandaran kursi yang bukan merupakan bagian utama dari furnitur, selimut bulu angsa, bantal kursi/lantai (cushion/throw pillow), kantong tidur, bed cover, quilts, dan pouffes. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bagian tekstil dari bantal elektrik, serta pembuatan bantal dan guling yang menyerupai boneka dan/atau menggunakan karakter mainan. |
| 411 | 13923 | Industri Karung Goni | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung tekstil yang dibuat dari goni. |
| 412 | 13924 | Industri Karung Selain Karung Goni | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung bagor (karung terigu/gula belacu) dan karung lainnya dari kain tenunan atau rajutan, kecuali pembuatan karung kertas (lihat kelompok 17022) dan karung plastik dari plastik lembaran (lihat kelompok 22202). |
| 413 | 13929 | Industri Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi Lainnya | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti bendera, spanduk, umbul-umbul, pelampung/jaket penyelamat tekstil. |
| 414 | 1393 | Industri Karpet dan Permadani | Lihat kelompok 13930. |
| 415 | 13930 | Industri Karpet dan Permadani | Kelompok ini mencakup pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching; pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan tikar dari bahan anyaman, lihat subgolongan 1629; pembuatan penutup lantai dari gabus, lihat subgolongan 1629; pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum, lihat subgolongan 2220; pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, lihat kelompok 16299, 22191 atau 22201; pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, lihat kelompok 13921; pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, lihat kelompok 13999. |
| 416 | 1394 | Industri Tali dan Barang dari Tali | Subgolongan ini mencakup pembuatan tali (twine, cordage, rope, cable, dan sejenisnya) dari serat tekstil, strip, atau sejenisnya baik yang diimpregnasi, dilapisi (coated), ditutupi (covered), dan diselubungi (sheathed) oleh karet atau plastik maupun tidak; pembuatan jaring simpul yang berasal dari tali (twine, cordage, atau rope); pembuatan barang dari tali atau jaring, seperti jaring ikan (jala), bumper kapal/ship's fenders, alas duduk yang terpisah/unloading cushions, sling pengangkut (loading sling), serta tali yang dipasang cincin logam. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan jaring rambut/harnest, lihat subgolongan 1413; pembuatan tali kawat, lihat subgolongan 2595; pembuatan jala penyerok untuk olahraga memancing, lihat subgolongan 3230. |
| 417 | 13941 | Industri Tali | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran, seperti tali rami, tali goni (jute), tali sisal (agave), tali rafia, dan tali nilon. |
| 418 | 13942 | Industri Barang dari Tali | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat campuran. Kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya dicakup dalam kelompok 13999. |
| 419 | 1399 | Industri Tekstil Lainnya | Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan tekstil atau produk tekstil yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, yang mencakup berbagai macam proses dan jenis barang. Subgolongan ini mencakup pembuatan kain nirtenun, baik yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet maupun tidak; pembuatan kain nirtenun yang menggunakan plastik atau karet sebagai zat pengikat; pembuatan kain tenun narrow, termasuk yang terdiri dari benang lusi/lungsin tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat; pembuatan label, badge, dan sejenisnya; pembuatan ornamen hiasan, seperti kain jalinan (braids), jumbai, pompon, dan sejenisnya; pembuatan kain kempa (felt); pembuatan kain tule dan kain jaring lainnya, serta renda dan bordir, dalam bentuk lembaran, strip, atau motif; pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik; pembuatan benang berlogam atau benang berpalut (gimped), benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau strip yang ditutupi, diimpregnasi, dilapisi, atau diselubungi dengan karet atau plastik; pembuatan kain ban dari filamen buatan berkekuatan tinggi; pembuatan kain yang dilapisi, seperti kain kalkir, kain kanvas untuk melukis, kain bukram dan kain kaku sejenis lainnya, kain yang dilapisi dengan getah atau zat dengan sifat seperti amilum; pembuatan berbagai barang tekstil, seperti sumbu tekstil, sarung gas pijar, dan kain sarung pipa gas, selang air yang mengandung unsur tekstil, sabuk transmisi atau sabuk konveyor (baik dikuatkan dengan logam atau bahan lainnya maupun tidak), kain ayak, dan kain tapis; pembuatan hiasan tekstil atau dekorasi untuk kendaraan atau otomotif; pembuatan selotip/lakban dari tekstil; pembuatan papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak; pembuatan kain untuk terpal, kain untuk tenda, kain untuk layar, kain untuk parasut, tekstil untuk kerai, sarung mobil, sarung mesin, sarung furnitur; pembuatan tali sepatu dari tekstil; pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace). Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan penutup lantai nirtenun yang dibuat dengan jarum tenun, lihat subgolongan 1393; pembuatan gumpalan tekstil dan barang-barang daripadanya, seperti pembalut dan tampon, lihat subgolongan 1709; pembuatan sabuk transmisi atau sabuk konveyor dari kain, benang atau kabel yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, dengan karet menjadi unsur utama, lihat subgolongan 2219; pembuatan pelat, lembaran, atau strip dari plastik seluler yang dikombinasikan dengan kain tekstil yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan, lihat subgolongan 2219, 2220; pembuatan kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat subgolongan 2599. |
| 420 | 13991 | Industri Kain Narrow | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain narrow, yang umumnya memiliki lebar tidak lebih dari 30 cm, seperti kain pita, renda, kain buldoc, kain label, kancing perekat/perekat sentuh, selotip/lakban dari tekstil, dan webbing. Kelompok ini tidak mencakup usaha pembuatan kain narrow yang dilakukan dengan memotong/slitting kain menjadi ukuran lebih kecil dan/atau menggulung kembali/rewinding menjadi gulungan lebih kecil. |
| 421 | 13992 | Industri Kain yang Dilapisi dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet dengan getah/zat dengan sifat seperti amilum, seperti kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk terpal, kain untuk layar, kain untuk tenda, kain untuk kerai, kain untuk payung, dan kain interlining. |
| 422 | 13993 | Industri Kain Nirtenun/Nonwoven | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat tanpa dengan proses tenunan atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. Pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan dapat dibuat dari berbagai jenis serat, baik baru maupun daur ulang, yang dibentuk menjadi web/lembaran lalu dikonsolidasikan dengan berbagai teknik antara lain teknik mekanik (needle punch, hydro entanglement, dan stitch bonding), teknik termal (thermo bonding), teknik polimerisasi/spunlaid (spunbounded dan meltblown, dan teknik kimia (chemical bonding). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan penutup lantai dari kain kempa tenunan jarum (needle loom felt), lihat kelompok 13930; pembuatan kain nirtenun yang dilapisi, lihat kelompok 13992. |
| 423 | 13994 | Industri Kain Ban | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain ban dari benang sintetis berkekuatan tinggi, seperti kain ban dari nilon dan kain ban dari poliester. |
| 424 | 13995 | Industri Kapuk | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kapuk. |
| 425 | 13996 | Industri Kain Tule, Kain Jaring, dan Kain Bordir | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tule, kain bordir, vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace), dan kain jaring lainnya. Kegiatan pembuatan jaring ikan dikelompokkan ke dalam kelompok 13942. |
| 426 | 13999 | Industri tekstil Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil yang belum/tidak tercakup dalam kelompok mana pun, seperti pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan (seperti jalinan/braids, jumbai, pompon dan lain-lain), dan badge. |
| 427 | 141 | Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya Selain dari Kulit Berbulu | Golongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi dengan bahan selain dari kulit berbulu dan merupakan bahan yang dapat dilapisi, diimpregnasi, atau diberi karet tetapi tidak dibuat melalui perajutan atau crochet. Namun, golongan ini mencakup penutup kepala dari kulit berbulu. Golongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit tukang las; pembuatan pakaian kerja; pembuatan luaran lainnya dari kain woven, rajutan atau tenunan, kainnon woven, dan lain-lain untuk pria, wanita dan anak-anak: mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, dan rok pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur dari kain tenun, kain rajut, atau kain crocheted untuk pria, wanita dan anak-anak: kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, celana pendek, piyama, gaun tidur, gaun ganti, blus, slip, bra, dan korset; pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang, dan lain-lain; pembuatan topi dan peci; pembuatan perlengkapan pakaian lain, seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, dan hairnet. Golongan ini juga mencakup penjahitan khusus; pembuatan penutup kepala dari kulit bulu; pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplilkasian sol; pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pakaian jadi dari kulit bulu (kecuali penutup kepala), lihat 1420; pembuatan pakaian rajut atau renda dan barang-barang jadi lainnya yang dibentuk langsung, lihat 1430; pembuatan alas kaki, lihat 1520; pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dirakit dengan cara dijahit tetapi hanya disegel, lihat 2219, 2220; pembuatan sarung tangan olahraga berbahan kulit dan penutup kepala olahraga, lihat 3230; pembuatan pelindung kepala (kecuali penutup kepala olahraga), lihat 3290; pembuatan baju tahan api dan pakaian pelindung keselamatan, lihat 3290; perbaikan pakaian jadi, lihat 9529. |
| 428 | 1411 | Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) | Subgolongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam umumnya tidak termasuk kulit berbulu dan dapat dilapisi, diimpregnasi atau diberi karet, namun tidak dirajut atau di-crochet. Subgolongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit juru las/welder; pembuatan pakaian kerja; pembuatan pakaian luar lainnya yang terbuat dari kain tenunan, kain rajutan atau kain crocheted, kain nirtenun, dan kain lainnya untuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, celana, dan rok; pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari kain tenunan, kain rajutan atau crocheted, kain renda/lace, dan kain lainnya untuk laki laki, perempuan, dan anak-anak, seperti kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, piyama, gaun tidur, gaun ganti, kimono, blus, korset, rok dalam, dan bra; pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain; pembuatan bagian dari barang-barang pada subgolongan ini. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali tutup kepala), lihat subgolongan 1420; pembuatan pakaian jadi yang langsung dibentuk dari rajutan atau crocheted, lihat subgolongan 1430; pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dijahit tetapi direkatkan bersamaan, lihat subgolongan 2219, 2220; pembuatan pakaian pelindung dan tahan api, lihat subgolongan 3290; perbaikan pakaian jadi, lihat subgolongan 9529. |
| 429 | 14111 | Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra); kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca. Kelompok ini tidak mencakup kegaitan pembuatan pakaian untuk hewan (lihat kelompok 15122). |
| 430 | 14112 | Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok, dan pakaian olahraga, termasuk pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit. |
| 431 | 1412 | Industri Penjahitan dan Pembuatan Pakaian (Bukan Konfeksi) Sesuai Pesanan/Kustomisasi | Lihat kelompok 14120. |
| 432 | 14120 | Industri Penjahitan dan Pembuatan (Bukan Konfeksi) Pakaian Sesuai Pesanan/Kustomisasi | Kelompok ini mencakup penjahitan dan pembuatan pakaian (bukan konfeksi) sesuai pesanan/kustomisasi yang melayani masyarakat umum dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Kegiatan pada kelompok ini meliputi penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik. Kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529. |
| 433 | 1413 | Industri Perlengkapan Pakaian | Subgolongan ini mencakup pembuatan topi dan peci; pembuatan perlengkapan pakaian lainnya: sarung tangan, ikat pinggang/sabuk, syal, dasi, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lainnya; pembuatan penutup kepala dari kulit berbulu; pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplikasian sol; pembuatan bagian dari barang-barang pada subgolongan ini. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan alas kaki, lihat subgolongan 1520; pembuatan sarung tangan kulit dan pelindung kepala olahraga, lihat subgolongan 3230; pembuatan pelindung kepala (kecuali pelindung kepala olahraga), lihat subgolongan 3290. |
| 434 | 14131 | Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain(kain tenun, rajut, maupun nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, peci, ikat kepala, dasi, sarung, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, dan jaring rambut. termasuk pembuatan alas kaki tanpa pengaplikasian sol, seperti sandal kamar/slippers dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan topi dari anyaman dan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kain perca dan bordir. |
| 435 | 14132 | Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut, termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. |
| 436 | 142 | Industri Barang dari Kulit Berbulu | Lihat subgolongan 1420. |
| 437 | 1420 | Industri Barang dari Kulit Berbulu | Lihat kelompok 14200. |
| 438 | 14200 | Industri Barang dari Kulit Berbulu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian, misalnya mantel berbulu; rakitan kulit berbulu, seperti "dropped fur", pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri. Kelompok ini tidak mencakup produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017; produksi kulit dan jangat mentah, lihat subgolongan 1010; pembuatan bulu imitasi (kain berambut panjang yang didapat dari penenunan atau perajutan), lihat subgolongan 1312, 1391; pembuatan topi berbulu, lihat subgolongan 1413; pengarkasan dan pewarnaan kulit berbulu, lihat subgolongan 1511; pembuatan bot atau sepatu dengan bagian yang mengandung bulu, lihat subgolongan 1520. |
| 439 | 143 | Industri Pakaian Jadi dan Hosiery Rajutan dan Crocheted | Lihat subgolongan 1430. |
| 440 | 1430 | Industri Pakaian Jadi dan Hosiery Rajutan dan Crocheted | Subgolongan ini mencakup pembuatan pakaian kaki/hosiery, termasuk kaus kaki, celana ketat/tights, dan stoking; pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau crocheted dan barang-barang jadi lainnya, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, serta pakaian tidur dan pakaian dalam, termasuk pakaian bayi dan pakaian untuk berolahraga, baik untuk penggunaan individual atau profesional (termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted); pembuatan stoking medis dan pakaian kaki/hosiery medis lainnya; pembuatan alas kaki tanpa sol dari bahan rajutan atau crocheted. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan kain rajutan dan crocheted, lihat 1391; pembuatan bordir pada tekstil sesuai pesanan, lihat 1313. |
| 441 | 14301 | Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, pakaian tidur, pakaian dalam termasuk pakaian bayi dan pakaian untuk olahraga baik untuk penggunaan individual atau profesional (termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted) dan barang sejenisnya, serta perlengkapan pakaian seperti topi dan sarung tangan yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet, kecuali pembuatan kaus kaki. |
| 442 | 14302 | Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, seperti kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan stoking medis dan hosiery medis lainnya serta pembuatan alas kaki tanpa sol dari bahan rajutan atau crocheted. |
| 443 | 151 | Penyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang | Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu, serta barang-barang yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, dan bahan lainnya, seperti koper, tas tangan, pelana, dan alat pengekang untuk hewan. |
| 444 | 1511 | Penyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu | Subgolongan ini mencakup penyamakan, pewarnaan, dan pengolahan kulit dan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan; pembuatan kulit chamois, perkamen, serta kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan; pembuatan kulit komposisi; pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pewarnaan kulit berbulu. Subgolongan ini tidak mencakup produksi kulit mentah sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014; produksi kulit mentah sebagai bagian dari kegiatan pemotongan hewan, lihat subgolongan 1012; pembuatan pakaian dari kulit, lihat subgolongan 1420; pembuatan tiruan kulit yang bahan dasarnya bukan kulit alami, lihat subgolongan 2219, 2229; pembuatan kulit alami yang bukan berasal dari hewan, lihat subgolongan 3290. |
| 445 | 15111 | Pengawetan Kulit | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kulit, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. |
| 446 | 15112 | Penyamakan Kulit | Kelompok ini mencakup kegiatan penyamakan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan dengan yang disamak dengan bahan sintetis (seperti kromium/chromium) atau bahan nabati menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, wet white, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, dan kulit chamois. |
| 447 | 15113 | Pewarnaan Kulit Berbulu | Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit. |
| 448 | 15114 | Industri Kulit Komposisi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri tiruan kulit yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama karet dimasukkan dalam subgolongan 2219; dan pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam subgolongan 2229. |
| 449 | 1512 | Industri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan | Subgolongan ini mencakup pembuatan koper, tas tangan, ransel, dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain dengan penggunaan teknologi yang sama pada kulit; pembuatan pelana dan alat pengekang untuk berbagai hewan; pembuatan tali jam nonmetalik, seperti kain, kulit, dan plastik; pembuatan bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti vanbelt dan paking; pembuatan tali sepatu dari kulit; pembuatan cambuk kuda dan cambuk penunggang; pembuatan pakaian kulit untuk hewan. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan aparel dari kulit, lihat subgolongan 1420; pembuatan sarung tangan dan topi dari kulit, lihat subgolongan 1413; pembuatan alas kaki, lihat subgolongan 1520; pembuatan sadel sepeda, lihat subgolongan 3092; pembuatan tali jam dari logam mulia, lihat subgolongan 3211; pembuatan tali jam dari logam bukan logam mulia, lihat subgolongan 3212; pembuatan sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi (linemen) dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat subgolongan 3290; pembuatan keranjang dan tas anyaman, lihat subgolongan 1629; pembuatan tas belanja yang berasal dari plastik lembaran, lihat subgolongan 2220; pembuatan sak dan kantong kertas, lihat kelompok 17022. |
| 450 | 15121 | Industri Koper, Tas Tangan, dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit, termasuk tas untuk membawa hewan/pet carrier. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tali jam yang bukan metalik dan pembuatan tali sepatu dari kulit serta barang lainnya seperti dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kaca mata. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan keranjang, wadah, tas dari anyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sebagainya), lihat kelompok 16291 dan 16292. |
| 451 | 15122 | Industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, dan Barang Lainnya Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit atau bahan lainnya untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk, sepatu hewan, tas hewan, dan pakaian untuk hewan dari kulit atau bahan lainnya. |
| 452 | 15129 | Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122, seperti jok, kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu). Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisiuntuk keperluan mesin, seperti vanbelt dan paking. |
| 453 | 152 | Industri Alas Kaki | Lihat subgolongan 1520. |
| 454 | 1520 | Industri Alas Kaki | Subgolongan ini mencakup pembuatan alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah); pembuatan bagian alas kaki, seperti pembuatan bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, dan hak dari berbagai bahan (kulit, kayu, plastik, karet, dan lain-lain); pembuatan gaiter dan barang sejenisnya; pembuatan bagian alas kaki dari karet, kayu, atau plastik. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan alas kaki yang dirajut atau crocheted tanpa sol, lihat subgolongan 1430; pembuatan cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu, lihat subgolongan 1629; pembuatan sepatu bot ski, lihat subgolongan 3230; pembuatan sepatu ortopedik, lihat subgolongan 3250. |
| 455 | 15201 | Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-Hari | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop, termasuk juga kegiatan pembuatan bagianbagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu. |
| 456 | 15202 | Industri Sepatu Olahraga | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, seperti sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, sepatu lari, sepatu pendakian/hiking, sepatu balet, termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski (lihat kelompok 32300). |
| 457 | 15203 | Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu khusus keperluan teknik lapangan/keperluan industri termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut baik dari kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, dan plastik, seperti sepatu tahan bahan kimia, sepatu tahan panas, dan sepatu pengaman. |
| 458 | 15209 | Industri Alas Kaki Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk di 15201 s.d 15203, misalnya sepatu dari gedebok (pelepah batang pisang) dan eceng gondok, termasuk industri gaiter dan barang sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sepatu kesehatan ortopedi (lihat 32502). |
| 459 | 161 | Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya | Lihat subgolongan 1610. |
| 460 | 1610 | Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya | Subgolongan ini mencakup penggergajian, penghalusan, pemrosesan, dan penyempurnaan kayu; penggergajian dan penghalusan kayu dengan mesin; pengirisan, pengulitan, dan pemotongan kayu gelondongan; pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta; pembuatan lantai kayu yang belum dirakit; pembuatan wol kayu, tepung kayu, irisan kayu, dan partikel kayu di luar kegiatan kehutanan. Subgolongan ini juga mencakup mpregnasi atau penanganan kayu secara kimia menggunakan bahan pengawet atau zat lainnya; kegiatan umum untuk pengolahan dan penyempurnaan kayu, yang biasanya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak; pengeboran, pembubutan, penggilingan, pengikisan, penghalusan, pelapisan, penggergajian, penajaman, pemolesan, pengelasan, dan penyambungan kayu; pengeringan kayu (pengawetan) secara industrial; penanganan kayu kasar dengan cat, pewarna, atau bahan pengawet lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup pembalakan dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat subgolongan 0220; pembuatan lembaran lapisan venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan kayu lapis, papan kayu, dan panel kayu, lihat subgolongan 1621; pembuatan sirap, manik-manik kayu, dan papan hias tembok, lihat subgolongan 1622. |
| 461 | 16101 | Penggergajian dan Penghalusan Kayu | Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four edges (E4E); dan sebagainya, termasuk pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta, lantai kayu yang belum dirakit, dan bahan baku pencil slat. |
| 462 | 16102 | Pengawetan Kayu | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya. |
| 463 | 16103 | Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya. |
| 464 | 16104 | Pengolahan Rotan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan. |
| 465 | 16105 | Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips). |
| 466 | 162 | Industri Barang dari Kayu, Gabus, Jerami, dan Bahan Anyaman | Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, jerami, atau bahan anyaman seperti bambu dan rotan, termasuk bentuk dasar hingga produk rakitan. |
| 467 | 1621 | Industri Venir, Kayu Lapis, dan Panel Berbasis Kayu | Subgolongan ini mencakup pembuatan lembaran venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat kayu lapis atau kegunaan lainnya, meliputi proses penghalusan, pewarnaan, pelapisan, peresapan, penguatan (baik dengan kertas maupun kain), atau dibuat dalam bentuk motif; pembuatan kayu lapis, panel venir (kayu halus), serta jenis papan dan lembaran kayu yang dilapisi; pembuatan papan untai berorientasi/oriented strand board (OSB) dan papan partikel lainnya; pembuatan papan serat kepadatan menengah/medium density fibreboard (MDF) dan papan serat lainnya; pembuatan kayu yang dipadatkan; pembuatan kayu laminasi lem, kayu laminasi silang/crosslaminated timber (CLT), dan kayu venir laminasi; pembuatan papan serat isolasi dari kayu atau bahan yang mengandung lignin lainnya, baik yang diikat dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak. |
| 468 | 16211 | Industri Kayu Lapis | Kelompok ini mencakup: pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, dan kayu lapis eksterior; pembuatan kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton dan kayu lapis tahan air; pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti kayu jati lapis laminasi, kayu mawar lapis laminasi, dan kayu lapis laminasi poliester/polyester plywood, termasuk kayu lapis dekorasi/decorative plywood; pembuatan kayu lapis, termasuk kayu lapis yang dilaminasi, dari bambu, rotan, dan bahan sejenisnya. |
| 469 | 16212 | Industri Venir | Kelompok ini mencakup pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya. |
| 470 | 16213 | Industri Kayu Laminasi | Kelompok ini mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board. |
| 471 | 16219 | Industri Panel Kayu Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya, seperti papan serat./fibreboard, misalnya low density fibreboard (LDF), medium density fibreboard (MDF), dan high density fibreboard (HDF); papan partikel/particle board; oriented strand board (OSB); chip board; dan honeycomb board. |
| 472 | 1622 | Industri Barang Bangunan dan Bangunan dari Kayu | Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk konstruksi, seperti balok, kasau, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela, dan rangkanya (kusen), baik yang mengandung bahan logam, seperti engsel dan kunci, maupun tidak; tangga, susuran tangga; manik-manik dari kayu, cetakan kayu, dan sirap; blok lantai parket, strip, yang dirakit menjadi panel; serta papan penghias tembok dan papan nama; pembuatan bangunan prafabrikasi (seperti rumah bergerak dan karavan) atau elemen-elemennya yang bahannya didominasi oleh kayu; pembuatan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan lantai kayu yang belum dirakit, lihat subgolongan 1610; pembuatan lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian, dan sebagainya dari kayu, lihat subgolongan 3101; pembuatan partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur, lihat 3101. |
| 473 | 16221 | Industri Barang Bangunan dari Kayu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk konstruksi, seperti balok, kasau, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela, dan rangkanya (kusen), baik yang mengandung bahan logam, seperti engsel dan kunci, maupun tidak; tangga dan susuran tangga; manik-manik dari kayu, cetakan kayu, dan sirap; blok lantai parket, strip, yang dirakit menjadi panel yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; dan papan penghias tembok dan papan nama. |
| 474 | 16222 | Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi, seperti rumah bergerak dan karavan, berikut elemen-elemennya yang bahannya didominasi oleh kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). Pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri digolongkan dalam kelompok 31011. |
| 475 | 1623 | Industri Wadah dari Kayu | Lihat kelompok 16230. |
| 476 | 16230 | Industri Wadah dari Kayu | Kelompok ini mencakup pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, dan kemasan sejenisnya dari kayu; pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu lainnya; pembuatan barel, tong, ember, dan produk dari kayu lainnya; pembuatan gulungan kabel dari kayu. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan tas koper (luggage), lihat subgolongan 1512; pembuatan wadah dari bahan anyaman, lihat subgolongan 1629. |
| 477 | 1629 | Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya | Subgolongan ini mencakup pembautan berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu; gantungan baju, rangka cermin dan pigura dari kayu; rangka kanvas dari kayu; gagang payung dari kayu, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan dari kayu, seperti sendok, garpu dan pisau; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit, dan barang sejenisnya dari kayu; serta kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok; pengolahan gabus alami, pembuatan gabus aglomerasi; pembuatan barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus; pembuatan bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, dan wadah; pembuatan keranjang dan barang anyaman; pembuatan kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat subgolongan 1392; pembuatan tas koper/luggage, lihat subgolongan 1512; pembuatan alas kaki dari kayu, lihat subgolongan 1520; pembuatan bagian sepatu dari kayu (misalnya hak), lihat subgolongan 1520; pembuatan korek api, lihat subgolongan 2029; pembuatan case (badan) jam dinding, lihat subgolongan 2652; pembuatan alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat subgolongan 2826; pembuatan furnitur dari kayu, lihat subgolongan 3101; pembuatan mainan dari kayu, lihat subgolongan 3240; pembuatan pelampung gabus, lihat subgolongan 3290; pembuatan sikat dan sapu, lihat subgolongan 3290; pembuatan peti mati, lihat subgolongan 3290. |
| 478 | 16291 | Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, dan produk tas anyaman seperti tas wanita dan tas laptop. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material dan melalui berbagai proses, lihat subgolongan 1520; pembuatan topi dan perlengkapan kepala dari anyaman berbagai material, lihat subgolongan 1413. |
| 479 | 16292 | Industri Barang Anyaman dari Tanaman Selain Rotan dan Bambu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, misalnya pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput dan sejenisnya. Contoh barang anyaman yang dimaksud seperti tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan. |
| 480 | 16293 | Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, produk dekorasi dinding, dan papan nama. |
| 481 | 16294 | Industri Alat Dapur dan Alat Makan dari Kayu, Rotan, dan Bambu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan alat makan yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, seperti alat parut, sudip, cedok, centong, alu, lesung, talenan, cobek, ulekan, sendok, garpu, sumpit, gelas, piring, mangkuk, nampan, kotak nasi, tampah, kukusan, bakul, tatakan, tusuk gigi, dan sejenisnya. |
| 482 | 16295 | Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa. |
| 483 | 16299 | Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, rotan, bambu lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, cetakan sepatu dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees), gantungan baju, tusuk gigi, pensil slate, dowel, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis, termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung. |
| 484 | 170 | Industri Kertas dan Barang dari Kertas | Lihat golongan pokok 17. |
| 485 | 1701 | Industri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas | Subgolongan ini mencakup pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuh-putihkan, atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia; pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp; penghilangan tinta dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas; pembuatan kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut. Subgolongan ini juga mencakup pemrosesan lebih lanjut kertas dan papan kertas, seperti pewarnaan, pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut/crinkled; pembuatan laminasi dan foil, jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas; pembuatan kertas buatan tangan; pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis; pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan web selulosa dari serat selulosa; pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungangulungan atau lembaran-lembaran besar. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang, lihat subgolongan 1702; kegiatan pencetakan dan jasa terkait pencetakan, lihat golongan 181; pembuatan barang-barang dari kertas, papan kertas, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat subgolongan 1709; pembuatan kertas yang dilapisi atau diresapi, dengan pelapisan atau peresapannya merupakan unsur utama, lihat subgolongan pelapisan dan peresapan terkait diklasifikasikan; pembuatan kertas ampelas, lihat subgolongan 2399; publikasi buku, koran, dan aktivitas publikasi lainnya, selain publikasi peranti lunak, lihat golongan 581. |
| 486 | 17011 | Industri Bubur Kertas (Pulp) | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuhputihkan atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia; pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp; penghilangan tinta; dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas. |
| 487 | 17012 | Industri Kertas Budaya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis. |
| 488 | 17013 | Industri Kertas Berharga | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas bandrol, surat berharga bank/bank note, kertas cek/cheque paper, security paper, kertas tanda air/watermark paper, meterai, prangko, dan sejenisnya. |
| 489 | 17014 | Industri Kertas Khusus | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metallic paper, kertas tahan asam/acid-proof paper, kertas pola, kertas tersalut, dan kertas celopan. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti pelapisan, pengglasiran, gumming, dan pelaminasian. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan kertas karbon dan stensil jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen, lihat kelompok 17099; pembuatan kertas fotografi,lihat kelompok 20299; pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper), lihat kelompok 23991. |
| 490 | 17019 | Industri Kertas Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled), pembuatan laminasi dan foil jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas, pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan webs selulosa dari serat selulosa, pembuatan kertas buatan tangan dan pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar. |
| 491 | 1702 | Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Serta Wadah dari Kertas dan Papan Kertas | Subgolongan ini mencakup pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang; pembuatan karton, kotak, dan kemasan dari kertas dan papan kertas bergelombang; pembuatan karton, kotak, dan kemasan yang dapat dilipat dari papan kertas tidak bergelombang; pembuatan kemasan dan kotak dari papan kertas padat; pembuatan wadah lainnya dari kertas dan papan kertas; pembuatan sak dan kantong kertas; pembuatan kotak fail/berkas kantor dan barang sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan amplop, lihat subgolongan 1709; pembuatan barang yang dicetak atau dipres dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat subgolongan 1709. |
| 492 | 17021 | Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, kondensor, roofing board, building board, dan lainlain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper, kertas machine glazed/kertas MG dan kertas machine finished/kertas MF), board (post card karthotek, kertas londen, tripleks, multipleks, bristol, straw board, papan cip/chip board, dupleks, ivory/boxboard, art board dan art paper). |
| 493 | 17022 | Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya, misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak fail kantor dan barang sejenisnya. |
| 494 | 1709 | Industri Barang Lainnya dari Kertas dan Papan Kertas | Subgolongan ini mencakup pembuatan kertas higienis untuk rumah tangga dan pribadi serta produk isian selulosa/cellulose wadding, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, tisu toilet, pembalut dan popok untuk bayi, serta cangkir, piring, dan baki; pembuatan isian tekstil/textile wadding dan barang dari isian tekstil, seperti handuk/lap dan tampon; pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai; pembuatan kertas cetak luar/print-out siap pakai untuk komputer; pembuatan kertas fotokopi siap pakai; pembuatan kertas stensil dan kertas karbon siap pakai; pembuatan kertas tempel atau kertas perekat siap pakai; pembuatan amplop dan kartu pos; pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alat-alat tulis sejenisnya baik yang bersifat komersial atau untuk pendidikan; pembuatan kotak, kantong, dompet, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas; pembuatan kertas dinding/wallpaper dan pelapis dinding lainnya, termasuk kertas dinding berlapis vinil dan tekstil; pembuatan label; pembuatan kertas saring dan papan kertas saring; pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sejenisnya; pembuatan tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas; pembuatan kertas kreasi baru. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan kertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat subgolongan 1701; percetakan barang-barang dari kertas, lihat subgolongan 1811; pembuatan kartu permainan, lihat subgolongan 3240; pembuatan permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat subgolongan 3240. |
| 495 | 17091 | Industri Kertas Tisu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa, seperti tisu pembersih, tisu wajah/facial tissue, tisu dapur/kitchen tissue, tisu lensa/lens tissue, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet/toilet tissue, popok/napkin (diapers) bayi, sanitary napkin (pembalut wanita, pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad), popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan,popok/napkin alas/perlak/underpad termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin, untuk cangkir, piring dan baki dan pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper. |
| 496 | 17099 | Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, pembuatan kertas printout komputer siap pakai, pembuatan kertas kopi siap pakai, pembuatan kertas tempel atau berperekat siap pakai, pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alatalat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, pembuatan kotak, filter rokok dari selulosa, kantong, dompet, absorbent pad, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, pembuatan wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, pembuatan label, kertas filter dan papan kertas filter, pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sebagainya, pembuatan tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan pembuatan kertas kreasi baru. Kelompok ini juga mencakup pembuatan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan yang siap dijual ke konsumen; pembuatan kertas EKG, pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop dan kertas surat, dan pembuatan alat makan (piring, gelas, sedotan dan lain-lain) dari kertas dan sejenisnya; Kelompok ini tidak mencakup pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak, lihat kelompok 18111. |
| 497 | 181 | Pencetakan dan Kegiatan Jasa Terkait | Golongan ini mencakup kegiatan pencetakan barang-barang, seperti koran, buku, terbitan berkala, surat-surat bisnis dan kartu ucapan, serta pencetakan pada berbagai media, dan kegiatan penunjang terkait pencetakan, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan pelat cetak, dan pencitraan data/data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan berbagai teknik dan berbagai materi yang berbeda. |
| 498 | 1811 | Pencetakan | Subgolongan ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya (seperti tabloid), buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, surat-surat bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, serta alat tulis pribadi dan barangbarang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, fotogravur, fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul, termasuk mesin cetak cepat; pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Subgolongan ini juga mencakup pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan dalam/gravur, pencetakan fleksografi, dan sebagainya); pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; kegiatan pencetakan periklanan. Subgolongan ini tidak mencakup pencetakan pada tekstil sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil, lihat subgolongan 1313; pembuatan barang-barang dari kertas, seperti binder, lihat subgolongan 1709; penerbitan barang-barang cetakan, lihat golongan 581; pengukiran pada logam, gelas, kayu, dan sebagainya, lihat subgolongan yang sesuai menurut material yang digunakan; kegiatan desain periklanan, lihat subgolongan 7310; pengoperasian mesin fotokopi sebagai layanan mandiri, lihat subgolongan 8210. |
| 499 | 18111 | Pencetakan Umum | Kelompok ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, suratsurat bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan cetak gulung, pencetakan fleksografi dan sebagainya); pencetakan, dengan atau tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil; mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya; jasa fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung kantor. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Kelompok ini juga mencakup pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; dan kegiatan pencetakan periklanan. Pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099. |
| 500 | 18112 | Pencetakan Khusus | Kelompok ini mencakup pencetakan prangko pos, prangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, meterai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, paspor, dan tiket pesawat terbang. |
| 501 | 18113 | Pencetakan Tiga Dimensi (3D) | Kelompok ini mencakup pencetakan tiga dimensi (3D printing) untuk berbagai keperluan, dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya. |
| 502 | 1812 | Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan | Lihat kelompok 18120. |
| 503 | 18120 | Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan | Kelompok ini mencakup jasa pracetak dan pramedia, serta penjilidan dan jasa terkait. Kelompok ini mencakup penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; penggubahan/composing, penataan huruf, penataan huruf secara fotografis, penginputan data pracetak menjadi bentuk yang dapat digunakan dalam berbagai proses pencetakan dan representasi dalam media visual lainnya, mencakup pemindaian/scanning dan pengenalan karakter optik, serta penyusunan elektronik; penyiapan berkas data untuk aplikasi multimedia (pencetakan di kertas, CD-ROM, internet); jasa pemnbuatan pelat, termasuk penataan gambar dan penataan pelat (untuk proses pencetakan mesin cetak dan ofset); penyiapan silinder: pengukiran atau pengetsaan silinder untuk pencetakan dalam/gravur; pemrosesan pelat: "komputer ke pelat"/"computer to plate" (CTP) (temasuk pelat fotopolimer); penyiapan pelat dan cetakan untuk pencetakan dan pengecapan relief; penyiapan karya seni yang bersifat teknis, seperti penyiapan batu dan balok kayu untuk litografi; media presentasil sketsa, tata letak, rekaan/dummy, dan sebagainya; pembuatan cetakan untuk percobaan/proofs; penjilidan komersial, pemasangan sampel, dan layanan pascacetak dalam mendukung kegiatan pencetakan, misalnya penjilidan dan penyelesaian akhir buku, brosur, majalah, dan katalog, dengan pelipatan, pemotongan dan perapian, perakitan, penjahitan, penjilidan dengan benang, penjilidan dengan lem, pemotongan dan pemasangan sampul, pengeleman, penggabungan, penyusunan, pengecapan emas; penjilidan spiral dan penjilidan dengan kawat plastik; penjilidan dan penyelesaian akhir kertas cetak atau papan kertas cetak, dengan cara peliipatan, pengecapan, pengeboran, pelubangan, pencetakan timbul, penempelan, pengeleman, dan pelapisan; jasa penyelesaian akhir untuk CD-ROM; jasa penyelesaian akhir persuratan, seperti kustomisasi dan penyiapan amplop; kegiatan penyelesaian akhir lainnya, seperti pemotongan bentuk/die, pembenaman atau pengecapan, dan penyalinan huruf Braille. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi menggunakan mesin cetak dan media lainnya, lihat subgolongan 7419. |
| 504 | 182 | Reproduksi Media Rekaman | Lihat subgolongan 1820. |
| 505 | 1820 | Reproduksi Media Rekaman | Subgolongan ini mencakup reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lainnya; reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya; reproduksi dari salinan induk perangkat lunak/software dan data pada diska dan pita magnetik. Subgolongan ini tidak mencakup reproduksi barang-barang cetakan, lihat subgolongan 1811; penerbitan perangkat lunak/software, lihat golongan 582; produksi dan distribusi gambar bergerak, pita video, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat subgolongan 5911, 5912, 5913; reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater/bioskop, lihat subgolongan 5912; produksi salinan induk untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat subgolongan 5920. |
| 506 | 18201 | Reproduksi Media Rekaman Suara dan Perangkat Lunak | Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) lainnya dan reproduksi dari salinan induk perangkat lunak / software dan data pada diska dan pita magnetik. Kelompok ini tidak mencakup: pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data, lihat kelompok 26800 pembuatan rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya, lihat kelompok 59201. |
| 507 | 18202 | Reproduksi Media Rekaman Film dan Video | Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/ compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132. |
| 508 | 191 | Industri Produk Tanur Kokas | Lihat subgolongan 1910. |
| 509 | 1910 | Industri Produk Tanur Kokas | Lihat kelompok 19100. |
| 510 | 19100 | Industri Produk Tanur Kokas | Kelompok ini mencakup pengoperasian tanur kokas; produksi kokas dan semikokas; produksi pitch dan pitch kokas; produksi gas tanur kokas (gas lampu); produksi ter batu bara mentah dan ter lignit; pengaglomerasian kokas. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan briket batu bara, lihat subgolongan 1920; destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran, lihat kelompok 35202; pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja, lihat kelompok 24101-24103. |
| 511 | 192 | Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil | Lihat subgolongan 1920. |
| 512 | 1920 | Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil | Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lainnya dari minyak bumi mentah, mineral bitumen atau produk turunannya. Pengilangan minyak bumi mencakup satu atau lebih aktivitas berikut: fraksinasi; distilasi langsung minyak mentah; dan perengkahan. Subgolongan ini mencakup produksi bahan bakar motor: bensin, minyak tanah, dan lain-lain; produksi bahan bakar: minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana, butana, dan sebagainya; pembuatan minyak pelumas atau gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak bekas; pembuatan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan; pembuatan berbagai produk olahan minyak bumi, spiritus putih, vaselin, malam parafin, minyak ter, dan lain-lain; pembuatan briket minyak bumi; pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol); pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi, misalnya minyak pelumas bekas. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan briket gambut; pembuatan briket batu bara keras dan lignit. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan bahan bakar padat dari biomassa, lihat subgolongan 1629; pembuatan biofuel cair, lihat subgolongan 2029; ekstraksi dan produksi gas bumi, lihat subgolongan 0620. |
| 513 | 19201 | Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi | Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, pelarut/solvent, termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi. |
| 514 | 19202 | Industri Minyak Pelumas | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak pelumas, oli, dan gemuk yang berbahan dasar minyak. |
| 515 | 19203 | Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi untuk dapat digunakan, misalnya minyak pelumas bekas diolah menjadi bahan bakar maupun minyak pelumas. Kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas diklasifikasikan dalam kelompok 19209. |
| 516 | 19204 | Industri Minyak Pelumas Dasar (Bahan Baku Pelumas) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar yang akan diolah menjadi minyak pelumas sebelum ditambahkan zat aditif tertentu. |
| 517 | 19205 | Industri Briket | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan, termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara, minyak bumi, gambut, atau lignit yang dibeli dari pihak lain. |
| 518 | 19206 | Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel | Kelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar). |
| 519 | 19209 | Industri Produk Lainnya dari Hasil Kilang Minyak Bumi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk lainnya dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal/ter, aspal modifikasi karet, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta kokas petroleum/petroleum coke, termasuk pembuatan produk untuk industri petrokimia dan bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, dan jeli minyak bumi/petroleum jelly. Kelompok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas, seperti sludge oil. |
| 520 | 201 | Industri Kimia Dasar; Pupuk dan Senyawa Nitrogen; Plastik dan Karet Sintetis dalam Bentuk Dasar | Golongan ini mencakup pembuatan bahan kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar. |
| 521 | 2011 | Industri Kimia Dasar | Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan kimia yang menggunakan proses dasar, seperti perengkahan termal dan distilasi. Hasil dari proses ini biasanya berupa unsur kimia atau senyawa kimia terdefinisi. Subgolongan ini mencakup pembuatan gas anorganik atau gas medis dalam bentuk cair atau terkompresi, seperti gas unsur/gas elemental; udara cair atau terkompresi; gas refrigeran; campuran gas industri; gas inert/gas lembam seperti karbon dioksida; dan gas isolasi; pembuatan bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat; pembuatan unsur kimia; pembuatan asam anorganik kecuali asam nitrit; pembuatan alkali, larutan alkali, dan basa anorganik lainnya kecuali amonia; pembuatan senyawa anorganik lainnya; pembuatan kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklik, jenuh dan tak jenuh; hidrokarbon siklik, jenuh dan tak jenuh; alkohol asiklik dan siklik; asam monokarboksilat dan polikarboksilat, termasuk asam asetat; senyawa gugus fungsi oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kuinon, dan senyawa dengan dua atau lebih gugus fungsi oksigen; gliserol sintetis; senyawa organik dengan gugus fungsi nitrogen, termasuk amina; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; senyawa organik lainnya, termasuk produk distilasi kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain; pembuatan air suling; pembuatan produk aromatik sintetis; pemanggangan pirit besi; distilasi tar batu bara. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih fluoresen atau sebagai luminophore; pembuatan metana yang tidak ditujukan untuk penyediaan bahan bakar melalui jaringan pasokan permanen; pembuatan etanol, selain untuk bahan bakar bioetanol; pengayaan bijih uranium dan torium; pembuatan litium hidroksida; Subgolongan ini tidak mencakup ekstraksi metana, etana, butana, atau propana, lihat subgolongan 0620; ekstraksi gas alam yang sebagian besar terdiri dari metana, lihat subgolongan 0620; pencairan dan regasifikasi gas alam untuk keperluan pengangkutan yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan 0910; pembuatan gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana di kilang minyak bumi, lihat subgolongan 1920; pembuatan pupuk nitrogen dan senyawa nitrogen, lihat subgolongan 2012; pembuatan amonia, lihat subgolongan 2012; pembuatan nitrit dan nitrat kalium, lihat subgolongan 2012; pembuatan amonium karbonat, lihat subgolongan 2012; pembuatan plastik dalam bentuk dasar, lihat subgolongan 2013; pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat subgolongan 2013; pembuatan bahan celup dan pigmen, lihat subgolongan 2022; pembuatan gliserol mentah, lihat subgolongan 2023; pembuatan minyak asiri alami, lihat subgolongan 2029; pembuatan air suling aromatik, lihat subgolongan 2029; pembuatan biofuel cair, seperti bahan bakar bioetanol, lihat subgolongan 2029; pembuatan etanol dari biomassa, lihat subgolongan 2029; pembuatan asam salisilat dan O-asetilsalisilat, lihat subgolongan 2101; pembuatan metana yang ditujukan untuk penyediaan bahan bakar melalui jaringan pasokan permanen, lihat subgolongan 3520. |
| 522 | 20111 | Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik | Kelompok ini mencakup pembuatan asam anorganik, seperti asam klorida dan asam karbonat; pembuatan basa anorganik, seperti natrium hidroksida (soda kaustik), kalium hidroksida, dan litium hidroksida; pembuatan garam anorganik yang terbentuk dari reaksi asam dan basa, seperti natrium klorida, natrium karbonat (soda ash), dan kalium klorida; pembuatan oksida asam, oksida basa, dan oksida garam yang bukan berperan sebagai pigmen. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan garam konsumsi beryodium dan garam industri aneka pangan, lihat kelompok 10772, 10773; pembuatan garam farmasi, lihat subgolongan 2101; pembuatan amonia, lihat kelompok 20121. |
| 523 | 20112 | Industri Gas Industri | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan kimia dasar yang menghasilkan gas industri, seperti hidrogen, oksigen, nitrogen, karbon dioksida, dan dry ice; pembuatan kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan gas radon, lihat kelompok 20114; pembuatan gas amonia, lihat kelompok 20121. |
| 524 | 20113 | Industri Kimia Dasar Zat Warna dan Pigmen | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar berupa zat warna dan pigmen, seperti red lead; chrome yellow, zinc yellow, barium sulfat, pigmen serbuk aluminium, oker, pigmen dengan dasar titanium, termasuk hasil antara siklisnya seperti hasil antara fenol dan turunannya, serta zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sediaan zat warna dan pigmen dengan formulasi khusus, lihat subgolongan 2022. |
| 525 | 20114 | Industri Kimia Dasar Radioaktif | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar yang bersifat radioaktif, misalnya uranium, radium, torium, dan radon, termasuk pengayaan bijih uranium dan torium, pembuatan radioisotop dari zat-zat radioaktif. |
| 526 | 20115 | Industri Kimia Dasar Organik dari Sumber Daya Alam Hayati | Kelompok ini mencakup pembuatan produk kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian dan perikanan, seperti: pembuatan biobenzena, biotoluena, dan bioxilena melalui pirolisis biomassa alkohol asiklik dan siklik; pembuatan asam karboksilat dari hewan atau tumbuhan, seperti asam lemak/fatty acid, asam asetat, asam sitrat, melalui fermentasi atau proses lainnya; fermentasi tebu, jagung, atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester, seperti bioetanol; pembuatan alkohol lemak/fatty alcohol, furfural, sorbitol; pembuatan arang kayu, arang batok kelapa, briket arang batok kelapa, arang dari biomassa lainnya; pembuatan produk distilasi kayu, getah alami, seperti gondorukem dan terpentin; pembuatan senyawa kimia yang dipisahkan dari minyak asiri, seperti caryophyllene, eugenol, vanilin, geraniol, citronellaldehyde. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan biofuel cair, lihat subgolongan 2029; pembuatan polimer plastik, lihat subgolongan 2013. |
| 527 | 20116 | Industri Kimia Dasar dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara | Kelompok ini mencakup pembuatan kimia dasar organik yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi, gas bumi, atau batu bara. Kelompok ini mencakup pembuatan hidrokarbon siklik, seperti benzena, toluena, xilena, etilbenzena, stirena; pembuatan hidrokarbon asiklik, termasuk melalui pirolisis, seperti etilena, propilena, butadiena, metanol, dan etanol sintetis; pembuatan senyawa fungsional hasil oksidasi, alkilasi, halogensasi, hidrasi, hidrogenasi, seperti etilen diklorida, etilen oksida, sikloheksana, asam tereftalat, gliserol sintetis, dan kaprolaktam; distilasi tar batu bara. |
| 528 | 20119 | Industri Kimia dasar Anorganik Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar anorganik lainnya yang belum tercakup, seperti: pembuatan fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya lainnya; pembuatan unsur-unsur logam, senyawa oksida lainnya; pembuatan bahan baku untuk bahan peledak; pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih fluoresen atau sebagai luminophore. |
| 529 | 2012 | Industri Pupuk dan Senyawa Nitrogen | Subgolongan ini mencakup pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, atau kalium, baik tunggal maupun majemuk; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; pembuatan produk nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, nitrit dan nitrat kalium. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan media tanam dengan gambut sebagai komponen utama; pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral; pembuatan biostimulan tanaman; pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman; pembuatan bahan perbaikan tanah; pembuatan pupuk lain melalui pencampuran atau perlakuan kimia bahan hewani atau nabati. Subgolongan ini tidak mencakup pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat subgolongan 0891; pembuatan produk agrokimia, seperti pestisida, lihat subgolongan 2021; pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat subgolongan 3821; pembuatan zat pembatas pertumbuhan, lihat subgolongan 2029. |
| 530 | 20121 | Industri Senyawa Nitrogen; Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kalium | Kelompok ini mencakup pembuatan pupuk tunggal nitrogen, fosfat, atau kalium; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; pupuk ZA, TSP, DSP; pembuatan senyawa nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, asam nitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, serta nitrit dan nitrat kalium. |
| 531 | 20122 | Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti monoamonium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), kalium amonium klorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), kalium metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan amonium kalium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium); pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya; pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis kalsium, magnesium, dan belerang, seperti kieserit (magnesium dan belerang) dan oksida magnio (magnesium). |
| 532 | 20123 | Industri Pupuk Hara Mikro | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro, seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, dan molibdenum; pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial, seperti kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, dan selenium. |
| 533 | 20124 | Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam | Kelompok ini mencakup pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama; pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik. |
| 534 | 20125 | Industri Biostimulan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan biostimulan, seperti biostimulan dari rumput laut, termasuk pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman. |
| 535 | 2013 | Industri Plastik dan Karet Buatan dalam Bentuk Dasar | Subgolongan ini mencakup pembuatan damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik nonvulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya pembuatan damar sintetis yang tidak umum. Subgolongan ini mencakup pembuatan plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer yang berbahan etilena, propilena, stirena, vinil klorida, vinil asetat, dan akrilik; poliamida; damar fenolik dan epoksi serta poliuretana; damar alkyd dan poliester dan polieter; silikon dan penukar ion berbasis polimer; pembuatan bubuk, butiran, atau serpihan plastik melalui pencampuran atau reformulasi resin plastik dari limbah plastik yang dipulihkan; pembuatan plastik daur ulang melalui proses pencacahan dan/atau peletisasi limbah plastik yang telah diproses sebelumnya dalam pemulihan material; peleburan plastik untuk menghasilkan butiran atau senyawa penyusun; pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis; pembuatan campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata); pembuatan selulosa dan turunan kimianya. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan serat buatan dan sintetis, filamen, dan benang, lihat subgolongan 2030; kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, lihat subgolongan 3830. |
| 536 | 20131 | Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (biji plastik murni), seperti alkid, poliester, amino, poliamida, epoksi, silikon, poliuretana, polietilena (PE), polipropilena (PP), polistirena, polivinil klorida, selulosa asetat, selulosa nitrat, dan biopolimer, termasuk asam alginat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800. |
| 537 | 20132 | Industri Karet Buatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karet buatan, seperti karet stirena butadiena/styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprena/neoprene), karet akrilonitril butadiena/acrylonitrile butadiene rubber (nitrile rubber), karet silikon/silicone rubber (polysiloxane) dan karet isoprena/isoprene rubber. |
| 538 | 202 | Industri Produk Kimia Lainnya | Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain bahan kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini mencakup pembuatan berbagai barang seperti: pembuatan pestisida; pembuatan cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, sediaan pembersih; pembuatan disinfektan dan produk agrokimia lainnya; pembuatan parfum dan kosmetik; pembuatan peledak, petasan/mercon; pembuatan sediaan untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya); pembuatan gelatin dan turunannya; pembuatan sediaan diagnostik komposit; pembuatan biofuel cair; pembuatan cairan rokok elektrik. |
| 539 | 2021 | Industri Pestisida dan Produk Agrokimia Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, akarisida, moluskisida, dan biosida; pembuatan produk anti-sprout (antitunas), pengatur pertumbuhan tanaman; pembuatan disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya); pembuatan produk agrokimia lainnya ytdl. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan pupuk dan senyawa nitrogen, lihat subgolongan 2012. |
| 540 | 20211 | Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif) | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti butil fenil metil karbamat/buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), metil isopropil karbamat/methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsenik trioksida/arsentrioxid dan tembaga sulfat/copper sulphate. |
| 541 | 20212 | Industri Pemberantas Hama (Formulasi) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai, seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, moluskisida, dan akarisida, termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya. |
| 542 | 20213 | Industri Zat Pengatur Tumbuh | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil, dan sitozim. |
| 543 | 2022 | Industri Cat, Tinta Cetak, Pernis dan Pelapis Sejenisnya, Serta Mastik | Subgolongan ini mencakup pembuatan cat, pernis, dan lak; pembuatan sediaan pigmen dan bahan celup, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas); pembuatan email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya; pembuatan mastik; pembuatan senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis; pembuatan pelarut komposit organik dan tiner; pembuatan penghapus cat atau pernis; pembuatan tinta cetak; Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan bahan celup dan pigmen, lihat subgolongan 2011; pembuatan tinta tulis dan gambar, lihat subgolongan 2029. |
| 544 | 20221 | Industri Cat | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan email. |
| 545 | 20222 | Industri Pernis | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis, termasuk mastik. |
| 546 | 20223 | Industri Dempul | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dempul, plamir, dempul nonrefraktori, atau bahan penutup permukaan sejenis. |
| 547 | 20229 | Industri Sediaan Pewarna dan Pelapis Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sediaan pigmen dan bahan celup, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak, cat untuk melukis, dan bahan pelapis lainnya. |
| 548 | 2023 | Industri Sabun dan Deterjen; Sediaan Pembersih dan Pengilap; Parfum dan Kosmetik | Subgolongan ini mencakup pembuatan zat aktif permukaan organik/surfaktan; pembuatan sabun mandi; pembuatan kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisu basah; pembuatan gliserol mentah; pembuatan sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; pembuatan produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; pembuatan parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, sampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodoran dan garam mandi, serta obat untuk menghilangkan rambut. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, lihat subgolongan 2011; pembuatan gliserol, sintesis dari produk bahan bakar, lihat subgolongan 2011; ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat subgolongan 2029. |
| 549 | 20231 | Industri Bahan dan Produk Pembersih | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas, gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabun mandi, lihat kelompok 20232. |
| 550 | 20232 | Indsutri Kosmetik Untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti produk perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain); produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur; produk perawatan kulit (krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur); produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun mandi antiseptik, external intimate hygiene, deodoran, garam mandi, dan lain-lain); produk untuk bercukur; kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku, dan tata rias rambut, termasuk pewarna rambut; pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi; serta cairan lensa kontak. |
| 551 | 20233 | Industri Kosmetik Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, sampo, sabun, bedak, krim atau losion, dan lainnya. |
| 552 | 20234 | Industri Perekat Gigi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk perekat gigi. |
| 553 | 20235 | Industri Parfum Sesuai Pesanan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan, seperti pembuatan parfum isi ulang. |
| 554 | 2029 | Industri Barang Kimia Lainnya YTDL | Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan peledak; pembuatan barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal; pembuatan gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya; pembuatan ekstrak produk aromatik alami; pembuatan barang dari damar; pembuatan air suling aromatik; pembuatan campuran produk aroma untuk industri parfum atau makanan; pembuatan cairan rokok elektrik (e-liquid); pembuatan pelat fotografi, film, kertas peka cahaya, dan bahan peka lainnya yang belum diproses; pembuatan sediaan kimia untuk keperluan fotografi; pembuatan berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya; minyak asiri; minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia; bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit; bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri, penyambungan logam, dan pengelasan; substansi yang digunakan untuk logam; aditif yang telah diformulasi untuk semen; karbon aktif, aditif minyak pelumas, akselerator karet yang telah diformulasi; katalis, dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, sediaan antiketuk; sediaan antibeku; reagen diagnostik atau laboratorium komposit. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan biofuel; pembuatan tinta tulis dan tinta gambar; pembuatan korek api. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan senyawa yang terdefinisi dalam bentuk curah, lihat subgolongan 2011; pembuatan air sulingan, lihat subgolongan 2011; pembuatan produk aromatik sintetis, lihat subgolongan 2011; pembuatan tinta cetak, lihat subgolongan 2022; pembuatan parfum dan preparat toilet, lihat subgolongan 2023; pembuatan adesif berbahan dasar aspal, lihat subgolongan 2399. |
| 555 | 20291 | Industri Perekat/Lem | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti pati/starch, perekat dari tulang, ester dan eter selulosa, fenol formaldehida/phenol formaldehyde, urea formaldehida/urea formaldehyde, melamin formaldehida/melamine formaldehyde, dan perekat epoksi. |
| 556 | 20292 | Industri Bahan Peledak | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, merkuri fulminat, dan bahan pendorong roket. |
| 557 | 20293 | Industri Tinta | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus. |
| 558 | 20294 | Industri Minyak Asiri Hulu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak asiri, seperti minyak jahe, minyak kayu manis, minyak ketumbar, minyak cengkih, minyak kapulaga, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak akar wangi, minyak serai wangi, minyak serai dapur, minyak nilam, minyak cendana, minyak gaharu, minyak kayu putih, minyak pepermin, minyak rempah-rempah, dan minyak yang berasal dari getah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga yang belum termasuk kelompok manapun. |
| 559 | 20295 | Industri Korek Api | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan batu korek api (flint), lihat kelompok 23999; pembuatan pemantik api (lighter), lihat kelompok 32909. |
| 560 | 20296 | Industri Minyak Asiri Rantai Tengah | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut dari minyak asiri yang masuk pada kelompok 20294 menjadi aneka produk hilir minyak asiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak asiri, termasuk di dalamnya pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri, seperti campuran minyak asiri dan zat aromatik alami, produk preparat bau-bauan dari minyak asiri untuk penggunaan perasa dan wewangian, bioaditif berbasis minyak asiri, dan oleoresin hasil ekstraksi. |
| 561 | 20297 | Industri Biofuel Cair | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar nabati dalam bentuk cair dari bahan baku biomassa, seperti biodiesel, bioetanol, dan biofuel aviasi. Pembuatan biofuel dalam bentuk padat dimasukkan dalam subgolongan 1629. |
| 562 | 20298 | Industri Cairan Rokok Elektrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik dengan kandungan nikotin dan tanpa nikotin, baik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) maupun untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang; memformulasikan, mencampur, dan mengemas cairan rokok elektrik dari bahan bakunya (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya). |
| 563 | 20299 | Industri Barang Kimia Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun, seperti: pembuatan gelatin; pembuatan pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya; pembuatan lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta fraksinya, yang telah direbus, dioksidasi, dikeringkan, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi melalui pemanasan dalam vakum atau gas inert, atau dimodifikasi secara kimiawi dengan cara lain; pembuatan bahan isolasi panas selain plastik dan karet; bahan semir/polish; pembuatan aditif minyak pelumas; film yang peka terhadap cahaya; kertas fotografi; pembuatan bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit; pembuatan bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri, penyambungan logam, dan pengelasan; pembuatan substansi yang digunakan untuk logam; aditif yang telah diformulasi untuk semen; pembuatan akselerator karet yang telah diformulasi; pembuatan katalis; pembuatan sediaan antiketuk; sediaan antibeku; pembuatan reagen diagnostik atau laboratorium komposit; pembuatan minyak rem (brake fluid); pembuatan produk kimia lain untuk kegunaan industri. |
| 564 | 203 | Industri Serat Buatan | Lihat subgolongan 2030. |
| 565 | 2030 | Industri Serat Buatan | Subgolongan ini mencakup pembuatan filamen sintetis atau artifisial dalam bentuk gulungan tow; pembuatan serat stapel sintetis atau artifisial, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan; pembuatan filamen sintetis atau artifisial, mencakup filamen berkekuatan tinggi; pembuatan strip atau monofilamen sintetis atau artifisial; pembuatan serat, filamen, strip, atau monofilamen yang dibuat dari bahan daur ulang. Subgolongan ini tidak mencakup pemintalan serat sintetis atau artifisial, lihat subgolongan 1311; pembuatan benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat subgolongan 1311; pembuatan serat karbon, lihat subgolongan 2399. |
| 566 | 20301 | Industri Serat Filamen dan Strip Buatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat filamen atau strip sintetis maupun artifisial dalam bentuk gulungan tow dengan bahan dasar poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, rayon, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut. |
| 567 | 20302 | Industri Serat Stapel Buatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat stapel sintetis maupun artifisial dengan bahan dasar poliamida, poliester, rayon, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut. Serat stapel adalah serat yang berbentuk pendek-pendek. |
| 568 | 210 | Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional | Golongan ini mencakup pembuatan bahan baku farmasi, produk farmasi dasar, dan sediaan farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, sediaan diagnostik, sediaan medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi. |
| 569 | 2101 | Industri Sediaan Farmasi dan Obat Kimia | Subgolongan ini mencakup pembuatan substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain; pengolahan darah; pembuatan bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik; pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal; pembuatan alat-alat diagnosis medis, termasuk uji kehamilan; pembuatan substansi diagnosis in vivo radioaktif (produksi radiofarmaka); pembuatan farmasi bioteknologi. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan gula murni kimia; pembuatan garam farmasi; pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain; pembuatan pembalut medis, perban, dan sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan probiotik, lihat subgolongan 1079; pembuatan infusi/pengolahan herbal (min, kamomil dan lainlain), lihat subgolongan 1079; pembuatan semen gigi dan tambal gigi, lihat subgolongan 3250; pembuatan semen untuk merekonstruksi tulang, lihat subgolongan 3250; perdagangan besar farmasi, lihat subgolongan 4644; perdagangan eceran farmasi, lihat subgolongan 4772; penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat subgolongan 7210; pengemasan farmasi, lihat subgolongan 8292. |
| 570 | 21011 | Industri Bahan Baku Farmasi Untuk Manusia | Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lainlain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar dan pembuatan ekstraksi kelenjar. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan monosodium glutamat (MSG), lihat kelompok 10779. |
| 571 | 21012 | Industri Produk Farmasi Untuk Manusia | Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, obat kuasi yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal; produksi radiofarmaka; dan produksi farmasi bioteknologi. |
| 572 | 21013 | Industri Produk Farmasi Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, dan aerosol, termasuk pembuatan produk benang bedah, alat-alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi dan pembalut medis, serta perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan. |
| 573 | 21014 | Industri Bahan Baku Farmasi Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam pembuatan obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik, pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar, dan ekstraksi kelenjar. |
| 574 | 21015 | Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa, dan Penunjang Kesehatan Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosis medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kelompok ini mencakup pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal; pembuatan alat diagnosis medis seperti uji kehamilan dan uji gula darah; pembuatan kapas medis, kapas kecantikan, kapas pentol/cotton bud, perban, kasa medis, plester; pembuatan nasal wash, pelumas pribadi/personal lubricant. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan stik kapas pentol/cotton bud, lihat kelompok 17099. |
| 575 | 2102 | Industri Obat Bahan Alam | Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan baku obat bahan alam atau produk obat bahan alam untuk kegunaan farmasi. |
| 576 | 21021 | Industri Bahan Baku Obat Bahan Alam Untuk Manusia | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat bahan alam, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan. |
| 577 | 21022 | Industri Produk Obat Bahan Alam Untuk Manusia | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam yang bahannya memakai sumber daya alam bentuk mentah atau belum melalui proses lanjutan dari tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk sedian berupa serbuk, serbuk instan, rajangan, pil, dodol/jenang, pilis, tapel, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, efervesen, film, strip, gummy chewable, salep, losion, krim dan gel, aerosol untuk obat luar, plester, supositoria; pembuatan minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi. |
| 578 | 21023 | Industri Produk Obat Bahan Alam Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam untuk hewan yang bahannya berasal antara lain dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. |
| 579 | 21024 | Industri Bahan Baku Obat Bahan Alam Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obatbahan alam untuk hewan. |
| 580 | 221 | Industri Barang dari Karet | Golongan ini mencakup pembuatan barang dari karet. |
| 581 | 2211 | Industri Ban dan Ban Dalam Karet; Vulkanisasi dan Pembentukan Kembali Ban Karet | Subgolongan ini mencakup pembuatan ban karet untuk kendaraan, peralatan, mesin bergerak, pesawat udara, mainan, furnitur dan kegunaan lainnya, seperti ban angin dan ban padat atau ban bantalan; pembuatan ban dalam untuk ban; pembuatan telapak ban yang dapat diganti, pelapis ban bagian dalam, potongan/strip "camelback" untuk vulkanisasi ban, dan sejenisnya; pembentukan kembali dan vulkanisasi ban. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan material perbaikan ban dalam, lihat subgolongan 2219; perbaikan, pemasangan, atau penggantian ban dan ban dalam, lihat golongan 953. |
| 582 | 22111 | Industri Ban Luar dan Ban Dalam | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam atau karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban. |
| 583 | 22112 | Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban | Kelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban. |
| 584 | 2212 | Industri Karet Setengah Jadi | Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan karet dalam bentuk setengah jadi: pembuatan karet asap; pembuatan karet lembaran dan crepe rubber; pembuatan karet remah; pembuatan karet setengah jadi lainnya. |
| 585 | 22121 | Industri Karet Asap | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara diasap yang menghasilkan produk seperti karet asap/ribbed smoked sheet (RSS), termasuk lembaran karet yang diasap. |
| 586 | 22122 | Industri Karet Lembaran dan Crepe Rubber | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti lembaran karet halus/rubber sheet dan lembaran karet yang berkeriput/crepe rubber. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan lembaran karet yang diasap, lihat kelompok 22121; pembuatan lembaran karet yang sudah ditambahkan zat aditif, lihat kelompok 22192. |
| 587 | 22123 | Industri Karet Remah (Crumb Rubber) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber. |
| 588 | 22129 | Industri Karet Setengah Jadi Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya, seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi) |
| 589 | 2219 | Industri Barang Lainnya dari Karet | Subgolongan ini mencakup pembuatan barang lain dari karet sintetis dan alami, baik yang tidak divulkanisasi, divulkanisasi, maupun dikeraskan, seperti pelat karet, lembaran karet, potongan karet, batangan karet dan bentuk profil karet; tabung, pipa, atau selang air; konveyor sabuk atau sabuk transmisi dari karet; barang-barang karet higienis, seperti sarung kontrasepsi, dot, dan botol air panas; barangbarang karet untuk pakaian; benang dan tali karet; benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet; perkakas, cincin, dan segel dari karet; penutup bingkai penggulung dari karet; matras karet yang bisa dipompa; dan balon yang bisa dipompa; pembuatan sikat dari karet; pembuatan batang pipa untuk uap panas dari karet keras; pembuatan sisir, jepit rambut, rol rambut, dan sejenisnya dari karet keras; pembuatan sambungan ekspansi karet untuk konstruksi; pembuatan lateks karet berpori (cellular); pembuatan penutup lantai dari karet. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan material perbaikan dari karet; pembuatan kain tekstil yang diresapi, dilapisi, atau dilaminasi dengan karet; pembuatan matras kasur air/waterbed dari karet; pembuatan topi dan baju mandi dari karet; pembuatan jas hujan dan pakaian selam dari karet; pembuatan alat-alat seks dari karet; pembuatan pakaian dari lateks. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan bahan kawat ban (tyre cord), lihat subgolongan 1399; pembuatan pakaian dari kain elastis, lihat subgolongan 1411; pembuatan sol karet dan bagian lain dari alas kaki yang terbuat dari karet, lihat subgolongan 1520; pembuatan lem atau perekat berbahan dasar dari karet, lihat subgolongan 2029; pembuatan potongan "camelback", lihat subgolongan 2211; pembuatan rakit dan perahu yang bisa dipompa, lihat subgolongan 3011, 3012; pembuatan matras (kasur) dari karet berpori yang tidak dilapisi, lihat subgolongan 3102; pembuatan perlengkapan olahraga dari karet, kecuali pakaian, seperti di kolam renang, kolam renang karet untuk anak-anak, dan kolam dayung, lihat subgolongan 3230; pembuatan alat permainan dan mainan dari karet (termasuk di dalamnya perahu karet yang dapat dipompa untuk anak-anak, hewan mainan dari karet yang bisa dipompa, bola dan sejenisnya), lihat subgolongan 3240; daur ulang karet, lihat subgolongan 3821. |
| 590 | 22191 | Industri Barang dari Karet Untuk Keperluan Rumah Tangga | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, karet spons/busa, sikat dari karet, dan matras kasur air/waterbed dari karet. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keset, tali timba, dan pot bunga dari karet. |
| 591 | 22192 | Industri Barang dari Karet Untuk Keperluan Industri | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan industri, seperti konveyour sabuk; fan belt; engine mounting; lining dari karet, pelat karet, lembaran karet, potongan karet, batangan karet, dan bentuk profil karet yang sudah ditambahkan zat aditif; perkakas, cincin dan segel dari karet; batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet; termasuk kelengkapan motor penggerak dari karet, transmisi, body, frame, suspensi, steering, dan aksel/axle terbuat dari karet. |
| 592 | 22193 | Industri Barang dari Karet Untuk Keperluan Infrastruktur | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kompon dan barangbarang dari karet untuk keperluan infrastruktur, seperti kompon untuk aspal karet, serbuk karet alam teraktivasi (SKAT), bumper dermaga/dock fender, bantalan seismik/seismic bearing, bantalan jembatan, bendung karet/rubber dam, bonggol jalan/road bump dari karet, bantalan rel/rail pad, pagar rel/rail guard, penyekat kanal/canal blocking, dan kerucut lalu lintas/traffic cone. |
| 593 | 22194 | Industri Barang dari Karet Untuk Kesehatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari karet untuk kebutuhan menunjang kesehatan, antara lain seperti sarung kontrasepsi (kondom), dot dan alat kompres, sarung tangan karet medis, dan kateter urin/folley catheter. |
| 594 | 22199 | Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macammacam barang dari karet, antara lain sarung tangan karet selain untuk keperluan medis; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), seperti sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras; kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet sebagai bahan pokok; topi dan baju mandi dari karet; jas hujan dan pakaian selam dari karet; dan alat-alat seks dari karet. |
| 595 | 222 | Industri Barang dari Plastik | Golongan ini mencakup pengolahan dasar plastik baru atau daur ulang menjadi produk akhir atau produk antara, menggunakan berbagai proses, seperti pencetakan kompresi, pencetakan ekstrusi, pencetakan injeksi, pencetakan tiup, dan pengecoran. Proses produksi dapat membuat bermacam-macam jenis produk plastik dalam bentuk dan keperluan yang berbeda. Golongan ini tidak mencakup produksi suku cadang atau aksesori plastik yang dirancang khusus atau terutama untuk kendaraan bermotor, lihat golongan 293 dan 309. |
| 596 | 2220 | Industri Barang dari Plastik | Subgolongan ini mencakup kegiatan pemrosesan dari plastik, baik baru maupun bekas, menjadi produk antara maupun produk akhir, menggunakan berbagai macam proses, seperti pencetakan kompresi, pencetakan ekstrusi, pencetakan injeksi, pencetakan tiup, dan pengecoran. Proses produksi dapat membuat bermacam-macam jenis produk plastik dalam bentuk dan keperluan yang berbeda. Subgolongan ini mencakup pembuatan barang setengah jadi dari plastik, seperti pelat plastik, lembaran plastik, blok plastik, film plastik, foil plastik, dan strip plastik, baik yang disertai perekat maupun tidak; pembuatan produk akhir dari plastik, seperti tabung plastik, pipa dan selang plastik, dan alat penyambung selang dan pipa; pembuatan barang dari plastik dan bioplastik untuk pengemasan, seperti kantong plastik, sak plastik, wadah dari plastik, kotak plastik, kemasan plastik, dan botol dari plastik, termasuk botol minuman keras; pembuatan barang-barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding, dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; peralatan kebersihan dari plastik, seperti gorden plastik, shower, wastafel, lavatory pan, dan bak penyiram (flushing); pembuatan barang-barang dapur dan toilet dari plastik; pembuatan penutup lantai yang tahan lama, seperti vinil dan linoleum; pembuatan batu artifisial (misalnya cultured marble); pembuatan tanda plastik (nonelektrik); pembuatan berbagai macam produk plastik, seperti tutup kepala dari plastik, perlengkapan isolasi, perlengkapan kantor atau sekolah, perlengkapan pakaian (jika hanya ditempelkan, bukan dijahit), perlengkapan furnitur, patung kecil, sabuk transmisi dan konveyor sabuk, pita perekat dari plastik, penutup dinding/wallpaper dari plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan rokok dan cerutu dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barang unik dari plastik. Kelompok ini juga mencakup aktivitas umum dalam pengolahan dan penyempurnaan produk dari plastik, biasanya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan koper dari plastik, lihat subgolongan 1512; pembuatan alas kaki dari plastik, lihat subgolongan 1520; pembuatan plastik dalam bentuk dasar, lihat subgolongan 2013; pembuatan barang-barang dari karet alami atau sintetis, lihat golongan 221; pembuatan perangkat kabel plastik yang tidak menghantarkan arus listrik (misalnya kotak sambungan, pelat muka), lihat subgolongan 2733; pembuatan furnitur plastik, lihat subgolongan 3102; pembuatan matras dari plastik seluler yang tidak tertutup, lihat subgolongan 3102; pembuatan perlengkapan olahraga dari plastik, lihat subgolongan 3230; pembuatan permainan dan mainan dari plastik, lihat subgolongan 3240; pembuatan perlengkapan medis dan dokter gigi dari plastik, lihat subgolongan 3250; pembuatan barang optik dari plastik, lihat subgolongan 3250; pembuatan helm plastik dan perlengkapan keselamatan lainnya dari plastik, lihat subgolongan 3290. |
| 597 | 22201 | Industri Barang dari Plastik Untuk Bangunan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding, dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; serta peralatan kebersihan dari plastik, seperti gorden plastik, shower, wastafel, lavatory pan, dan bak penyiram (flushing). |
| 598 | 22202 | Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik Untuk Pengemasan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun, lihat kelompok 13924. |
| 599 | 22203 | Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa dan selang plastik, termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa. Barang-barang ini dapat dibuat dari jenis plastik polivinil klorida (PVC), polietilena (PE), atau polipropilena (PP). |
| 600 | 22204 | Industri Plastik Lembaran | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis, misalnya polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), kulit imitasi, formika, dan kaca plastik, termasuk pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (baik berperekat atau tidak). |
| 601 | 22205 | Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Plastik (Tidak Termasuk Furnitur) | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, dan vas, termasuk barang perlengkapan rumah tangga penunjang kesehatan (seperti sikat gigi dan botol susu dari plastik). Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan makan, peralatan dapur, barang-barang toilet plastik, serta penutup lantai tahan lama, seperti vinil dan linoleum. |
| 602 | 22206 | Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin, bagian dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, bodi, rangka, suspensi, steering, aksel/axle, botol-botol, pipa-pipa, dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri, termasuk konveyor sabuk/conveyor belt. |
| 603 | 22209 | Industri Barang Lainnya dari Plastik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, seperti: peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, misalnya kantong infus dan selang infus; film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane); batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik); berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barangbarang unik dari plastik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan (kecuali untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari plastik). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak, lihat kelompok 32300; pembuatan mainan anak-anak dari plastik, lihat kelompok 32402; pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan, lihat kelompok 15121. |
| 604 | 231 | Industri Kaca dan Produk dari Kaca | Golongan ini mencakup di antaranya pembuatan kaca dan produk dari kaca dalam berbagai bentuk dengan berbagai proses. Golongan ini juga mencakup pembuatan alat-alat rumah tangga dari kaca, peralatan laboratorium atau kedokteran, peralatan listrik dan isolasi, serat kaca, dan perhiasan imitasi. |
| 605 | 2311 | Industri Kaca | Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan kaca dalam berbagai macam bentuk yang dibuat dengan berbagai macam proses. Subgolongan ini mencakup pembuatan kaca lembaran, termasuk kaca lembaran berwarna atau berkawat, kaca patri; pembentukan dan pengolahan kaca lembaran; pembuatan kaca lembaran yang dilaminasi atau dikuatkan; pembuatan kaca batangan atau kaca pipa; pembuatan kaca cermin. |
| 606 | 23111 | Industri Kaca Lembaran | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembentukan dan pengolahan kaca lembaran. |
| 607 | 23112 | Industri Kaca Pengaman | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya. |
| 608 | 23119 | Industri Kaca Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan, atau kaca pipa, serta pembentukan dan pengolahan kaca datar. |
| 609 | 2312 | Industri Produk dari Kaca | Subgolongan ini mencakup pembuatan produk dari kaca dengan berbagai macam proses, termasuk pembuatan paving block dari kaca; pembuatan sekat dinding dari kaca; pembuatan kaca berongga, seperti botol dan wadah lain dari kaca atau kristal, serta gelas minum dan peralatan rumah tangga lainnya dari kaca atau kristal; pembuatan serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca; pembuatan produk dari kaca untuk laboratorium, farmasi, dan kesehatan; pembuatan kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis; pembuatan produk dari kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi; pembuatan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca; pembuatan kaca untuk lampu; pembuatan arca atau patung kecil kaca. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan kain tenun dari serat kaca, lihat subgolongan 1312; pembuatan elemen optik yang bekerja secara optis, lihat subgolongan 2670; pembuatan kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar, lihat subgolongan 2731; pembuatan mainan dari kaca, lihat subgolongan 3240; pembuatan alat suntik dan peralatan laboratorium medis lainnya, lihat subgolongan 3250. |
| 610 | 23121 | Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari kaca, seperti cangkir, gelas minum, piring, mangkuk, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi, termasuk juga kegiatan pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai macam wadah atau kemasan dari kaca dan kristal, seperti botol dan guci, termasuk kaca berongga. |
| 611 | 23122 | Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium dan kesehatan dari kaca, termasuk alat laboratorium klinis yang pada umumnya untuk keperluan diagnosis seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, dan saliva), serta alat laboratorium nonklinis dan kesehatan seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, kuvet, dan desikator. Kelompok ini tidak mencakup peralatan laboratorium dari kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi, lihat kelompok 23919. |
| 612 | 23129 | Industri Produk Lainnya dari Kaca | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk lainnya dari kaca yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23122, seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi, kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, serta produk dari kaca atau kristal lainnya, termasuk kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kaca, seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding. |
| 613 | 239 | Industri Produk Mineral NonLogam Lainnya | Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonlogam hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan, atau tanah liat. Produk yang dihasillkan berupa barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen, serta produk pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonlogam lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika, bubuk abrasif, dan produk hasil pemurnian mineral nonlogam. |
| 614 | 2391 | Industri Produk Refraktori (Tahan Api) | Subgolongan ini mencakup pembuatan produk antara dari mineral nonlogam yang ditambang atau diambil dari tambang, seperti kerikil, batu, atau tanah liat; pembuatan mortar refraktori, semen, dan sebagainya; pembuatan barang-barang keramik refraktori, seperti barangbarang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin, balok, dan bata refraktori; serta tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, dan pipa. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan produk refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit. |
| 615 | 23911 | Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silika, dan basa atau basic. |
| 616 | 23919 | Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk tahan api, selain bata tahan api, termasuk produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; produk antara tahan api dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali, seperti kerikil, batu, atau tanah liat, dan barang refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit. |
| 617 | 2392 | Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat atau Keramik | Subgolongan ini mencakup pembuatan perapian keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik, dan sebagainya; pembuatan paving atau ubin keramik nonrefraktori; pembuatan bahan-bahan bangunan dari tanah liat nonrefraktori; pembuatan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan batu buatan dari plastik, lihat subgolongan 2220; pembuatan produk keramik refraktori, lihat subgolongan 2391; pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat/keramik dan porselen, lihat subgolongan 2393. |
| 618 | 23921 | Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata, seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang, termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat. |
| 619 | 23922 | Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur. |
| 620 | 23929 | Industri Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata dan genteng, seperti saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur), termasuk tungku keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik nonrefraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya, dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen, lihat kelompok 23934 dan 23935. |
| 621 | 2393 | Industri Produk Tanah Liat atau Keramik dan Porselen Bukan Bahan Bangunan | Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk keramik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, dekorasi atau hiasan, sanitasi, produk keramik teknis (seperti isolator, perlengkapan isolasi, dan magnet permanen), dan produk keramik lainnya. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan peralatan makan dari keramik dan produk toilet atau perabot rumah tangga lainnya; pembuatan arca atau patung dan produk keramik ornamental lainnya; pembuatan perlengkapan sanitasi dari keramik dan porselen; pembuatan isolasi listrik dan peralatan isolasi keramik; pembuatan magnet ferit dan keramik; pembuatan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri; pembuatan produk keramik teknis seperti isolator, fitting isolasi, dan magnet permanen; pembuatan pot keramik, stoples, dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang; pembuatan furnitur keramik; pembuatan produk keramik lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan batu buatan dari plastik, lihat subgolongan 2220; pembuatan produk keramik refraktori, lihat subgolongan 2391; pembuatan bahan-bahan bangunan dari keramik, lihat subgolongan 2392; pembuatan magnet logam permanen, lihat subgolongan 2599; pembuatan perhiasan imitasi, lihat subgolongan 3212; pembuatan mainan dari keramik, lihat subgolongan 3240; pembuatan gigi buatan, lihat subgolongan 3250. |
| 622 | 23931 | Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkuk, teko, kendi, sendok, asbak, barang toilet, serta stoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang, termasuk juga kegiatan pembuatan barang pajangan dari porselen, seperti arca atau patung dan produk keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok, dan guci. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan berbagai macam produk perlengkapan sanitasi dari porselen, lihat kelompok 23934. |
| 623 | 23932 | Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Tanah Liat atau Keramik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat atau keramik untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkuk, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, produk keramik teknis (seperti isolator, fiting isolasi, dan magnet permanen), serta stoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang. |
| 624 | 23933 | Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat laboratorium, listrik dan teknik, serta perlengkapan dari porselen, seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi, termasuk magnet ferit dan keramik, dan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri. |
| 625 | 23934 | Industri Peralatan Sanitasi dari Porselen | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi. |
| 626 | 23935 | Industri Peralatan Sanitasi dari Tanah Liat atau Keramik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari tanah liat atau keramik, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi. |
| 627 | 23939 | Industri Produk Bukan Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik dan Porselen | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat ataukeramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935, termasuk furnitur keramik dan produk-produk keramik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. |
| 628 | 2394 | Industri Semen, Kapur, dan Gips | Subgolongan ini mencakup pembuatan semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk portland, semen mengandung alumunium, semen terak, dan semen superfosfat; pembuatan kapur, slaked lime, dan kapur hidrolik; pembuatan plester gips dari gipsum kalsinasi/calcined gypsum atau sulfat kalsinasi (calcined sulphate); pembuatan dolomit kalsinasi (calcined dolomite). Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan mortar refraktori, beton, dan sebagainya, lihat subgolongan 2391; pembuatan produk dari semen, lihat subgolongan 2395; pembuatan produk dari plester gips, lihat subgolongan 2395; pembuatan beton dan mortar yang siap campur dan campur kering, lihat subgolongan 2395; pembuatan semen yang digunakan dalam kedokteran gigi, lihat subgolongan 3250. |
| 629 | 23941 | Industri Semen | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak, semen superfosfat, dan jenis semen lainnya. |
| 630 | 23942 | Industri Kapur | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan, termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik. |
| 631 | 23943 | Industri Gips | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gips, yang terbentuk dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum) atau kalsium sulfat, termasuk dolomit kalsinasi (calcined dolomite). |
| 632 | 2395 | Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes | Subgolongan ini mencakup pembuatan beton, barang-barang dari batu buatan atau semen yang digunakan dalam konstruksi, seperti ubin, batu bata, papan, lembaran, panel, pipa, tonggak dan sebagainya; pembuatan komponen struktur prafabrikasi untuk gedung atau bangunan sipil dari semen, beton atau batu buatan; pembuatan barang-barang gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, dan panel; pembuatan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuhtumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami, dan lain-lain) yang disatukan dengan semen, plester gips atau bahan pencampur mineral lainnya; pembuatan barang-barang dari semen asbes atau semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti lembaran berombak, lembaran lainnya, panel, ubin, pipa, reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela, dan lain-lain; pembuatan barang-barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul, vas (jambangan), pot bunga dan sebagainya; pembuatan mortar nontahan api; pembuatan beton dan mortar siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar). Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan mortar tahan api, lihat subgolongan 2391. |
| 633 | 23951 | Industri Barang dari Semen | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari semen sebagai penyusun utamanya, termasuk yang dicampur dengan bahan mineral lainnya dan/atau bahan berserat (seperti serat tumbuhan), yang digunakan untuk: keperluan dekorasi, seperti: patung, pot kembang, guci, furnitur, relief gambar timbul, produk reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, dan rangka jendela, dan lain-lain; keperluan bahan bangunan, seperti ubin; bata; batako; beton aerasi autoklaf; paving blok; lembaran; panel; ventilasi dari semen; lembaran/papan semen gelombang berserat tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen rata berserat tidak mengandung asbes; pipa semen berserat bertekanan tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen berserat berlapis; lembaran/papan rata kalsium silikat; dan sebagainya; keperluan konstruksi, baik struktural maupun nonstruktural yang diaplikasikan untuk jalan dan jembatan; bangunan perumahan dan gedung; dan bangunan air, seperti tiang listrik beton; tiang pancang penampang bulat berongga prategang (spun pile); tiang pancang penampang segi empat (square pile); turap beton prategang untuk sistem penahan tanah (sheet pile); girder; box culvert dan tutupnya; pipa beton; komponen balok, kolom, dan dinding; dan sebagainya. |
| 634 | 23952 | Industri Barang dari Kapur | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan herbagai macam barang dari kapur sebagai bahan penyusun utamanya, seperti kapur tulis, kapur gambar, dan dempul. |
| 635 | 23953 | Industri Barang dari Gips | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari gips, seperti papan, lembaran, panel, dan lain-lain untuk keperluan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang dari gips untuk keperluan bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan, seperti wol kayu, alang-alang, dan jerami, yang disatukan plester gips. |
| 636 | 23954 | Industri Barang dari Asbes | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang yang mengandung asbes untuk berbagai keperluan bahan bangunan seperti papan serat asbes gelombang, papan serat asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis, termasuk untuk keperluan industri. |
| 637 | 23955 | Industri Mortar, Acian, dan Beton Siap Pakai | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api), atau beton siap pakai, seperti dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu. |
| 638 | 2396 | Industri Barang dari Batu | Subgolongan ini mencakup pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu untuk digunakan dalam konstruksi, pemakaman, jalan, pemasangan atap, dan sebagainya; pembuatan furnitur dari batu; pembuatan meja dari batu; pembuatan batu monumen, misalnya dalam bentuk lempengan. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan yang dilakukan operator tambang, seperti produksi potongan batu kasar, lihat subgolongan 0810; pembuatan gerinda, batu abrasi/penggosok, dan produk sejenisnya, lihat subgolongan 2399. |
| 639 | 23961 | Industri Barang dari Batu Marmer | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu marmer untuk: keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari marmer; keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari marmer; serta keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari marmer. |
| 640 | 23962 | Industri Barang dari Batu Granit | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu granit untuk: keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari granit; keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari granit; serta keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari granit. |
| 641 | 23969 | Industri Barang dari Batu Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu selain marmer dan granit untuk keperluan furnitur, rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti meja, lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecahpecahan, abu batu, dan kubus mosaik, termasuk juga pembuatan batu monumen dan ornamen batu selain dari marmer dan granit. |
| 642 | 2399 | Industri Produk Mineral NonLogam Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan produk abrasif dan produk mineral nonlogam lainnya, termasuk pembuatan batu gerinda, batu asah, roda gerinda dan sejenisnya, tanpa rangka, untuk pengasahan, penajaman, perataan atau pemotongan, serta pengilapan dan pemolesan batu; pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami atau buatan yang ditempelkan pada bahan dasar seperti tekstil, kertas, karton, atau bahan lainnya, baik yang sudah dipotong sesuai bentuk, dijahit, atau diolah dengan cara lain; pembuatan bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; pembuatan bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan (dikreasikan) dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; pembuatan barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (kecuali barang elektris); pembuatan barang dari aspal atau material sejenisnya; pembuatan karbon dan serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris); pembuatan korundum buatan. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan kalsinasi kaolin; pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat; pembuatan produk dari hasil pemurnian mineral nonlogam. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan wol kaca dan barang wol kaca yang tidak ditenun, lihat subgolongan 2312; pembuatan gasket (paking) karbon atau grafit, lihat subgolongan 2819. |
| 643 | 23991 | Industri Produk Abrasif | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami/buatan, pada basis bahan kain, kertas, atau bahan lainnya, yang dipotong, disambung, tanpa bingkai, atau dibuat dengan cara lain, termasuk juga pembuatan produk abrasif, seperti ampelas (coated abrasives); gerinda (bonded abrasives); dan batu abrasif alami atau buatan sebagai pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap. |
| 644 | 23992 | Industri Batuan Aspal dan Barang dari Aspal atau Material Sejenis | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan, dan/atau pemurnian batuan aspal, seperti aspal buton dan barang turunan dari batuan aspal atau material sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup produk dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal atau ter, bitumen, dan lilin, lihat kelompok 19100 atau kelompok 19209. |
| 645 | 23993 | Industri Produk Hasil Pemurnian Mineral NonLogam | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk melalui proses pemurnian, peleburan, reduksi langsung atau proses metalurgi, dan proses kimia lainnya dari mineral nonlogam atau turunannya yang menghasilkan produk dengan sifat fisika dan kimia yang berbeda, baik dalam bentuk bongkahan, bubuk, butiran, ingot, pelet, batang, kawat, cakram, maupun bentuk lainnya. Contoh produk dari kegiatan ini adalah silikon kelas metalurgi (silicon metal), polisilikon, dan ingot silikon. |
| 646 | 23999 | Industri Produk Mineral NonLogam Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk mineral nonlogam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti tepung kaolin, kalsinasi kaolin, tepung gips, dan tepung talk serta pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat, termasuk juga kegiatan pembuatan batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; vermikulit tereksfoliasi (exfoliated vermiculate), tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar; korundum buatan; karbon dan serat karbon (kecuali kain dari serat karbon), grafit dan produk dari grafit, seperti bahan baku anoda dalam bentuk pasta atau bubuk; serta serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektrik). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemurnian produk mineral nonlogam, lihat kelompok 23993. |
| 647 | 241 | Industri Logam Dasar Besi dan Baja | Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan dari bijih besi menjadi besi kasar sampai menjadi baja, dan pembuatan produk baja dan logam campuran besi dalam berbagai ukuran dan bentuk. Golongan ini juga mencakup berbagai operasi pengolahan baja. |
| 648 | 2410 | Industri Logam Dasar Besi dan Baja | Subgolongan ini mencakup kegiatan pengubahan seperti reduksi bijih besi dalam tungku pembakar dan tungku konversi oksigen (oxygen converter), reduksi skrap, dan buangan besi dalam tungku listrik atau dengan reduksi langsung bijih besi tanpa peleburan untuk menghasilkan baja mentah yang dilebur atau dimurnikan dalam tungku pencedok dan kemudian dituangkan dan dipadatkan dalam caster bersambungan untuk mendapatkan produk panjang atau flat setengah jadi, yang akan dipakai, setelah proses pemanasan kembali, penggulungan, drawing, dan extruding untuk menghasilkan produk jadi seperti papan, lembaran, strip, batangan, tongkat atau kawat, pipa, dan profil berongga. Subgolongan ini mencakup pembuatan tungku pembakar, tungku konversi baja/steel converter, dan pabrik penggilingan dan penyelesaian/finishing; pembuatan besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; pembuatan besi campuran; pembuatan produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; pembuatan besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; pembuatan butir besi dan bubuk besi; pembuatan baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan ulang skrap ingot besi atau baja; pembuatan baja setengah jadi; pembuatan baja gulungan (panas, dingin atau flat); pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas; pembuatan baja open section gulungan panas; pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding, dan turning; pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja; pembuatan kawat baja hasil cold drawing atau stretching; pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open section; pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang); pembuatan tabung, pipa dan profil berongga baja tanpa kelim hasil penggilingan panas, penarikan panas/hot drawing atau ekstrusi panas/hot extruding, penggilingan dingin atau penarikan dingin/cold drawing; pembuatan tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari penggilingan dingin atau cold drawing; pembuatan fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings, dan socketwelded fiitings. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan tabung, pipa dan profil berongga serta fittings tabung atau pipa yang terbuat dari besi tuang, lihat subgolongan 2431; pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal, lihat subgolongan 2431; pembuatan fittings tabung atau pipa yang terbuat dari baja tuang, lihat subgolongan 2431. |
| 649 | 24101 | Industri Besi dan Baja Dasar | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya. Kelompok ini juga mencakup juga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali skrap ingot besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya. |
| 650 | 24102 | Penggilingan Baja | Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, round bar, flat bar, baja tulangan, baja profil (H-beam, Ibeam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot-rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold-rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau nonlogam lainnya, termasuk penggilingan skrap baja. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas, pembuatan baja open section gulungan panas, pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, pembuatan kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, serta pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang). |
| 651 | 24103 | Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Besi dan Baja | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja, termasuk pembuatan tabung, pipa, dan profil berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; pembuatan tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan pembuatan fitting pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings, dan socket-welded fiitings. |
| 652 | 242 | Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar Bukan Besi Lainnya | Golongan ini mencakup pembuatan logam dasar mulia dan logam bukan besi, seperti emas, perak, platina, aluminium, tembaga, timah hitam, seng, timah putih dan lain-lain, dari bijih dan berbagai sumber yang diolah ke dalam berbagai bentuk dan kegunaan. Golongan ini tidak mencakup pengecoran logam bukan besi dan pembuatan perhiasan logam mulia. |
| 653 | 2420 | Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar Bukan Besi Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian logam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, dan platinum dari bijih dan serpihan; pembuatan aloi/paduan logam mulia; pembuatan logam mulia setengah jadi; pembuatan perak gulungan menjadi logam dasar; pembuatan emas gulungan menjadi logam dasar atau perak; pembuatan platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, perak atau logam dasar; pembuatan aluminium dari alumina; pembuatan aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan aluminium; pembuatan aloi/paduan aluminium; pembuatan aluminium setengah jadi; pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih dari bijih; pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng dan timah putih; pembuatan aloi/paduan timah hitam, seng, dan timah putih; pembuatan timah hitam, seng dan timah putih setengah jadi; pembuatan tembaga dari bijih; pembuatan tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik dari limbah dan scrap tembaga; pembuatan aloi/paduan tembaga; pembuatan kawat sekering (listrik); pembuatan tembaga setengah jadi; pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain dari bijih atau oksidasi; pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain melalui proses pemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan serpihan krom, mangan, nikel dan lain-lain; pembuatan aloi/paduan krom, mangan, nikel, dan lain-lain; pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain setengah jadi; pembuatan (barang-barang) mattes dari nikel; pembuatan bahan bakar nuklir. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan kawat logam; pembuatan aluminium oksida (alumina); pembuatan kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil); pembuatan pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya; pembuatan pelapis logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup pengecoran logam bukan besi, lihat subgolongan 2432; pembuatan perhiasan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211. |
| 654 | 24201 | Industri Logam Dasar Mulia | Kelompok ini mencakup pembuatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, bilet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan, dan bubuk), seperti ingot perak, ingot emas, dan pellet platina. |
| 655 | 24202 | Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam kasar/pig, bubuk, dan granul) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, katoda, dan logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium). |
| 656 | 24203 | Penggilingan Logam Bukan Besi | Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, lembaran tembaga, lembaran aluminium, strip perak, strip seng, strip aluminium, lembaran magnesium, foil timah, dan strip platina. Kelompok ini juga mencakup proses drawing, tempering, dan stressing untuk menghasilkan kawat logam, baik kawat satuan maupun pilinan (strand), serta baik yang berfungsi sebagai penghantar listrik maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi, lihat kelompok 24205. |
| 657 | 24204 | Ekstrusi Logam Bukan Besi | Kelompok ini mencakup kegiatan ekstrusi logam bukan besi, baik yang berpenampang lingkaran, persegi, maupun bentuk penampang lainnya, seperti batang aluminium, batang tembaga, rod aluminium, rod tembaga, dan produk ekstrusi logam bukan besi lainnya. Termasuk produk ekstrusi logam bukan besi yang berfungsi sebagai penghantar listrik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa, lihat kelompok 24205. |
| 658 | 24205 | Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tabung, pipa, dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja. |
| 659 | 24206 | Industri Bahan Bakar Nuklir | Kelompok ini mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium. Kelompok ini termasuk pengayaan uranium dan torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir. |
| 660 | 243 | Pengecoran Logam | Golongan ini mencakup kegiatan pengecoran logam di pabrik pengecoran (foundry) yang menggunakan berbagai proses pengecoran untuk menghasilkan benda cor dari semua jenis logam besi dan nonbesi. Golongan ini juga mencakup kegiatan seperti pemangkasan (trimming) atau pembersihan kerak (de-scaling) pada hasil cor, selama tidak dilakukan proses lanjutan lainnya. Golongan ini juga mencakup pembuatan benda cor yang digunakan di berbagai industri. Golongan ini tidak mencakup pembuatan produk yang dihasilkan melalui proses selain pengecoran, seperti penempaan (forging), penekanan (pressing), penarikan (drawing), pencetakan (stamping), pembuatan cincin dari logam gulungan, atau produk dari metalurgi serbuk dan sebagainya, lihat golongan 25; pembuatan produk jadi dari hasil cor dengan proses lanjutan, seperti: boiler dan radiator, lihat subgolongan 2512; peralatan rumah tangga dari logam cor, lihat subgolongan 2599. |
| 661 | 2431 | Pengecoran Besi dan Baja | Lihat kelompok 24310. |
| 662 | 24310 | Pengecoran Besi dan Baja | Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja, yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Kelompok ini juga mencakup pengecoran produk besi setengah jadi; pengecoran besi tuang abu-abu; pengecoran besi tuang grafit sferoid; pengecoran besi tuang yang dapat ditempa; pengecoran produk baja setengah jadi; pengecoran baja tuang; pembuatan tabung, pipa dan profil berongga, serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang; pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal; pembuatan tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang. |
| 663 | 2432 | Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja | Lihat kelompok 24320. |
| 664 | 24320 | Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja | Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Kelompok ini juga mencakup pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain; pengecoran logam ringan tuang; pengecoran logam berat tuang; pengecoran logam mulia tuang; pengecoran cetak tekan (die-casting) logam bukan besi. |
| 665 | 251 | Industri Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap | Golongan ini mencakup pembuatan produk logam struktural (seperti kerangka atau bagian dari konstruksi), barang-barang jenis kontainer logam (seperti reservoir atau tandon air, tangki, ketel uap untuk pemanas sentral), dan generator uap. |
| 666 | 2511 | Industri Produk Logam Struktural | Subgolongan ini mencakup pembuatan kerangka logam untuk konstruksi dan bagianbagiannya (menara, tiang, tiang penopang, jembatan, dan lainlain); pembuatan kerangka logam untuk peralatan industri (kerangka untuk tungku pembakar, peralatan lifting dan handling, dan lainlain); pembuatan bangunan prepabrikasi yang utamanya dari logam, seperti pondok pekerja (rumah mandor) dari logam dan elemenelemen pertunjukan yang modular; pembuatan pintu, jendela dan kerangkanya, penutup jendela, dan pintu gerbang dari logam; logam partisi ruangan untuk penghubung lantai. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga, lihat subgolongan 2513; pembuatan perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, lihat subgolongan 2599; pembuatan bagian kapal laut, lihat subgolongan 3011. |
| 667 | 25111 | Industri Produk Logam Struktural Bukan Aluminium Untuk Konstruksi Ringan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu, jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya, yang termasuk dalam kelompok 25113, sedangkan pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya, termasuk dalam kelompok 25130. |
| 668 | 25112 | Industri Produk Logam Struktural Aluminium Untuk Konstruksi Ringan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural dari aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), pintu rol (rolling door), krei aluminium, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. |
| 669 | 25113 | Industri Produk Logam Struktural Baja Untuk Konstruksi Berat | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, dan pintu air. |
| 670 | 25119 | Industri Produk Logam Struktural Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural lainnya untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113, termasuk pembuatan produk logam struktural bukan baja untuk konstruksi berat. |
| 671 | 2512 | Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah Sejenisnya dari Logam | Lihat kelompok 25120. |
| 672 | 25120 | Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah Sejenisnya dari Logam | Kelompok ini mencakup pembuatan tangki, tandon, bak, dan wadah sejenisnya dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan, tempat penyimpanan, atau untuk keperluan industri, baik yang dilapisi maupun yang diberi insulasi panas; pembuatan tabung gas dan tangki-tangki lainnya yang bertekanan untuk gas yang dimampatkan atau dicairkan, seperti autoklaf (autoclave), tabung gas petroleum cair atau liquid petroleum gas (LPG), dan tangki-tangki silo. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan tong, drum, kaleng, ember, kotak, dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut dan mengemas barang-barang, lihat subgolongan 2594; pembuatan kontainer transportasi, lihat subgolongan 2920; pembuatan tank (kendaraan militer berlapis baja), lihat subgolongan 3040. |
| 673 | 2513 | Industri Generator Uap Bukan Ketel Pemanas | Lihat kelompok 25130. |
| 674 | 25130 | Industri Generator Uap Bukan Ketel Pemanas | Kelompok ini mencakup pembuatan generator uap atau pembangkit uap lainnya, termasuk komponen dan perlengkapannya; pembuatan radiator untuk sistem pemanas sentral yang tidak menggunakan tenaga listrik; pembuatan kondensor untuk unit pembangkit tenaga uap; pembuatan instalasi tambahan yang digunakan dengan generator uap, seperti kondensor, superheater, pengumpul uap/steam collectors, dan akumulator; pembuatan ketel kapal laut atau ketel tenaga; pembuatan reaktor nuklir beserta komponen dan perlengkapannya, kecuali pemisah isotop. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan oven listrik dan pemanas air dengan listrik, lihat subgolongan 2751; pembuatan perangkat ketel turbin, lihat subgolongan 2811; pembuatan peralatan pemanas rumah tangga, lihat subgolongan 2815; pembuatan pemisah isotop, lihat subgolongan 2829. |
| 675 | 252 | Industri Senjata dan Amunisi | Golongan ini mencakup pembuatan persenjataan militer, senjata api tangan, pistol udara, amunisi perang, termasuk senjata api dan amunisi untuk olahraga atau penjagaan diri, dan peralatan bahan peledak, seperti bom. ranjau dan torpedo. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pedang, bayonet, kendaraan bersenjata untuk alat angkutan barang berharga dan uang kertas, kendaraan luar angkasa, tank, dan kendaraan perang lain. |
| 676 | 2520 | Industri Senjata dan Amunisi | Lihat kelompok 25200. |
| 677 | 25200 | Industri Senjata dan Amunisi | Kelompok ini mencakup pembuatan senjata militer, seperti senjata artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo dan sejenisnya, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya yang digunakan dalam militer; pembuatan senjata api ringan, seperti pistol, revolver, senapan, dan shotguns, baik untuk militer atau polisi; pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin; pembuatan amunisi perang; pembuatan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol; pembuatan alat peledak, seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil yang digunakan dalam militer. Kelompok ini juga mencakup pembuatan senjata api dan amunisinya untuk berburu, olahraga, atau perlindungan; pembuatan peluru kendali balistik antarbenua/intercontinental ballistic missiles (ICBM). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan percussion cap, detonator atau kembang api untuk sinyal, lihat subgolongan 2029; pembuatan alat bidik optik untuk senjata api, lihat subgolongan 2670; pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lainlain, lihat subgolongan 2593; pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, lihat subgolongan 2910; pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer, lihat subgolongan 3030; pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya, lihat subgolongan 3040; pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya, lihat subgolongan 3011. |
| 678 | 259 | Industri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam | Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, penyepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, dan pengelasan, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai produk logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain; perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling, dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain, serta berbagai produk logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri. |
| 679 | 2591 | Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembetukan Logam; Metalurgi Bubuk | Lihat kelompok 25910. |
| 680 | 25910 | Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembetukan Logam; Metalurgi Bubuk | Kelompok ini mencakup kegiatan penempaan, pengepresan pencetakan, dan pembuatan logam, baik baja, besi, maupun logam bukan besi, menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, logam pres, atau logam gulungan; pembuatan benda logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau pengepresan, seperti metalurgi bubuk. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemotongan atau pembersihan kerak pada logam setelah proses pembentukan, tanpa ada proses lanjutan lain. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan bubuk logam, lihat subgolongan 2410 dan 2420. |
| 681 | 2592 | Pengerjaan dan Pelapisan Logam | Lihat kelompok 25920. |
| 682 | 25920 | Pengerjaan dan Pelapisan Logam | Kelompok ini mencakup kegiatan penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain; pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis; pengerasan dan pengilapan logam; pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lainlain sebagai bagian pengerjaan logam; pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, lihat subgolongan 0162; penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat subgolongan 2420. |
| 683 | 2593 | Industri Alat Potong, Perkakas Tangan, dan Peralatan Umum | Subgolongan ini mencakup pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, seperti pisau makan, garpu, dan sendok; pembuatan alat potong, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting, dan hair clipper; pembuatan pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik; pembuatan perkakas tangan, seperti tang dan obeng; pembuatan perkakas tangan pertanian tanpa tenaga penggerak; pembuatan gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai; pembuatan alat bantu yang dapat diganti untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling; pembuatan perkakas pengepres; pembuatan perkakas pandai besi, seperti alat tempa dan landasan tempa; pembuatan kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot); pembuatan perkakas kelim; pembuatan gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain; pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lainlain. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan barang logam lainnya seperti barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkuk, platters, dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lainlain), lihat 2599; pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 2818; pembuatan cetakan ingot, lihat subgolongan 2823; pembuatan alat-alat makan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211. |
| 684 | 25931 | Industri Perkakas Tangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perkakas tangan pertukangan, seperti tang dan obeng; perkakas tangan pertanian, seperti cangkul, sekop, sabit, egrek, dodos, dan kapak; perlengkapan untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan perkakas pengepres, kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot), perkakas kelim, dan perkakas pandai besi, seperti perkakas tempa dan landasan tempa. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan cetakan ingot, lihat kelompok 28230. |
| 685 | 25932 | Industri Alat Potong | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam, seperti golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, dan bayonet, termasuk pembuatan senjata tradisional, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabit, egrek, dodos, dan kapak, lihat kelompok 25931; pembuatan pisau penggiling untuk perlengkapan perkakas tangan, lihat kelompok 25931; pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, lihat kelompok 25933. |
| 686 | 25933 | Industri Alat Makan dari Logam | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Kelompok ini tidak mencakup peralatan makan malam (dinnerware), peralatan makan ceper (flatware), dan peralatan dapur (cookware), lihat subgolongan 2599. |
| 687 | 25934 | Industri Peralatan Umum | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan umum dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, seperti kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainnya. |
| 688 | 2594 | Industri Ember, Kaleng, Drum, dan Wadah Sejenisnya dari Logam | Lihat kelompok 25940. |
| 689 | 25940 | Industri Ember, Kaleng, Drum, dan Wadah Sejenisnya dari Logam | Kelompok ini mencakup pembuatan wadah dari logam, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, dan jerrycan, termasuk komponen untuk kaleng logam; pembuatan metal closure, termasuk tutup botol dari logam, seperti crown corks dan lug caps. |
| 690 | 2595 | Industri Barang dari Kawat, Paku, Mur, dan Baut Logam Bukan Kabel | Subgolongan ini mencakup pembuatan barang dari kawat, seperti kawat berduri, pagar kawat, alat pemanggang (grill), dan jaring kawat; pembuatan baut, sekrup, mur, dan barang berulir sejenis; pembuatan paku sumbat atau keling, paku payung, cincin penutup, dan barang tidak berulir yang sejenis; pembuatan pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs, dan lembaran untuk pegas; pembuatan rantai (kecuali power transmission chain). |
| 691 | 25951 | Industri Barang dari Kawat Logam Bukan Kabel | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari kawat logam bukan kabel, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang (grill). Kelompok ini juga mencakup pembuatan pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs, dan lembaran untuk pegas, serta pembuatan rantai (kecuali power transmission chain). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan kabel dan kawat untuk transmisi listrik, lihat kelompok 27310 dan 27320. |
| 692 | 25952 | Industri Paku, Mur, dan Baut Logam | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya, termasuk juga pembuatan paku sumbat atau keling, dan paku payung. |
| 693 | 2599 | Industri Produk Logam Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan peralatan rumah tangga dari logam, termasuk peralatan makan, seperti piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, pot, dan lain-lain; peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur; peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya; serta alat penggosok dari logam; pembuatan bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan sejenis; pembuatan produk logam untuk keperluan kantor, kecuali furnitur; pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan lain-lain; pembuatan bermacam peralatan logam, seperti baling-baling kapal dan sejenisnya, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang dan jepitan, gesper, kait, dan barang sejenis; pembuatan kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya; pembuatan kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik; pembuatan screw machine product; pembuatan kantong berbahan foil; pembuatan magnet logam permanen; pembuatan botol atau kendi logam hampa udara; pembuatan tanda logam (bukan listrik); pembuatan lencana logam dan lencana militer logam; pembuatan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka, dan pegangan payung. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan magnet ferit dan keramik, lihat subgolongan 2393; pembuatan tangki dan tandon, lihat subgolongan 2512; pembuatan pedang, bayonet, lihat subgolongan 2593; pembuatan pegas jam atau arloji, lihat subgolongan 2652; pembuatan kawat dan kabel untuk penghantar listrik, lihat subgolongan 2732; pembuatan rantai transmisi listrik, lihat subgolongan 2814; pembuatan troli belanja, lihat subgolongan 3099; pembuatan furnitur logam, lihat subgolongan 3102; pembuatan peralatan olahraga, lihat subgolongan 3230; pembuatan peralatan permainan dan mainan anak-anak, lihat subgolongan 3240. |
| 694 | 25991 | Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan lain-lain. |
| 695 | 25992 | Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur, baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, dan sejenisnya, termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, dan alat penggosok dari logam. |
| 696 | 25993 | Industri Produk Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya, baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti jemuran dan tangga, termasuk pembuatan bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan sejenis. |
| 697 | 25994 | Industri Profil Logam | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti profil H (H-Beam), profil I (I-Beam), dan sejenisnya. |
| 698 | 25995 | Industri Lampu dari Logam | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercusuar, lampu tekan, dan lampu gantung termasuk komponennya. |
| 699 | 25999 | Industri Produk Logam Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jepitan rambut, peniti, staples, klip kertas; jarum (selain jarum untuk mesin jahit), seperti jarum jahit, jarum rajut, dan jarum bordir; kepala gesper; rantai logam; bel; bingkai (lis) gambar; papan nama logam, dan berbagai barang logam yang kecil, termasuk pembuatan balingbaling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, cincin penutup, dan barang-barang tidak berulir yang sejenis, screw machine product, kantong berbahan foil, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam, dan lencana militer logam, pengeriting rambut, dan sisir logam, serta kerangka dan pegangan payung. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan jarum untuk mesin jahit, lihat kelompok 28261. |
| 700 | 261 | Industri Komponen dan Papan Elektronik | Golongan ini mencakup pembuatan sel surya, panel surya, inverter fotovoltaik, serta komponen dan papan elektronik lainnya. |
| 701 | 2611 | Industri Sel Surya, Panel Surya, dan Inverter Fotovoltaik | Lihat kelompok 26110. |
| 702 | 26110 | Industri Sel Surya, Panel Surya, dan Inverter Fotovoltaik | Kelompok ini mencakup pembuatan sel surya, panel surya, dan inverter fotovoltaik, termasuk sel, modul, dan panel fotovoltaik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan lampu tenaga surya, lihat subgolongan 2740; pembuatan sistem pemanas tenaga surya, lihat subgolongan 2815; pemasangan sistem pemanas tenaga surya, lihat subgolongan 4321. |
| 703 | 2619 | Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan semikonduktor dan komponen lainnya untuk aplikasi elektronik. Subgolongan ini mencakup pembuatan papan sirkuit cetak atau printed circuit board (PCB) kosong; pembuatan kapasitor elektronik; pembuatan resistor elektronik; pembuatan mikroprosesor; pembuatan tabung elektron; pembuatan konektor elektronik; pembuatan mikrokontroler; pembuatan programmable logic controller (PLC); pembuatan induktor (misalnya choke, kumparan, trafo), serta jenis komponen elektronik; pembuatan kristal elektronik dan crystal assemblies; pembuatan solenoid, switch, dan transducer untuk aplikasi elektronik; pembuatan dice atau wafers dan semikonduktor, baik yang selesai maupun yang setengah jadi; pembuatan kartu antarmuka atau interface card, misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, dan modem; pembuatan komponen layar (plasma, polimer, LCD); pembuatan dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED); pembuatan sirkuit terpadu/integrated circuit (IC), baik analog, digital, maupun hibrid; pembuatan dioda, transistor, dan alat-alat yang berkaitan dengannya; pemuatan komponen pada papan sirkuit cetak. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup pencetakan kartu cerdas (smart card), lihat subgolongan 1811; pembuatan sel surya, panel surya, dan inverter fotovoltaik, lihat subgolongan 2611; pembuatan modem (peralatan carrier), lihat subgolongan 2639; pembuatan layar komputer dan televisi, lihat subgolongan 2622, 2641; pembuatan relai listrik, lihat subgolongan 2712; pembuatan peralatan kabel listrik, lihat subgolongan 2733; pembuatan peralatan lengkap yang diklasifikasikan di kelompok lain berdasarkan klasifikasi yang ada. |
| 704 | 26191 | Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik | Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier, dan receiver, termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain, katup elektronik, dan tabung lampu. |
| 705 | 26199 | Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan papan elektronik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti transistor dan peralatan semikonduktor yang sejenis, sirkuit terpadu (integrated circuits), printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya, termasuk pembuatan mikroprosesor, mikrokontroler, induktor jenis komponen elektronik (misalnya choke, kumparan, dan trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoid, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, kartu antarmuka atau interface cards (misalnya kartu suara, kartu video, kontroler, kartu jaringan, dan modem), komponen layar (misalnya plasma, polimer, dan LCD), dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED), sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) (baik analog, digital, maupun hibrid), dan dioda. Kelompok ini juga mencakup pembuatan cip, wafer, dice, dan programmable logic controller (PLC). |
| 706 | 262 | Industri Komputer dan Perlengkapannya | Golongan ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan berbagai komputer elektronik dan peralatan perlengkapan komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran (seperti mesin cetak/printer, monitor, dan papan tik/keyboard). Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC, laptop atau komputer induk/mainframe, komputer genggam, ATM dan terminal pos (point of sale). Komponen komputer dan peralatan perlengkapan komputer mencakup berbagai drive dan alat penyimpanan lain, mesin cetak, monitor, papan tik, semua jenis aksesori trackball, terminal komputer dan server, pemindai atau scanner, dan proyektor atau viewer. |
| 707 | 2621 | Industri Komputer dan Perakitan Komputer | Lihat kelompok 26210. |
| 708 | 26210 | Industri Komputer dan Perakitan Komputer | Kelompok ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan komputer, misalnya komputer induk/mainframe, komputer desktop, laptop, dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC. Komputer digital merupakan jenis yang umumnya banyak digunakan dan dapat melakukan hal-hal berikut: (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatika yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi tanpa intervensi manusia, sebuah program pemrosesan yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi dengan keputusan logis (logical decision) selama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasikan model matematika dan setidaknya terdiri atas kontrol analog dan elemen pemrograman. Kelompok ini mencakup pembuatan komputer desktop; pembuatan komputer laptop; pembuatan komputer induk/mainframe; pembuatan komputer genggam; pembuatan komputer tablet; pembuatan server komputer; pembuatan komputer interaktif, termasuk digital signage, smartboard (papan tulis interaktif), dan perangkat interaktif (anjungan) layanan mandiri. Kelompok ini juga mencakup perakitan komputer; pembuatan terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM) dan terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis; pembuatan komputer dengan fungsi khusus untuk kemanan siber, seperti tembok api/firewall atau network detection and response (NDR). |
| 709 | 2622 | Industri Perlengkapan Komputer | Lihat kelompok 26220. |
| 710 | 26220 | Industri Perlengkapan Komputer | Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan periferal komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran. Kelompok ini mencakup pembuatan penggerak diska magnetik/magnetic disk drive, diska lepas (flash drive), dan alat penyimpanan lainnya; pembuatan penggerak diska optik (optical disk drive) untuk komputer; pembuatan mesin cetak/printer; pembuatan monitor; pembuatan papan tik (keyboard); pembuatan tetikus (mouse), joystick, dan aksesori trackball; pembuatan pemindai (scanner), termasuk pemindai kode batang/barcode scanner; pembuatan smart card reader; pembuatan proyektor komputer (video beamer); pembuatan alat perlengkapan media imersif (misalnya virtual reality, augmented reality, dan mixed reality). seperti helm realitas virtual (virtual reality helmets) dan augmented reality glasses. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan kantor multifungsi yang dapat menjalankan berbagai kemampuan, seperti mencetak (printing), menyalin (copying), dan mengirim faksimili (faxing). Kelompok ini tidak mencakup reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan lain-lain), lihat 1820; pembuatan komponen elektronik dan alat-alat elektronik yang digunakan di komputer dan perlengkapannya, lihat 2619; pembuatan interface cards, modul, dan peralatannya, lihat subgolongan 2619; pembuatan papan sirkuit cetak/printed circuit board (PCB) yang telah dipasangi elemen pasif, lihat subgolongan 2619; pembuatan modem peralatan carrier, lihat subgolongan 2639; pembuatan switch komunikasi digital dan perlengkapan komunikasi data (misalnya jembatan/bridge, perute/router, dan gerbang/gateway) lihat subgolongan 2639; pembuatan monitor televisi, lihat subgolongan 2641; pembuatan alat elektronik seperti pemutar CD atau pemutar DVD, lihat subgolongan 2642; pembuatan media magnetik dan optik kosong yang digunakan dengan komputer atau peralatan lainnya, lihat subgolongan 2680. |
| 711 | 263 | Industri Peralatan Komunikasi | Golongan ini mencakup pembuatan peralatan komunikasi telepon dan data yang digunakan untuk mengirimkan sinyal secara elektronik melalui jaringan kabel atau nirkabel, seperti peralatan siaran radio dan televisi, serta peralatan komunikasi nirkabel. |
| 712 | 2631 | Industri Peralatan Telepon dan Faksimili | Lihat kelompok 26310. |
| 713 | 26310 | Industri Peralatan Telepon dan Faksimili | Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya. |
| 714 | 2632 | Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless) | Lihat kelompok 26320. |
| 715 | 26320 | Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless) | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan transmisi komunikasi tanpa kabel (wireless), seperti peralatan penyeranta atau pager, telepon nirkabel (cordless), telepon seluler, tablet seluler, serta peralatan komunikasi bergerak (mobile). |
| 716 | 2639 | Industri Peralatan Komunikasi Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan peralatan private branch exchange (PBX), seperti peralatan switching kantor; pembuatan peralatan komunikasi data, seperti jembatan (bridge), perute (router), dan gerbang (gateway); pembuatan peralatan televisi kabel; pembuatan antena transmisi (pemancar) dan penerima; pembuatan peralatan penyiaran studio dan televisi, termasuk di dalamnya kamera televisi; pembuatan modem peralatan carrier; pembuatan pemancar (transmiter) radio dan televisi; pembuatan peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol); pembuatan peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan arloji pintar (smart watch); pembuatan kartu cerdas (smart card) kontak dan nirkontak; pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio atau radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT); pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV); Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan papan sirkuit cetak atau printed circuit board (PCB) yang telah dipasangi elemen pasif, lihat 2622; pembuatan sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali, lihat 2651; pembuatan komponen elektronik dan komponen rakitan yang digunakan dalam peralatan komunikasi, termasuk modem komputer, lihat 2621 dan 2622; pembuatan perangkat sistem posisi global atau global positioning system (GPS), lihat subgolongan 2651; pembuatan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan 2621 dan 2622; pembuatan peralatan audio dan video, lihat subgolongan 2642; pembuatan papan skor elektronik, lihat subgolongan 2790; pembuatan lampu lalu lintas, lihat subgolongan 2790. |
| 717 | 26391 | Industri Kartu Cerdas (Smart Card) | Kelompok ini mencakup pembuatan kartu cerdas (smart card), seperti perencanaan desain cip (chip) design (house design), perencanaan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, pembuatan chip module packaging, pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, serta chip packaging. Kartu cerdas dapat berupa beberapa produk, seperti simcard, komunikasi medan dekat atau near field communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G, dan sebagainya, kartu perbankan, kartu akses, kartu micro, dan macro payment, kartu kredit, dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi. |
| 718 | 26399 | Industri Peralatan Komunikasi Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti: peralatan private branch exchange (PBX; peralatan komunikasi data (jembatan/bridge, perute/router, gerbang/gateway); peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima; peralatan studio televisi dan radio; peralatan siaran termasuk kamera televisi; modem peralatan carrier; transmiter radio dan televisi; peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol); peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial; peralatan electronic data capture (EDC). Kelompok ini juga mencakup pembuatan arloji pintar/smart watch; pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio/radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT); pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit; pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV). |
| 719 | 264 | Industri Barang Elektronik Rumah Tangga | Golongan ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan rumah tangga, kendaraan bermotor, amplifier untuk instrumen musik, dan sistem alat pengeras suara untuk penyampaian informasi. Golongan ini juga mencakup di antaranya peralatan penggandaan dan perekaman lain, televisi, sistem amplifier dan stereo untuk instrumen musik, video game untuk rumah tangga, kamera video, CD, DVD player, dan sistem alat pengeras suara untuk penyampaian informasi, mikrofon, mesin karaoke, dan jukebox, headphone, dan lain-lain. |
| 720 | 2641 | Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai | Lihat kelompok 26410. |
| 721 | 26410 | Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai | Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi, dan displai seperti videotron. |
| 722 | 2642 | Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, Bukan Televisi | Lihat kelompok 26420. |
| 723 | 26420 | Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, Bukan Televisi | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan perekam dan pengganda video; pembuatan peralatan pengganda dan perekam audio, seperti pemutar CD dan VCD/DVD; pembuatan pesawat penerima radio dan kombinasi; pembuatan peralatan stereo; pembuatan pemutar media optik dengan sistem pembaca optik; pembuatan proyektor komputer dan proyektor TV; pembuatan kamera video jenis rumah tangga, seperti tape recorder dan video recorder; pembuatan jukebox. |
| 724 | 2649 | Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya | Lihat kelompok 26490. |
| 725 | 26490 | Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya, seperti alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi dan amplifier untuk instrumen musik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan amplifier untuk instrumen musik dan alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi; pembuatan mikrofon; pembuatan speaker, termasuk loudspeaker; pembuatan headphone, misalnya untuk radio, stereo, dan komputer; pembuatan mesin karaoke; pembuatan konsol video game; pembuatan peralatan audio dan video untuk personal (seperti headset VR); pembuatan peralatan audio dan video untuk teater rumah (home teater). Kelompok ini tidak mencakup reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan sebagainya), lihat 1820 pembuatan perlengkapan komputer dan monitor komputer, lihat subgolongan 2622; pembuatan mesin penjawab telepon, lihat subgolongan 2631; pembuatan alat penyeranta (pager), lihat subgolongan 2632; pembuatan peralatan remote kontrol (radio dan inframerah), lihat subgolongan 2639; pembuatan perlengkapan studio siaran seperti peralatan reproduksi siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial, lihat subgolongan 2639; pembuatan peralatan siaran dan studio, lihat subgolongan 2639; pembuatan antena, lihat subgolongan 2639; pembuatan kamera digital, lihat subgolongan 2670; pembuatan permainan (game) elektronik dengan perangkat lunak yang tetap, lihat subgolongan 3240. |
| 726 | 265 | Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol, dan Alat Ukur Waktu | Golongan ini mencakup pembuatan peralatan sensor, pengukur, penguji, dan navigasi untuk berbagai keperluan industri dan bukan industri, termasuk perangkat pengukur waktu seperti jam dan arloji, serta perangkat terkait lainnya. |
| 727 | 2651 | Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol | Subgolongan ini mencakup pembuatan sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik, dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pemantauan, pengiriman dan pengontrolan temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi, dan rotasi; alat pengukur fluida atau fluid meter dengan fungsi penjumlahan (misalnya register) dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi sampel dari gas, cair, padat atau materi komposit; instrumen pengukuran dan pengujian lainnya serta bagian-bagiannya. Pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, dan navigasi non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam subgolongan ini. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan peralatan mesin pesawat terbang; pembuatan peralatan pengujian emisi otomotif; pembuatan peralatan meteorologi; pembuatan peralatan pemeriksaan dan pengujian properti fisik; pembuatan mesin poligraf; pembuatan peralatan monitoring dan deteksi radiasi; pembuatan peralatan survei; pembuatan termometer jenis kaca yang di dalamnya terdapat cairan dan bimetal (kecuali termometer medis); pembuatan humidistat (pengukur kelembaban); pembuatan peralatan pengontrol limit hidrolik; pembuatan peralatan pengontrol api dan alat pembakar; pembuatan spektrometer; pembuatan meteran angin (pneumatic gauge); pembuatan peralatan pengukur penggunaan, seperti air, gas, dan listrik; pembuatan flowmeter (pengukur aliran) dan alat hitung; pembuatan tally counters (penghitung turus); pembuatan peralatan detektor tambang, generator sinyal dan detektor logam; pembuatan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi aeronautik, dan nautik, termasuk sonobuoy; pembuatan radar dan peralatan radar; pembuatan peralatan sistem posisi global/global positioning system (GPS); pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol otomatis untuk peralatan; pembuatan peralatan pengukuran dan perekaman (misalnya perekaman penerbangan); pembuatan peralatan detektor gerakan; pembuatan peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah); pembuatan alat ukur laboratorium, neraca, inkubator, dan berbagai peralatan laboratorium lainnya untuk keperluan pengukuran, pengujian, dan sebagainya; pembuatan alat ukur, alat uji, alat monitoring, dan pengontrolan dengan kemampuan konektivitas (internet of things); pembuatan sensor dan peralatan pendeteksi, termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan mesin penjawab telepon, lihat subgolongan 2631; pembuatan peralatan iradiasi, lihat subgolongan 2660; pembuatan peralatan penempatan optik, lihat subgolongan 2670; pembuatan mesin pendikte, lihat subgolongan 2817; pembuatan mesin penimbang (selain timbangan laboratorium presisi), levels, meteran gulung, dan sebagainya, lihat subgolongan 2819; pembuatan peralatan termometer medis, lihat subgolongan 3250; pembuatan peralatan pengontrol proses industri, lihat subgolongan 3320. |
| 728 | 26511 | Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan dan bersifat mekanis, seperti pesawat ukur, termometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran gulung, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah, termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. |
| 729 | 26512 | Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukuran, pemeriksaan, pengujian, pendeteksian, dan pemantauan elektrik/listrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik, sensor elektrik, perangkat atau modul alat ukur, monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk juga perlengkapan dari peralatanperalatan tersebut. |
| 730 | 26513 | Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan, seperti: alat-alat instrumen analitik, skala, neraca, dan inkubator laboratorium, serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian; alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, spidometer/speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar dan peralatan radar, radio kontrol, sensor elektronik, dan detektor radiasi, dan sistem posisi global/global positioning system (GPS); instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer; alat ukur digital, seperti termometer, barometer, dan timbangan digital. Kelompok ini juga mencakup pembuatan mikroskop proton dan elektron (kecuali mikroskop optik), perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk sistem tertanam, data logger, real time monitoring unit, early warning system (termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali), dan perangkat lainnya. |
| 731 | 26519 | Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran, pengujian, navigasi, dan kontrol lainnya, termasuk dari alat-alat yang digunakan dalam proses industri, seperti alat ukur panas, tekanan, kekentalan (viskositas), dan alat ukur sifat-sifat barang. |
| 732 | 2652 | Industri Alat Ukur Waktu | Lihat kelompok 26520. |
| 733 | 26520 | Industri Alat Ukur Waktu | Kelompok ini mencakup pembuatan arloji dan semua jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perangkat panel jam dan jam yang mengandung zat radioaktif. Kelompok ini juga mencakup pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, jewel, dial, plate, hand, bridge, pegas, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya; pembuatan case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia; pembuatan pelindung luar jam dari berbagai jenis bahan; pembuatan peralatan perekam waktu dan peralatan untuk mengukur, merekam, dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji dengan motor synchronous, seperti alarm for watch, instrumen panel clocks, kronometer/chrono meter, stopwatch, pencatat waktu parkir, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu presensi), time/date stamps dan pencatat waktu proses; pembuatan switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti time locks (pengunci waktu). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat subgologan 1512; pembuatan smart watch (arloji pintar), lihat subgolongan 2639; pembuatan tali arloji dari logam mulia, lihat subgolongan 3211; pembuatan tali arloji dari bukan logam mulia, lihat subgolongan 3212. |
| 734 | 266 | Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi | Golongan ini mencakup pembuatan peralatan elektromedik, elektroterapi, dan peralatan iradiasi dan tabung untuk diagnostik medis, terapi medis, industri, penelitian, dan aplikasi evaluasi ilmiah. |
| 735 | 2660 | Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi | Subgolongan ini mencakup pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) untuk keperluan industri, diagnostik medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan, seperti peralatan radiasi sinar alfa, beta, gamma, sinar-X, atau radiasi pengion lainnya; pembuatan CT scanner; pembuatan PET scanner; pembuatan peralatan magnetic resonance imaging (MRI); pembuatan peralatan ultrasonografi (USG); pembuatan peralatan elektrokardiograf (EKG); pembuatan peralatan endoskopi elektromedik; pembuatan peralatan laser medis; pembuatan alat bantu dan terapi pernapasan; pembuatan alat bantu dengar; pembuatan alat pacu jantung; pembuatan alat pijat medis elektrik; pembuatan ventilator elektromedik; pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan tanning beds, lihat subgolongan 2790. |
| 736 | 26601 | Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinarX, sinar alfa, beta, gamma, atau radiasi pengion lainnya, yang digunakan untuk keperluan industri, diagnosis medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, pengukuran (gauging), pengeboran (well logging), iradiasi (iradiator), pemindai barang, analisis, termasuk perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang terkait keselamatan radiasi dan mutu citra, seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra). Kelompok ini tidak mencakup alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), lihat kelompok 26602. |
| 737 | 26602 | Industri Peralatan Elektromedik dan Elektroterapi | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedik dan elektroterapi, seperti peralatan elektrokardiograf (EKG), peralatan tes mata (termasuk reflektor, endoskopi, dan lainlain), peralatan terapi ozon, peralatan terapi oksigen, penangkap citra (scanner) untuk diagnostik medis, peralatan magnetic resonce imaging (MRI), peralatan ultrasonografi (USG), peralatan endoskopi elektromedik, peralatan laser medis, alat bantu dengar, alat bantu dan terapi pernapasan, alat pacu jantung, alat pijat medis elektrik, alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), dan ventilator elektromedik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan atau perangkat elektromedik dan elektroterapi yang dilengkapi dengan fitur internet of things (IoT). |
| 738 | 267 | Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik Bukan Kacamata | Golongan ini mencakup pembuatan instrumen optik, lensa dan cermin optik, dan peralatan fotografi seperti kamera, pengukur cahaya (light meter), proyektor, mikroskop, teleskop, serta peralatan dan instrumen alat ukur dan cek optik. |
| 739 | 2670 | Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik Bukan Kacamata | Subgolongan ini mencakup pembuatan instrumen dan lensa optik, seperti teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron dan mikroskop proton), teleskop, prima dan lensa (kecuali lensa optalmik); pelapisan atau pemolesan lensa (kecuali lensa optalmik); mounting lensa (kecuali lensa optalmik); dan pembuatan perlengkapan fotografi, seperti kamera fotografi dan pengukur cahaya fotografi/light meter. Subgolongan ini mencakup pembuatan cermin optik; pembuatan kamera film dan kamera digital untuk fotografi; pembuatan kamera yang dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah air, untuk penelitian dari udara atau untuk pemeriksaan medis atau bedah organ bagian dalam tubuh; pembuatan kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi; pembuatan kamera cetak instan atau kamera fotografi lainnya; pembuatan lensa, mikroskop optik, dan teleskop binokular; pembuatan lensa objektif untuk kamera, proyektor, dan pembesar atau pemerkecil foto; pembuatan cermin optik; pembuatan peralatan kaca pembesar optik; pembuatan peralatan presisi optik untuk keperluan mekanik; pembuatan komparator optik; pembuatan peralatan pembidik senjata optik; pembuatan peralatan positioning optik; pembuatan peralatan atau instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, alat pengukur cahaya untuk fotografi, atau pengukur jarak); pembuatan motion picture dan slide projector; pembuatan overhead transparancy projector; pembuatan peralatan laser; pelapisan, penggosokan lensa, dan mounting lensa (kecuali lensa optalmik). dan lainnya; pembuatan pita magnetik audio dan video unrecorded; pembuatan cakram optik unrecorded; pembuatan alat pengukur cahaya fotografi (photographic light meter), aparatus lampu kilat fotografi, dan bola lampu kilat selain lampu tabung. Subgolongan ini tidak mencakup reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video dan lain-lain), lihat subgolongan 1820; pembuatan proyektor komputer dan TV, lihat subgolongan 2622; pembuatan TV komersial dan kamera video, lihat subgolongan 2639; pembuatan kamera video jenis rumah tangga, lihat subgolongan 2642; pembuatan alat pendeteksi kebakaran, lihat subgolongan 2652; pembuatan peralatan lengkap menggunakan komponen laser, lihat subgolongan industri berdasarkan tipe mesin (misalnya peralatan laser medis, lihat subgolongan 2660; pembuatan mesin fotokopi, lihat subgolongan 2817; pembuatan barang-barang optalmik, lihat subgolongan 3250. |
| 740 | 26701 | Industri Peralatan Fotografi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi (cetak instan), kamera untuk film mikro, kamera digital, kamera foto yang dilengkapi dengan proyektor mini, kamera yang dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah air, kamera untuk still picture, kamera untuk penelitian udara, kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi, dan kamera fotografi lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi, seperti alat pengukur cahaya fotografi (photographic light meter), aparatus lampu kilat fotografi, dan bola lampu kilat selain lampu tabung. |
| 741 | 26702 | Industri Peralatan Sinematografi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kamera dan proyektor sinematografi, baik yang dilengkapi aparatus perekam dan reproduksi suara maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan aksesori sinematografi, seperti frame kamera, casing kamera, dan tempat film. |
| 742 | 26703 | Industri Lensa Bukan Kacamata | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lensa optik (kecuali lensa kacamata) untuk fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan, seperti lensa kamera, lensa proyektor, lensa mikroskop, lensa teleskop, lensa spektrometer, dan lainnya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor; pembuatan lensa kamera zoom; pembuatan lensa berlapis yang diasah. |
| 743 | 26709 | Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik Bukan Kacamata Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi dan instrumen optik bukan kacamata lainnya, termasuk bagianbagiannya yang belum diklasifikasikan di tempat lain yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan percetakan, seperti teropong monokular, teropong astronomi, elbow telescope, periskop, optik, spektroskop, dan spektrografi, termasuk mikroskop optik, teleskop binokular, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi optik untuk keperluan mekanik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, serta peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api atau fire control equipment, pengukur jarak). Kelompok ini juga mencakup pembuatan motion picture dan slide projector, overhead transparancy projector, peralatan laser, pita magnetik audio, dan video unrecorded, dan cakram optik unrecorded. |
| 744 | 268 | Industri Media Magnetik dan Media Optik | Lihat subgolongan 2680. |
| 745 | 2680 | Industri Media Magnetik dan Media Optik | Lihat kelompok 26800. |
| 746 | 26800 | Industri Media Magnetik dan Media Optik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data. Kelompok ini juga mencakup pembuatan pita audio dan video magnetik kosong; pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong; pembuatan piringan hitam kosong; pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya; pembuatan pita untuk merekam data; pembuatan disk/disket kosong; pembuatan diska optik kosong. Kelompok ini tidak mencakup reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), lihat subgolongan 1820; pembuatan film yang peka terhadap cahaya, lihat kelompok 20299; pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang lihat kelompok 59201, sedangkan rekaman gambar film dan pita video, lihat subgolongan 5911; pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer, lihat kelompok 62900. |
| 747 | 271 | Industri Motor Listrik, Generator, Transformator, serta Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik | Golongan pokok ini mencakup pembuatan motor listrik, generator, transformator daya dan distribusi, transformator khusus, dan perangkat motor generator. Golongan ini juga mencakup pembuatan peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik, seperti pengontrol tegangan/voltage regulator, relai listrik, sekering listrik, peralatan sakelar dan papan sakelar, serta panel kontrol dan peralatan pengontrol distribusi listrik yang terkait. |
| 748 | 2711 | Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator | Subgolongan ini mencakup pembuatan transformator distribusi listrik; pembuatan transformator arc-welding; pembuatan flourescent ballast atau lighting ballast; pembuatan transformator substasiun untuk distribusi tenaga listrik; pembuatan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik; pembuatan motor listrik (kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor); pembuatan generator tenaga (kecuali alternator pengisi daya baterai untuk mesin pembakaran dalam); pembuatan perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin); pembuatan perangkat generator dengan penggerak utama (prime mover); pembuatan angker dinamo untuk pabrik. |
| 749 | 27111 | Industri Motor Listrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor arus bolak-balik (AC), motor arus searah (DC), angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor. |
| 750 | 27112 | Industri Generator Pembangkit Listrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan generator dan komponen atau bagiannya, seperti generator arus bolak-balik (AC), generator arus searah (DC), generator set, stator, rotor, komutator, dan rotary converter, termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi daya baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin), dan perangkat generator dengan penggerak utama (prime mover). |
| 751 | 27113 | Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan transformator, pengubah arus, dan komponen atau bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator daya, transformator khusus,, pengubah arus bolak-balik (AC) ke arus searah (DC), radiator, dan commutator, termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, fluorescent ballast atau lighting ballast, transformator substasiun untuk distribusi tenaga listrik, serta pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik. |
| 752 | 2712 | Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik | Lihat kelompok 27120. |
| 753 | 27120 | Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik | Kelompok ini mencakup pembuatan alat pengontrol tegangan/voltage regulator; pembuatan sakelar pemutus arus listrik; pembuatan penekan lonjakan listrik/surge suppressor untuk distribusi tingkat voltase; pembuatan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear serta komponen atau bagiannya, seperti panel kontrol otomatis, ligthing distribution board, pemutus arus dan control desk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup; pembuatan relai listrik; pembuatan pipa atau saluran peralatan papan sakelar atau switchboard arus listrik; pembuatan sekering listrik; peralatan pemutus daya/power switching; pembuatan sakelar daya listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, dan tumbler) dan kWh meter. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch, lihat subgolongan 2619; pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, lihat subgolongan 2651; pembuatan steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan dan, snap switches), lihat subgolongan 2733; pembuatan peralatan patri dan solder listrik, lihat subgolongan 2790; pembuatan solid state inverter, rectifier, dan converter, lihat subgolongan 2790; pembuatan perangkat turbin generator, lihat subgolongan 2811; pembuatan starter motor dan generator untuk mesin pembakaran dalam, lihat subgolongan 2930. |
| 754 | 272 | Industri Batu Baterai dan Akumulator Listrik | Lihat subgolongan 2720. |
| 755 | 2720 | Industri Batu Baterai dan Akumulator Listrik | Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan baterai sekali pakai (non-rechargeable) dan baterai isi ulang (rechargeable), termasuk pembuatan baterai dan sel-sel utamanya, misalnya sel mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; pembuatan akumulator listrik dan komponennya, seperti separator, wadah, dan pembungkusnya; pembuatan baterai asam timbal (lead acid); pembuatan baterai nikel-kadmium (NiCad); pembuatan baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH); pembuatan baterai litium; pembuatan baterai sel kering; pembuatan baterai sel basah; pembuatan baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik; pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS). Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, lihat golongan 271; instalasi sistem penyimpanan energi listrik untuk bangunan dan infrstruktur kelistrikan, lihat subgolongan 4321. |
| 756 | 27201 | Industri Batu Baterai | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, baterai merkuri, serta pembuatan baterai dan sel-sel turunannya, termasuk di dalamnya pembuatan sel yang menggunakan mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; serta pembuatan baterai asam timbal/lead acid, baterai nikel-kadmium (NiCad), baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH), baterai litium, baterai sel kering, dan baterai sel basah (termasuk baterai untuk ponsel dan laptop). Kelompok ini juga mencakup pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk perangkat portabel (ponsel, tablet, dan sejenisnya), seperti power bank; serta pembuatan batu baterai menggunakan katoda yang diproduksi sendiri. |
| 757 | 27202 | Industri Akumulator Listrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam akumulator listrik dan komponennya, seperti aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup atau pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi). |
| 758 | 27203 | Industri Baterai Kendaraan Listrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk kendaraan listrik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik menggunakan katoda yang diproduksi sendiri. |
| 759 | 273 | Industri Kabel dan Perlengkapannya | Golongan ini mencakup pembuatan perangkat kawat pembawa arus dan kawat bukan pembawa arus untuk pemasangan sirkuit kabel listrik, tanpa memperhatikan material yang digunakan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengisolasian kawat dan pembuatan kabel serat optik. |
| 760 | 2731 | Industri Kabel Serat Optik | Lihat kelompok 27310. |
| 761 | 27310 | Industri Kabel Serat Optik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar secara langsung, baik yang dilengkapi dengan konektor maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan serat kaca/fiber glass atau untaiannya, lihat subgolongan 2312; pembuatan konektor untuk serat optik, bundel serat optik, dan kabel serat optik secara terpisah, lihat kelompok 27330; pemasangan kabel serat optik dan kabel lainnya, lihat subgolongan 4321. |
| 762 | 2732 | Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya | Lihat kelompok 27320. |
| 763 | 27320 | Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan kabel dan kawat dari baja, tembaga, atau aluminium yang berisolasi atau berpenyekat, seperti kabel listrik dan kabel telekomunikasi; pembuatan kabel komputer, kabel printer, dan kabel USB yang tidak dilengkapi konektor. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan (drawing) kawat baja atau logam lain tanpa isolasi, lihat subgolongan 2410 dan 2420; pembuatan kabel listrik yang dilengkapi kawat berisolasi dan konektor, lihat subgolongan 2790; pembuatan perangkat kabel untuk alat-alat otomotif, lihat subgolongan 2930. |
| 764 | 2733 | Industri Perlengkapan Kabel | Lihat kelompok 27330. |
| 765 | 27330 | Industri Perlengkapan Kabel | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik dari semua bahan. Kelompok ini mencakup batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), seperti fitting, sakelar, dan stop kontak; pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI); pembuatan lamp holder; pembuatan penangkal petir dan koil; pembuatan steker untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher); pembuatan colokan, konektor, soket listrik; pembuatan kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box); pembuatan pipa pelindung kabel (conduit) dan perlengkapannya; pembuatan kutub transmisi dan line hardware; pembuatan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya, peralatan pole line plastik, dan penutup sakelar plastik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan isolator keramik, lihat subgolongan 2393. |
| 766 | 274 | Industri Peralatan Penerangan | Golongan ini mencakup pembuatan tabung dan bola lampu listrik, serta bagian dan komponennya, peralatan penerangan nonlistrik, dan komponen peralatan lain. Pembuatan peralatan penerangan nonlistrik, seperti bola lampu dan perlengkapan tempat lilin, peralatan lampu penerangan, lampu senter, lampu listrik serangga, lentera, peralatan lampu jalan, perlengkapan/peralatan lampu untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat udara, dan boat). |
| 767 | 2740 | Industri Peralatan Penerangan | Subgolongan ini mencakup pembuatan bola lampu, tabung lampu, dan komponen-komponennya (tidak termasuk kaca kosong untuk bola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponen lainnya (kecuali peralatan kawat pembawa arus). Subgolongan ini mencakup pembuatan lampu, peralatan lampu, dan bola lampu, seperti lampu ultraviolet, inframerah, neon/TL, bola lampu pijar, lampu discharge, dan lampu LED; pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit atau dinding, seperti lampu gantung (chandelier); pembuatan lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai; pembuatan lampu hias rantai; pembuatan log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs; pembuatan senter; pembuatan lampu listrik perangkap serangga; pembuatan lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah); pembuatan lampu sorot; pembuatan peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas); pembuatan peralatan penerangan untuk transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, perahu). Subgolongan ini juga mencakup pembuatan peralatan penerangan tenaga surya; pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat radioaktif. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan peralatan dari kaca dan kaca untuk peralatan penerangan, lihat subgolongan 2311, 2312; pembuatan dioda pemencar cahaya/light emitting diode (LED), lihat subgolongan 2619; pembuatan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk peralatan penerangan, lihat subgolongan 2733; pembuatan kipas angin yang dipasang di langit-langit atau kipas angin kamar mandi yang terintegrasi dengan peralatan penerangan, lihat subgolongan 2752; pembuatan peralatan sinyal (rambu) listrik, seperti rambu-rambu lalu lintas dan peralatan rambu-rambu pejalan kaki, lihat subgolongan 2790; pembuatan tanda atau papan listrik, lihat subgolongan 2790. |
| 768 | 27401 | Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Sorot, dan Lampu Ultraviolet | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung atau lampu sorot/spot light, termasuk lampu ultraviolet. lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada alat-alat kedokteran. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor, lihat kelompok 27403. |
| 769 | 27402 | Industri Lampu Gas dan Discharge | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu merkuri, termasuk lampu listrik untuk perangkap serangga. |
| 770 | 27403 | Industri Peralatan Penerangan Untuk Kendaraan | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok (lampu sein), lampu interior, dan sebagainya), termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya. |
| 771 | 27404 | Industri Lampu LED | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu, seperti lampu LED yang digunakan di lampu senter, kendaraan atau pencahayaan umum. |
| 772 | 27409 | Industri Peralatan Penerangan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit atau dinding seperti lampu gantung (chandeliers), lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai, perangkat lampu hias rantai, log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas), dan peralatan penerangan tenaga surya, termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen, dan reflektor. Kelompok ini juga mencakup pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan ballast yang tercakup di kelompok 27113. |
| 773 | 275 | Industri Peralatan Rumah Tangga | Golongan ini mencakup pembuatan peralatan rumah tangga dan peralatan kecil, baik menggunakan listrik maupun gas atau bahan bakar lain, termasuk kipas angin, pengisap debu, mesin listrik pembersih lantai, peralatan memasak, peralatan mencuci, freezer dan kulkas, serta peralatan lain seperti mesin cuci piring, pemanas air, dan lain-lain. |
| 774 | 2751 | Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga | Lihat kelompok 27510. |
| 775 | 27510 | Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas/refrigerator, mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, penyedot debu/vacuum cleaners, mesin pengilap lantai/floor polishers, tempat sampah listrik, peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat jus/juicers, dan sebagainya), sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik, dan kap ventilasi. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28; pembuatan mesin jahit untuk keperluan rumah tangga maupun tidak, lihat kelompok 28262; pemasangan sistem penyedot debu sentral atau terpusat, lihat subgolongan 4329. |
| 776 | 2752 | Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga | Lihat kelompok 27520. |
| 777 | 27520 | Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik untuk masak, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, dan pengeriting), setrika listrik, alat pemanas ruangan, oven elektrik, microwave oven, cooker, hot plate, pemanggang roti/toaster, pembuat kopi dan teh, penggorengan/fry pan, roaster, pemanggang listrik (pemanggang barbeku elektrik dan lain-lain), pengisap asap dapur/hoods, dan alat resistor pemanas listrik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28. |
| 778 | 2753 | Industri Peralatan Rumah Tangga Bukan Listrik | Lihat kelompok 27530. |
| 779 | 27530 | Industri Peralatan Rumah Tangga Bukan Listrik | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan masak dan pemanas rumah tangga yang tidak menggunakan listrik, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, penghangat makanan, dan penghangat piring; pembuatan pemanas ruangan yang tidak menggunakan listrik, seperti tungku atau perapian. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanan ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28. |
| 780 | 279 | Industri Peralatan Listrik Lainnya | Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam peralatan listrik, seperti charger baterai, surge suppressor/stabilisator, alat pintu listrik, bel listrik, kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik yang berpenyekat dan berkonektor, produk grafit dan karbon, kapasitor listrik dan peralatan sejenis, elektromagnet, papan listrik untuk angka dan tanda, peralatan pemberi isyarat dan sirine listrik, alat penyekat, pipa saluran dan peralatan listrik, peralatan pengelasan dan pematrian listrik, termasuk alat pematri tangan. |
| 781 | 2790 | Industri Peralatan Listrik Lainnya | Lihat kelompok 27900. |
| 782 | 27900 | Industri Peralatan Listrik Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state; pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik; pembuatan bel listrik; pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri); pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium dan dokter gigi); pembuatan tanning bed; pembuatan fuel cells (kecuali untuk kendaraan bermotor) serta penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi; pembuatan uninterruptible power supplies (UPS); pembuatan supresor gelombang/surge suppressor (kecuali untuk distribusi level voltase); pembuatan kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor; pembuatan elektrode dan kontak karbon dan grafit serta produk elektrik lainnya dari karbon dan grafit; pembuatan akselerator partikel; pembuatan kapasitor, resistor, kondensor listrik, dan komponen sejenisnya; pembuatan elektromagnet, termasuk dinamo lampu sepeda dan dinamo magnetik; pembuatan sirene dan alat peringatan suara lainnya, termasuk klakson dan alarm; pembuatan papan skor listrik; pembuatan reklame listrik; pembuatan peralatan sinyal listrik, seperti lampu lalu lintas (baik untuk jalan raya, jalan rel, perairan, maupun udara) dan peralatan sinyal pejalan kaki; pembuatan insulator listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen); pembuatan peralatan patri dan solder listrik, termasuk solder besi genggam; pembuatan pembalik/inverter untuk pemasangan panel surya (fotovoltaik); pembuatan mesin pelapisan listrik/electroplating; pembuatan pengisi daya dalam kendaraan bermotor (on-board); pembuatan kabel rakitan/assembled cables dengan konektor; pembuatan stasiun pengisian daya/charging station untuk mobil listrik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan insulator listrik dari kaca, lihat subgolongan 2312; pembuatan insulator listrik porselen, lihat subgolongan 2393; pembuatan serat grafit, dan karbon, dan produknya (kecuali elektrode dan peralatan listrik), lihat subgolongan 2399; pembuatan sel surya dan panel surya (fotovoltaik), lihat subgolongan 2611; pembuatan komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, sirkuit terpadu pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik, dan peralatan sejenisnya, lihat subgolongan 2619; pembuatan transfomator, motor, generator, switchgear, relai, dan pengontrol untuk industri, lihat subgolongan 2711, 2712; pembuatan baterai dan akumulator listrik, lihat subgolongan 2720; pembuatan perangkat kawat energi dan komunikasi, perangkat kawat pembawa arus atau bukan pembawa arus, lihat subgolongan 2733; pembuatan peralatan penerangan listrik, lihat subgolongan 2740; pembuatan peralatan rumah tangga, lihat kelompok 27510, 27520, dan 27530; pembuatan peralatan patri dan solder bukan listrik, lihat subgolongan 2819; pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harness, sistem power window and door, dan pengatur tegangan, lihat subgolongan 2930; pembuatan modul inverter dan fuel cell untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930. |
| 783 | 281 | Industri Mesin Untuk Keperluan Umum | Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan umum yaitu mesin yang biasa digunakan dalam cakupan luas dari KBLI, seperti halnya pembuatan komponen yang digunakan dalam pembuatan berbagai macam mesin lain atau pembuatan mesin yang mendukung operasi usaha lain. Golongan ini termasuk pembuatan mesin dan turbin, kecuali mesin kendaraan dan pesawat udara Termasuk juga peralatan mesin tenaga air, pompa, kompresor, katup/klep dan kran, bearing, gir, dan unsur-unsur untuk menggerakkan gir kemudi, oven, tungku dan tungku pembakar, peralatan untuk pemindahan dan pengangkatan barang, mesin dan peralatan perkantoran (kecuali peralatan komputer dan perlengkapannya), peralatan/perkakas tangan yang digerakkan tenaga dan mesin untuk keperluan umum lainnya, termasuk kegiatan remanufakturing dan rebuilding yang melekat pada masingmasing jenis kegiatannya. |
| 784 | 2811 | Industri Mesin dan Turbin, Bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor | Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api; pembuatan suku cadang yang cocok digunakan dengan mesin pembakaran dalam seperti, piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya, kecuali untuk kendaraan bermotor; pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam; pembuatan turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; turbin gas/udara; dan penggilingan, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; pembuatan perangkat turbin-ketel (boiler-turbine); pembuatan perangkat generator-turbin , terdiri dari turbin dan generator yang dipasang bersama; pembuatan mesin untuk aplikasi industri; perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), lihat subgolongan 2711; pembuatan perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin), lihat subgolongan 2711; pembuatan suku cadang mesin pembakaran kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2910; pembuatan peralatan listrik dan komponen dari mesin piston pembakar dalam untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 293; pembuatan piston, cincin piston, karburator dan seperti untuk mesin pembakaran, mesin diesel untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 293; pembuatan mesin piston pembakaran dalam, mesin penggerak untuk pesawat terbang, lihat subgolongan 3030; pembuatan mesin penggerak sepeda motor, lihat 3091; pembuatan mesin pesawat terbang, turbojet, dan turbo balingbaling, lihat 3030. |
| 785 | 28111 | Industri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, dan penggilingan kecuali turbojet, atau turbo balingbaling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin, dan kincir angin. |
| 786 | 28112 | Industri Motor Pembakaran Dalam | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya, termasuk pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Kelompok ini juga termasuk perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu. Kelompok ini tidak mencakup usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dimasukkan dalam kelompok 29100; usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912; pembuatan mesin pembakaran dalam untuk pesawat udara,lihat subgolongan 3030. |
| 787 | 28113 | Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya (kecuali untuk kendaraan bermotor), serta inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam. |
| 788 | 2812 | Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dna Gas | Lihat kelompok 28120. |
| 789 | 28120 | Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dna Gas | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan komponen hidrolik dan motor tenaga hidrolik dan pneumatik, termasuk di dalamnya pompa, silinder, dan klep/katup hidrolik dan pneumatik; pembuatan peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik; pembuatan peralatan transmisi hidrolik; pembuatan aktuator linear listrik; pembuatan silinder pegas gas. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang karet hidrolik atau pneumatik, lihat subgolongan 2211; pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang plastik, lihat subgolongan 2220; pembuatan kompresor, lihat subgolongan 2813; pembuatan pompa selain pompa tenaga fluida hidrolik, lihat subgolongan 2813; pembuatan mekanis seperti hidrostatik dan hidromekanik peralatan transmisi, lihat subgolongan 2814. |
| 790 | 2813 | Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Keran, dan Klep/Katup | Lihat kelompok 28130. |
| 791 | 28130 | Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Keran, dan Klep/Katup | Kelompok ini mencakup pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya; pembuatan pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terukur ataupun tidak; pembuatan pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya; pembuatan klep/katup dan keran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan keran pipa masuk; pembuatan keran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); pembuatan keran dan katup untuk pemanasan; pembuatan pompa tangan. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, katup dari kaca, atau katup dari keramik, lihat subgolongan 2219, 2312 atau 2393; pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam, lihat subgolongan 2811; pembuatan peralatan transmisi hidrolik, lihat subgolongan 2812. |
| 792 | 2814 | Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin | Lihat kelompok 28140. |
| 793 | 28140 | Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin | Kelompok ini mencakup pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings; pembuatan gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya; pembuatan kopling dan poros kopling; pembuatan roda gendeng dan kerek/katrol; pembuatan mata rantai bersambung; pembuatan rantai transmisi tenaga (rantai keteng). Kelompok ini juga mencakup pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng), dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan rantai lainnya, lihat subgolongan 2595; pembuatan peralatan transmisi hidrolik, lihat subgolongan 2812; pembuatan transmisi hidrostatik, lihat subgolongan 2812; pembuatan kopling untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan roda gigi, kotak roda gigi, dan sebagainya untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan sub rakitan peralatan transmisi tenaga yang cocok digunakan atau terutama dengan motor sebagai bagian dari kendaraan atau pesawat terbang, lihat golongan pokok 29 dan 30. |
| 794 | 2815 | Industri Oven, Perapian dan Peralatan Pemanas Rumah Tangga Permanen | Subgolongan ini mencakup pembuatan tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas); pembuatan tungku pembakar; pembuatan ketel pemanas sentral, pemanas air solar, pemanas air dan peralatan sejenisnya; pembuatan pendingin dan peralatan ventilasi rumah tangga. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang, (discharger) penampung abu mekanik. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan oven listrik untuk kebutuhan domestik lihat subgolongan 2752; pembuatan kipas meja, kipas, kipas angin ventilasi (exhaust fan), kipas angin jendela, plafon atau kipas atap, lihat subgolongan 2751; pembuatan peralatan pengering pertanian, lihat subgolongan 2825; pembuatan oven roti dan biskuit, lihat subgolongan 2825; pembuatan peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas, atau papan kertas, lihat subgolongan 2829; pembuatan alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat subgolongan 3250; pembuatan tungku laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250. |
| 795 | 28151 | Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya; tungku pembakar; ketel pemanas sentral; ketel uap untuk pengolahan (industry boiler); ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler); scrubber; dan pemanas air solar, termasuk pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (mechanical stokers), pemanggang, mechanical grates, dan penampung abu mekanik (mechanical ash discharges). |
| 796 | 28152 | Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik | Subgolongan ini mencakup pembuatan tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas); pembuatan tungku pembakar; pembuatan ketel pemanas sentral, pemanas air solar, pemanas air dan peralatan sejenisnya; pembuatan pendingin dan peralatan ventilasi rumah tangga. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang, (discharger) penampung abu mekanik. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan oven listrik untuk kebutuhan domestik lihat subgolongan 2752; pembuatan kipas meja, kipas, kipas angin ventilasi (exhaust fan), kipas angin jendela, plafon atau kipas atap, lihat subgolongan 2751; pembuatan peralatan pengering pertanian, lihat subgolongan 2825; pembuatan oven roti dan biskuit, lihat subgolongan 2825; pembuatan peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas, atau papan kertas, lihat subgolongan 2829; 192 pembuatan alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat subgolongan 3250; pembuatan tungku laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250. 28151 INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya; tungku pembakar; ketel pemanas sentral; ketel uap untuk pengolahan (industry boiler); ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler); scrubber; dan pemanas air solar, termasuk pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (mechanical stokers), pemanggang, mechanical grates, dan penampung abu mekanik (mechanical ash discharges). 28152 INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium, termasuk insinerator, tungku pembakar, pendingin, dan peralatan ventilasi rumah tangga, dan tungku listrik untuk rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau, termasuk pula oven nonelektrik untuk pembuat roti, lihat kelompok 28250; pembuatan alat pengatur panas untuk bubur kertas/pulp, kertas, dan bahan industri lainnya, lihat kelompok 28292 dan 28299. 2816 INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH Lihat kelompok 28160. |
| 797 | 2816 | Industri Alat Pengangkat dan Pemindah | Lihat kelompok 28160. |
| 798 | 28160 | Industri Alat Pengangkat dan Pemindah | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin angkut, angkat, pemuat dan pembongkar yang digerakkan dengan tangan atau tenaga, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar; manipulator mekanis dan robot industri yang dirancang khusus untuk mengangkat, menangani, memuat atau membongkar; pembuatan pembuatan forklift tanpa awak dan robot serta pemuat/pembongkar muatan palet; pembuatan alat pengangkat dan pengangkut barang (conveyor) dan lain-lain; pembuatan lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak); pembuatan bagian-bagian cocok digunakan untuk alat angkut dan alat angkat. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat angkut otomatis dan alat angkat untuk gudang. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan mesin untuk pertanian vertikal, lihat subgolongan 2821; pembuatan alat pengangkut barang dan elevator yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah, lihat subgolongan 2824; pembuatan peralatan sekop mekanik, alat penggali dan sekop pemuat, lihat subgolongan 2824; pembuatan robot industri untuk berbagai kegunaan, lihat subgolongan 2829; pembuatan derek truk, derek gerbong kereta, derek terapung, lihat subgolongan 2910, 3011, 3020; pemasangan lift dan elevator, lihat 4329. |
| 799 | 2817 | Industri Mesin dan Peralatan Kantor (Bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya) | Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin hitung; pembuatan cash register (penghitung uang kontan); pembuatan kalkulator; pembuatan alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai); pembuatan mesin ketik dan mesin stenografi; pembuatan alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita); pembuatan mesin penghitung koin, penyortir koin dan pembungkus koin; pembuatan mesin peruncing pensil; pembuatan stapler; pembuatan mesin pemungutan suara; pembuatan mesin isolasi (tape dispencer); pembuatan mesin pembuat lubang kertas; pembuatan mesin fotokopi; pembuatan toner cartridge; pembuatan papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar; pembuatan mesin pendikte. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat subgolongan 2621 dan 2622. |
| 800 | 28171 | Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin. penyortir koin, dan pembungkus koin, mesin staples, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya, rermasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, lihat kelompok 33121. |
| 801 | 28172 | Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Elektrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, mesin fotokopi analog, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin, penyortir koin, dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik dan cash register. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan subassembly dan komponen elektronik mesin komputasi, termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya, lihat kelompok 26199; jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, lihat kelompok 33121. |
| 802 | 28173 | Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Elektronik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, mesin fotokopi digital, dan cash register. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan subassembly dan komponen elektronik mesin komputasi, lihat kelompok 26199. |
| 803 | 28179 | Industri Peralatan Kantor | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam peralatan kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar dan mesin pendikte. |
| 804 | 2818 | Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga | Lihat kelompok 28180. |
| 805 | 28180 | Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga | Kelompok ini mencakup pembuatan perkakas tangan, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik , pengerak dengan tekanan udara atau tekanan air, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, gergaji rantai, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffer), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris, dan alat pemaku (powder actuated). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan peralatan patri dan solder dan suku cadang yang dapat dipertukarkan untuk perkakas pneumatik dan perkakas listrik, lihat subgolongan 2593; pembuatan mesin solder dan las listrik genggam serta peralatan peralatannya, lihat subgolongan 2790. |
| 806 | 2819 | Industri Mesin Untuk Keperluan Umum Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan peralatan pendingin atau pembeku industri, termasuk perakitan komponen utamanya; pembuatan mesin pengondisi udara/air conditioner (AC), termasuk untuk kendaraan bermotor; pembuatan kipas angin bukan untuk keperluan rumah tangga; pembuatan mesin timbangan (selain mesin timbangan laboratorium yang sensitif), seperti timbangan untuk keperluan toko dan rumah tangga, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya; pembuatan mesin dan perlengkapan penyaringan atau pemurnian zat cair; pembuatan peralatan untuk proyek, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain; pembuatan mesin pengepakan dan pembungkus, seperti mesin pengisi, penutup, penyegel, pembungkus, mesin pembuat label dan lain-lain; pembuatan mesin untuk pembersih atau pengeringan botol dan mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman; pembuatan mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman dan lain-lain; pembuatan mesin penukar panas (heat exchanger); pembuatan mesin untuk mencairkan udara atau gas; pembuatan generator gas; pembuatan mesin penggulung lainnya dan silinder daripadanya (kecuali untuk logam dan kaca), termasuk calendering machine (mesin pres); pembuatan mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian); pembuatan mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama; pembuatan mesin penjual barang otomatis; pembuatan bagian-bagian untuk mesin keperluan umum; pembuatan kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain); pembuatan meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik); pembuatan peralatan patri dan solder bukan listrik. Subgolongan tidak mencakup pembuatan timbangan/neraca yang sensitive (khusus untuk laboratorium), lihat subgolongan 2651; pembuatan kulkas dan frezeer untuk keperluan rumah tangga, lihat subgolongan 2751; pembuatan kipas angin untuk keperluan rumah tangga, lihat subgolongan 2752; pembuatan peralatan patri dan solder listrik, lihat subgolongan 2790; pembuatan mesin penyemprot pertanian, lihat subgolongan 2821; pembuatan mesin penggulung kaca dan logam atau silinder daripadanya, lihat subgolongan 2823, 2829; pembuatan mesin pengering pertanian, lihat subgolongan 2825; pembuatan mesin penyaring atau pemurnian makanan, lihat subgolongan 2825; pembuatan mesin pemisah krim, lihat subgolongan 2825; pembuatan mesin penyaring pakaian komersil, lihat subgolongan 2826; pembuatan mesin cetak kain, lihat subgolongan 2826. |
| 807 | 28191 | Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak, termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya. |
| 808 | 28192 | Industri Mesin Timbangan | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga seperti, timbangan bayi, timbangan badan, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya. |
| 809 | 28193 | Industri Mesin Pendingin | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin pengondisi udara/air conditioning (AC), termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya, mesin untuk mencairkan udara atau gas, dan mesin pendingin produk biologis (vaksin dan darah). |
| 810 | 28199 | Industri Mesin Untuk Keperluan Umum Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman, mesin penukar panas (heat exchanger) dan lain-lain, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan solder bukan listrik, termasuk pembuatan komponen dan peralatannya. |
| 811 | 282 | Industri Mesin Untuk Keperluan Khusus | Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam aktivitas KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri tekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk pembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus lain, termasuk kegiatan remanufakturing dan rebuilding yang melekat pada masing-masing jenis kegiatannya. |
| 812 | 2821 | Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan | Lihat kelompok 28210. |
| 813 | 28210 | Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak. Kelompok ini mencakup pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki); pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah; pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian; pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk; pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain; pembuatan mesin pemerah susu; pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura; pembuatan handsprayer; pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung; pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta pemilih dan pemilah telur dan buah; pembuatan mesin untuk pertanian vertikal. Kelompok ini juga mencakup pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik dari berbagai jenis yang digunakan dalam pertanian atau kehutanan, lihat subgolongan 2593; pembuatan alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, lihat subgolongan 2816; pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, lihat subgolongan 2818; pembuatan mesin pemindah tanah, lihat subgolongan 2824; pembuatan mesin pemisah krim, lihat subgolongan 2825; pembuatan mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan, lihat subgolongan 2825; pembuatan traktor jalan raya untuk semitrailer, lihat subgolongan 2910; pembuatan trailer atau semitrailer untuk selain pertanian, lihat subgolongan 2920. |
| 814 | 2822 | Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya | Lihat kelompok 28220. |
| 815 | 28220 | Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya | Kelompok ini mencakup pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain; pembuatan perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, penggerinda dan lainlain; pembuatan perkakas mesin pengepres dan stamping; pembuatan pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa; pembuatan draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel; pembuatan mesin stasioner untuk pemakuan, stapler, perekatan atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain; pembuatan mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationary atau ketuk berputar; pembuatan mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya; pembuatan mesin elektroplating; pembuatan bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atau perkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakas pemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong dan lain-lain), lihat subgolongan 2593; pembuatan solder listrik tangan, lihat subgolongan 2790; pembuatan perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik, lihat subgolongan 2818; pembuatan mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam atau pengecoran logam, lihat subgolongan 2823; pembuatan mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian, lihat subgolongan 2824. |
| 816 | 2823 | Industri Mesin Metalurgi | Lihat kelompok 28230. |
| 817 | 28230 | Industri Mesin Metalurgi | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam; pembuatan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan draw bench, lihat subgolongan 2822; pembuatan kotak pencetakan dan berbagai cetakan (kecuali cetakan baja/ingot), lihat subgolongan 2593; pembuatan mesin untuk pembentukan cetakan tuangan, lihat subgolongan 2829. |
| 818 | 2824 | Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi | Lihat kelompok 28240. |
| 819 | 28240 | Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti: pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah; pembuatan mesin pengeboran, pemotongan atau mesin pengebor tanah atau mengekstraksi mineral atau bijih atau pemotong batu bara atau batu, dan mesin terowongan; pembuatan mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, menggiling, mencampur atau menguleni tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta); pembuatan mesin pencampur beton dan mortar; pembuatan mesin pemindah tanah, seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat; pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan lain-lain; pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen; pembuatan ekskavator tracklaying; pembuatan pisau buldoser dan angle dozer; pembuatan truk dumping off-road; pembuatan pembuatan bajak salju dan peniup salju. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut, lihat subgolongan 2816 pembuatan traktor lainnya, lihat subgolongan 2821, 2910; pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, lihat subgolongan 2822; pembuatan lori/gerbong pencampur beton, lihat subgolongan 2920. |
| 820 | 2825 | Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau | Lihat kelompok 28250. |
| 821 | 28250 | Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengering untuk produk pertanian; pembuatan mesin untuk industri produk susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizer), mesin pengubah susu (misalnya pembuat mentega, dan mesin pencetak) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizer, pencetakan, pengepresan); pembuatan mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian, dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan bijibijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri, dan lainnya); pembuatan mesin penekan dan penghancur dan lain-lain seperti yang digunakan untuk membuat wine, minuman dari buah apel (sider/cider), dan jus buah; pembuatan mesin untuk industri produk roti atau pembuat makaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, dan mesin pembuat roti; pembuatan mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau cokelat, mesin untuk pembuatan gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk pengolahan makanan dan minuman; pembuatan mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemak hewan dan tumbuhan; pembuatan mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; pembuatan untuk mesin dan peralatan untuk memasak dan menghangatkan makanan di hotel dan restoran. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan, lihat golongan 267; pembuatan mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, lihat subgolongan 2819; pembuatan mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), lihat subgolongan 2821. |
| 822 | 2826 | Industri Mesin Tekstil, Pakaian Jadi dan Produksi Kulit | Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin tekstil, seperti mesin untuk persiapan, produksi, extruder, drawing, texturing atau pemotong serat tekstil buatan, bahan baku atau benang; mesin untuk persiapan serat tekstil, seperti pemisah biji kapas, pembuka bal, garnet, penyebar kapas, penghilang lemak wol, karbonasi wol, combing, carding roving frame dan lain-lain; mesin pemintalan; mesin persiapan pertenunan, seperti mesin penggulung (reeler), mesin hani (warpers) dan mesin terkait lainnya; mesin tenun, termasuk alat tenun bukan mesin (ATBM); mesin rajut; mesin pembuat jaring, renda, kain tule, jalinan pita, dan lain-lain; pembuatan perlengkapan atau peralatan tambahan mesin tekstil, dobby, jacquards, stop motion otomatis, mekanisme pergantian shuttle, serta spindle dan spindle flyers; pembuatan mesin pencapan tekstil; pembuatan mesin untuk penyempurnaan kain, mesin pencucian, pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir penyempurnaan, pelapis atau peresapan bahan tekstil; mesin penggulung, pengurai, pelipat, pemotong biasa atau bergerigi bahan tekstil; pembuatan mesin penatu (laundry), setrika, termasuk fusing press, mesin cuci dan pengering komersial, mesin dry-cleaning; pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, dan jarum mesin jahit (baik untuk penggunaan rumah tangga ataupun tidak); pembuatan mesin untuk memproduksi atau penyempurnaan kain felt atau nirtenun; pembuatan mesin kulit, seperti mesin untuk persiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit besar, kulit kecil, atau kulit jadi; mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, kulit jadi, dan kulit berbulu. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan kertas atau kartu papan kertas yang digunakan pada mesin jacquard, lihat subgolongan 1709; pembuatan mesin cuci dan mesin pengering rumah tangga, lihat subgolongan 2751; pembuatan mesin calendering, lihat subgolongan 2819; pembuatan mesin yang digunakan dalam penjilidan buku, lihat subgolongan 2829. |
| 823 | 28261 | Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering Untuk Keperluan Niaga | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga), termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk penatu dan dry cleaning (mesin cuci dengan atau tanpa air, mesin pengering, mesin seterika dan lain-lain). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga. lihat kelompok 27510; pembuatan jarum jahit yang tidak melekat pada mesin jahit, lihat kelompok 25999. |
| 824 | 28262 | Industri Mesin Tekstil | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pertenunan, mesin tenun, mesin cap tekstil, mesin rajut, mesin cek kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konfeksi, perlengkapan atau peralatan tambahan untuk mesin tekstil, seperti dobby, jacquards, mesin stop motion otomatis, mesin pergantian shuttle, serta spindle dan spindle flyers. |
| 825 | 28263 | Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu. |
| 826 | 2829 | Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk keperluan khusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin untuk pembuatan bubur kertas; pembuatan mesin untuk pembuatan kertas dan pembuatan atau penyelesaian papan kertas; pembuatan mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas; pembuatan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas; pembuatan mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus; pembuatan mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan; pembuatan mesin untuk memproduksi ubin, batubata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain; pembuatan mesin pabrik semikonduktor; pembuatan mesin industri aditif; pembuatan robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus; pembuatan berbagai mesin dan peralatan untuk keperluan khusus, seperti mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik; pembuatan peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda); pembuatan sistem pelumasan pusat; pembuatan persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait; pembuatan peralatan arena bowling otomatis (misalnya pinsetter); pembuatan peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan, atau permainan lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan alat-alat rumah tangga, lihat subgolongan 2751, 2752, 2753; pembuatan mesin fotokopi, lihat subgolongan 2817; pembuatan mesin atau peralatan untuk mengerjakan karet keras, plastik keras atau kaca dingin, lihat subgolongan 2822; pembuatan cetakan baja, lihat subgolongan 2823; pembuatan mesin cetak tekstil, lihat subgolongan 2826. |
| 827 | 28291 | Industri Mesin Percetakan | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin pres silinder, dan mesin pres putar, termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman. |
| 828 | 28292 | Industri Mesin Pabrik Kertas | Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas, seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan pembuatan atau penyelesaian papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, serta kantong kertas dan sejenisnya. |
| 829 | 28299 | Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup berbagai mesin-mesin keperluan khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak tiga dimensi (3D printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semikonduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pinsetter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian, serta mesin industri aditif. |
| 830 | 291 | Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih | Lihat kelompok 29100. |
| 831 | 2910 | Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih | Lihat kelompok 29100. |
| 832 | 29100 | Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih | Kelompok ini mencakup pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain; pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES); pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2740; pembuatan piston, ring piston dan karburator, lihat subgolongan 2811; pembuatan traktor pertanian dan kehutanan, lihat subgolongan 2821; pembuatan ekskavator tracklaying, lihat subgolongan 2824; pembuatan truk dumping off-road, lihat subgolongan 2824; pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling oibraries), truk pengaduk beton lihat subgolongan 2920; pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang, lihat subgolongan 2920; pembuatan bagian listrik untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaran bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya, lihat subgolongan 3040; reparasi dan perawatan kendaran bermotor, lihat subgolongan 9531; pembuatan truk yang dilengkapi dengan derek, lihat subgolongan 2816. |
| 833 | 292 | Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer | Golongan ini mencakup pembuatan badan (coach work) dan kontainer untuk angkutan penumpang dan barang, termasuk taksi, gerbong kereta, trailer untuk angkutan barang, trailer karavan, dan lain-lain. |
| 834 | 2920 | Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer | Lihat kelompok 29200. |
| 835 | 29200 | Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor seperti: pembuatan bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor seperti, mesin pemadam kebakaran, perpustakaan berjalan, mobil berlapis baja, dan truk pengaduk beton; pembuatan perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer; pembuatan trailer dan semitrailer, seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka, karavan; perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan motor kendaraan; pembuatan kontainer (termasuk kontainer untuk transportasi cairan) dirancang khusus dan dilengkapi untuk pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan; pembuatan sasis atau kerangka untuk trailer. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan trailer dan semitrailer yang khusus didesain untuk digunakan dalam pertanian, lihat subgolongan 2821; pembuatan suku cadang dan aksesori bodi untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; pembuatan kendaraan yang ditarik binatang, lihat subgolongan 3099; pembuatan tank dan kendaraan perang militer, lihat subgolongan 3040. |
| 836 | 293 | Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih | Golongan ini mencakup pembuatan suku cadang dan aksesori untuk kendaraan bermotor seperti bagian sistem kemudi, pembakaran dan gas/uap hasil pembakaran, peralatan listrik kendaraan bermotor, serta indikator kecepatan, temperatur, dan lainnya |
| 837 | 2930 | Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih | Lihat kelompok 29300. |
| 838 | 29300 | Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: pembuatan leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persneling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; pembuatan suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara/airbag; pembuatan tempat duduk mobil; pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase, dan lampu. Kelompok ini juga mencakup pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan bermotor; pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, resevoir pendingin, penutup spion mobil, dan dudukan aki mobil; penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan ban, lihat subgolongan 2211; pembuatan selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain, lihat subgolongan 2219; pembuatan selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, lihat subgolongan 2220; pembuatan baterai untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2720; pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2740; pembuatan piston, ring piston, dan karburator, lihat subgolongan 2811; pembuatan pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2813; jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, lihat subgolongan 9531. |
| 839 | 301 | Industri Kapal dan Perahu | Golongan ini mencakup pembuatan kapal, perahu, kapal pesiar dan struktur terapung lain untuk keperluan angkutan dan komersial, maupun untuk keperluan olahraga, rekreasi dan miiliter. |
| 840 | 3011 | Industri Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung | Subgolongan ini mencakup pembuatan kapal militer dan sipil, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung. Subgolongan ini mencakup pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, dan kapal penyeret; pembuatan kapal dan kapal militer; pembuatan kapal penangkap ikan, kapal untuk pabrik pengolahan ikan, dan kapal lainnya untuk pengolahan dan pengawetan hasil perikanan; pembuatan drone (kendaraan air tanpa awak) bawah air (KATA/USV); pembuatan kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA/ROUV). Subgolongan ini juga mencakup pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi); konstruksi platform, bangunan terapung, atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi; pembuatan bagian untuk kapal dan bangunan terapung. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan suku cadang kapal (selain pemasangan lambung kapal), seperti pembuatan layar (lihat subgolongan 1392), pembuatan baling-baling kapal (lihat subgolongan 2599), pembuatan jangkar besi atau baja (lihat subgolongan 2599) dan pembuatan mesin kapal laut (lihat subgolongan 2811); pembuatan peralatan navigasi, lihat subgolongan 2651; pembuatan peralatan penerangan untuk kapal, lihat subgolongan 2740; pembuatan kendaraan bermotor amfibi, lihat subgolongan 2910; pembuatan rakit atau kapal yang dapat diisi udara untuk rekreasi, lihat subgolongan 3012; jasa perbaikan dan perawatan khusus kapal dan bangunan terapung, lihat subgolongan 3315; pemotongan kapal, lihat subgolongan 3830; pemasangan interior kapal, lihat subgolongan 4330. |
| 841 | 30111 | Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak | Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan berbagai kendaraan air dan bawah air berawak, baik militer maupun sipil, yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik awak kapal dalam menjalankan fungsi utama kapal (navigasi, propulsi, dan keselamatan), seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan,kapal untuk pengolahan ikan dan pengawetan hasil perikanan yang hanya dapat dioperasikan dengan kehadiran secara fisik awak kapal. |
| 842 | 30112 | Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi, termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi. |
| 843 | 30113 | Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Tanpa Awak | Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan kendaraan air tanpa awak (KATA)/unmanned surface vehicle (USV), kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh awak, misalnya remotely operated underwater vehicle (ROV), kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti KATA dan KBATA untuk survei batimetri, pemantauan dan pemetaan, inspeksi infrastruktur bawah air, penelitian kelautan, survei arkeologi bawah air, operasi penyelamatan, dan operasi militer. |
| 844 | 3012 | Industri Kapal dan Perahu Untuk Tujuan Wisata Atau Rekreasi dan Olahraga | Lihat kelompok 30120. |
| 845 | 30120 | Industri Kapal dan Perahu Untuk Tujuan Wisata Atau Rekreasi dan Olahraga | Kelompok ini mencakupkegiatan pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai, rekreasi, dan olahraga, seperti: perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara; kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak; perahu motor/motor boat; hovercraft untuk rekreasi; kapal pesiar; kendaraan air pribadi; perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, jetski, perahu dayung, sampan, kapal cepat/speedboat, dan kapal layar untuk balap. Kelompok ini juga mencakup pabrik konversi kapal pesiar dan olahraga. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, seperti pembuatan layar (lihat subgolongan 1399), pembuatan jangkar besi/baja (lihat subgolongan 2599), dan pembuatan mesin kapal laut (lihat subgolongan 2811); pabrik perombakan mesin kapal olah raga dan rekreasi serta mesin perahu, lihat subgolongan 2811; pembuatan papan layar dan papan selancar, lihat subgolongan 3230; jasa perbaikan dan perbaikan kapal pesiar, lihat subgolongan 3315; aktivitas penyewaan kapal pesiar dan kapal layar dengan awak, lihat subgolongan 5011, 5021; aktivitas penyewaan kapal pesiar tanpa awak, lihat subgolongan 7721. |
| 846 | 302 | Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta | Lihat subgolongan 3020. |
| 847 | 3020 | Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta | Lihat kelompok 30200. |
| 848 | 30200 | Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta | Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; pembuatan gerbong kereta api pendorong sendiri (selfpropelled)atau gerbong kereta api listrik, atau trem, van, dan truk; pembuatan kendaraan pemeliharaan atau servis gerbong kereta api atau kereta api listrik; pembuatan gerbong keretra api atau kereta api listrik, tidak selfpropelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, dan gerobak; pembuatan suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as, kotak gandar dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; pembuatan lokomotif tambang dan gerbong kereta pertambangan; pembuatan simulator transportasi kereta api. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan rel yang belum terpasang, lihat subgolongan 2410; pembuatan peralatan jalan rel atau rel kereta api listrik yang terpasang, lihat subgolongan 2599; pembuatan motor listrik bukan untuk kendaraan listrik, lihat subgolongan 2711; pembuatan peralatan sinyal listrik, pengaman atau pengatur rambu-rambu untuk rel kereta api atau kereta listrik, lihat subgolongan 2790; pembuatan mesin dan turbin, kecuali kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran, lihat subgolongan 2811. |
| 849 | 303 | Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait | Lihat subgolongan 3030. |
| 850 | 3030 | Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait | Subgolongan ini mencakup pembuatan pesawat udara, wahana antariksa, dan mesin terkait untuk sipil dan militer, yang mencakup pembuatan pesawat udara untuk angkutan barang dan penumpang, untuk olahraga atau tujuan lain; pembuatan helikopter; pembuatan pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung; pembuatan kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas; pembuatan suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang; pembuatan pesawat terbang latih darat; pembuatan pesawat udara sipil tanpa awak (drone), bukan untuk rekreasi; pembuatan drone militer, kendaraan udara tanpa awak (UAVs); pembuatan pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, dan shuttles. Subgolongan ini juga mencakup pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat; pembuatan tempat duduk pesawat terbang. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan parasut, lihat subgolongan 1392; pembuatan amunisi dan ordonansi militer, lihat subgolongan 2520; pembuatan peralatan telekomunikasi untuk satelit, lihat subgolongan 2631, 2632, 2639; pembuatan peralatan aeronautik/penerbangan dan peralatan pesawat terbang, lihat subgolongan 2651; pembuatan peralatan sistem navigasi udara, lihat subgolongan 2651; pembuatan peralatan penerangan untuk pesawat terbang, lihat subgolongan 2740; pembuatan suku cadang pembakaran dan suku cadang listrik lain untuk mesin pembakaran dalam, lihat subgolongan 2790; pembuatan piston, ring piston, dan karburator, lihat subgolongan 2811; pembuatan persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, lihat subgolongan 2829; pembuatan drone untuk keperluan rekreasi, lihat subgolongan 3240. |
| 851 | 30301 | Industri Pesawat Udara Berawak dan Mesin Terkait | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer dan perlengkapannya, pesawat udara untuk penumpang atau barang yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik penerbang dalam menjalankan fungsi utama pesawat udara, seperti pesawat udara bermesin jet, pesawat udara propeler, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan pesawat terbang untuk olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; balingbaling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, termasuk pemeriksaan, pembangunan kembali, dan konversi pesawat atau mesin pesawat serta pembuatan tempat duduk pesawat terbang. |
| 852 | 30302 | Industri Pesawat Udara Tanpa Awak dan Mesin Terkait | Kelompok ini mencakup pembuatan, perakitan, pembangunan kembali, atau modifikasi pesawat udara tanpa awak (PUTA)/unmanned aerial vehicle (UAV) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh penerbang, kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti PUTA untuk pertanian, survei topografi, pencarian dan penyelamatan, pengiriman kargo, pengintaian dan pegawasan, dukungan tempur, penghancuran ranjau, dan pertahanan udara. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan PUTA untuk tujuan rekreasi, lihat subgolongan 3240. |
| 853 | 30303 | Industri Wahana Antariksa dan Mesin Terkait | Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan wahana antariksa untuk penumpang atau barang, wahana peluncur antariksa, roket pengorbit satelit, satelit, wahana eksplorasi planet, stasiun orbit, serta pesawat ulang-alik. |
| 854 | 304 | Industri Kendaraan Tempur Militer | Lihat subgolongan 304. |
| 855 | 3040 | Industri Kendaraan Tempur Militer | Lihat kelompok 30400. |
| 856 | 30400 | Industri Kendaraan Tempur Militer | Kelompok ini mencakup pembuatan kendaraan perang militer, baik sudah dilengkapi atau belum dilengkapi dengan senjata, dan bagianbagian dari kendarannya, seperti pembuatan tank; pembuatan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut orang; pembuatan kendaraan pasokan berlapis baja atau kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek; pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja; pembuatan tank yang dioperasikan dari jarak jauh; pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja dan bagiannya seperti, menara lapis baja, pintu dan pelindung berlapis baja; pembuatan pelat lapis baja yang diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan tempur militer; pembuatan kendaraan perang militer lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali kendaraan perang militer. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan senjata dan amunisinya, lihat subgolongan 2520; pembuatan mobil penumpang dan truk dengan baja ringan atau dengan baja yang dapat dilepas pasang, lihat subgolongan 2910; pembuatan kapal militer, lihat subgolongan 3011; perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer, lihat subgolongan 3315; pembuatan drone untuk keperluar militer, lihat subgolongan 3030. |
| 857 | 309 | Industri Alat Angkutan YTDL | Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan selain kendaraan bermotor dan kereta api, alat angkutan air/laut, pesawat udara atau angkasa dan kendaraan militer. Golongan ini mencakup pembuatan sepeda motor, sepeda dan kendaraan beroda lainnya dan kendaraan lain yang ditarik manusia atau binatang, termasuk suku cadang dan aksesori dari kendaraan-kendaran tersebut. |
| 858 | 3091 | Industri Sepeda Motor | Subgolongan ini mencakup pembuatan sepeda motor dan moped; pembuatan mesin untuk sepeda motor; pembuatan gandengan samping (sidecar) untuk sepeda motor; pembuatan suku cadang dan aksesoris untuk sepeda motor, seperti rem, kotak roda gigi, pencengkram, roda jalan, peredam suara, pipa knalpot, dan bagiannya. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan alat pengangkut pribadi, seperti papan meluncur (skateboard) listrik dan skuter listrik. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan ban pneumatik dari karet, dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor, lihat subgolongan 2211; pembuatan sepeda, lihat subgolongan 3092; pembuatan sepeda dengan motor listrik tambahan, lihat 3092; pembuatan kursi roda untuk penyandang disabilitas, lihat 3092. |
| 859 | 30911 | Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga | Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna. |
| 860 | 30912 | Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga | Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi, rem, kotak roda gigi, roda jalan, peredam suara, pipa knalpot, penutup spion, penutup bodi, dan sepatbor, termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Kelompok ini juga mencakup penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan. |
| 861 | 3092 | Industri Sepeda dan Kursi Roda | Subgolongan ini mencakup pembuatan sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor listrik dan sepeda lain, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga; pembuatan suku cadang dan aksesori sepeda, seperti kerangka, garpu sepeda, pelek roda dan jari-jari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur); pembuatan sepeda dengan motor listrik tambahan; pembuatan kursi roda untuk penyandang disabilitas baik menggunakan motor atau tidak; pembuatan suku cadang dan aksesori kursi roda untuk penyandang disabilitas; pembuatan kereta bayi dan bagiannya. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan sepeda berbantuan listrik (yaitu, sepeda dengan motor bantu yang tidak perlu dikayuh untuk bergerak). Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan ban pneumatik dan ban dalam dari karet, dari jenis yang digunakan untuk sepeda, lihat subgolongan 2211; pembuatan mainan beroda yang didesain dapat dinaiki, termasuk sepeda dan sepeda roda tiga dari plastik, lihat subgolongan 3240. |
| 862 | 30921 | Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak | Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor listrik dan sepeda lainnya, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pembuatan kereta bayi, kendaraan difabel atau kursi roda untuk penyandang disabilitas baik bermotor maupun tidak, dan sepeda berbantuan listrik (yaitu, sepeda dengan motor bantu untuk bergerak). Kelompok ini juga mencakup sepeda multiguna tanpa motor. |
| 863 | 30922 | Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak | Kelompok ini mencakup pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda seperti kerangka, garpu sepeda, pelek roda dan jarijari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur), termasuk aksesori kereta bayi, kursi roda untuk penyandang disabilitas dan becak, seperti sadel, pedal, pelek, rem, jari-jari, roda, dan tire ventil. Kegiatan pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112. |
| 864 | 3099 | Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL | Lihat kelompok 30990. |
| 865 | 30990 | Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup pembuatan kendaran yang didorong oleh tangan, , seperti truk barang, handcart, sledge, troli belanja, kereta dorong, wheelbarrow, dan gerobak, termasuk alat multiguna lainnya; pembuatan kendaraan yang ditarik oleh binatang, seperti delman, lori, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, dan kereta jenazah (keranda). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), lihat subgolongan 2816; pembuatan kereta restoran dekorasi, seperti kereta makanan pencuci mulut/desert, kereta makanan, lihat subgolongan 3101, 3102. |
| 866 | 310 | Industri Furnitur | Golongan ini mencakup pembuatan furnitur kayu dan beberapa bahan lainnya dengan berbagai keperluan. Golongan ini juga mencakup pembuatan bagian furnitur, kecuali lembaran dan lempengan (digunting untuk dibentuk atau tidak) dari kaca (termasuk cermin), marmer atau batu lainnya, beton atau material serupa. Golongan ini mencakup pembuatan kursi dan tempat duduk untuk kantor, ruang kerja, hotel, restoran, tempat umum dan domestik; pembuatan kursi untuk bioskop, teater dan sejenisnya; pembuatan sofa, kasur sofa, set sofa; pembuatan kursi taman dan tempat duduk taman; pembautan furnitur khusus untuk toko, seperti konter, etalase, dan rak; pembuatan furnitur untuk rumah ibadah, sekolah dan restoran; pembuatan furnitur untuk kantor; pembuatan furnitur dapur; pembuatan furnitur untuk kamar mandi, ruang tamu, kebun, dan lainnya; pembuatan kabinet untuk mesin jahit, televisi dan lainnya; pembuatan bangku laboratorium, bangku dan tempat duduk laboratorium lainnya, perabotan laboratorium (misalnya lemari dan meja); pembuatan bagian dan aksesori dari furnitur. Golongan ini juga mencakup penyelesaian jok kursi dan jok; penyelesaian furnitur, seperti penyemprotan, pengecatan, poles dan pelapis prancis; pembuatan penunjang matras; pembuatan gerobak restoran dekoratif, seperti gerobak makanan penutup dan gerobak makanan. |
| 867 | 3101 | Industri Furnitur dari Kayu, Rotan, dan Bambu | Subgolongan ini mencakup pengoalahan furnitur kayu jenis apapun dan berbagai keperluan. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu. Referensi "kayu" di subgolongan ini berlaku juga untuk bambu dan bahan dari jenis kayu lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan matras dan furnitur lainnya yang tidak terbuat dari kayu, lihat subgolongan 3102; pembuatan furnitur keramik, beton, dan batu, lihat subgolongan 2393, 2395, 2396; pembuatan lampu penerangan, lihat subgolongan 2740; pembuatan papan tulis, lihat subgolongan 2817; pembuatan kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, lihat subgolongan 2930, 3020, 3030; pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium, lihat subgolongan 4330. |
| 868 | 31011 | Industri Furnitur dari Kayu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (seperti kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu. |
| 869 | 31012 | Industri Furnitur dari Rotan dan Bambu | Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan. |
| 870 | 3102 | Industri Furnitur dari Bahan Lainnya | Subgolongan ini mencakup pembuatan berbagai macam furnitur, dari berbagai macam bahan (kecuali kayu, bambu batu, beton, atau keramik) untuk berbagai tempat dan bermacam-macam keperluan. Subgolongan ini mencakup pembuatan matras dan pelengkap matras/kasur. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan bantal, pouffer, bantal duduk, selimut kapas dan eiderdowns, lihat subgolongan 1392; pembuatan matras/kasur karet yang dapat dipompa/diisi udara, lihat subgolongan 2219; pembuatan furnitur dari kayu, lihat subgolongan 3101; pembuatan furnitur dari keramik, beton dan batu, lihat subgolongan 2393, 2395, 2396; pembuatan lampu atau peralatan penerangan, lihat subgolongan 2740; pembuatan papan tulis hitam, lihat subgolongan 2817; pembuatan kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, lihat subgolongan 2930, 3020, 3030; pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium, lihat subgolongan 4330. |
| 871 | 31021 | Industri Furnitur dari Plastik | Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak, bangku, penyekat ruangan, lemari, dan tempat tidur. |
| 872 | 31022 | Industri Furnitur dari Logam | Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, tempat tidur, lemari, dan penyekat ruangan. |
| 873 | 31029 | Industri Furnitur dari Bahan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapuk, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Kelompok ini juga mencakuppembuatan furnitur yang berasal dari serat tanaman, termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan. |
| 874 | 321 | Industri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga | Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi dari bahan-bahan tersebut; perhiasan yang digunakan pada materi lain, seperti barang-barang keagamaan; barang-barang teknik, laboratorium, barang-barang ukiran, dan barang-barang pribadi dari logam mulia. |
| 875 | 3211 | Industri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis | Subgolongan ini mencakup produksi perhiasan mutiara; produksi batu mulia dan semimulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintetis serta rekonstruksi batu mulia atau semimulia; pengerjaan berlian; pembuatan perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia, batu mulia atau batu semimulia, atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semimulia atau bahan lainnya; pembuatan barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piringpiring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barangbarang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan; pembuatan barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrumen dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, dan anoda pelapis listrik/electroplating anode; pembuatan tali jam tangan, manset, ikat jam tangan, dan kotak rokok dari logam mulia; pembuatan koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak; pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), lihat subgolongan 1512; pembuatan barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25; pembuatan case (badan) jam tangan, lihat subgolongan 2652; pembuatan tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat subgolongan 3212; pembuatan perhiasan imitasi, lihat subgolongan 3212. |
| 876 | 32111 | Industri Permata | Kelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan penghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi. |
| 877 | 32112 | Industri Perhiasan dari Logam Mulia | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina, dan perak) dan dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, lihat kelompok 32120. |
| 878 | 32113 | Industri Barang Berharga dari Logam Mulia Bukan Perhiasan | Kelompok ini mencakup pembuatan barang berharga bukan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia dan tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadahwadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya. |
| 879 | 32114 | Industri Perhiasan dari Mutiara | Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan dengan mutiara sebagai bahan utama. |
| 880 | 32119 | Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk: pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak; jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari logam mulia maupun bukan; pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik (electroplating anodes); pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok; Kelompok ini tidak mencakup pembuatan perhiasan dari logam mulia, lihat kelompok 32112; pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam, lihat kelompok 26520; pembuatan tali jam tangan dari bahan bukan logam (seperti kain, kulit, dan plastik), lihat subgolongan 1512. |
| 881 | 3212 | Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis | Lihat kelompok 32120. |
| 882 | 32120 | Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis | Kelompok ini mencakup pembuatan perhiasan imitasi yang tidak mengandung mutiara (baik alami maupun hasil budi daya), batu mulia atau semimulia, atau (kecuali sebagai pelapisan atau sebagai bahan tambahan) logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia, seperti cincin, gelang, bros, anting, kalung dan barang-barang kecil sejenisnya, serta barang perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia; dan perhiasan imitasi yang mengandung batu imitasi (seperti batu permata imitasi dan berlian imitasi); pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat subgolongan 3211; pembuatan perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat subgolongan 3211; pembuatan tali jam tangan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211. |
| 883 | 322 | Industri Alat Musik | Lihat subgolongan 3220. |
| 884 | 3220 | Industri Alat Musik | Subgolongan ini mencakup pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi; pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab; pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan piano, termasuk piano otomatis; pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis dengan buluh logam bebas; pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika); pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, harmonika, dan seruling bambu; pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, metalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, kolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa; pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer; pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya; pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan untuk alat musik mekanik otomatis; pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan pita dan diska suara dan video prerecorded, lihat subgolongan 1820; pembuatan mikrofon, amplifier, pengeras suara/loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis, lihat subgolongan 2649; pembuatan pemutar rekaman, tape recorder, dan sejenisnya, lihat subgolongan 2642; pembuatan alat musik mainan, lihat subgolongan 3240; pemulihan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319; penerbitan rekaman suara, pita video, dan diska, lihat subgolongan 5920; penyetelan piano/tunning, lihat subgolongan 9529. |
| 885 | 32201 | Industri Alat Musik Tradisional | Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang, rebab, dan tifa, termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet), dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya. |
| 886 | 32202 | Industri Alat Musik NonTradisional | Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya, lihat kelompok 26420; alat-alat musik untuk mainan, lihat kelompok 32402. |
| 887 | 323 | Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga | Lihat subgolongan 3230. |
| 888 | 3230 | Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga | Lihat kelompok 32300. |
| 889 | 32300 | Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga kompetitif dan rekreasi, baik untuk kebutuhan profesional maupun amatir. Kelompok ini mencakup pembuatan barang-barang dan peralatan atau perlengkapan olahraga, baik di dalam maupun di luar ruangan dari berbagai bahan, seperti: bola keras, bola lunak, dan bola yang dapat dipompa atau dapat diisi udara, seperti bola sepak, bola basket, dan bola voli; raket tenis, raket bulu tangkis, stik golf, stik hoki, bet, dan alat pemukul; net voli, net pingpong, dan meja pingpong; ski, bindings dan poles (galah); sepatu ski, sepatu seluncur es, sepatu ski intas alam; papan layar dan papan selancar; peralatan untuk olahraga memancing, termasuk jaring penyerok; peralatan untuk berburu atau menembak; perlengkapan dan peralatan panjat mendaki gunung; sarung tangan dan tutup kepala khusus olahraga dari kulit dan kulit komposisi; bak untuk berenang dan kolam renang/kolam anak-anak; ice skate, roller skate; busur dan panah; peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik atau senam (termasuk matras), peralatan pusat kebugaran/fitness centre, atau peralatan atletik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan layar perahu, lihat kelompok 13999; pembuatan pakaian olahraga, lihat kelompok 14111; pembuatan pelana dan pakaian kuda, lihat kelompok 15122; pembuatan cambuk/cemeti dan peralatan menunggang kuda, lihat kelompok 15122; pembuatan sepatu olahraga, lihat kelompok 15202; pembuatan wet suit dan baju selam dari karet, lihat subgolongan 2219; pembuatan senjata dan amunisi untuk olahraga, lihat kelompok 25200; pembuatan pemberat logam untuk angkat berat, lihat subgolongan 2599; pembuatan kendaraan untuk olahraga selain kereta peluncur dan sejenisnya, lihat golongan pokok 29 dan 30; pembuatan sepeda olahraga, lihat kelompok 30921; pembuatan kapal/sampan olahraga, lihat kelompok 30120; pembuatan meja billiar, lihat kelompok 32401; pembuatan alat penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk berenang dan pelindung hidung), lihat subgolongan 3290. |
| 890 | 324 | Industri Alat Permainan dan Mainan | Golongan ini mencakup pembuatan mainan anak dan alat permainan ketangkasan/games, termasuk mainan elektronik dan aksesorinya, mainan kendaraan untuk anak-anak, meja permainan, kartu permainan, alat permainan yang dijalankan menggunakan koin atau permainan arkade, dan permainan hiburan lainnya. Golongan ini tidak mencakup pembuatan peralatan konsol gim video, lihat golongan 264. |
| 891 | 3240 | Industri Alat Permainan dan Mainan | Subgolongan ini mencakup pembuatan boneka, alat permainan dan mainan (termasuk permainan elektronik), model skala (replika) dan kendaraan anak-anak (kecuali sepeda roda dua dan sepeda roda tiga dari logam). Subgolongan ini mencakup pembuatan boneka, pakaian boneka dan aksesorinya; pembuatan figur karakter atau action figure (misalnya tokoh-tokoh pahlawan super atau superhero); pembuatan binatang mainan; pembuatan alat musik mainan; pembuatan kartu permainan; pembuatan permainan dan mainan dari kertas atau karton; pembuatan permainan papan dan permainan sejenisnya; pembuatan permainan papan elektronik; pembuatan model skala/scale model dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi dan sebagainya; pembuatan mesin permainan dan mesin judi; pembuatan meja biliar/billiard table dan meja khusus untuk permainan kasino dan sebagainya; pembuatan perlengkapan untuk permainan pesta rakyat atau fun fair, permainan meja atau table game, dan permainan sosial atau parlour game; pembuatan mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai, termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik; pembuatan puzzle dan sebagainya; pembuatan drone untuk tujuan rekreasi. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan mainan dari kain, karet, kaca, atau keramik. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan konsol video game, lihat subgolongan 2649; pembuatan drone bukan untuk tujuan rekreasi, lihat subgolongan 3030; pembuatan sepeda, lihat subgolongan 3092; pembuatan barang-barang untuk lelucon dan barang-barang baru, lihat subgolongan 3290; penerbitan dan pemrograman perangkat lunak/software untuk konsol video game, lihat subgolongan 5821, 6211. |
| 892 | 32401 | Industri Alat Permainan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan dalam permainannya, seperti kartu permainan (kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng; bekel; permainan papan dan permainan sejenisnya (seperti halma dan ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair, permainan meja/table game, dan permainan sosial/parlour game; meja biliar/billiard table, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif. |
| 893 | 32402 | Industri Mainan Termasuk Drone Rekreasi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, termasuk pakaian boneka dan aksesorinya; mainan berupa senjata; set mainan/toys set; figur karakter/action figure; binatang mainan; alat musik mainan; model skala (replika) dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi; mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik; dan drone untuk tujuan rekreasi. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepeda anak-anak, lihat kelompok 30921. |
| 894 | 325 | Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Serta Perlengkapannya | Lihat subgolongan 3250. |
| 895 | 3250 | Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapannya | Subgolongan ini mencakup pembuatan peralatan laboratorium, peralatan kedokteran dan operasi (bedah) serta perlengkapannya, peralatan kedokteran gigi dan perlengkapannya, barang-barang ortodontik, peralatan ortodontik dan gigi palsu, termasuk industri furnitur untuk kedokteran dan kedokteran gigi dan sejenisnya, dengan fungsi khusus tambahan menentukan tujuan produk, seperti kursi dokter gigi yang dirancang dengan fungsi hidrolik. Subgolongan ini mencakup pembuatan kain bedah dan benang steril dan tisu steril untuk operasi; pembuatan masker perlindung individu misalnya FFP2, FFP3, masker bedah; pembuatan semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya; pembuatan semen rekonstruksi tulang; pembuatan tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi; pembuatan mesin pembersihan ultrasonik laboratorium; pembuatan alat sterilisasi medis, bedah, atau laboratorium; pembuatan peralatan sentrifus tipe laboratorium; pembuatan furnitur untuk kedokteran, pembedahan, kedokteran gigi atau kedokteran hewan, seperti meja operasi, meja pemeriksaan, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi periksa dokter gigi; pembuatan barang yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara eksklusif pada implan dalam ilmu kedokteran, bedah, kedokteran gigi atau kedokteran hewan, misalnya pelat yang tetap berada di dalam tubuh secara permanen, misalnya untuk mengganti sebagian atau seluruh tulang; pembuatan alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae, dan sebagainya; pembuatan instrumen dan peralatan kedokteran gigi; pembuatan gigi buatan dan pemasangan gigi; pembuatan peralatan ortopedi dan prostetik; pembuatan mata buatan dari kaca; pembuatan termometer kedokteran; pembuatan barang-barang optalmik, kacamata, kacamata peredam sinar matahari/sunglasses, lensa atas dasar resep, lensa kontak, kacamata pengaman/safety goggles (kacamata untuk penahan debu, renang, selam); pembuatan sepatu ortopedi yang dibuat sesuai ukuran alas kaki ortopedi dan sol khusus untuk mengoreksi kondisi ortopedi. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan peralatan elektromekanis untuk perawatan kulit; pembuatan kursi pijat profesional. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan sepatu produksi seri khusus yang menopang lengkungan kaki, lihat subgolongan 1520; pembuatan pasta dan bubuk fiksatif gigi palsu, lihat subgolongan 2023; pembuatan pembuatan kapas, kain kasa, perban dan barangbarang sejenisnya, misalnya pembalut, plester perekat, tapal, yang diresapi atau dilapisi dengan zat farmasi , lihat subgolongan 2101; pembuatan peralatan elektromedis dan elektroterapi, lihat golongan 266; pembuatan alat bantu dengar, lihat golongan 266; pembuatan kursi roda, lihat subgolongan 3092; aktivitas ahli kacamata, lihat subgolongan 4772. |
| 896 | 32501 | Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi | Kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, baik digerakkan secara mekanik maupun elektrik, seperti meja operasi, tiang infus, tempat tidur rumah sakit, kursi pijat profesional, dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi. |
| 897 | 32502 | Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Serta Perlengkapan Ortopedi dan Prostetik | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti alat-alat bor gigi, peralatan tes mata, jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan ortopedis dan prostetik (crutches, surgical belts dan trussers, serta korset dan sepatu ortopedis), termometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan sentrifus tipe laboratorium, pelat yang tetap berada di dalam tubuh secara permanen, misalnya untuk mengganti sebagian atau seluruh tulang, alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi, gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari kaca dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagianbagian dalam tubuh palsu, sepatu ortopedis yang dibuat sesuai ukuran alas kaki ortopedis dan sol khusus untuk mengoreksi kondisi ortopedis, dan peralatan elektromekanis untuk perawatan kulit. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, seperti gunting, pinset, dan tang. |
| 898 | 32503 | Industri Kacamata | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang-barang opthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari atau cahaya/sunglasses, kacamata pengaman/safety goggles (kacamata untuk penahan debu, renang, selam, las), dan kacamata pelindung radiasi, termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak. |
| 899 | 32509 | Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Serta Perlengkapan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril/ bedah dan kertas tisue, masker perlindung individu misalnya FFP2, FFP3, masker bedah, duk operasi/surgical drape; baju operasi/surgical gown, penutup kepala, dan pembalut luka untuk pelayanan kesehatan, termasuk operasi semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu, lihat kelompok 20234), lilin gigi, dan preparat plester gigi lainnya, dan semen rekonstruksi tulang. |
| 900 | 329 | Industri Produk Lainnya YTDL | Lihat subgolongan 3290. |
| 901 | 3290 | Industri Produk Lainnya YTDL | Subgolongan ini mencakup pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian antiapi; sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan; pelampung; topi plastik yang keras dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya); pakaian pelindung kebakaran; tutup kepala pengaman dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam; penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung); dan masker gas; pembuatan sapu dan sikat, termasuk sikat yang merupakan komponen pada mesin, alat pel lantai mekanik yang dioperasikan tangan, pengepel dan kemoceng, kuas cat, papan dan rol cat, kertas cat, alat pembersih dari karet dan sikat, sapu, pengepel lainnya; pembuatan sikat sepatu dan pakaian; pembuatan pena dan pensil dari semua jenis, baik mekanik maupun tidak; pembuatan isi pensil; pembuatan penanggalan, penyegelan atau penomoran perangko, alat cetak yang dioperasikan tangan atau pemberian label timbul, peralatan cetak manual, pita mesin ketik dan bantalan tinta; pembuatan globe; pembuatan payung, payung matahari, tongkat pejalan, seat-stick; pembuatan kancing, kancing kait, kancing tekan, resleting; pembuatan rokok elektronik (vape); pembuatan korek api rokok dan korek api lainnya; pembuatan geretan rokok; pembuatan barang-barang pribadi, seperti pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, rambut palsu/wig, janggut palsu, bulu mata palsu; pembuatan berbagai macam barang, seperti lilin, tapers dan sejenisnya, karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daundaunan buatan, joke and nouvelties, ayakan tangan dan hand riddles, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah; kegiatan taksidermi (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup); pembuatan radioisotop. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan sumbu kain ringan (lighter wicks), lihat subgolongan 1399; pembuatan pakaian kerja (misalnya jaket laboratorium, jas kerja, seragam), lihat subgolongan 1411; pembuatan kertas nouvelties, lihat subgolongan 1709; pembuatan plastik nouvelties, lihat subgolongan 2229; pembuatan masker pelindung individu, lihat subgolongan 3250. |
| 902 | 32901 | Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena bolpoin, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan krayon. |
| 903 | 32902 | Industri Pita Mesin Tulis Atau Gambar | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya. |
| 904 | 32903 | Industri Kerajinan YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lainlain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buahbuahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan, termasuk kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara seperti kerang Pinctada maxima, kerang mabe (mutiara setengah bulat), maupun kerang lainnya. |
| 905 | 32904 | Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, rompi anti peluru, peralatan pelindung radiasi (apron, sarung tangan), tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas, dan APD termasuk face shield. |
| 906 | 32905 | Industri Serat Sabut Kelapa | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti serat sabut kelapa/cocofiber, serbuk sabut kelapa/cocopeat, dan serat sabut kelapa berkaret (sebutret)/rubberized curl coir (RCC). |
| 907 | 32906 | Industri Rambut, Janggut, dan Bulu Mata Palsu | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu, dan produk lainnya yang sejenis. |
| 908 | 32907 | Industri Kancing dan Ritsleting | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis kancing, seperti kancing kait dan kancing tekan, serta pembuatan ritsleting serta komponen pendukung lainnya. |
| 909 | 32908 | Industri Pemantik Api/Lighter | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis pemantik api/lighter yang berbahan dasar logam atau plastik, baik yang dioperasikan secara mekanis, elektrik, maupun menggunakan mekanisme lain. |
| 910 | 32909 | Industri Produk Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala macam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari jamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942. |
| 911 | 331 | Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan | Golongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam pabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barangbarang yang dihasilkan lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk lain menjadi baik, termasuk juga disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan ini juga mencakup perbaikan produk logam pabrikasi, mesin industri, peralatan listrik, elektronik dan optik, alat angkutan kecuali kendaraan bermotor dan semua peralatan lain. Golongan ini tidak mencakup membangun kembali atau membuat ulang mesin dan peralatan, lihat korespondensi golongan pokok 25-30; pembersihan mesin industri, lihat subgolongan 8129; reparasi dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, lihat golongan 951; reparasi dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, lihat golongan 952. |
| 912 | 3311 | Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi | Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan pokok 25. Subgolongan ini mencakup reparasi tangki, reservoir, dan kontainer atau wadah logam; reparasi dan pemeliharaan untuk pipa dan saluran pipa; las yang berpindah-pindah (keliling); reparasi drum pengapalan baja; reparasi dan pemeliharaan generator uap atau uap air lainnya; reparasi dan pemeliharaan mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap, seperti kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor, dan akumulator uap; reparasi dan pemeliharaan reaktor nuklir, kecuali separator isotop; reparasi dan pemeliharaan suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga; reparasi dan pemeliharaan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat; reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasi). Subgolongan ini tidak mencakup reparasi sistem pemanas sentral dan lain-lain, lihat subgolongan 4322; reparasi kunci mekanik, peti besi, dan lain-lain, lihat subgolongan 8019. |
| 913 | 33111 | Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti reparasi dan pemeliharaan produk logam struktural, tangki, reservoir, kontainer atau wadah logam struktural, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reaktor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya. |
| 914 | 33112 | Reparasi dan Pemeliharaan Produk Senjata dan Amunisi | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri, termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional. |
| 915 | 33119 | Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi Lainnya | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan pemeliharaan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan untuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah logam non struktural, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya, termasuk las yang berpindah-pindah (keliling). |
| 916 | 3312 | Reparasi dan Pemeliharaan Mesin | Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan perlengkapan industri dan komersial seperti penajaman atau pemasangan mata pisau dan gergaji mesin, pengelasan atau pematerian (misalnya otomotif atau mesin umum), reparasi mesin pertanian atau mesin industri berat lainnya dan perlengkapannya (misalnya forklift dan mesin pengangkat berat lainnya, perkakas mesin, peralatan pendingin komersial, peralatan konstruksi dan pertambangan), termasuk juga mesin dan peralatan yang ada pada golongan pokok 28. Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin kecuali kendaraan bermotor, kapal, pesawat; reparasi dan pemeliharaan mesin kereta api; reparasi dan pemeliharaan pompa, kompresor dan peralatan yang terkait; reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga uap atau zat cair; reparasi dan pemeliharaan katup/klep; reparasi dan pemeliharaan roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi; reparasi dan pemeliharaan tungku pembakar pada proses industri; reparasi dan pemeliharaan alat-alat angkut dan angkat; reparasi dan pemeliharaan peralatan pendingin dan peralatan pembersih udara; reparasi dan pemeliharaan mesin keperluan umum komersial; reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang digerakkan tenaga lainnya; reparasi dan pemeliharaan perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya; reparasi dan pemeliharaan perkakas mesin lainnya; reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian; reparasi dan pemeliharaan mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan; reparasi dan pemeliharaan mesin metalurgi; reparasi dan pemeliharaan mesin pertambangan, konstruksi dan mesin pada ladang minyak dan gas; reparasi dan pemeliharaan mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau; reparasi dan pemeliharaan mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit; reparasi dan pemeliharaan mesin pembuatan kertas; reparasi dan pemeliharaan mesin keperluan khusus lainnya di golongan pokok 28; reparasi dan pemeliharaan peralatan timbang; reparasi dan pemeliharaan mesin penjual otomatis; reparasi dan pemeliharaan mesin pembayar/cash register; reparasi dan pemeliharaan mesin fotokopi; reparasi kalkulator, baik listrik atau tidak; reparasi mesin ketik. Subgolongan ini tidak mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin kapal dan perahu sipil, lihat subgolongan 3315; reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang sipil, lihat subgolongan 3315; reparasi dan pemeliharaan mesin untuk kendaraan tempur militer, kapal, perahu, pesawat udara dan pesawat ruang angkasa, lihat subgolongan 3315; instalasi/pemasangan, reparasi dan perawatan tungku pembakar dan peralatan pemanas lainnya, lihat subgolongan 4322; instalasi/pemasangan, reparasi dan perawatan elevator dan eskalator, lihat subgolongan 4329; reparasi dan pemeliharaan komputer, lihat subgolongan 9510; reparasi dan pemeliharaan mesin untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 9531. |
| 917 | 33121 | Reparasi dan Pemeliharaan Mesin Untuk Keperluan Umum | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin kapal laut atau kereta api, pompa, kompresor dan peralatan yang terkait, mesin tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, serta mesin penjual otomatis. |
| 918 | 33122 | Reparasi dan Pemeliharaan Mesin Untuk Keperluan Khusus | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, dan mesin pembuatan kertas. |
| 919 | 3313 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Elektronik dan Optik | Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang yang diproduksi di golongan 2651 (industri alat ukur, alat uji, peralatan navigasi, dan kontrol), 2660 (industri peralatan iradiasi, elektromedik dan elektroterapi) dan 267 (industri peralatan fotografi dan instrumen optik lainnya), kecuali yang termasuk barang-barang rumah tangga. Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pengukuran, pengujian, menavigasi dan mengendalikan peralatan pada subgolongan 2651 seperti: peralatan mesin pesawat terbang; peralatan pengujian emisi mobil; peralatan meteorologi; perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia; peralatan penelitian atau survei; peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi; reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedis dan elektroterapi pada golongan 267, seperti: peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI); peralatan kesehatan ultrasound; peralatan pembuka jalan/pacemaker; peralatan bantu pendengaran/hearing aids; peralatan elektrokardiografi; peralatan endoskopis elektromedis; peralatan iradiasi; reparasi dan pemeliharaan peralatan dan instrumen optik pada golongan 268 (jika utamanya digunakan secara komersial) seperti: teropong; mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton); teleskop; prisma dan lensa (kecuali lensa ophtalmic); peralatan fotografi. Subgolongan ini tidak mencakup reparasi dan perawatan mesin fotokopi, lihat subgolongan 3312; reparasi dan perawatan peralatan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan 9510; reparasi dan perawatan proyektor komputer, lihat subgolongan 9510; reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, lihat subgolongan 9510; reparasi dan perawatan kamera video dan TV komersial, lihat subgolongan 9510; reparasi dan perawatan kamera video untuk rumah tangga, lihat subgolongan 9521; reparasi dan perawatan jam tangan dan jam, lihat subgolongan 9529. |
| 920 | 33131 | Reparasi dan Pemeliharaan Alat Ukur, Alat Uji, Serta Peralatan Navigasi dan Pengontrol | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang diproduksi dalam golongan 2651, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan mesin pesawat udara, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi, serta pemantauan radiasi dan sejenisnya. |
| 921 | 33132 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu pendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya. |
| 922 | 33133 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik | Kelompok ini mencakup reparasi dan dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 268, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma, dan lensa (kecuali optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya. |
| 923 | 3314 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik | Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri peralatan rumah tangga). Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi, dan khususnya transformator; reparasi dan pemeliharaan motor listrik, generator, dan perangkat motor generator; reparasi dan pemeliharaan peralatan saklar dan papan hubung; reparasi dan pemeliharaan peralatan relai dan pengontrol industri; reparasi dan pemeliharaan baterai utama dan cadangan; reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik; reparasi dan pemeliharaan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik. Subgolongan ini juga mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil. Subgolongan ini tidak mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, lihat 9522; reparasi dan pemeliharaan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan 9510; reparasi dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, lihat subgolongan 9510; reparasi dan pemeliharaan peralatan elektronik konsumen, lihat subgolongan 9521; reparasi dan pemeliharaan jam tangan dan jam dinding, lihat subgolongan 9529. |
| 924 | 33141 | Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan Transformator | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri. |
| 925 | 33142 | Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator Listrik | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272. |
| 926 | 33149 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya. |
| 927 | 3315 | Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Bukan Kendaraan Bermotor | Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Namun, pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30. Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan rutin kapal; reparasi dan pemeliharaan kapal pesiar; reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan); reparasi dan pemeliharaan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali); reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang; reparasi dan pemeliharaan andong dan kereta yang ditarik binatang. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan pembangunan kembali kapal, lihat subgolongan 3011; pembuatan pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, lihat subgolongan 3020; pembuatan pembangunan kembali pesawat terbang, lihat subgolongan 3030; pembuatan reparasi mesin kapal dan kereta api, lihat subgolongan 3312; penimbangan dan pembongkaran kapal, lihat subgolongan 3830; reparasi sepeda dan kursi roda, lihat subgolongan 9529; reparasi dan pemeliharaan kendaraan bermotor, lihat subgolongan 9531; reparasi dan pemeliharaan sepeda motor, lihat subgolongan 9532. |
| 928 | 33151 | Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung | Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai. |
| 929 | 33152 | Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta | Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302. |
| 930 | 33153 | Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone, mesin pesawat udara dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali pesawat udara dan mesin pesawat udara, lihat golongan 303. |
| 931 | 33159 | Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda, seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya. |
| 932 | 3319 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya | Lihat kelompok 33190. |
| 933 | 33190 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Kelompok ini mencakup reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan; reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp); reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia; reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya; reparasi alat permainan dan mesin perjudian; reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya; reparasi tempat tidur rumah sakit. Kelompok ini tidak mencakup reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, lihat subgolongan 9524; reparasi sepeda, lihat subgolongan 9529; reparasi dan alterasi pakaian, lihat subgolongan 9529. |
| 934 | 332 | Instalasi Mesin dan Peralatan Industri | Lihat subgolongan 3320. |
| 935 | 3320 | Instalasi Mesin dan Peralatan Industri | Subgolongan ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Subgolongan ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Subgolongan ini mencakup instalasi mesin industri dalam pabrik; instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar; kegiatan millwright; machine rigging; instalasi peralatan arena bowling; instalasi mesin dan peralatan gudang; instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); instalasi stasiun pengisian daya mandiri; instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Subgolongan ini tidak mencakup instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; konstruksi bangunan gudang secara utuh, lihat subgolongan 4101, 4102; instalasi sistem pengondisi udara (AC), lihat subgolongan 4322; instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, lihat subgolongan 4329; instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lainlain, lihat subgolongan 4330; pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, lihat subgolongan 4390; jasa penyetelan komputer pribadi/personal computer (PC), lihat subgolongan 6290. |
| 936 | 33201 | Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri | Kelompok ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini mencakup instalasi mesin industri dalam pabrik; instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; kegiatan millwright; machine rigging; instalasi peralatan arena bowling; instalasi mesin dan peralatan gudang; instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); instalasi stasiun pengisian daya mandiri; instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kelompok ini tidak mencakup jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, lihat kelompok 33202; instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; konstruksi gudang lengkap, lihat golongan 410; instalasi sistem pengondisi udara (AC), lihat subgolongan 4322; instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, lihat subgolongan 4329; instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lainlain, lihat subgolongan 4330; pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, lihat subgolongan 4390; jasa instalasi komputer pribadi/personal computer (PC), lihat subgolongan 6290. |
| 937 | 33202 | Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri | Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini tidak mencakup instalasi, pemasangan, atau perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, lihat kelompok 33201; pembongkaran bangunan sipil, lihat kategori F. |
| 938 | 33203 | Pemasangan Perlengkapan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar, seperti stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, dan pemantau aktivitas vulkanik. |
| 939 | 351 | Pembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik | Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, transmisi dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi, dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Golongan ini juga mencakup perdagangan dan penyimpanan tenaga listrik. Golongan ini tidak mencakup produksi dan distribusi uap air dan panas yang terpisah, lihat golongan 353; kegiatan broker tenaga listrik atau agen (perantara) yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, lihat golongan 354. |
| 940 | 3511 | Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan | Subgolongan ini mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan, seperti gas alam, batu bara, produk petroleum, gambut, bahan bakar fosil lainnya, dan sumber energi tak terbarukan bebas emisi, seperti nuklir. Subgolongan ini tidak mencakup produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512; produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821. |
| 941 | 35111 | Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi | Kelompok ini mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, lihat kelompok 35112; produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512; produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821. |
| 942 | 35112 | Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi | Kelompok ini mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, seperti nuklir, hidrogen, dan amonia. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, lihat kelompok 35111; produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512; produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821. |
| 943 | 3512 | Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan | Lihat kelompok 35120. |
| 944 | 35120 | Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan | Kelompok ini mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan, lihat subgolongan 3511; produksi listrik melalui pembakaran limbah, lihat subgolongan 3821. |
| 945 | 3513 | Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik | Subgolongan ini mencakup pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi, biasanya dalam bentuk tegangan tinggi; pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir; penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik; penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan milik sendiri; pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara; konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi tersebut, energi, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, seperti pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa, fasilitas penyimpanan udara bertekanan, atau fasilitas penyimpanan baterai; penyaluran tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik. Subgolongan ini juga mencakup pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda listrik; pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik, seperti telepon genggam atau laptop. Subgolongan ini tidak mencakup penjualan listrik melalui jaringan milik pihak lain, lihat subgolongan 3540; produksi listrik bukan hasil penyimpanan, lihat subgolongan 3511, 3512. |
| 946 | 35131 | Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik | Kelompok ini mencakup pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt), termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik; penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/ distribusi milik sendiri; pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara; menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik. Kelompok ini tidak mencakup penjualan listrik melalui jaringan milik pihak lain, lihat kelompok 35401; produksi listrik bukan hasil penyimpanan, lihat subgolongan 3511, 3512; pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, lihat kelompok 35140. |
| 947 | 35132 | Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik | Kelompok ini mencakup konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi listrik, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, seperti pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa (pump storage), fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage), atau fasilitas penyimpanan baterai. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). |
| 948 | 35133 | Pengoperasian Fasilitas Atau Stasiun Pengisian Daya Untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik | Kelompok ini mencakup pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda listrik atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tidak terintegrasi dengan pembangkit; pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik, seperti telepon genggam atau laptop. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, lihat kelompok 35140. |
| 949 | 3514 | Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha | Lihat kelompok 35140. |
| 950 | 35140 | Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit. |
| 951 | 3515 | Penunjang Tenaga Listrik | Subgolongan ini mencakup pengoperasian serta usaha lainnya yang terkait dengan instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Subgolongan ini tidak mencakup jasa konsultansi instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 71102; jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 43211; jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 43211; jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 71204; jasa penelitian dan pengembangan, lihat kelompok 72102; jasa pendidikan dan pelatihan, lihat kelompok 85597; jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, lihat kelompok 71202; jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, lihat kelompok 71201; jasa sertifikasi badan usaha penunjang tenaga listrik, lihat kelompok 71201; jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, lihat kelompok 85694. |
| 952 | 35151 | Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik | Kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem distribusi tenaga listrik. |
| 953 | 35152 | Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik | Kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik, mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. |
| 954 | 35159 | Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik termasuk jasa konservasi energi listrik, namun tidak tercakup dalam kelompok 35151 s.d. 35152, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. |
| 955 | 352 | Produksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan | Lihat subgolongan 3520. |
| 956 | 3520 | Produksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan | Subgolongan ini mencakup pengolahan gas, penyimpanan, dan distribusi gas alam atau buatan/sintetis kepada konsumen melalui jaringan. Subgolongan ini mencakup produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan karbonasi batu bara, dari produk sampingan pertanian atau dari sampah; penyimpanan gas dan jasa penyimpanan gas (seperti penjualan kapasitas penyimpanan untuk gas alam); pengolahan bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya dari berbagai macam gas, termasuk gas alam; transportasi, distribusi, dan penyediaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran; perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Subgolongan ini tidak mencakup ekstraksi gas alam mentah, lihat subgolongan 0620; pengoperasian oven batu bara, lihat subgolongan 1910. penyulingan minyak bumi dan gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG), lihat subgolongan 1920; pembuatan gas industri, lihat subgolongan 2011; kegiatan penjualan atau keagenan (intermediari) yang menyusun penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, lihat subgolongan 3540; perdagangan besar bahan bakar gas dalam botol, lihat subgolongan 4671; perdagangan eceran bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan 4730; perdagangan eceran bahan bakar minyak untuk rumah tangga dan bahan bakar gas dalam botol, lihat subgolongan 4773; transportasi, biasanya jarak jauh, untuk gas melalui saluran pipa, lihat subgolongan 4930; pengoperasian secara terpisah saluran pipa gas, biasanya dilakukan untuk jarak jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas, atau diantara pusat perkotaan, lihat subgolongan 4930; pengolahan gas industri dasar, tidak untuk penyediaan energi melalui jaringan, lihat subgolongan 2011; produksi gas tanur tinggi/blast furnace gas (BFG), lihat subgolongan 2410; produksi gas sebagai produk sampingan di tempat pembuangan sampah, lihat subgolongan 3821. |
| 957 | 35201 | Produksi Gas Alam dan Buatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar. dengan pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam,termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG); karbonasi dan gasifikasi batu bara; atau gas lainnya; kegiatan produksi bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melaluimetode elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil; kegiatan pengolahan bahan bakar biogas yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah yang pembuatannya disertai kegiatan peningkatan mutu gas,seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya. |
| 958 | 35202 | Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan | Kelompok ini mencakup penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan; perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain; pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Kelompok ini juga mencakup kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui proses elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil; distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan. Kelompok ini tidak mencakup penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, lihat kelompok 49300. |
| 959 | 353 | Penyediaan Uap Panas dan Penyejuk Udara | Lihat subgolongan 3530. |
| 960 | 3530 | Penyediaan Uap Panas dan Penyejuk Udara | Subgolongan ini mencakup produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, sumber energi, dan kegunaan lain; produksi dan distribusi udara dingin, seperti penyediaan penyejuk udara; produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan; produksi es dari air alami. Subgolongan ini juga mencakup penyimpanan energi panas bumi. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan es yang bisa dimakan, lihat subgolongan 1050; produksi panas/ uap panas melalui pengolahan sampah, lihat subgolongan 3821. |
| 961 | 35301 | Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin | Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya, seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi, dan kegunaan lain, serta kegiatan produksi dan distribusi udara dingin. Kelompok ini juga mencakup penyimpanan energi panas bumi. |
| 962 | 35302 | Produksi Es | Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, seperti es kristal, ice tube, dan ice cube. |
| 963 | 354 | Aktivitas Broker dan Agen Untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam | Lihat subgolongan 3540. |
| 964 | 3540 | Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam | Subgolongan ini mencakup kegiatan agen penjualan yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain; kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain; kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas; kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi, dan transmisi untuk tenaga listrik. Subgolongan ini tidak mencakup penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351; penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 352; aktivitas jasa perantara untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan 5231. |
| 965 | 35401 | Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik | Kelompok ini mencakup kegiatan broker dan agen penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup penjualan token listrik; kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351. |
| 966 | 35402 | Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam | Kelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas. Kelompok ini tidak mencakup penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 352; aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan 5231. |
| 967 | 360 | Penampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air | Lihat subgolongan 3600. |
| 968 | 3600 | Penampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air | Subgolongan ini mencakup pengumpulan, pengambilan air permukaan (dari sungai, danau, dll), dan air tanah; penampungan air hujan; pengolahan air untuk penyediaan air, termasuk pengolahan air baku menjadi air minum, penyediaan air baku; penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk utama yang diinginkan; pendistribusian air baik dengan jaringan perpipaan maupun tidak, seperti truk atau lainnya; pengoperasian saluran irigasi; penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air. Subgolongan ini tidak mencakup penyediaan jasa irigasi untuk keperluan pertanian, lihat subgolongan 0161; produksi air mineral alami dan air kemasan lainnya, lihat subgolongan 1105; penanganan air limbah untuk mencegah polusi, lihat subgolongan 3700; pemasangan meteran air, lihat subgolongan 4322; pengangkutan air melalui jaringan khusus bukan jaringan perpipaan umumnya, lihat subgolongan 4930; pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 8299. |
| 969 | 36001 | Pengolahan dan Penyediaan Air Minum | Kelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya serta pengolahan menjadi air minum dan pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, seperti mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut), untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan. |
| 970 | 36002 | Penampungan dan Penyediaan Air Baku | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, dan lain-lain, termasuk yang dilakukan di dalam kawasan hutan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan jasa irigasi seperti penyemprotan untuk keperluan pertanian; penggunaan air baku sebagai media budi daya oleh pembudi daya ikan yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 971 | 36003 | Aktivitas Penunjang Penyediaan Air | Kelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air, pemberian tagihan, dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 8299. |
| 972 | 370 | Pengelolaan Air Limbah | Lihat subgolongan 3700. |
| 973 | 3700 | Pengelolaan Air Limbah | Subgolongan ini mencakup pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah agar dapat digunakan kembali, contohnya untuk pertanian, industri, pembersihan jalan, dan pengisian air tanah secara buatan; pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri; pengumpulan dan pengangkutan air hujan; pengolahan air limbah; pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan; pengeringan beku lumpur limbah oleh fasilitas pengolahan air limbah; penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; pemeliharaan toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta). Subgolongan ini tidak mencakup pengolahan lebih lanjut terhadap lumpur yang diambil dari air limbah, seperti pencernaan anaerobik, pengolahan aerobik (pengomposan, dll), insinerasi dengan atau tanpa pemulihan energi, lihat subgolongan 3830; dekontaminasi air permukaan dan air tanah di tempat terjadinya pencemaran, lihat subgolongan 3900; konstruksi atau perbaikan sistem pembuangan air limbah, lihat subgolongan 4220; pembersihan dan pembukaan sumbatan pipa pembuangan pada bangunan gedung, lihat subgolongan 4322; penyewaan dan pemompaan toilet portabel, lihat subgolongan 7739. |
| 974 | 37001 | Pengumpulan Air Limbah | Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri, melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta). |
| 975 | 37002 | Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah | Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan air limbah melalui saluran. Kelompok ini juga mencakup pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya. |
| 976 | 381 | Pengumpulan Limbah Atau Sampah | Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan limbah dan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, kontainer sampah, dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan limbah atau sampah berbahaya dan tidak berbahaya, misalnya popok, baterai bekas, limbah pembongkaran, serta limbah oli dari rumah tangga dan kapal. |
| 977 | 3811 | Pengumpulan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya | Lihat kelompok 38110. |
| 978 | 38110 | Pengumpulan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya | Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; pengumpulan sampah di tempat umum; pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri; pengoperasian fasilitas pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup pengumpulan air limbah, lihat golongan pokok 37; pengumpulah limbah yang berbahaya, lihat subgolongan 3812; pengoperasian tempat untuk pembuangan dan penyimpanan permanen limbah tidak berbahaya, lihat subgolongan 3821; pengoperasian fasilitas pemilahan sampah yang dapat dipulihkan, lihat subgolongan 3830. |
| 979 | 3812 | Pengumpulan Limbah Atau Sampah Berbahaya | Subgolongan ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya, seperti bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, bahan radioaktif, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya untuk tujuan pengangkutan. Subgolongan ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa; pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup: pengumpulan limbah tidak berbahaya, lihat subgolongan 3811; pengoperasian tempat untuk pembuangan limbah, lihat subgolongan 3821; remediasi dan pembersihan bangunan, lokasi tambang, tanah, atau air tanah yang terkontaminasi, misalnya pembersihan asbes, lihat subgolongan 3900. |
| 980 | 38121 | Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif | Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah yang berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif, yaitu bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif untuk tujuan pengangkutan. Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa; pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya nonradioaktif. |
| 981 | 38122 | Pengumpulan Limbah Radioaktif | Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah. |
| 982 | 382 | Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah | Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atausampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air; pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Golongan ini tidak mencakup pengolahan dan pembuangan air limbah, lihat subgolongan 3700; pemulihan limbah, lihat subgolongan 3830. |
| 983 | 3821 | Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya | Subgolongan ini mencakup pembuangan, serta pengolahan sebelum pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya. Subgolongan ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya; pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu, atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya; pengolahan sampah organik untuk pembuangan; produksi kompos dari sampah organik; penyimpanan limbah secara permanen di bawah tanah dalam rongga geologi yang dalam, seperti tambang garam atau kalium. Subgolongan ini tidak mencakup pengoperasian fasilitas tempat pembuangan limbah untuk pengangkutan lebih lanjut, lihat golongan 381; pembakaran limbah berbahaya, lihat subgolongan 3822; penyimpanan limbah sebelum pemulihan, lihat golongan 383; pengoperasian fasilitas bahan-bahan yang dapat dipulihkan dipilah, lihat subgolongan 3830; penangkapan karbon, dekontaminasi, pembersihan tanah, air; dan pengendalian bahan beracun, lihat subgolongan 3900. |
| 984 | 38211 | Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya Untuk Menghasilkan Energi | Kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya. |
| 985 | 38212 | Produksi Kompos Sampah Organik | Kelompok ini mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik). |
| 986 | 38219 | Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya | Kelompok ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya, selain energi,; pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan. |
| 987 | 3822 | Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Berbahaya | Subgolongan ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Subgolongan ini mencakup pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik; pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; pembakaran limbah berbahaya; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya; pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif. Subgolongan ini tidak mencakup pengolahan kembali dari bahan bakar nuklir, lihat subgolongan 2011; insinerasi sampah yang tidak berbahaya, lihat subgolongan 3821; dekontaminasi, pembersihan tanah, air; pengendalian bahan beracun, lihat subgolongan 3900. |
| 988 | 38221 | Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif | Kelompok ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya nonradioaktif yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif 258 atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kelompok ini mencakup pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; pembakaran limbah berbahaya; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya. |
| 989 | 38222 | Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif | Kelompok ini mencakup pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif. |
| 990 | 383 | Pemulihan Material, Limbah, Atau Sampah Lainnya | Lihat subgolongan 3830. |
| 991 | 3830 | Pemulihan Material, Limbah, Atau Sampah Lainnya | Subgolongan ini mencakup kegiatan pengelolaan sampah logam dan nonlogam dan bahan lainnya menjadi bahan baku sekunder (bahan baku yang berasal dari daur ulang), biasanya meliputi proses perubahan secara mekanik atau kimia; pemulihan bahan-bahan dari kumpulan sampah, seperti: pemisahan dan pemilahan bahan-bahan yang dapat dipulihkan dari kumpulan sampah yang tidak berbahaya; pemisahan dan pemilahan bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali, seperti kertas, plastik, tekstil, barang jadi tekstil, kaleng bekas minuman, dan logam bekas. Contoh proses transformasi mekanik dan kimiawi untuk mendapatkan bahan baku sekunder adalah: penghancuran secara mekanik sampah logam seperti mobil, mesin cuci, sepeda bekas dan sebagainya, yang selanjutnya dilakukan pemilahan dan pemisahan; pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk pemulihan bahan; reduksi mekanis potongan besi dalam ukuran besar, seperti gerbong kereta api; pengirisan atau pemotongan limbah logam, kendaraan rongsokan, dan sebagainya; metode pengelolaan mekanis lainnya seperti pemotongan dan pengepresan untuk mengurangi volume; pembongkaran kapal; pemulihan logam dari limbah fotografi, misalnya larutan fixer atau film dan kertas fotografi; pemulihan karet dari berbagai sumber seperti ban bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; 259 pemilahan dan pengolahan mekanis (misalnya pembersihan, penggilingan) plastik untuk menghasilkan bahan baku sekunder; pengolahan (pembersihan, peleburan, penggilingan) limbah plastik atau karet menjadi granul; pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; pengolahan (pemeraman, pembersihan, pemilahan) abu dasar pembakaran menjadi bahan baku sekunder (logam, agregat); penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; penghancuran, pembersihan dan pemilahan limbah lain, seperti limbah pembongkaran untuk memperoleh bahan baku sekunder; pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau lainnya serta zat sisa menjadi bahan baku sekunder. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan produk jadi baru dari bahan baku sekunder (baik yang diproduksi sendiri atau tidak), seperti pemintalan benang dari serat daur ulang (garnetted stock), membuat bubur kertas dari sampah kertas, vulkanisir ban, atau produksi logam dari skrap logam, lihat golongan yang berkaitan dengan ini di kategori C (industri); pengolahan kembali bahan bakar nuklir, lihat subgolongan 2011; peleburan kembali limbah dan skrap logam, lihat subgolongan 2410; peleburan kembali plastik untuk menghasilkan granul atau senyawa, lihat subgolongan 2013; pengolahan dan pembuangan limbah atau sampah tidak berbahaya, lihat subgolongan 3821; pengolahan sampah organik untuk pembuangan, lihat subgolongan 3821; perolehan energi dari proses pembakaran sampah yang tidak berbahaya, lihat subgolongan 3821; pembuangan barang-barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah yang berbahaya, lihat subgolongan 3822; pengolahan dan pembuangan sampah radioaktif masa transisi dari rumah sakit, dan sebagainya, lihat subgolongan 3822; pengelolaan dan pembuangan sampah beracun dan terkontaminasi, lihat subgolongan 3822; pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk memperoleh bagian-bagian yang dapat digunakan (dijual) kembali, lihat kategori G; perdagangan besar bahan-bahan yang dapat dipulihkan, lihat subgolongan 4679. |
| 992 | 38301 | Pemulihan Material Barang Logam | Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan logam. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilahan sampah logam, penghancuran secara mekanis sampah logam, reduksi mekanis sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisasisa barang logam dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C. |
| 993 | 38302 | Pemulihan Material Barang Plastik | Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul. |
| 994 | 38309 | Pemulihan Material Lainnya | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemulihan karet seperti ban bekas; pengolahan limbah karet menjadi granul; pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan dan sampah bukan logam lainnya. |
| 995 | 390 | Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah Atau Sampah Lainnya | Lihat subgolongan 3900. |
| 996 | 3900 | Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah Atau Sampah Lainnya | Subgolongan ini mencakup dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia, atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat, dan bahan-bahan beracun lainnya; pembersihan ranjau darat dan sejenisnya; penangkapan dan penyimpanan karbon; remediasi lokasi penambangan; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; jasa remediasi suatu lokasi, termasuk kontainmen, pengendalian, dan pemantauan. Subgolongan ini tidak mencakup pengendalian hama pertanian, lihat subgolongan 0161; pengolahan air untuk tujuan penyediaan air, lihat subgolongan 3600; pengolahan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat 3821; pengolahan dan pembuangan sampah berbahaya, lihat 3822; pembersihan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, lihat subgolongan 8129. |
| 997 | 39001 | Aktivitas Penangkapan Karbon | Kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Kelompok ini mencakup penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan emisi karbon melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, pembakaran oxy-fuel; penangkapan emisi karbon langsung dari udara sekitar; pemisahan, pemampatan, penyimpanan sementara karbon sebelum pengangkutan. Kelompok ini tidak mencakup penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami, lihat kelompok 02101. |
| 998 | 39002 | Aktivitas Penyimpanan Karbon | Kelompok ini mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian dan penyimpanan secara aman dan permanen emisi karbon pada formasi geologis di bekas lapangan minyak dan gas bumi, akuifer air asin, lapisan batu bara, batuan beku (basal), on-shore dan bawah laut. Kelompok ini juga mencakup jasa penunjang penyimpanan karbon atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup ekstraksi minyak bumi menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak, lihat kelompok 06100. |
| 999 | 39009 | Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah Atau Sampah Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti: dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; 262 pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis. |
| 1.000 | 410 | Konstruksi Gedung Hunian dan Gedung NonHunian | Lihat subgolongan 4101 dan 4102. |
| 1.001 | 4101 | Konstruksi Konvensional Bangunan Gedung | Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau bukan hunian serta penambahan dan perubahan bangunan tersebut. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. Subgolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan gedung, seperti gedung hunian; bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik dan bengkel; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mal, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; gedung parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; serta bangunan tempat ibadah; perombakan atau renovasi lengkap struktur bangunan gedung hunian atau bukan hunian yang ada, yang melibatkan berbagai kegiatan konstruksi khusus; konstruksi bangunan yang didukung udara, seperti kubah udara. Subgolongan ini tidak mencakup konstruksi fasilitas industri selain bangunan gedung, lihat subgolongan 4299; pemasangan bangunan prapabrikasi yang telah dirakit, lihat subgolongan 4390; fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor), lihat subgolongan 4299; pengembangan proyek bangunan gedung untuk dijual kemudian, lihat golongan 681; kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat golongan 711; kegiatan manajemen proyek untuk konstruksi, lihat golongan 711. |
| 1.002 | 41011 | Konstruksi Konvensional Gedung Hunian | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, serta apartemen dan kondominium. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. |
| 1.003 | 41012 | Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. |
| 1.004 | 41013 | Konstruksi Konvensional Gedung Industri | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung bengkel kerja/workshop, serta bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung industri. |
| 1.005 | 41014 | Konstruksi Konvensional Gedung Perbelanjaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), dan warung. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. |
| 1.006 | 41015 | Konstruksi Konvensional Gedung Kesehatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan, dan gedung laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung kesehatan. |
| 1.007 | 41016 | Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, dan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung pendidikan. |
| 1.008 | 41017 | Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, dan losmen. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung penginapan. |
| 1.009 | 41018 | Konstruksi Konvensional Gedung Hiburan dan Olahraga | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi, serta gedung olahraga. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. |
| 1.010 | 41019 | Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung pemadam kebakaran di bandar udara (PKPPK), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung pusat data/data center, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, dan gedung penyimpanan, termasuk penyimpanan bahan peledak. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung lainnya. |
| 1.011 | 4102 | Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung | Lihat kelompok 41020. |
| 1.012 | 41020 | Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung | Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, aluminium, sandwhich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung. |
| 1.013 | 421 | Konstruksi Jalan dan Jalan Rel | Lihat subgolongan 4210. |
| 1.014 | 4210 | Konstruksi Jalan dan Jalan Rel | Subgolongan ini mencakup konstruksi jalan tol, jalan raya, jalan lainnya untuk pejalan kaki dan kendaran; pengerjaan permukaan jalan tol, jalan raya, jalan layang, jalain lainnya, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan; konstruksi jembatan untuk jalan layang dan rel layang; konstruksi terowongan; konstruksi jalan rel, jalan rel bawah tanah, dan moda raya terpadu; konstruksi saluran listrik udara dan rel konduktor untuk kereta; konstruksi landasan pacu pesawat terbang. Subgolongan ini tidak mencakup pemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat subgolongan 4321; kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat subgolongan 7110; kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat subgolongan 7110. |
| 1.015 | 42101 | Konstruksi Jalan Pada Permukaan Tanah | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali berbagai jenis bangunan jalan pada permukaan tanah, seperti jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. |
| 1.016 | 42102 | Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu. |
| 1.017 | 42103 | Konstruksi Jalan Rel | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel, seperti jalan rel, rel bawah tanah, rel konduktor untuk kereta api. Kegiatan ini dapat disertai pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api, dan penimbunan kerikil untuk badan jalan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi jembatan rel. |
| 1.018 | 42104 | Konstruksi Terowongan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan, dan di bawah permukaan tanah. |
| 1.019 | 422 | Konstruksi Proyek Utilitas | Lihat subgolongan 4220. |
| 1.020 | 4220 | Konstruksi Proyek Utilitas | Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. Subgolongan ini mencakup konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi; konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi, dan sumber tenaga; konstruksi bangunan sipil untuk jaringan air; konstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal); konstruksi bangunan sipil untuk reservoir; konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya; konstruksi bangunan pembuangan limbah; konstruksi stasiun pemompa; konstruksi pembangkit tenaga listrik; konstruksi pengeboran sumur. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat subgolongan 7110. |
| 1.021 | 42201 | Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase. |
| 1.022 | 42202 | Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, serta tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. |
| 1.023 | 42203 | Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, serta energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. |
| 1.024 | 42204 | Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (contoh stasiun pengisian kendaraan listrik); ladang energi surya dan angin; jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh, termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. |
| 1.025 | 42205 | Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena, stasiun bumi, dan bangunan sejenisnya. |
| 1.026 | 42206 | Konstruksi Sentral Telekomunikasi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit, termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah, dan di dalam air. |
| 1.027 | 42207 | Konstruksi Pengeboran/Penggalian Air Tanah | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa konstruksi pengeboran/penggalian, pembangunan konstruksi sumur bor/sumur gali air tanah. |
| 1.028 | 42209 | Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207, termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain. |
| 1.029 | 429 | Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya | Lihat subgolongan 4291 4299. |
| 1.030 | 4291 | Konstruksi Bangunan Sipil Perairan dan Sejenisnya | Subgolongan ini mencakup konstruksi fasilitas berbasis air lainnya: konstruksi dari jalan air atau terusan; pelabuhan dan sarana jalur sungai, marina, dok (pangkalan); struktur hidromekanis, seperti pintu air, lift, pintu pengatur air, landasan tarik; bendungan dan tanggul; pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air, seperti basin pelabuhan dan kanal; konstruksi bangunan sipil terkait pengelolaan air lainnya. |
| 1.031 | 42911 | Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, lift, pintu pengatur air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, bangunan pengambilan (free intake), waduk dan sejenisnya, serta stasiun pompa. |
| 1.032 | 42912 | Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,prasarana pelabuhan laut, sungai, danau, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan, termasuk pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir untuk konstruksi bangunan pelabuhan. Kelompok ini juga mencakup konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, marina, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain; pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat; konstruksi bangunan pendukung pelabuhan, seperti terminal khusus. |
| 1.033 | 42913 | Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan, termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain. |
| 1.034 | 42914 | Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air. |
| 1.035 | 42915 | Konstruksi Bangunan Sipil Pelindung Pantai | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai, termasuk groin, pemecah ombak/breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan, dan pekerjaan lainnya yang sejenis. |
| 1.036 | 42919 | Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana Perairan dan Sejenis Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan dan sejenis lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain. |
| 1.037 | 4299 | Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL | Subgolongan ini mencakup konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak, pabrik industri kimia, sistem penyimpanan silo; konstruksi fasilitas pertambangan, seperti sumuran, menara, dan terowongan; konstruksi selain bangunan gedung, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan; konstruksi taman bermain; pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum, dan lain-lain). Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat subgolongan 7110. |
| 1.038 | 42991 | Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas, baik di atas permukaan tanah, di bawah tanah, atau di dalam air, seperti pipa angkutan minyak dan gas jarak jauh dan anjungan lepas pantai. |
| 1.039 | 42992 | Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan. |
| 1.040 | 42993 | Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi | Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas hulu dan hilir panas bumi, seperti sumur, fasilitas lapangan uap, dan pipa penyalur. |
| 1.041 | 42994 | Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olahraga seperti bangunan stadion, olahraga lapangan (sepak bola, bisbol/baseball, rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki/hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan gelanggang olahraga. |
| 1.042 | 42995 | Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan, seperti pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya, termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia; pabrik mikroelektronika, produksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengolahan besi dan baja; pabrik pengolahan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi bangunan sipil fasilitas pengolahan dengan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 42997. |
| 1.043 | 42996 | Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Bandar Antariksa | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan untuk fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, dan pusat pengujian militer, termasuk fasilitas bandar antariksa. |
| 1.044 | 42997 | Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Sumber Radiasi Pengion | Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil yang menggunakan sumber radiasi pengion, seperti fasilitas radioterapi; fasilitas kedokteran nuklir; fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional; fasilitas uji tak rusak; fasilitas akselerator partikel radioisotop dan radiofarmaka; fasilitas iradiasi; fasilitas kalibrasi, dan fasilitas penyimpanan zat radioaktif. |
| 1.045 | 42998 | Konstruksi Bangunan Sipil Reaktor Nuklir | Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil reaktor nuklir, seperti reaktor nuklir untuk energi, reaktor nuklir untuk penelitian dan pengujian, dan reaktor untuk produksi radioisotop dan radiofarmaka. |
| 1.046 | 42999 | Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan sipil lainnya, seperti lapangan parkir, taman bermain, dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum). |
| 1.047 | 431 | Pembongkaran dan Penyiapan Lahan | Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. Golongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan. |
| 1.048 | 4311 | Pembongkaran | Lihat kelompok 43110. |
| 1.049 | 43110 | Pembongkaran | Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran atau penghancuran gedung atau bangunan bertingkat, nonbertingkat secara mekanis, pembongkaran dan pemotongan struktur baja, pembongkaran beton bertulang, pembongkaran bangunan semipermanen, serta pembongkaran bangunan dengan material berbahaya; pembongkaran terkontrol untuk keperluan pemanfaatan kembali material. Kelompok ini tidak mencakup penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas, lihat kelompok 43120. |
| 1.050 | 4312 | Penyiapan Lahan | Lihat kelompok 43120. |
| 1.051 | 43120 | Penyiapan Lahan | Kelompok ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Kelompok ini mencakup pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, seperti penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran, atau peledakan batu; pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, atau keperluan sejenis; persiapan lokasi untuk pertambangan, seperti pengupasan lapisan tanah penutup serta pengembangan dan persiapan area mineral dan lokasi pertambangan, kecuali lokasi pertambangan minyak dan gas; penyiapan drainase untuk lokasi konstruksi; pengeringan lahan pertanian atau kehutanan; penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran; kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pengeboran sumur produksi minyak atau gas, lihat subgolongan 0610, 0620; pengeboran uji dan pemboran lubang uji untuk operasi pertambangan (selain dari pertambangan minyak dan gas), lihat subgolongan 0990; dekontaminasi tanah, lihat subgolongan 3900; pengeboran sumur air, lihat subgolongan 4220; pembuatan sumur vertikal (shaft sinking), lihat subgolongan 4390; studi eksplorasi ladang minyak dari aspek geofisika, geologi, dan seismik, lihat subgolongan 7110. |
| 1.052 | 432 | Pemasangan Sistem Kelistrikan, Air (PIPA), dan Instalasi Konstruksi Lainnya | Golongan ini mencakup kegiatan pemasangan yang mendukung fungsi dari gedung, seperti pemasangan sistem kelistrikan, pipa leding (sistem air, gas, dan pembuangan limbah), sistem pendingin ruangan (AC), pemanas, dan lift, termasuk penambahan, perubahan, perawatan, dan perbaikan. |
| 1.053 | 4321 | Pemasangan Sistem Kelistrikan | Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan gedung dan bangunan sipil. Subgolongan ini mencakup pemasangan kabel listrik dan fiting; pemasangan kabel telekomunikasi; pemasangan jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik; pemasangan satelit; pemasangan sistem penerangan; pemasangan alarm kebakaran; pemasangan sistem alarm pencuri; pemasangan penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris; pemasangan penerangan landasan pesawat terbang di bandara; pemasangan sistem fotovoltaik pada bangunan; pemasangan sistem penyimpanan daya; pemasangan pengisi daya kendaraan listrik; pemasangan penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating). Subgolongan ini tidak mencakup konstruksi jaringan distribusi untuk listrik dan telekomunikasi, lihat subgolongan 4220; konstruksi ladang energi surya dan angin, lihat subgolongan 4220; konstruksi stasiun distribusi listrik, seperti untuk kendaraan listrik, lihat subgolongan 4220; pemasangan penangkal petir, lihat subgolongan 4329; pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemasangan dan pemeliharaannya, lihat subgolongan 8019. |
| 1.054 | 43211 | Pemasangan Jaringan Listrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara. |
| 1.055 | 43212 | Pemasangan Jaringan Telekomunikasi | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya, termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil. |
| 1.056 | 43213 | Pemasangan Sistem Elektronika | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan sistem elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system, dan commercial management system (pre-paid electricity voucher), termasuk juga instalasi access control, papan skor/scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock, dan fasilitas elektronik lainnya. Kelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, dan udara, lihat kelompok 43214. |
| 1.057 | 43214 | Pemasangan Sistem Navigasi Laut, Sungai, dan Udara | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan sistem dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai, dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, dan pemanduan untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan. |
| 1.058 | 43215 | Pemasangan Sistem Persinyalan dan Telekomunikasi Kereta Api | Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api, seperti sinyal elektrik di sepanjang rel. |
| 1.059 | 43216 | Pemasangan Perlengkapan Jalan Berbasis Listrik | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan jalan berbasis listrik, seperti lampu penerangan, rambu lalu lintas elektronik, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Kelompok ini tidak mencakup pemasangan perlengkapan jalan bukan berbasis listrik, lihat subgolongan 4390. |
| 1.060 | 4322 | Pemasangan Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin Udara | Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, pemeliharaan dalam bangunan, atau proyek konstruksi lainnya, seperti saluran air, sistem pemanas dan pendingin; termasuk penambahan dan alterasi. Subgolongan ini mencakup pemasangan sistem pemanas, seperti pompa kalor dan kolektor surya termal; pemasangan tungku pemanas, menara pendingin; pemasangan perlengkapan dan saluran ventilasi dan pendingin ruangan; pemasangan saluran gas; pemasangan saluran uap; pemasangan sistem penyemprot api untuk kebakaran; pemasangan sistem pemercik (sprinkler) untuk kebakaran dan taman; pemasangan saluran udara; pemasangan atau konstruksi tungku pemanas bata; pemasangan sistem distribusi gas medis di rumah sakit. Subgolongan ini tidak mencakup pemasangan pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat subgolongan 4321; pemeriksaan melalui kamera pada saluran udara, pipa air dan gas, serta cairan lainnya tanpa perbaikan atau instalasi, lihat subgolongan 7120. |
| 1.061 | 43221 | Pemasangan Saluran Air (Plumbing) | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan drainase, peralatan saniter pada bangunan gedung hunian maupun nonhunian. Kelompok ini mencakup pemasangan saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi water treatment plant (WTP) atau osmosis balik/reverse osmosis (RO), dan pipa air kotor. |
| 1.062 | 43222 | Pemasangan Sistem Pemanas dan Geotermal | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun nonelektrik, seperti pekerjaan instalasi pipa, ducting, dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, boiler domestik alat pembakar (burner); tungku pemanas bata; kolektor surya termal; isolasi panas pada pipa atau tangki; insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding; insulasi termal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap, dan saluran pembuang); insulasi kedap kebakaran; dan sistem pelindung kebakaran. |
| 1.063 | 43223 | Pemasangan Jaringan Penyaluran Gas | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pemasangan jaringan gas, termasuk bahan bakar gas dan gas medis, pada bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi jaringan minyak dan gas untuk pengangkutan jarak jauh, lihat kelompok 42991; pemasangan pipa dan mesin pada pabrik kimia, pengilangan, dan sejenisnya untuk pengolahan atau yang tidak terkait pemanasan, ventilasi, dan pengondisian udara/air-conditioning (HVAC), lihat subgolongan 3320. |
| 1.064 | 43224 | Pemasangan Pendingin dan Ventilasi Udara | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi, pendingin udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting, dan lembaran logam. |
| 1.065 | 4329 | Pemasangan Konstruksi Lainnya | Subgolongan ini mencakup pemasangan perlengkapan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan, atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. 277 Subgolongan ini mencakup pemasangan elevator (lift), eskalator (tangga berjalan); pemasangan pintu putar dan pintu otomatis; pemasangan penangkal petir; pemasangan sistem penyedot debu terintegrasi; pemasangan insulasi panas, suara, atau getaran. Subgolongan ini tidak mencakup pemasangan mesin industri, lihat subgolongan 3320. |
| 1.066 | 43291 | Pemasangan Perlengkapan Mekanikal Bangunan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, pintu otomatis, serta perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran. |
| 1.067 | 43299 | Pemasangan Konstruksi Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan bangunan sipil lainnya, seperti: pemasangan penangkal petir; pemasangan sistem penyedot debu terintegrasi; pemasangan insulasi panas, suara, atau getaran, seperti panel penutup akustik, wol kaca/glass wool, dan rock wool. |
| 1.068 | 433 | Penyelesaian Konstruksi Bangunan | Lihat subgolongan 4330. |
| 1.069 | 4330 | Penyelesaian Konstruksi Bangunan | Subgolongan ini mencakup pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya; pemasangan dapur built-in, tangga, dan sejenisnya; pemasangan furnitur; penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang, dan sebagainya; pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; kertas dinding/wallpaper; pengecatan interior dan eksterior bangunan; pengecatan bangunan sipil; pemasangan kaca, cermin, dan lain-lain; pemasangan interior untuk toko, rumah mobil, perahu, dan lainlain; pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini tidak mencakup: pengecatan jalan, lihat subgolongan 4210; instalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat subgolongan 4329; kegiatan perancang dekorasi interior, lihat kelompok 74191; pembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat subgolongan 8121; pembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat subgolongan 8129; perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat subgolongan 9524. |
| 1.070 | 43301 | Pemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. |
| 1.071 | 43302 | Pengerjaan Lantai, Dinding, dan Plafon | Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini mencakup pelapisan interior atau eksterior dengan plester, stuko, termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan; penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari gipsum), penutup dinding dari kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang; pemasangan penutup lantai dan dinding dari keramik, beton, batu alam; pemasangan lantai parket, dan penutup lantai kayu lainnya; pemasangan linoleum, karpet, termasuk penutup lantai dari karet atau plastik; pemasangan lantai dan dinding dari teraso, marmer, granit, atau batu sabak; pemasangan kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding lainnya. |
| 1.072 | 43303 | Pengecatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini tidak mencakup pengecatan atap bangunan. |
| 1.073 | 43309 | Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya, seperti pemasangan dan pembongkaran stan pameran; pemasangan dapur built-in, tangga, perlengkapan toko, furnitur; pemasangan peralatan taman; pemasangan cetakan dekoratif eksterior, kornis, fasad. |
| 1.074 | 434 | Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus | Lihat subgolongan 4340. |
| 1.075 | 4340 | Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus | Lihat kelompok 43400. |
| 1.076 | 43400 | Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus | Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa konstruksi khusus. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. |
| 1.077 | 439 | Konstruksi Khusus Lainnya | Lihat subgolongan 4390. |
| 1.078 | 4390 | Konstruksi Khusus Lainnya | Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi fondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah; kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air; kegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan; kegiatan penggalian (shaft sinking); kegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri; kegiatan pembengkokan baja tulangan di lokasi konstruksi; kegiatan pemasangan batu, blok, bata, dan lainnya; kegiatan atap, seperti pemasangan penutup atap; kegiatan pendirian dan pembongkaran perancah dan anjungan kerja; pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas; pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya; kegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri; kegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi; pekerjaan di bawah permukaan tanah; pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan; pemasangan perabot jalan; konstruksi kolam renang di luar ruangan; penyewaan derek dengan operatornya; konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya. Subgolongan ini tidak mencakup penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat subgolongan 7739. |
| 1.079 | 43901 | Pemasangan dan Rekayasa Struktur Bangunan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang; pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung serta bangunan sipil lainnya; perbaikan kemiringan, pergeseran, dan penurunan pada struktur gedung maupun sipil; pemindahan (translasi), pemutaran (rotasi), dan/atau pengangkatan (elevasi) keseluruhan struktur bangunan secara utuh, termasuk bangunan cagar budaya; perkuatan struktur untuk tujuan peningkatan kapasitas (seperti penambahan lantai), retrofitting seismik, dan perubahan fungsi bangunan; penggantian elemen struktur utama (kolom, balok, pelat) yang kritis pada bangunan. |
| 1.080 | 43902 | Pemasangan Perancah (Steger) | Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya. |
| 1.081 | 43903 | Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering | Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan nonhunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap. |
| 1.082 | 43904 | Pemasangan Kerangka Baja | Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. |
| 1.083 | 43905 | Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti supervisory control and data acquisition (SCADA), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393. |
| 1.084 | 43909 | Konstruksi Khusus Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti: kegiatan pengerjaan tahan lembab dan kedap air, termasuk pengerjaan kedap air pada berbagai jenis tangki penyimpanan; dehumidifikasi (pelembaban) bangunan; shaft sinking; pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri; pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedunggedung yang tinggi; pekerjaan di bawah permukaan tanah; pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas; pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya; pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan; pemasangan perabot jalan; konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya; pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya. |
| 1.085 | 461 | Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak | Lihat subgolongan 4610. |
| 1.086 | 4610 | Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak | Lihat kelompok 46100. |
| 1.087 | 46100 | Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak | Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli; kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring; kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan; keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion; penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar atas nama sendiri, lihat golongan 462 s.d. 469; kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran, lihat golongan 479; kegiatan jasa intermediasi untuk real estat, lihat subgolongan 6821; situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual. |
| 1.088 | 462 | Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup | Lihat subgolongan 4620. |
| 1.089 | 4620 | Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian, termasuk benih dan bibit tanaman; perdagangan besar buah yang mengandung minyak; perdagangan besar bunga dan tumbuhan; perdagangan besar tembakau yang tidak diolah; perdagangan besar hewan hidup, termasuk hewan kesayangan dan bibit hewan; perdagangan besar kulit dan jangat; perdagangan besar kulit (leather); perdagangan besar bahan baku, sampah, residu, dan produk sampingan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461; perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan, lihat subgolongan 4630; perdagangan besar serat tekstil, lihat subgolongan 4679. |
| 1.090 | 46201 | Perdagangan Besar Padi dan Palawija | Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija, seperti padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija. |
| 1.091 | 46202 | Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak | Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa, kelapa sawit, dan bibit buah yang mengandung minyak. |
| 1.092 | 46203 | Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias | Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, bibit tanaman hias, dan bibit bunga. |
| 1.093 | 46204 | Perdagangan Besar Tembakau Rajangan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan. |
| 1.094 | 46205 | Perdagangan Besar Binatang Hidup | Kelompok ini mencakup perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup bukan ikan, seperti unggas, ternak potong, dan bibit binatang. |
| 1.095 | 46206 | Perdagangan Besar Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang. |
| 1.096 | 46207 | Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan, penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar, bibit tanaman kehutanan, penangkaran satwa liar, dan hasil hutan lainnyat termasuk pengadaan dan pengedaran benih/bibit, serta penjualan/pembelian benih/bibit ke/dari luar negeri. |
| 1.097 | 46208 | Perdagangan Besar Kulit | Kelompok ini mencakup perdagangan besar kulit dan tiruan kulit |
| 1.098 | 46209 | Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas. |
| 1.099 | 463 | Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau | Golongan ini mencakup perdagangan besar buah-buahan dan sayuran; perdagangan besar produk susu; perdagangan besar telur dan produknya; perdagangan besar minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati; perdagangan besar daging dan produknya; perdagangan besar produk perikanan; perdagangan besar gula, cokelat, dan permen; perdagangan besar produk bakeri; perdagangan besar minuman, kopi, teh, cokelat bubuk, dan bumbu; perdagangan besar tembakau, produk, dan aksesori rokok, termasuk rokok elektrik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok; pembelian wine dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan; perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan; perdagangan besar makanan siap saji; perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet; perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia; perdagangan besar serangga yang diolah dan siap dikonsumsi, misalnya jangkrik. Golongan ini tidak mencakup pencampuran wine atau penyulingan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101, 1102; perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620; perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, lihat subgolongan 4679; perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461. |
| 1.100 | 4631 | Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar beras; perdagangan besar buah dan sayuran; perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari nabati; perdagangan besar kopi, teh, kakao, dan rempah. Subgolongan ini tidak mencakup pencampuran wine atau distilasi minuman keras, lihat subgolongan 1101, 1102. |
| 1.101 | 46311 | Perdagangan Besar Beras | Kelompok ini mencakup perdagangan besar beras. |
| 1.102 | 46312 | Perdagangan Besar Buah-Buahan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar buah-buahan, seperti jeruk, apel, pir, dan mangga. |
| 1.103 | 46313 | Perdagangan Besar Sayuran | Kelompok ini mencakup perdagangan besar sayur-sayuran, seperti bayam, kangkung, dan kol. |
| 1.104 | 46314 | Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao | Kelompok ini mencakup perdagangan besar kopi, teh, dan kakao. |
| 1.105 | 46315 | Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati | Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream). |
| 1.106 | 46319 | Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah. |
| 1.107 | 4632 | Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar produk susu; perdagangan besar telur dan hasil pengolahan telur; perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari hewan; perdagangan daging dan olahan daging; perdagangan besar produk perikanan. |
| 1.108 | 46321 | Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan. |
| 1.109 | 46322 | Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan. |
| 1.110 | 46323 | Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan. |
| 1.111 | 46324 | Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait | Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, dan kodok; perdagangan besar olahan hasil perikanan. |
| 1.112 | 46325 | Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur | Kelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur. |
| 1.113 | 46326 | Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu | Kelompok ini mencakup perdagangan besar susu dan produk susu. |
| 1.114 | 46327 | Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Hewani | Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak hewani. |
| 1.115 | 46329 | Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327, seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan. |
| 1.116 | 4633 | Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya dan Tembakau | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, dan kembang gula; perdagangan besar produk bakeri; perdagangan besar minuman; perdagangan besar tembakau, produk dan aksesori rokok, termasuk rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok; perdagangan besar makanan siap saji; perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet; perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia; pembelian minuman anggur dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa pengubahan (transformasi); perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan. Subgolongan ini tidak mencakup pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat subgolongan 1101, 1102; perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620; perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, lihat subgolongan 4679; perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat subgolongan 4610. |
| 1.117 | 46331 | Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula | Kelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis. |
| 1.118 | 46332 | Perdagangan Besar Produksi Bakeri | Kelompok ini mencakup perdagangan besar produk roti, kue, dan produk bakeri lainnya. |
| 1.119 | 46333 | Perdagangan Besar Minuman Beralkohol | Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, wine, malt, dan bir. |
| 1.120 | 46334 | Perdagangan Besar Minuman NonAlkohol Bukan Susu | Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman nonalkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, dan air kemasan. |
| 1.121 | 46335 | Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau | Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pengolahan tembakau, bumbu rokok; perdagangan besar produk dan aksesori untuk merokok, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, alat pelinting rokok, dan e-liquid. |
| 1.122 | 46339 | Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan. |
| 1.123 | 464 | Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga | Golongan ini mencakup perdagangan besar barang rumah tangga, termasuk tekstil dan furnitur. Golongan ini tidak mencakup aktivitas perdagangan besar yang tidak terjadi perpindahan kepemilikan barang yang diperdagangkan oleh pedagang, lihat subgolongan 4610; perdagangan besar peralatan taman dan pelanskapan, misalnya mesin pemotong rumput, lihat subgolongan 4653; perdagangan besar kaset dan video tape kosong, serta CD dan DVD kosong. |
| 1.124 | 4641 | Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian, dan Alas Kaki | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar benang rajut, benang tenun; perdagangan besar kain; perdagangan besar linen rumah tangga (kain untuk keperluan rumah tangga); perdagangan besar perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit, kancing, dan ritsleting; perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga; perdagangan besar aksesori pakaian, seperti sarung tangan, dasi, dan penjepit; perdagangan besar alas kaki; perdagangan besar produk berbahan bulu; perdagangan payung; perdagangan besar parasol, terpal, layar kapal, dan parasut. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan besar perhiasan dan barang dari kulit selain pakaian dan alas kaki, lihat subgolongan 4649; perdagangan besar tenda dan kantong tidur, lihat subgolongan 4649; perdagangan besar serat tekstil, lihat subgolongan 4679. |
| 1.125 | 46411 | Perdagangan Besar Tekstil | Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik, dan linen rumah tangga (kain untuk keperluan rumah tangga). |
| 1.126 | 46412 | Perdagangan Besar Pakaian | Kelompok ini mencakup perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga; perdagangan besar aksesori pakaian seperti sarung tangan, dasi, penjepit, dan kaos kaki. |
| 1.127 | 46413 | Perdagangan Besar Alas Kaki | Kelompok ini mencakup perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, dan selop. |
| 1.128 | 46414 | Perdagangan Besar Barang Jadi Tekstil | Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, aneka hasil rajutan, barang dari kulit berbulu, payung, parasol, terpal, layar kapal, parasut. |
| 1.129 | 46415 | Perdagangan Besar Perlengkapan Jahit | Kelompok ini mencakup perdagangan besar perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit, dan ritsleting. |
| 1.130 | 4642 | Perdagangan Besar Furnitur, Karpet, Perlengkapan Pencahayaan Untuk Rumah Tangga, Perkantoran, dan Pertokoan | Lihat kelompok 46420. |
| 1.131 | 46420 | Perdagangan Besar Furnitur, Karpet, Perlengkapan Pencahayaan Untuk Rumah Tangga, Perkantoran, dan Pertokoan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar furnitur; perdagangan besar perlengkapan pencahayaan; perdagangan besar karpet; perdagangan besar kasur dan kasur pegas; perdagangan besar furnitur ruang terbuka; perdagangan besar furnitur untuk gudang, gereja, fasilitas medis, dan lain-lain. |
| 1.132 | 4643 | Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik | Lihat kelompok 46430. |
| 1.133 | 46430 | Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik | Kelompok ini mencakup perdagangan besar alat fotografi dan barang optik, seperti kaca mata, teropong, dan kaca pembesar. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat subgolongan 4652; perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat subgolongan 4652; perdagangan besar furnitur kantor, lihat subgolongan 4659. |
| 1.134 | 4644 | Perdagangan Besar Sediaan Farmasi | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar obat-obatan; perdagangan besar kosmetik, seperti parfum dan sabun; perdagangan besar bahan baku obat; perdagangan besar sediaan farmasi lainnya. |
| 1.135 | 46441 | Perdagangan Besar Sediaan Farmasi Untuk Manusia | Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia. |
| 1.136 | 46442 | Perdagangan Besar Sediaan Farmasi Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar, termasuk pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran, berbagai bentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk penggunaan hewan, seperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan. |
| 1.137 | 4645 | Perdagangan Besar Alat Tulis, Hasil Pencetakan, dan Penerbitan | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar alat tulis, buku, majalah dan surat kabar. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat subgolongan 4652; perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat subgolongan 4652; perdagangan besar furnitur kantor, lihat subgolongan 4659. |
| 1.138 | 46451 | Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar | Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis, dan alat gambar. |
| 1.139 | 46452 | Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk | Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku, majalah, dan surat kabar. |
| 1.140 | 4649 | Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga Lainnya | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar perlengkapan rumah tangga; perdagangan besar elektronik konsumen, seperti perlengkapan radio dan TV, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo dan konsol gim video; perdagangan besar alat-alat makan; perdagangan besar piring porselen dan gelas; perdagangan besar barang dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus dan lain-lain; perdagangan besar sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, skuter, termasuk suku cadang dan aksesorinya; perdagangan besar rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD; perdagangan besar barang dari kulit dan aksesori perjalanan; perdagangan besar jam tangan, jam dinding, dan perhiasan; perdagangan besar alat musik, mainan, alat permainan, dan barang olahraga; perdagangan besar media berisi rekaman; perdagangan besar perlengkapan bayi, seperti kereta bayi, kereta dorong bayi, alat bantu jalan bayi, gendongan bayi, kursi mobil bayi; perdagangan medali dan piala olahraga; perdagangan besar tenda dan kantong tidur; perdagangan besar barang promosi; perdagangan besar panci dan wajan; perdagangan besar hiasan imitasi. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat subgolongan 4652; perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat subgolongan 4652; perdagangan besar furnitur kantor, lihat subgolongan 4659. |
| 1.141 | 46491 | Perdagangan Besar Peralatan Masak, Peralatan Dapur, dan Elektronik Rumah Tangga | Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan dapur dan memasak, seperti panci, wajan; perdagangan besar elektronik konsumen, seperti sikat gigi elektrik, radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo; perdagangan besar peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, serta barang dari anyaman dan barang dari gabus. |
| 1.142 | 46492 | Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Olahraga | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai peralatan dan perlengkapan olahraga perdagangan besar peralatan untuk latihan fisik, senam, atau atletik, seperti treadmill, dumb bell, dan resistance bands; perdagangan besar alat olahraga luar ruangan, seperti bola, raket, dan papan selancar; perdagangan besar alat permainan luar ruangan, seperti trampolin, ring basket, dan ayunan; perdagangan besar sepeda, suku cadang, serta aksesorinya. |
| 1.143 | 46493 | Perdagangan Besar Alat Musik | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling, flute, saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala. |
| 1.144 | 46494 | Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam | Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang perhiasan, jam, dan bagian terkait, seperti casing jam, strap jam, rangka jam, dan mesin penggerak waktu. |
| 1.145 | 46495 | Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan, baik permainan tradisional maupun modern, seperti permainan papan, boneka, permainan kartu, model kit, permainan elektronik, dan konsol gim video. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar media fisik perangkat lunak gim video, lihat subgolongan 4651. |
| 1.146 | 46496 | Perdagangan Besar Tas, Dompet, Koper, Ransel, dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup perdagangan besar tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil, plastik, karet, atau bahan lainnya; seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, dan tempat kamera. |
| 1.147 | 46499 | Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti alat-alat pembersih; sikat gigi nonelektrik; sepeda listrik, monowheel, hoverboard, skuter; media berisi rekaman, termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD; perlengkapan bayi, seperti kereta bayi, kereta dorong bayi, alat bantu jalan bayi, gendongan bayi, kursi mobil bayi; medali dan piala olahraga; tenda dan kantong tidur; barang promosi; perhiasan imitasi; barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai, dan lain-lain); dan alat peraga pendidikan. |
| 1.148 | 465 | Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapannya | Golongan ini mencakup perdagangan besar komputer, perlengkapan telekomunikasi, mesin khusus untuk berbagai jenis industri, mesin untuk keperluan umum beserta suku cadangnya. Golongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461. |
| 1.149 | 4651 | Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer, dan Perangkat Lunak | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar komputer dan pelengkapan periferal komputer, seperti printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video; perdagangan besar perangkat lunak siap pakai, termasuk gim video, yang disediakan dalam media fisik dengan hak penggunaan permanen. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan besar suku cadang elektronik, lihat subgolongan 4652; perdagangan besar peralatan dan mesin kantor (kecuali komputer dan perlengkapannya), lihat subgolongan 4659; perdagangan besar mesin yang dikendalikan komputer, lihat subgolongan 4659. |
| 1.150 | 46511 | Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer | Kelompok ini mencakup perdagangan besar komputer dan pelengkapan periferal komputer, seperti printer, printer multifungsi (cetak, pindai, salin, pengiriman faks) yang umumnya mampu terhubung ke komputer dan jaringan, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video. |
| 1.151 | 46512 | Perdagangan Besar Perangkat Lunak | Kelompok ini mencakup perdagangan besar perangkat lunak siap pakai, termasuk gim video, yang disediakan dalam media fisik dengan hak penggunaan permanen. |
| 1.152 | 4652 | Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik dan Peralatan Telekomunikasi Beserta Suku Cadangnya | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar katup dan tabung elektronik; perdagangan besar peralatan semikonduktor; perdagangan besar mikrocip dan sirkuit terpadu/IC; perdagangan besar papan sirkuit cetak/PCB; perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong; perdagangan besar perlengkapan telepon dan komunikasi, seperti telepon genggam dan modem. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan besar rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, lihat subgolongan 4649; perdagangan besar elektronik konsumen, lihat subgolongan 4649; perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer, lihat subgolongan 4651; perdagangan besar mesin industri untuk manufaktur aditif (printer tiga dimensi dan lain-lain), lihat subgolongan 4659. |
| 1.153 | 46521 | Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik | Kelompok ini mencakup perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semikonduktor, mikrocip, sirkuit terpadu/IC, dan papan sirkuit cetak/PCB. |
| 1.154 | 46522 | Perdagangan Besar Disket, Flash Drive, Pita Audio dan Video, Serta CD dan DVD Kosong | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar disket, diska lepas/flash drive, pita audio dan pita video kosong, serta CD dan DVD kosong. |
| 1.155 | 46523 | Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi | Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau jaringan nirkabel lainnya; perangkat untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar, atau data lain, termasuk perangkat komunikasi dalam jaringan berkabel atau nirkabel, modem, serta peralatan penyiaran radio dan televisi. |
| 1.156 | 4653 | Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Pertanian | Lihat kelompok 46530. |
| 1.157 | 46530 | Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Pertanian | Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian dan kehutanan. Kelompok ini mencakup perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, penanam biji; perdagangan besar alat panen; perdagangan besar alat penebah; perdagangan besar mesin pemerah susu; perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah; perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; perdagangan besar mesin pemotong rumput. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia lihat subgolongan 4679; perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620 |
| 1.158 | 4659 | Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar peralatan dan mesin kantor, kecuali komputer dan perlengkapannya; perdagangan besar peralatan transportasi seperti lokomotif, gerbong, dan lain-lain, kecuali mobil, sepeda motor dan sepeda; perdagangan besar robot produksi; perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri; perdagangan besar material listrik lainnya seperti motor listrik dan trafo; perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; perdagangan besar perkakas mesin untuk berbagai jenis dan berbagai bahan; perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; perdagangan besar peralatan mesin yang dikendalikan komputer; perdagangan besar mesin untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut; perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran; perdagangan besar mesin industri untuk manufaktur aditif (printer tiga dimensi, dan lain-lain); perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan besar mobil, trailer dan karavan, lihat subgolongan 4661; perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil, lihat subgolongan 4662; perdagangan besar sepeda motor, lihat subgolongan 4663; perdagangan besar sepeda, lihat subgolongan 4649; perdagangan besar komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan 4651; perdagangan besar alat elektronik serta perlengkapan telepon dan komunikasi, lihat subgolongan 4652. |
| 1.159 | 46591 | Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya: perdagangan besar mesin industri, seperti mesin pengolahan kayu dan logam; robot produksi pengolahan; mesin manufaktur aditif (printer tiga dimensi dan lainnya); mesin industri yang dikendalikan komputer (mesin industri tekstil, mesin jahit, mesin rajut, dan lainnya); perdagangan besar mesin dan peralatan kantor, kecuali komputer dan periferal komputer, seperti mesin kasir, kalkulator, mesin fotokopi yang tidak terhubung ke komputer atau jaringan, mesin penghancur kertas, dan anjungan tunai mandiri (ATM). |
| 1.160 | 46592 | Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang, dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya. |
| 1.161 | 46593 | Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang, dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), seperti lokomotif, gerbong, termasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya. |
| 1.162 | 46594 | Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya. |
| 1.163 | 46599 | Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594: perdagangan besar mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik; perdagangan besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan; perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain; perdagangan besar perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan; perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; perdagangan besar perkakas mesin yang dikendalikan komputer selain untuk pengolahan; perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran; perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem. |
| 1.164 | 466 | Perdagangan Besar Mobil, Sepeda Motor, Suku Cadang dan Aksesori Terkait | Golongan ini mencakup perdagangan besar kendaraan mobil, sepeda motor, baik baru maupun bekas; suku cadang dan aksesori terkait. Golongan ini tidak mencakup perdagangan besar yang tidak memiliki dan/atau menguasai barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461; reparasi dan perawatan mobil, sepeda motor, lihat golongan 953. |
| 1.165 | 4661 | Perdagangan Besar Mobil | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar mobil baru dan bekas termasuk mobil listrik, seperti mobil penumpang, termasuk di dalamnya mobil khusus (ambulans, minibus, dan lain-lain); lori, trailer (kereta gandeng) dan semi-trailer; mobil barang; dan kendaraan berkemah, seperti karavan rumah bermotor; perdagangan besar mobil off-road. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar mobil dan kendaraan ringan, lihat subgolongan 4610; perdagangan besar sepeda listrik serta suku cadang dan aksesori terkait, lihat subgolongan 4649; perdagangan besar mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan, lihat subgolongan 4653; perdagangan besar angkutan bermotor, selain mobil, truk, trailer, kendaraan kemping; seperti kapal, kapal pelesir, pesawat, kereta, lihat subgolongan 4659; perdagangan besar kendaraan tempur lapis baja, lihat subgolongan 4659; perdagangan mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil, lihat subgolongan 4659; perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil, lihat subgolongan 4662; jasa angkutan penumpang dengan sopir sesuai permintaan, lihat subgolongan 4922, 4929; penyewaan mobil dan kendaraan ringan tanpa sopir, lihat subgolongan 7710; reparasi dan perawatan mobil, lihat golongan pokok 95. |
| 1.166 | 46611 | Perdagangan Besar Mobil Baru | Kelompok ini mencakup perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. |
| 1.167 | 46612 | Perdagangan Besar Mobil Bekas | Kelompok ini mencakup perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. |
| 1.168 | 4662 | Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil | Lihat kelompok 46620. |
| 1.169 | 46620 | Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil | Kelompok ini mencakup perdagangan besar suku cadang, komponen, peralatan, dan aksesori mobil, baik baru maupun bekas, seperti ban; perdagangan besar baterai dan aki untuk mobil. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar suku cadang dan aksesori dari mobil dan kendaraan ringan, lihat subgolongan 4610; perdagangan besar kapal, pesawat, kereta, termasuk suku cadang dan aksesori, lihat subgolongan 4659. |
| 1.170 | 4663 | Perdagangan Besar Sepeda Motor Beserta Suku Cadang dan Aksesori | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar sepeda motor, baik baru maupun bekas, termasuk moped; perdagangan besar suku cadang dan aksesori untuk sepeda motor. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan agen komisi dalam perdagangan sepeda motor, lihat subgolongan 4610; perdagangan besar sepeda, sepeda listrik, beserta suku cadang dan aksesori terkait, lihat subgolongan 4649; penyewaan sepeda motor, lihat subgolongan 7731; reparasi dan perawatan sepeda motor, lihat subgolongan 9532. |
| 1.171 | 46631 | Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru | Kelompok ini mencakup perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. |
| 1.172 | 46632 | Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas | Kelompok ini mencakup perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. |
| 1.173 | 46633 | Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya | Kelompok ini mencakup perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. |
| 1.174 | 467 | Perdagangan Besar Khusus Lainnya | Golongan ini mencakup perdagangan besar khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam golongan 462 s.d. 466 dalam golongan pokok 46; perdagangan besar produk antara, kecuali hasil pertanian, yang biasanya tidak untuk konsumsi rumah tangga. Golongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar tanpa perubahan hak kepemilikan atas barang yang diperdagangkan, lihat subgolongan 461; perdagangan besar baterai dan akumulator bukan untuk mobil, lihat subgolongan 4659; perdagangan besar berbagai macam barang, lihat golongan 469. |
| 1.175 | 4671 | Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait | Lihat kelompok 46710. |
| 1.176 | 46710 | Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait | Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni; perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni; perdagangan besar bahan bakar nuklir. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar hidrogen, lihat kelompok 46751. |
| 1.177 | 4672 | Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar logam bijih besi dan bukan besi; perdagangan besar besi dan bukan besi dalam bentuk dasar; perdagangan besar produk logam setengah jadi besi dan bukan besi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina); perdagangan besar produk logam setengah jadi dan bijih logam. Subgolongan ini juga mencakup perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan; perdagangan besar emas dan logam mulia lainnya, dibeli dari rumah tangga atau perusahaan dan dijual kepada pedagang eceran, pengguna industri, komersial, institusi atau profesional, atau kepada pedagang perdagangan besar lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan besar skrap logam, lihat subgolongan 4679; perdagangan emas batangan, lihat kategori L. |
| 1.178 | 46721 | Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam | Kelompok ini mencakup perdagangan besar bijih dan konsentrat logam besi dan bukan besi, seperti bijih dan konsentrat nikel, bijih dan konsentrat tembaga, bijih dan konsentrat aluminium, bijih dan konsentrat besi, bijih dan konsentrat emas beserta logam mulia lain (perak, platina). |
| 1.179 | 46722 | Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar hasil peleburan bijih logam dan pengecoran, seperti ingot, bar, rod, billet, slab, matte; perdagangan besar baja canai, tabung, pipa, profil, profil berongga, dan sejenisnya; perdagangan besar logam bubuk dan logam serpihan; perdagangan besar kawat logam tanpa isolasi atau lapisan enamel; perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan, lihat kategori L. |
| 1.180 | 4673 | Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar kayu kasar (dalam keadaan belum diolah); perdagangan besar produk utama kayu olahan; perdagangan besar cat dan pernis; perdagangan besar bahan bangunan, seperti pasir, batu kerikil; perdagangan besar kertas dinding/wallpaper dan penutup lantai; perdagangan besar kaca datar; perdagangan besar perkakas dan kunci; perdagangan besar perabot dan peralatan tetap; perdagangan besar pemanas air (heater) dan boiler; perdagangan besar peralatan saniter, seperti porselen kamar mandi, wastafel, toilet dan porselen perlengkapan kebersihan lainnya; perdagangan besar perlengkapan peralatan instalasi saniter, seperti tabung, pipa, perabot, keran, pipa-T, pipa sambungan, pipa karet dan lain-lain; perdagangan besar peralatan bangunan seperti palu, gergaji, obeng dan perkakas tangan lainnya, termasuk perkakas tangan bertenaga listrik. |
| 1.181 | 46731 | Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Logam | Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning/awning. |
| 1.182 | 46732 | Perdagangan Besar Kaca Lembaran | Kelompok ini mencakup perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir. |
| 1.183 | 46733 | Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Tanah Liat, Kapur, Semen, Atau Kaca | Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis. |
| 1.184 | 46734 | Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu | Kelompok ini mencakup perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam, dan kubus mosaik. |
| 1.185 | 46735 | Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen | Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding. |
| 1.186 | 46736 | Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu | Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton. |
| 1.187 | 46737 | Perdagangan Besar Cat | Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, dan cat tembok, termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, dan plamir. |
| 1.188 | 46738 | Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, dan cat. |
| 1.189 | 46739 | Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46731 s.d. 46738, seperti kertas dinding/wallpaper, pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, dan pipa saluran asbes semen, termasuk perdagangan besar perkakas tangan, perkakas tangan bertenaga listrik, pemanas air/water heater, dan boiler. |
| 1.190 | 4674 | Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, Mineral Radioaktif, Zat Radioaktif, dan Pembangkit Radiasi Pengion | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar mineral bukan logam; perdagangan besar mineral radioaktif; perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. |
| 1.191 | 46741 | Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam | Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu gamping untuk semen. |
| 1.192 | 46742 | Perdagangan Besar Mineral Radioaktif | Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral radioaktif, seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya. |
| 1.193 | 46743 | Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion | Kelompok ini mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. |
| 1.194 | 4675 | Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan dan barang kimia; perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia; perdagangan besar bahan berbahaya (B2). |
| 1.195 | 46751 | Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia | Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri selain bahan berbahaya, seperti tinta printer, minyak asiri, gas industri (termasuk hidrogen), perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam, dan sulfur. |
| 1.196 | 46752 | Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia | Kelompok ini mencakup perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian. |
| 1.197 | 46753 | Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) | Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2). |
| 1.198 | 4679 | Perdagangan Besar Produk Lainnya Termasuk Limbah dan Skrap | Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan plastik dalam bentuk dasar; perdagangan besar karet; perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain; perdagangan besar kertas, misalnya kertas dalam jumlah besar (borongan), bubur kertas; perdagangan besar barang dari kertas dan karton; perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran; perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain); perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa dan potongan logam dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Apalagi, pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai. Subgolongan ini juga mencakup pembongkaran mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai; perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik. Subgolongan ini tidak mencakup pengumpulan sampah rumah tangga dan sisa industri, lihat golongan 381; pengolahan barang sisa, bukan untuk penggunaan lebih lanjut dalam proses industri, tapi dengan tujuan untuk pembuangan, lihat golongan 382; pengolahan barang sisa dan potongan serta barang lainnya menjadi barang baku sekunder, hasilnya siap untuk digunakan langsung dalam proses industri, tapi bukan sebagai barang akhir, lihat subgolongan 3830; pembongkaran mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk daur ulang, lihat subgolongan 3830; pembongkaran mobil melalui proses mekanik, lihat subgolongan 3830; pembongkaran kapal, lihat subgolongan 3830; perdagangan eceran dari barang-barang bekas (second-hand), lihat subgolongan 4774. |
| 1.199 | 46791 | Perdagangan Besar Alat Kesehatan dan Laboratorium Untuk Manusia | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk manusia. |
| 1.200 | 46792 | Perdagangan Besar Alat Kesehatan Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi. |
| 1.201 | 46793 | Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam bentuk Dasar | Kelompok ini mencakup perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar. |
| 1.202 | 46794 | Perdagangan Besar Kertas dan Karton | Kelompok ini mencakup perdagangan besar kertas dan karton. |
| 1.203 | 46795 | Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton | Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang dari kertas dan karton, seperti kantong kertas, tisu toilet, popok disposabel, dan pembalut wanita disposabel. |
| 1.204 | 46796 | Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap | Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam, dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata, dengan pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai. |
| 1.205 | 46799 | Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas,seperti: perdagangan besar serat atau fiber tekstil; perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain); perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik; perdagangan besar kemasan kayu (bentuk kotak, peti, drum, dan lainnya); gulungan kabel dari kayu; palet dan papan angkut lainnya dari kayu. |
| 1.206 | 469 | Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang | Lihat subgolongan 4690. |
| 1.207 | 4690 | Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang | Subgolongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar tanpa terjadi perpindahan hak kepemilikan atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461. |
| 1.208 | 46901 | Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir. |
| 1.209 | 46902 | Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional. |
| 1.210 | 471 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang | Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu tempat yang sama, seperti supermaket, hipermarket, dan toko serba ada (toserba) yang menjual berbagai macam barang, seperti makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga. Aturan pendefinisian perdagangan eceran barang tertentu dan perdagangan eceran berbagai macam barang dijelaskan pada bagian pengantar. Golongan ini tidak mencakup perdagangan eceran barang khusus, lihat golongan 472-478; jasa intermediasi untuk perdagangan eceran barang khusus dan berbagai barang, lihat golongan 479. |
| 1.211 | 4711 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, Atau Tembakau | Subgolongan ini mencakup pergadangan eceran barang dengan jenis yang banyak (seperti pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, peralatan dari logam, kosmetik dan lain-lain), namun harus tetap didominasi oleh makanan, minuman, atau tembakau. Subgolongan ini tidak mencakup pergadangan eceran yang utamanya bahan bakar dan penjualannya tergabung dengan makanan, minuman, dan lainlain, lihat subgolongan 4730. |
| 1.212 | 47111 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, Atau Tembakau Dengan Sistem Swalayan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan perdagangan eceran beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau misalnya minimarket, supermarket, atau hipermarket. |
| 1.213 | 47112 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau bukan dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan penjualan beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak, misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok. |
| 1.214 | 4719 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, dan Tembakau | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam barang, seperti kegiatan perdagangan eceran di pusat perbelanjaan/department store yang menjual barang-barang umum, misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, kosmetik, perhiasan, mainan anak-anak, alat olahraga, dengan makanan, minuman, atau tembakau bukan sebagai produk utama. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran berbagai macam barang bekas, lihat subgolongan 4774. |
| 1.215 | 47191 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau Dengan Sistem Swalayan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dengan sistem swalayan, seperti department store (toserba). Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan kosmetik. |
| 1.216 | 47192 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau Selain Dengan Sistem Swalayan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau selaindengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong. |
| 1.217 | 472 | Perdagangan Eceran Makanan, Minuman, dan Tembakau | Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang khusus menjual produk makanan minuman atau tembakau. |
| 1.218 | 4721 | Perdagangan Eceran Komoditas Makanan dari Hasil Pertanian | Subgolongan ini mencakup perdagangan dari berbagai macam makanan dari hasil pertanian tanpa pemrosesan dan bukan untuk konsumsi langsung, seperti buah-buahan dan sayuran segar, susu dan telur, serta daging (termasuk ayam atau unggas) dan ikan. Subgolongan tidak ini mencakup pembuatan produk roti dan bakeri, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat subgolongan 1071. |
| 1.219 | 47211 | Perdagangan Eceran Padi dan Palawija | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus padi dan palawija, seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong. |
| 1.220 | 47212 | Perdagangan Eceran Buah-Buahan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, seperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka. |
| 1.221 | 47213 | Perdagangan Eceran Sayuran | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sayuran, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terung, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah. |
| 1.222 | 47214 | Perdagangan Eceran Hasil Peternakan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil peternakan, seperti susu, telur, daging ternak, dan daging unggas. |
| 1.223 | 47215 | Perdagangan Eceran Hasil Perikanan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil perikanan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut. |
| 1.224 | 47216 | Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan Perburuan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung). |
| 1.225 | 47219 | Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216, seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu. |
| 1.226 | 4722 | Perdagangan Eceran Minuman | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran minuman beralkohol dan tidak beralkohol bukan untuk diproduksi atau dikonsumsi di tempat. Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran jus buah dan sayuran. Subgolongan ini tidak mencakup penjualan minuman untuk konsumsi di tempat (konsumsi segera), lihat subgolongan 5630. |
| 1.227 | 47221 | Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet. |
| 1.228 | 47222 | Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet. |
| 1.229 | 4723 | Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau | Lihat kelompok 47230. |
| 1.230 | 47230 | Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau | Kelompok ini mencakup: perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier; perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, cangklong, alat linting rokok; perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (eliquid). |
| 1.231 | 4724 | Perdagangan Eceran Makanan Hasil Industri | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam makanan hasil industri. Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan perdagangan eceran produk dari susu dan telur perdagangan eceran produk daging olahan (termasuk ayam atau unggas) perdagangan eceran produk ikan, makanan laut lainnya, dan produk laut lainnya perdagangan eceran produk toko roti perdagangan eceran gula perdagangan eceran produk makanan lainnya Subgolongan tidak ini mencakup pembuatan produk roti dan produk bakeri lainnya, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat subgolongan 1071. |
| 1.232 | 47241 | Perdagangan Eceran Beras | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, dan beras ketan. |
| 1.233 | 47242 | Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah, seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis. |
| 1.234 | 47243 | Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh. |
| 1.235 | 47244 | Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco, dan Oncom | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco, dan oncom. |
| 1.236 | 47245 | Perdagangan Eceran Daging Olahan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan (daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, unta, dan daging segar lainnya), seperti sosis, bakso, dan abon. |
| 1.237 | 47246 | Perdagangan Eceran Ikan Olahan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang. |
| 1.238 | 47249 | Perdagangan Eceran Makanan Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping. |
| 1.239 | 473 | Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Lihat subgolongan 4730. |
| 1.240 | 4730 | Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas karbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset; pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar; perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil; perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor; perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual bersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan kendaraan, dan lain-lain. 313 Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan besar bahan bakar, lihat subgolongan 4671; perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat subgolongan 4777; pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), lihat subgolongan 3513. perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, lihat subgolongan 4782; perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesorisnya, lihat subgolongan 4783. |
| 1.241 | 47301 | Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar bahan bakar, lihat kelompok 46710; perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas, lihat kelompok 47772. |
| 1.242 | 47302 | Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301. |
| 1.243 | 47303 | Perdagangan Eceran Minyak Pelumas | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan produk pendingin untuk kendaraan bermotor. |
| 1.244 | 474 | Perdagangan Eceran Peralatan Informasi dan Komunikasi | Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti komputer dan peralatannya, serta peralatan telekomunikasi dan elektronik rumah tangga, termasuk konsol gim video, pemutar (players), perekam (recorders), serta radio dan televisi. Golongan ini tidak mencakup pengaliran (streaming) dan pengunduhan konten melalui platform digital, lihat kategori J. |
| 1.245 | 4740 | Perdagangan Eceran Peralatan Informasi dan Komunikasi | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran komputer; perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan komputer, misalnya printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video; perdagangan eceran konsol gim video; perdagangan eceran perangkat lunak siap pakai, termasuk untuk gim video, yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus; perdagangan eceran perlengkapan audio dan video; perdagangan eceran peralatan radio dan televisi; perdagangan eceran media yang dapat direkam; perdagangan eceran pemutar dan perekam media; perdagangan eceran telepon pintar, telepon genggam dan telepon beserta aksesorisnya (pengecas, perangkat bebas genggam, layar antigores dan casing (pelindung). Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran peralatan fotografi, optik dan presisi, misalnya kamera digital, lihat subgolongan 4773; perdagangan eceran peralatan informasi dan komunikasi bekas, lihat subgolongan 4773; pendistribusian buku elektronik dan buku audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit buku, lihat subgolongan 5811; pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit gim video, lihat subgolongan 5821; pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit musik, lihat subgolongan 5920; pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit video/film, lihat subgolongan 5913 dan 6020. |
| 1.246 | 47401 | Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya, seperti komputer pribadi/personal computer (PC), laptop, printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video. |
| 1.247 | 47402 | Perdagangan Eceran Peralatan dan Produk Gim Video Serta Sejenisnya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan konsol gim video dan produk gim video dalam bentuk fisik seperti catridge, CD, DVD, atau bentuk lainnya. |
| 1.248 | 47403 | Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software) | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perangkat lunak (software), seperti bermacam perangkat lunak yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus. |
| 1.249 | 47404 | Perdagangan Eceran Telepon Beserta Aksesorisnya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran telepon, seperti telepon genggam, telepon pintar, dan pesawat telepon beserta aksesorisnya (layar antigores, casing atau pelindung, pengecas, dan perangkat bebas genggam). |
| 1.250 | 47405 | Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir. |
| 1.251 | 47406 | Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, perekam pita/tape recorder, penguat audio/amplifier dan perekam kaset/cassete recorder, termasuk peralatan stereo, media yang dapat direkam, dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD. |
| 1.252 | 475 | Perdagangan Eceran Khusus Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya | Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan rumah tangga, seperti tekstil, bahan bangunan, penutup lantai, peralatan listrik dan furnitur, termasuk perdagangan eceran barang untuk penerangan, alat-alat rumah tangga dan pecah belah, alat-alat musik, sistem keamanan, dan barang rumah tangga lainnya serta peralatan ytdl. Golongan ini tidak mencakup perdagangan eceran peralatan audio dan video, lihat subgolongan 4740; perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga bekas, lihat subgolongan 4774. |
| 1.253 | 4751 | Perdagangan Eceran Tekstil dan Produk Tekstil | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran kain; perdagangan eceran benang; perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman; perdagangan eceran tekstil perdagangan eceran perlengkapan jahit, seperti jarum dan benang jahit; perdagangan eceran terpal; perdagangan eceran seprai. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran gorden dan tirai jaring, lihat subgolongan 4753; perdagangan eceran parasol, lihat subgolongan 4759; perdagangan eceran pakaian, lihat subgolongan 4771. |
| 1.254 | 47511 | Perdagangan Eceran Tekstil | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran tekstil, seperti macammacam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung poliester, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak poliamida, kain kedap air), kain batik (kain batik 316 tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas), termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman. |
| 1.255 | 47512 | Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, dan linen rumah tangga, termasuk bantal dan guling. |
| 1.256 | 47513 | Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit. |
| 1.257 | 4752 | Perdagangan Eceran Peralatan Tukang, Bahan Konstruksi, Cat, dan Kaca | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran peralatan tukang (hardware); perdagangan eceran cat, pernis, dan lak; perdagangan eceran pelarut, white spirit, dan produk kimia konstruksi lainnya; perdagangan eceran kaca lembaran; perdagangan eceran bahan konstruksi lainnya, misalnya batu bata, genteng, bata ringan, kayu, papan lantai, dan bahan insulasi; perdagangan eceran perlengkapan sanitari/kebersihan; perdagangan eceran bahan dan perlengkapan untuk keperluan pribadi, peralatan dan material listrik, dan pipa; perdagangan eceran perkakas seperti palu, gergaji, obeng, dan perkakas tangan lainnya, termasuk perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik; perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan tanpa instalasi, misalnya kolektor surya yang bukan menghasilkan tenaga listrik dan panel fotovoltaik; perdagangan eceran alarm kebakaran elektrik maupun elektronik, alat pemadam kebakaran, blok gawat darurat, sistem penyedot asap, brankas, dan lemari besi, tanpa jasa pemasangan atau perawatan; perdagangan eceran pintu dan jendela beserta penutup jendela dari bahan apa pun. Subgolongan ini juga mencakup perdagangan eceran peralatan kebun dan lanskap, misalnya pemotong rumput; perdagangan eceran alat sauna, kolam berenang dan spa, termasuk dalam bentuk kit, dan lain-lain, tanpa pemasangan. Subgolongan ini tidak mencakup pemasangan panel fotovoltaik yang tidak terhubung dengan bangunan, lihat subgolongan 4220; pemasangan panel fotovoltaik yang terhubung dengan bangunan, lihat subgolongan 4321; perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil, lihat subgolongan 4753; perdagangan eceran karpet dan permadani, lihat subgolongan 4753. |
| 1.258 | 47521 | Perdagangan Eceran Bahan dan Material Konstruksi | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning/awning dan seng lembaran; perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding; perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen/pintu jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton; perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan buis; perdagangan eceran material bangunan lainnya, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur, pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi. |
| 1.259 | 47522 | Perdagangan Eceran Kaca Lembaran | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir. |
| 1.260 | 47523 | Perdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng. |
| 1.261 | 47524 | Perdagangan Eceran Peralatan Keselamatan dan Gawat Darurat | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan gawat darurat, seperti alarm kebakaran, baik elektrik maupun elektronik, alat pemadam kebakaran, blok gawat darurat, sistem penyedot asap, brankas, dan lemari besi, tanpa jasa pemasangan atau perawatan. |
| 1.262 | 47525 | Perdagangan Eceran Cat, Pernis, dan Lakeri | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, email, dempul, plamir, pernis, dan lakeri. |
| 1.263 | 47526 | Perdagangan Eceran Bahan-Bahan Energi Terbarukan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan, seperti kolektor surya yang bukan menghasilkan tenaga listrik, panel fotovoltaik, dan bahan lainnya tanpa jasa instalasi. |
| 1.264 | 4753 | Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, Serta Penutup Dinding dan Lantai | Lihat kelompok 47530. |
| 1.265 | 47530 | Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, Serta Penutup Dinding dan Lantai | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran karpet dan permadani; perdagangan eceran tirai dan gorden; perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil; Kelompok ini tidak mencakup perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan) ubin, laminasi, dan vinil, lihat subgolongan 4752. |
| 1.266 | 4759 | Perdagangan Eceran Furnitur, Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Peralatan Rumah Tangga Lainnya | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran furnitur atau perabot rumah tangga, termasuk kasur dan dipan kasur; perdagangan eceran barang untuk penerangan; perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan peralatan makan, barang pecah belah atau tembikar, barang dari kaca, porselen, dan barang dari tanah liat; perdagangan eceran barang dari kayu, dari gabus, dan barang anyaman; perdagangan eceran perkakas rumah tangga; perdagangan eceran alat-alat musik dan lembaran musik; perdagangan eceran alat sistem keamanan, misalnya kunci, alat pengaman dan ruangan besi, tanpa pemasangan atau layanan perawatan; perdagangan eceran barang dan perlengkapan rumah tangga. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran barang antik, lihat subgolongan 4774. |
| 1.267 | 47591 | Perdagangan Eceran Furnitur | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, bufet, kasur, dan dipan kasur. |
| 1.268 | 47592 | Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring. |
| 1.269 | 47593 | Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan, seperti piring, pisin, mangkuk, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos, jerigen, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas tangan untuk masak, tudung saji, tusukan sate, dan penggiling daging. |
| 1.270 | 47594 | Perdagangan Eceran Alat Musik | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala. |
| 1.271 | 47599 | Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, dan alat/kain pel. |
| 1.272 | 476 | Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi | Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus barang-barang kebudayaan dan rekreasi, seperti buku, surat kabar dan alat tulis menulis, rekaman suara dan video dalam bentuk fisik, alat-alat olahraga, serta permainan dan mainan. |
| 1.273 | 4761 | Perdagangan Eceran Buku, Surat Kabar, Alat Tulis, dan Perlengkapan Kantor | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran semua jenis buku; perdagangan eceran majalah dan alat-alat tulis; Subgolongan ini juga mencakup perdagangan eceran perlengkapan kantor dan sekolah, seperti pena, pensil, dan kertas. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran buku bekas atau buku antik, lihat subgolongan 4774; pendistribusian buku elektronik dan buku audio melalui media pengaliran (streaming) atau pengunduhan oleh penerbit buku, lihat subgolongan 5811; pendistribusian surat kabar melalui media pengaliran (streaming) atau pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5812; 320 pendistribusian terbitan berkala dan jurnal melalui pengaliran (streaming) atau pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5813. |
| 1.274 | 47611 | Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, krayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, cairan atau pita koreksi, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis. |
| 1.275 | 47612 | Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, prangko, meterai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf Braille, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, dan buku bergambar. |
| 1.276 | 47613 | Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, dan Barang dari Kertas/Karton | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon, dan kertas duplikator. |
| 1.277 | 4762 | Perdagangan Eceran Khusus Peralatan/Perlengkapan Olahraga | Lihat kelompok 47620. |
| 1.278 | 47620 | Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga, termasuk peralatan memancing, senjata dan amunisi untuk berburu, barang untuk kemah, dan lain-lain; perdagangan eceran perahu; perdagangan eceran sepeda, termasuk sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, otopet, segway; perdagangan eceran alas kaki olahraga khusus, misalnya sepatu sepak bola, sepatu luncur es, dan bot ski; perdagangan eceran pakaian peralatan olahraga khusus untuk ski, seni bela diri, balet, dan lain-lain; perdagangan eceran parasut, tenda, kantung tidur, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan eceran alas kaki olahraga tidak khusus/terspesialisasi, misalnya sepatu tenis, sepatu basket, sepatu gym, sepatu latihan dan lain-lain, lihat subgolongan 4771. |
| 1.279 | 4763 | Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan | Lihat kelompok 47630. |
| 1.280 | 47630 | Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran mainan drone. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, lihat subgolongan 4740; perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, lihat subgolongan 4774; pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5821; pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5920; penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, lihat subgolongan 5819; platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, lihat subgolongan 6039. |
| 1.281 | 4769 | Perdagangan Eceran Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL | Lihat kelompok 47690. |
| 1.282 | 47690 | Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran rekaman media; perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat subgolongan 4740; perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, lihat subgolongan 4778; perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat subgolongan 4774; pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan 5920. |
| 1.283 | 477 | Perdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor | Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang menjual produk yang tidak dicakup pada golongan lain, seperti pakaian, alas kaki dan barang dari kulit, barang ortopedik, parfum dan kosmetik, fotografi, peralatan optik dan presisi, jam tangan, perhiasan, keperluan taman, barang farmasi dan kedokteran, jam tangan, suvenir, produk kebersihan, senjata, perlengkapan mandi, bunga, kerajinan tangan dan benda-benda keagamaan, bahan bakar untuk rumah tangga, gas tabung, arang dan bahan bakar kayu, hewan kesayangan, prangko dan koin, serta produk nonmakanan ytdl, termasuk juga disini penjualan eceran khusus barang bekas (kecuali kendaraan bermotor) dan barang antik. |
| 1.284 | 4771 | Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Barang dari Kulit | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran pakaian; perdagangan eceran barang dari bulu binatang; perdagangan eceran aksesori pakaian misalnya sarung tangan, dasi, dan penjepit; perdagangan eceran alas kaki; perdagangan eceran barang dari kulit; perdagangan eceran aksesori perjalanan dari kulit dan bahan pengganti kulit; perdagangan eceran payung. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran tekstil, lihat subgolongan 4751; perdagangan eceran alas kaki khusus untuk olahraga, misalnya sepatu sepak bola, dan sepatu ski, lihat subgolongan 4762. |
| 1.285 | 47711 | Perdagangan Eceran Pakaian | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/bra, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu. |
| 1.286 | 47712 | Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal, dan Alas Kaki Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop, dan sepatu kesehatan. |
| 1.287 | 47713 | Perdagangan Eceran Perlengkapan Pakaian | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk, dan selimut, termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting, dan benang jahit. |
| 1.288 | 47714 | Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel, dan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil, plastik ,karet, dan bahan lainnya, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata, dan kotak pensil, termasuk perdagangan eceran payung. |
| 1.289 | 4772 | Perdagangan Eceran Bahan dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Parfum, dan Kosmetik | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran bahan dan sediaan farmasi; perdagangan eceran alat kesehatan; perdagangan eceran parfum dan kosmetik; perdagangan eceran bahan baku sediaan farmasi dan obat tradisional. |
| 1.290 | 47721 | Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi Untuk Manusia di Apotek | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk manusia di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi. |
| 1.291 | 47722 | Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi Untuk Manusia Selain di Apotek | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di toko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk penjualan obat secara keliling dan melalui internet. |
| 1.292 | 47723 | Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam Untuk Manusia | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat bahan alam, meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya untuk manusia yang bahannya antara lain berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk/serbuk dan bentuk cair, serta suplemen kesehatan dan obat kuasi. |
| 1.293 | 47724 | Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kosmetik untuk manusia, seperti perdagangan eceran kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); perdagangan eceran wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum); perdagangan eceran kosmetik untuk rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); perdagangan eceran kosmetik untuk kuku (base coat, kuteks kuku/nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); perdagangan eceran kosmetik untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); perdagangan eceran untuk cukur (sabun cukur, shaving cream); perdagangan eceran kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); perdagangan eceran kosmetik lainnya, misalnya bedak badan, kapas kecantikan, dan bedak bayi. Contohnya toko kosmetik.. |
| 1.294 | 47725 | Perdagangan Eceran Alat Kesehatan Untuk Manusia | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia, seperti termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu dengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher. |
| 1.295 | 47726 | Perdagangan Eceran Obat Farmasi Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan, misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, dan aerosol. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran obat untuk ikan. |
| 1.296 | 47727 | Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan. |
| 1.297 | 47728 | Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran kosmetik untuk hewan, seperti parfum, sampo, sabun, bedak, dan krim atau losion. |
| 1.298 | 47729 | Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan baku sediaan farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; dan alat kesehatan lainnya. |
| 1.299 | 4773 | Perdagangan Eceran Peralatan Fotografi, Optik, Jam, dan Perhiasan | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran peralatan fotografi, optik, dan presisi; kegiatan ahli optik; perdagangan eceran jam tangan, jam dinding dan perhiasan. |
| 1.300 | 47731 | Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, serta perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer. |
| 1.301 | 47732 | Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop, dan mikroskop. |
| 1.302 | 47733 | Perdagangan Eceran Kacamata | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam kacamata, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan bingkai/frame kacamata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ahli optik yang menjual kacamata. |
| 1.303 | 47734 | Perdagangan Eceran Jam | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam. |
| 1.304 | 47735 | Perdagangan Eceran Barang Perhiasan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak). |
| 1.305 | 4774 | Perdagangan Eceran Barang Bekas | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran buku bekas; perdagangan eceran pakaian bekas; perdagangan eceran barang antik; perdagangan eceran perabotan bekas; perdagangan eceran peralatan rumah tangga bekas; perdagangan eceran barang bekas lainnya; aktivitas intermediasi perdagangan eceran untuk barang bekas. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran mobil, sepeda motor, suku cadang, dan aksesori bekas, lihat golongan 478; kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui internet, lihat golongan 479; kegiatan penyewaan ruang, beserta staf, untuk barang bekas, lihat subgolongan 4790; pegiatan pergadaian, lihat subgolongan 6495. |
| 1.306 | 47741 | Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Bekas | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga bekas, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor bekas dimasukkan dalam kelompok 47812 dan 47832. |
| 1.307 | 47742 | Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian Bekas | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang bekas, dan topi bekas. |
| 1.308 | 47743 | Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas. |
| 1.309 | 47744 | Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, setrika listrik bekas, dan pengering/pengeriting rambut bekas. |
| 1.310 | 47745 | Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dan Saniter Bekas | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan konstruksi dan saniter bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas. |
| 1.311 | 47746 | Perdagangan Eceran Barang Antik | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, dan meja/kursi marmer bekas. |
| 1.312 | 47749 | Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746. |
| 1.313 | 4775 | Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan dan Hewan Ternak | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran hewan hidup dan hewan kesayangan; perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan kesayangan; perdagangan eceran bibit ikan, unggas, atau hewan hidup lainnya. |
| 1.314 | 47751 | Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan (Pet Animals) | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan kesayangan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lainlain. |
| 1.315 | 47752 | Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan Bibit Hewan | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan ternak dan bibit hewan, seperti sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya. |
| 1.316 | 47753 | Perdagangan Eceran Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias, kerang mutiara, bunga karang, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan benih bening lobster (BBL). Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245. |
| 1.317 | 47754 | Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Kesayangan | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan kesayangan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah, dan tepung kerang. |
| 1.318 | 4776 | Perdagangan Eceran Bunga Potong, Tanaman, Pupuk dan Produk Terkait | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran bunga, tanaman, biji benih dan pupuk; perdagangan eceran produk bukan makanan yang berkaitan dengan itu. |
| 1.319 | 47761 | Perdagangan Eceran Bunga Potong/Florist | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran bunga potong/florist. |
| 1.320 | 47762 | Perdagangan Eceran Tanaman dan Bibit Tanaman Selain Tanaman Kehutanan | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman; perdagangan eceran tanaman obat dan tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam, tanaman hias air, dan bibit tanaman hias/obat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan benih tanaman kehutanan, lihat kelompok 47765. |
| 1.321 | 47763 | Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan akarisida. |
| 1.322 | 47764 | Perdagangan Eceran Perlengkapan dan Media Tanaman Hias | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot dan media tanam. |
| 1.323 | 47765 | Perdagangan Eceran Tanaman dan Bibit Tanaman Kehutanan | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman kehutanan dan bagian tanaman kehutanan. |
| 1.324 | 4777 | Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri), dan Bahan Bakar Selain Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran minyak bahan bakar rumah tangga, tabung gas, batu bara dan bahan bakar kayu; perdagangan eceran bahan kimia; perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak asiri). |
| 1.325 | 47771 | Perdagangan Eceran Minyak Tanah | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran minyak tanah. |
| 1.326 | 47772 | Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak. |
| 1.327 | 47773 | Perdagangan Eceran Bahan Kimia | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus bahan kimia, seperti soda kaustik, soda abu, soda kue, amonia, bahan pewarna, dan bahan pengawet. |
| 1.328 | 47774 | Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri) | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak asiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi. |
| 1.329 | 47779 | Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri), dan Bahan Bakar Selain Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 47771 s.d. 47774, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus, dan kayu bakar. |
| 1.330 | 4778 | Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dan Lukisan | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran cendera mata, kerajinan, dan barang-barang keagamaan; perdagangan eceran lukisan; kegiatan galeri seni komersial. |
| 1.331 | 47781 | Perdagangan Eceran Cendera Mata, Kerajinan, dan Barang-Barang Keagamaan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran cendera mata, barang kerajinan, dan barang-barang keagamaan dari berbagai bahan, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding, keset, kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan tanduk, vas bunga, tempat lilin, piala, medali, gantungan kunci, asbak, tempat sirih, celengan, dan pot bunga, termasuk kegiatan galeri seni yang menjual barang kerajinan tersebut. |
| 1.332 | 47782 | Perdagangan Eceran Lukisan | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan, termasuk kegiatan galeri seni yang menjual lukisan. |
| 1.333 | 4779 | Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran mesin, seperti mesin pertanian dan mesin jahit, beserta perlengkapannya; perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor dan perlengkapannya; perdagangan eceran alat transportasi air dan perlengkapannya; perdagangan eceran alat-alat pertanian; perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor; perdagangan eceran pembungkus dari plastik; perdagangan eceran barang bukan makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam tempat lain, seperti senjata dan amunisi, |
| 1.334 | 47791 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, unit penggiling beras/rice milling unit, mesin perah susu, mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak serta komponen dan suku cadangnya. |
| 1.335 | 47792 | Perdagangan Eceran Alat Transportasi Darat Tidak Bermotor dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya. |
| 1.336 | 47793 | Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air dan Perlengkapannya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya. |
| 1.337 | 47794 | Perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan mesin. |
| 1.338 | 47795 | Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, dan masker. |
| 1.339 | 47796 | Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik | Golongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, dan kantong plastik. |
| 1.340 | 47799 | Perdagangan Eceran Barang Baru Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, senjata, dan amunisi. |
| 1.341 | 478 | Perdagangan Eceran Mobil, Sepeda Motor, Suku Cadang dan Aksesori Terkait | Golongan ini mencakup perdagangan eceran kendaraan mobil, sepeda motor, baik baru maupun bekas; suku cadang, komponen, perlengkapan, peralatan dan aksesoris, seperti: perdagangan eceran mobil penumpang, lori, mobil gandeng, kendaraan kemping, ambulans, minibus, mobil off-road, dan lainlain; perdagangan eceran ban karet, ban dalam, busi, baterai, peralatan penerangan, peralatan pengisi daya kendaraan, komponen kelistrikan, dan lain-lain; perdagangan eceran suku cadang dan aksesori bekas setelah pembongkaran mobil atau kendaraan bermotor lain; perdagangan eceran suku cadang dan aksesori untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik. Golongan ini tidak mencakup jasa intermediasi perdagangan besar, lihat subgolongan 4610; jasa intermediasi perdagangan eceran mobil dan sepeda motor, lihat golongan 479; jasa angkutan penumpang sesuai permintaan dengan kendaraan dan pengemudinya, lihat subgolongan 4922; penyewaan dan sewa guna usaha mobil tanpa pengemudi, lihat golongan 771; reparasi dan perawatan mobil, sepeda motor, lihat golongan 953. |
| 1.342 | 4781 | Perdagangan Eceran Mobil | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran mobil baru dan bekas termasuk mobil listrik, seperti mobil penumpang dan kendaraan berkemah, seperti karavan dan rumah motor; perdagangan eceran mobil off-road; perdagangan eceran trailer untuk mobil. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran sepeda dan sepeda listrik, lihat subgolongan 4762; perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil, lihat subgolongan 4782; perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesori, lihat subgolongan 4783 kegiatan agen dalam perdagangan eceran mobil, lihat golongan 479; jasa angkutan penumpang dengan sopir sesuai permintaan, lihat subgolongan 4922, 4942; penyewaan mobil tanpa sopir, lihat golongan 771; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, lihat golongan 953; |
| 1.343 | 47811 | Perdagangan Eceran Mobil Baru | Kelompok ini mencakup penjualan eceran mobil baru, seperti mobil penumpang dan kendaraan berkemah (misalnya karavan dan rumah motor). |
| 1.344 | 47812 | Perdagangan Eceran Mobil Bekas | Kelompok ini mencakup penjualan eceran mobil bekas, seperti mobil penumpang dan kendaraan berkemah (misalnya karavan dan rumah motor). |
| 1.345 | 4782 | Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil | Lihat kelompok 47820. |
| 1.346 | 47820 | Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran suku cadang, komponen, peralatan dan aksesori mobil, baik baru maupun bekas. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan eceran bahan bakar mobil, lihat subgolongan 4730; perdagangan eceran mobil, lihat subgolongan 4781; reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor, lihat golongan 953. |
| 1.347 | 4783 | Perdagangan Eceran Sepeda Motor Beserta Suku Cadang dan Aksesori | Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran sepeda motor, baik baru maupun bekas, termasuk moped; perdagangan eceran suku cadang dan aksesori untuk sepeda motor, baik baru maupun bekas. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, skuter beserta suku cadang dan aksesori terkait, lihat subgolongan 4762; 332 penyewaan sepeda motor, lihat subgolongan 7731; reparasi dan perawatan sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, skuter, lihat subgolongan 9529; reparasi dan perawatan sepeda motor, lihat golongan 953. |
| 1.348 | 47831 | Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. |
| 1.349 | 47832 | Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. |
| 1.350 | 47833 | Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya, baik baru maupun bekas. |
| 1.351 | 479 | Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran | Lihat subgolongan 4790. |
| 1.352 | 4790 | Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran | Subgolongan ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring; agen perdagangan eceran mobil. Subgolongan ini tidak mencakup pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar, lihat subgolongan 4730. |
| 1.353 | 47901 | Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran | Kelompok ini mencakup pengoperasian platform digital (misalnya situs web, aplikasi seluler) yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk pemesanan suatu barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. |
| 1.354 | 47909 | Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya | Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup, seperti jasa perantaraan perdagangan eceran melalui surat atau telepon; kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring; serta agen perdagangan eceran mobil. |
| 1.355 | 491 | Transportasi Kereta Api | Golongan ini mencakup semua jenis transportasi kereta api untuk penumpang atau barang yang menggunakan rangkaian kereta api melalui jalur kereta api dengan lintas pelayanan antarkota (jarak jauh), termasuk kereta api angkutan barang. Transportasi kereta api barang jarak pendek juga termasuk dalam golongan ini. Golongan ini tidak mencakup transportasi kereta api untuk penumpang perkotaan dan perdesaan, lihat subgolongan 4921; aktivitas yang berkaitan dengan transportasi kereta api, seperti pemindahan jalur (switching) dan pelangsiran, lihat kelompok 52212; pengoperasian infrastruktur/prasarana perkeretaapian, lihat kelompok 52212. |
| 1.356 | 4911 | Transportasi Kereta Api Antarkota Untuk Penumpang | Subgolongan ini mencakup transportasi kereta api untuk penumpang pada jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan sebagai bagian terpadu dari operasi perusahaan kereta api. Subgolongan ini tidak mencakup transportasi penumpang dalam sistem perkotaan dan pinggiran kota, lihat subgolongan 4921; transportasi kereta api perkotaan dan pinggiran kota untuk penumpang, lihat subgolongan 4922; aktivitas stasiun penumpang, lihat kelompok 52212; pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, dan 5610. |
| 1.357 | 49111 | Angkutan Kereta Wisata Antarkota | Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang, lihat kelompok 49221; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329. |
| 1.358 | 49119 | Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan kereta api antarkota yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh, selain angkutan kereta wisata, termasuk pengoperasian kereta api yang menyediakan fasilitas tambahan seperti gerbong tidur atau gerbong makan yang menjadi bagian terpadu dari layanan transportasi penumpang oleh penyedia kereta api antarkota. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta api lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329; pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, dan 5610; aktivitas stasiun penumpang, lihat subgolongan 52212. |
| 1.359 | 4912 | Transportasi Kereta Api Untuk Barang | Lihat kelompok 49120. |
| 1.360 | 49120 | Transportasi Kereta Api Untuk Barang | Kelompok ini mencakup transportasi barang melalui jalur kereta jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian, pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta barang hasil industri. Proses transportasi ini dapat dilakukan dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan. Subgolongan ini juga mencakup angkutan barang dengan kereta kabel atau gantung; layanan traksi/penarikan yang disediakan untuk jarak jauh. Subgolongan ini tidak mencakup pergudangan dan penyimpanan, lihat subgolongan 5210; aktivitas stasiun barang, lihat kelompok 52212; pengoperasian infrastruktur/prasarana perkeretaapian dan kegiatan terkait seperti pengalihan dan penyusunan rangkaian kereta, lihat kelompok 52212; bongkar muat/penanganan kargo atas nama pihak lain, lihat subgolongan 5224. |
| 1.361 | 492 | Transportasi Darat Lainnya | Golongan ini mencakup semua aktivitas transportasi yang berbasis darat selain transportasi kereta antarkota. Transportasi kereta yang merupakan bagian dari sistem transportasi dalam kota atau pinggiran kota termasuk dalam golongan ini. |
| 1.362 | 4921 | Transportasi Darat Dalam Kota Untuk Penumpang | Subgolongan ini mencakup transportasi darat untuk penumpang yang dilakukan oleh sistem angkutan perkotaan dan komuter. Transportasi ini dapat mencakup berbagai moda transportasi darat seperti bus bermotor, trem, kereta jalan raya, bus listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Transportasi dilakukan pada trayek/rute yang telah dijadwalkan secara tetap, biasanya mengikuti jadwal waktu tertentu, dengan menaikkan dan menurunkan penumpang di halte-halte yang telah ditentukan. Subgolongan ini juga mencakup layanan transportasi dari pusat kota ke bandara, pelabuhan, atau stasiun; pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau 337 autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila menjadi bagian dari sistem transportasi perkotaan atau komuter; transportasi kereta wisata dalam kota; angkutan perkotaan; angkutan perdesaan. Subgolongan ini tidak mencakup transportasi kereta jarak jauh untuk penumpang, lihat subgolongan 4911. |
| 1.363 | 49211 | Angkutan Kereta Wisata Dalam Kota | Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat kelompok 49111; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329. |
| 1.364 | 49212 | Angkutan Kereta Api Perkotaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan penumpang dengan berbagai moda transportasi kereta dalam kota, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta bukit, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter; transportasi kereta dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke pelabuhan. Kelompok ini tidak mencakup transportasi kereta jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat subgolongan 49111; transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), lihat kelompok 49221; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota, lihat kelompok 49291; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329. |
| 1.365 | 49213 | Angkutan Perkotaan | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok ini tidak mencakup transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211; transportasi penumpang perdesaan, lihat kelompok 49213. |
| 1.366 | 49214 | Angkutan Perdesaan | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. Kelompok ini tidak mencakup transportasi penumpang dalam kota, lihat kelompok 49213. |
| 1.367 | 49219 | Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta wisata dalam kota, lihat kelompok 49211; angkutan kereta api perkotaan, lihat kelompok 49211; angkutan perkotaan, lihat kelompok 49213; angkutan perdesaan, lihat kelompok 49214. |
| 1.368 | 4922 | Transportasi Darat Antarkota Untuk Penumpang | Subgolongan ini mencakup transportasi darat antarkota untuk penumpang, seperti layanan bus jarak jauh yang terjadwal; angkutan lintas batas negara; angkutan antarkota antarprovinsi; angkutan antarkota dalam provinsi. Subgolongan ini tidak mencakup penyewaan bus untuk perjalanan carter, wisata, dan layanan sesekali lainnya, lihat subgolongan 4929; pengoperasian taksi, lihat kelompok 49293; layanan antar jemput di dalam bandara, lihat kelompok 49294; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang bukan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291; penyewaan mobil pribadi dengan sopir lainnya, lihat subgolongan 4929; pengoperasian bus sekolah dan bus antar-jemput karyawan, lihat subgolongan 49294; transportasi penumpang menggunakan kendaraan yang ditarik manusia atau hewan, lihat kelompok 49297; transportasi ambulans, lihat kelompok 86994; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang merupakan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat subgologangan 9329. |
| 1.369 | 49221 | Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup angkutan antarkota antarprovinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial. |
| 1.370 | 49222 | Angkutan Antarkota dalam Provinsi (AKDP) | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup angkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota; angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial. |
| 1.371 | 49223 | Angkutan Lintas Batas Negara | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek. |
| 1.372 | 49229 | Transportasi Antarkota Lainnya Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. kelompok ini tidak mencakup pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat kelompok 49212. |
| 1.373 | 4923 | Transportasi Jalan Untuk Barang | Subgolongan ini mencakup semua operasional angkutan barang melalui jalan: pengangkutan kayu gelondongan; pengangkutan ternak; pengangkutan menggunakan kendaraan berpendingin; pengangkutan barang berat; pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tangki, termasuk pengumpulan susu di peternakan; pengangkutan kendaraan atau mobil; transportasi limbah dan bahan sisa, tanpa mencakup aktivitas pengumpulan atau pembuangan; transportasi untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun; transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya. Subgolongan ini juga mencakup jasa pemindahan/perpindahan perabot rumah tangga; penyewaan truk dengan sopirnya; transportasi barang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia. Subgolongan ini tidak mencakup pengangkutan kayu dalam kawasan hutan, sebagai bagian operasi pemanenan kayu, lihat subgolongan 0240; penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600; pengoperasian fasilitas terminal untuk bongkar-muat/penangaan barang/muatan, lihat subgolongan 5221; jasa pengepakan dan pengemasan barang untuk keperluan transportasi, lihat subgolongan 5229; aktivitas pos dan kurir, lihat subgolongan 5310, dan 5320; transportasi sampah/limbah sebagai bagian terpadu yang terintegrasi dengan aktivitas pengumpulan sampah/limbah, lihat subgolongan 3811 dan 3812. |
| 1.374 | 49231 | Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum | Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti transportasi barang dengan truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box). Kelompok ini tidak mencakup transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, lihat kelompok 49232. |
| 1.375 | 49232 | Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus | Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; transportasi barang alat-alat berat; transportasi peti kemas; transportasi tumbuhan hidup; transportasi hewan hidup; transportasi kendaraan bermotor; transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya; distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600. |
| 1.376 | 49233 | Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang, lihat kelompok 49297. |
| 1.377 | 4929 | Transportasi Darat Lainnya Untuk Penumpang | Subgolongan ini mencakup transportasi darat lainnya untuk penumpang: pengoperasian taksi; pengoperasian bajaj dan kancil; pengoperasian ojek motor dan sepeda; pengoperasian becak; penyewaan untuk perjalanan carter, ekskursi, dan layanan sewa musiman lainnya; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi. Subgolongan ini juga mencakup penyewaan mobil/angkutan pribadi lainnya dengan sopir; pengoperasian bus sekolah dan bus antar jemput karyawan; transportasi penumpang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia. Subgolongan ini tidak mencakup transportasi ambulans, lihat kelompok 86994; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang merupakan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329. |
| 1.378 | 49291 | Angkutan Kereta Api Lainnya | Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota). Kelompok ini juga mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi antarkota maupun dalam kota. Kelompok ini tidak mencakup transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), lihat kelompok 49221; pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329. |
| 1.379 | 49292 | Angkutan Pariwisata | Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata, lihat subgolongan 9329. |
| 1.380 | 49293 | Angkutan Taksi | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas. |
| 1.381 | 49294 | Angkutan Khusus | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan; pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara. Kelompok ini tidak mencakup transportasi ambulans, lihat kelompok 86994. |
| 1.382 | 49295 | Angkutan Sewa | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Kelompok ini juga mencakup penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi; penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir; penyewaaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi, lihat kelompok 49293; angkutan ojek motor, lihat kelompok 49297. |
| 1.383 | 49296 | Angkutan Ojek Motor | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor dan ojek daring (ojol). Kelompok ini juga mencakup aktivitas sewa motor dengan pengemudi atau operator. |
| 1.384 | 49297 | Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup angkutan delman/bendi/andong/dokar; angkutan becak; angkutan ojek sepeda; angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, lihat kelompok 49292; angkutan tidak bermotor untuk barang, lihat kelompok 49233. |
| 1.385 | 49299 | Transportasi Darat Lainnya Untuk Penumpang YTDL | Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat kelompok 49212; angkutan pariwisata, lihat kelompok 49292; angkutan carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya, lihat kelompok 49295; angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda, lihat kelompok 49294. |
| 1.386 | 493 | Transportasi Melalui Saluran Pipa | Lihat subgolongan 4930. |
| 1.387 | 4930 | Transportasi Melalui Saluran Pipa | Lihat kelompok 49300. |
| 1.388 | 49300 | Transportasi Melalui Saluran Pipa | Kelompok ini mencakup transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional, lihat subgolongan 3520, 3530, dan 3600; penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600; transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk, lihat subgolongan 4923. |
| 1.389 | 501 | Transportasi Laut dan Pesisir | Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain; transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa. |
| 1.390 | 5011 | Transportasi Laut Untuk Penumpang | Subgolongan ini mencakup angkutan laut untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir, misalnya untuk pelayaran pemancingan. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630; pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat subgolongan 9200. |
| 1.391 | 50111 | Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik melalui pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan pemerintah atau swasta lainnya, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. Kelompok ini juga mencakup angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu. |
| 1.392 | 50112 | Angkutan Laut dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. |
| 1.393 | 50113 | Angkutan Laut dalam Negeri Untuk Wisata | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata (melihat pemandangan); penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan) berikut operatornya. |
| 1.394 | 50114 | Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Kelompok ini juga mencakup penyewaan angkutan laut berikut operatornya; angkutan laut luar negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu; angkutan laut luar negeri lainnya untuk penumpang, seperti angkutan perintis. |
| 1.395 | 50115 | Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata dari pelabuhan di dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya. Kelompok ini juga mencakup penyewaan angkutan laut berikut operatornya. |
| 1.396 | 5012 | Transportasi Laut Untuk Barang | Subgolongan ini mencakup angkutan laut untuk barang, baik terjadwal atau tidak; angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup tempat penyimpanan barang, lihat subgolongan 5210; pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya penambatan, pemanduan kapal, lighterage, kapal penyelamat, lihat subgolongan 5222; aktivitas bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224. |
| 1.397 | 50121 | Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. |
| 1.398 | 50122 | Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya. Kelompok ini mencakup penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan ikan; angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan; angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi penangkapan ikan; angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi pembudidayaan ikan; aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya. |
| 1.399 | 50123 | Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. |
| 1.400 | 50124 | Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. |
| 1.401 | 50125 | Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. |
| 1.402 | 50126 | Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus | Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya . transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri. Kelompok ini mencakup penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia; angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing; aktivitas peny-ewaan angkutan laut berikut operatornya. |
| 1.403 | 50127 | Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya. |
| 1.404 | 5013 | Transportasi Pesisir Untuk Penumpang | Subgolongan ini mencakup angkutan pesisir untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu, serta pengoperasian feri, taksi air, dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan). Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630; pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat subgolongan 9200. |
| 1.405 | 50131 | Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek. |
| 1.406 | 50132 | Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.407 | 50133 | Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.408 | 50134 | Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.409 | 50135 | Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.410 | 50139 | Transportasi Pesisir Lainnya Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.411 | 5014 | Transportasi Pesisir Untuk Barang | Subgolongan ini mencakup angkutan pesisir untuk barang, baik terjadwal atau tidak; angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak, dan lainlain. Subgolongan ini tidak mencakup tempat penyimpanan barang, lihat subgolongan 5210; pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya dermaga, pilotage, pengangkutan dengan kapal tongkang, kapal penyelamat, lihat subgolongan 5222; aktivitas bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224. |
| 1.412 | 50141 | Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek. |
| 1.413 | 50142 | Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.414 | 50143 | Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.415 | 50144 | Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.416 | 50145 | Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.417 | 50149 | Transportasi Pesisir Lainnya Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang; aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 1.418 | 502 | Transportasi Perairan Darat | Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang di perairan darat seperti transportasi sungai, danau, dan rawa, menggunakan kapal yang tidak sesuai untuk transportasi laut, termasuk penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan darat. |
| 1.419 | 5021 | Transportasi Perairan Darat Untuk Penumpang | Subgolongan ini mencakup transportasi penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, termasuk angkutan di dalam pelabuhan; transportasi penumpang untuk tujuan wisata atau rekreasi. Subgolongan ini juga mencakup penyewaan perahu wisata dengan awak kapalnya untuk transportasi di perairan darat; pengoperasian kapal wisata, pesiar, atau tamasya di perairan darat. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas restoran dan bar di atas kapal yang dioperasikan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630. pengoperaian “kapal kasino terapung” yang tidak memindahkan penumpang, lihat subgolongan 9200. |
| 1.420 | 50211 | Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Kelompok ini mencakup pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat; pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di perairan darat; pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat; pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat. |
| 1.421 | 50212 | Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata. |
| 1.422 | 50213 | Angkutan Sungai dan Danau Untuk Wisata | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang untuk wisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, baik untuk keperluan perorangan, kelompok, keluarga, maupun sosial. |
| 1.423 | 5022 | Transportasi Perairan Darat Untuk Barang | Subgolongan ini mencakup transportasi barang melalui sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, termasuk di dalam pelabuhan dan dermaga. |
| 1.424 | 50221 | Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Umum | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, serta barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat. |
| 1.425 | 50222 | Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Khusus | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi angkutan kayu gelondongan/logs; angkutan batangan pipa/besi/rel; angkutan barang curah; angkutan barang cair; angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin; angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; angkutan peti kemas; angkutan alat-alat berat; angkutan barang khusus lainnya. |
| 1.426 | 50223 | Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Berbahaya | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG). |
| 1.427 | 511 | Transportasi Udara Untuk Penumpang | Lihat subolongan 5110. |
| 1.428 | 5110 | Transportasi Udara Untuk Penumpang | Subgolongan ini mencakup transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan rute tetap; penerbangan carter untuk penumpang; penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat subgolongan 77313; transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, lihat subgolongan 8553; ambulans udara, lihat golongan 869. |
| 1.429 | 51101 | Angkutan Udara Niaga Berjadwal Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumbang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup penerbangan carter untuk penumpang, lihat kelompok 51102; penerbangan wisata (melihat pemandangan), lihat kelompok 51102; penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang, lihat kelompok 51102; penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat kelompok 77313, transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, lihat kelompok 8553, ambulans udara, lihat golongan 869. |
| 1.430 | 51102 | Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kelompok ini mencakup penerbangan carter untuk penumpang; penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup trasnportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, lihat kelompok 51101; penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat kelompok 7730; transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, lihat kelompok 8553; ambulans udara, lihat kelompok 869. |
| 1.431 | 51103 | Transportasi Antariksa Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi antariksa untuk penumpang dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran.. Kelompok ini juga mencakup penyewaan transportasi antariksa dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Kelompok ini tidak mencakup transportasi antariksa untuk barang, lihat kelompok 51203. |
| 1.432 | 512 | Transportasi Udara Khusus Kargo | Lihat subgolongan 5120. |
| 1.433 | 5120 | Transportasi Udara Khusus Kargo | Subgolongan ini mencakup transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap; transportasi barang tidak terjadwal melalui udara; peluncuran satelit dan wahana antariksa; transportasi antariksa. Subgolongan ini juga mencakup penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. |
| 1.434 | 51201 | Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup transportasi barang tidak terjadwal melalui udara, lihat kelompok 51202; peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203. |
| 1.435 | 51202 | Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, lihat kelompok 51201; peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203; transportasi antariksa untuk penumpang, lihat kelompok 51103. |
| 1.436 | 51203 | Transportasi Antariksa Untuk Barang | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran. Kelompok ini juga mencakup peluncuran satelit dan wahana antariksa; penyewaan transportasi antariksa dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup transportasi antariksa untuk penumpang, lihat kelompok 51103. |
| 1.437 | 521 | Pergudangan dan Penyimpanan | Lihat subgolongan 5210. |
| 1.438 | 5210 | Pergudangan dan Penyimpanan | Subgolongan ini mencakup pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak; gudang barang dagangan umum; gudang berpendingin atau ruang berpendingin; tangki penyimpanan (minyak, air), dan lain-lain; penyimpanan furnitur yang bukan bagian dari layanan pemindahan. Subgolongan ini juga mencakup penyimpanan barang di kawasan perdagangan luar negeri; pembekuan cepat (blast freezing) yang terkait dengan penyimpanan dan pergudangan; aktivitas penyimpanan arsip fisik dan berkas kertas. Subgolongan ini tidak mencakup penyimpanan listrik, lihat subgolongan 3513; penyimpanan bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, lihat subgolongan 3520; penyimpanan furnitur sebagai bagian dari layanan pemindahan, lihat subgolongan 4923; pengoperasian fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor dan penyimpanan karavan di musim dingin, lihat subgolongan 5221; penyimpanan kapal dan perahu, lihat subgolongan 5222; penyimpanan pesawat udara, lihat subgolongan 5223; pengoperasian real estat fasilitas penyimpanan/gudang, lihat subgolongan 6812; pengoperasian fasilitas penyimpanan mandiri (self storage), lihat subgolongan 6812; penyewaan ruang ng, lihat subgolongan 6812. |
| 1.439 | 52101 | Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang | Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan gudang yang menyediakan gudang sistem resi gudang (G-SRG), meliputi penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di gudang sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas; pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang; pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan sistem resi gudang. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104; pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun, lihat kelompok 52105; pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106; pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif, lihat kelompok 52107. |
| 1.440 | 52102 | Aktivitas Gudang Dingin | Kelompok ini mencakup pengoperasian penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian gudang dingin di kawasan berikat; pengoperasian gudang pembekuan cepat (blast freezing); pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan pembekuan atau pendingin. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang, lihat kelompok 52101; pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104; pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun, lihat kelompok 52105; pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106; pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif, lihat kelompok 52107. |
| 1.441 | 52103 | Aktivitas Gudang Berikat | Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52101; pengoperasian gudang berpendingin di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52102; pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52104; pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52105; pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52106; pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52107. |
| 1.442 | 52104 | Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi | Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas; aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), baik dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, bentuk padatan, bentuk cairan, maupun bentuk lainnya; pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi; pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi dengan sistem resi gudang; pengoperasian tempat penyimpanan fisik komoditas minyak dan gas bumi. |
| 1.443 | 52105 | Aktivitas Penyimpanan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) | Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun; pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas; pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dengan sistem resi gudang; pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik berbahaya dan beracun. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104; pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dan barang radioaktif, lihat kelompok 52106 dan 52107. |
| 1.444 | 52106 | Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion | Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang; pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion; pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas; pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, lihat kelompok 52107. |
| 1.445 | 52107 | Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang; pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif; pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas; pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106. |
| 1.446 | 52109 | Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini juga mencakup pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain; layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104. |
| 1.447 | 522 | Aktivitas Penunjang Transportasi | Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan 358 penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; asisten pengemudi; jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, lihat subgolongan 5231; aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232; pengelolaan sekolah terbang, lihat subgolongan 8532; aktivitas kurir, lihat subgolongan 5320; penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, lihat subgolongan 6512; aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911; aktivitas operator wisata, lihat subgolongan 7912; aktivitas informasi wisata, lihat subgolongan 7990. |
| 1.448 | 5221 | Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Darat | Subgolongan ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan transportasi darat untuk penumpang, hewan, atau barang: pengoperasian fasilitas terminal, seperti stasiun kereta, terminal bus, terminal bongkar muat barang; pengoperasian infrastruktur rel kereta dan fasilitas terkait, termasuk terminal kargo, titik dukungan teknis, dan perhentian kereta untuk pengisian bahan bakar; pengoperasian infrastruktur jalan, termasuk jembatan, terowongan, dan jalan tol; pengoperasian tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda, dan tempat penyimpanan musim dingin untuk karavan; pengoperasian pengalihan jalur dan pelangsiran gerbong dalam perkeretaapian; penarikan kendaraan/derek dan layanan bantuan darurat di jalan; pengoperasian fasilitas pemungutan tol; aktivitas survei muatan angkutan truk. Subgolongan ini juga mencakup pencairan dan/atau regasifikasi gas alam untuk keperluan transportasi darat. Subgolongan ini tidak termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan 0910; regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, lihat subgolongan 3520; regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, lihat subgolongan 4930; 359 pemindahan muatan di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, lihat subgolongan 5224. |
| 1.449 | 52211 | Aktivitas Terminal Darat | Kelompok ini mencakup pengoperasian terminal darat, seperti pelayanan parkir angkutan, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum), dan pelayanan naik turun penumpang. |
| 1.450 | 52212 | Aktivitas Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan termasuk pengoperasian prasarana perkeretaapian, meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, serta fasilitas kereta api lain seperti sinyal, telekomunikasi, dan listrik. Kelompok ini juga mencakup penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting). |
| 1.451 | 52213 | Aktivitas Jalan Tol | Kelompok ini mencakup pengoperasian pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Kelompok ini tidak mencakup pembangunan dan perawatan jalan atau jembatan tol, lihat kategori F. |
| 1.452 | 52214 | Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking) | Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan. Kelompok ini tidak mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan, lihat kelompok 52215. |
| 1.453 | 52215 | Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) | Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan, lihat kelompok 52214. |
| 1.454 | 52219 | Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Darat Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa terkati transportasi darat yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini juga mencakup bantuan derek; pencairan gas untuk tujuan transportasi; pengoperasian fasilitas pemungutan tol; aktivitas survei muatan angkutan truk. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan 0910; regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, lihat subgolongan 3520; regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, lihat subgolongan 4930; pemindahan muatan barang di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, lihat subgolongan 5224. |
| 1.455 | 5222 | Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan | Subgolongan ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan transportasi perairan untuk penumpang, hewan atau barang: pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; pengoperasian pintu air di jalur perairan dan sejenisnya; aktivitas navigasi, pemanduan pelayaran, penarikan kapal, dan aktivitas berlabuhnya kapal; pengisian bahan bakar kapal dan penerimaan limbah pelabuhan; aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; aktivitas penyelamatan benda muatan kapal tenggelam dan pembersihan jalur perairan; aktivitas mercusuar; aktivitas survei muatan kapal; layanan informasi jalur sungai; penyimpanan kapal selama musim dingin. Subgolongan ini juga mencakup pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Subgolongan ini tidak mencakup konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4290; penanganan bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224; pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329; aktivitas jasa perekrutan awak kapal, lihat subgolongan 7810. |
| 1.456 | 52221 | Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut | Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; pengoperasian navigasi pelayaran laut; pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut; pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329; pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut, lihat kelompok 52105. |
| 1.457 | 52222 | Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau; pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9324. |
| 1.458 | 52223 | Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan atau pesisir yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; pengoperasian navigasi pelayaran penyeberangan; pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329. |
| 1.459 | 52224 | Aktivitas Pelabuhan Perikanan | Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga; pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan. Kelompok ini tidak mencakup penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329. |
| 1.460 | 52225 | Aktivitas Pengelolaan Kapal | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal. |
| 1.461 | 52226 | Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya | Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, penyelamatan, penyelaman, pemindahan, atau pengangkatan kapal/muatan yang mengalami kecelakaan atau dalam kondisi bahaya diperairan,, baik yang memiliki status cagar budaya, objek diduga cagar budaya, maupun benda selain objek diduga cagar budaya. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4290; konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, lihat golongan 422, 429; penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240. |
| 1.462 | 52227 | Angkutan Perairan Pelabuhan | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya. |
| 1.463 | 52229 | Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya | Kelompok ini mencakup pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh; aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; aktivitas mercusuar; pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya; pengoperasian kapal floating production, storage and offloading (FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO) aktivitas survei muatan kapal; layanan informasi jalur sungai; penyimpanan kapal selama musim dingin. Kelompok ini juga mencakup pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4290; konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, lihat golongan 422, 429; penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329; aktivitas jasa perekrutan awak kapal, lihat subgolongan 7810. |
| 1.464 | 5223 | Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Udara | Subgolongan ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara untuk penumpang, hewan, atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal, misalnya anjungan bandara dan sejenisnya; • aktivitas pengaturan bandara dan lalu lintas udara; • aktivitas layanan darat di lapangan udara dan sejenisnya; pekerjaan pemeliharaan infrastruktur lapangan terbang; penyimpanan (penampungan) pesawat udara. Subgolongan ini juga mencakup jasa pemadam kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara. Subgolongan ini tidak mencakup penanganan bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224; pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, lihat subgolongan 8011; pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara oleh otoritas publik, lihat subgolongan 8423; pengoperasian sekolah penerbangan untuk pilot profesional, lihat subgolongan 8532; pengoperasian sekolah penerbangan yang tidak mengeluarkan sertifikat atau izin profesional, lihat subgolongan 8553. |
| 1.465 | 52231 | Aktivitas Kebandarudaraan | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron; penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter). |
| 1.466 | 52232 | Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan | Kelompok ini mencakup pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services/ATS) seperti pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan; pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication/COM): pelayanan aeronautika tetap; aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika; pelayanan informasi aeronautika/aeronautical information service (AIS); pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan; penerbitan dan penyebarluasan notice to airmen (NOTAM); pelayanan informasi aeronautika bandar udara; pelayanan informasi meteorologi penerbangan/aeronautical meteorological service (MET); pelayanan informasi pencarian dan pertolongan/search and rescue (SAR). Kelompok ini juga mencakup jasa penyediaan operasi dan penunjang kegiatan lalu lintas udara: menara pengawas; koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan; aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan: pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya, yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika, dan teknologi informasi. |
| 1.467 | 52233 | Pelayanan Penumpang, Bagasi, Kargo, Pos, dan Teknis Penanganan Udara di Darat | Kelompok ini mencakup pelayanan teknis dan operasional untuk mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), termasuk pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, serta pemindahan pesawat; pelayanan penumpang di bandara, seperti proses check-in, boarding, dan transit; penanganan bagasi, kargo, dan pos, baik untuk proses muat maupun bongkar; pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, serta penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi. |
| 1.468 | 52234 | Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan | Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan danpengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara,termasuk pesawat udara tanpa awak (drone),untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara. Aktivitas ini biasanya dilakukan entitas yang bergerak di bidang keagenan kargo atau pengiriman. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pemeriksaan keamanan kargo atau pos menggunakan metode yang telah disetujui seperti sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), explosive trace detection (ETD), atau prosedur keamanan internal lainnya, sebelum barang diserahkan ke maskapai; aktivitas pengendalian akses ke area terbatas, pengawasan terhadap pergerakan barang, pengendalian kendaraan pengangkut, serta pengawasan proses penyerahan barang kepada maskapai penerbangan. Kelompok ini tidak mencakup pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh penyedia penyimpanan dan pergudangan, lihat subgolongan 5210; pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh pos dan kurir, lihat golongan pokok 53. |
| 1.469 | 52239 | Aktivitas Jasa Terkait Angkutan Udara Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan ditempat lainnya. |
| 1.470 | 5224 | Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) | Lihat kelompok 52240. |
| 1.471 | 52240 | Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) | Kelompok ini mencakup aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; aktivitas bongkar muat kapal; aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, lihat subgolongan 4923; pengoperasian terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, lihat subgolongan 5221, 5222, dan 5223. |
| 1.472 | 5229 | Aktivitas Penunjang Transportasi Lainnya | Subgolongan ini mencakup pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; aktivitas konsultasi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian; penerbitan dan pengurusan dokumen transportasi dan surat muatan; operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Subgolongan ini tidak mencakup agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi barang, lihat subgolongan 5231; agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232; aktivitas kurir, lihat subgologan 5320; penyediaan asuransi kendaraan bermotor, kapal, pesawat, dan transportasi lainnya, lihat subgolongan 6512; aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911; aktivitas penyelenggara perjalanan (tur), lihat subgolongan 7912; aktivitas pemandu wisata, lihat subgolongan 7990. |
| 1.473 | 52291 | Aktivitas Multimoda | Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda, atas dasar satu kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh operator multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Kelompok ini juga mencakup jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan sebagai bagian dari angkutan multimoda. Kelompok ini tidak mencakup jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52311; jasa pergudangan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5210; jasa pengurusan kepabeanan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52319. |
| 1.474 | 52292 | Aktivitas Tally Mandiri | Kelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan. |
| 1.475 | 52299 | Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang transportasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; aktivitas konsultansi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian, termasuk pengelolaan logistik peralatan/perlengkapan olahraga; operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Kelompok ini tidak mencakup jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan, lihat subgolongan 8292. |
| 1.476 | 523 | Jasa Intermediasi Transportasi | Golongan ini mencakup jasa perantara (intermediasi) dalam transportasi barang dan transportasi penumpang. |
| 1.477 | 5231 | Jasa Intermediasi Transportasi Untuk Barang | Subgolongan ini mencakup aktivitas perantara dalam tranportasi barang dengan mempertemukan klien dan penyedia jasa transportasi dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara menyelenggarakan sendiri layanan transportasi barang yang diperantarai. Aktivitas perantara ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka termasuk layanan antar jemput, telepon, surat, dan sebagainya). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien maupun dari penyedia jasa transportasi. Pendapatan dari kegiatan perantara ini juga dapat berasal dari sumber lain, seperti pendapatan iklan. Subgolongan ini mencakup perantara transportasi barang dalam ruang kapal laut dan pesawat udara; penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo; pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang; kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara; perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa; pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu atas nama klien; aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Subgolongan ini tidak mencakup perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, lihat subgolongan 5232; penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat subgolongan 6512; transportasi barang itu sendiri, lihat golongan pokok 49, 50, dan 51. |
| 1.478 | 52311 | Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) | Kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara. Kelompok ini juga mencakup pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien. Kelompok ini tidak mencakup pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat kelompok 82920. |
| 1.479 | 52312 | Jasa Kragenan Kapal/Agen Perkapalan | Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; pengurusan jasa kepelabuhan; penunjukan perusahaan bongkar muat; penyelesaian dokumen kapal; pembukuan dan pencairan muatan; penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; jasa keagenan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Kelompok ini juga mencakup jasa perantara pengurusan operasional kapal penangkap/pengangkut ikan di laut. |
| 1.480 | 52313 | Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Khusus Kargo | Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara khusus kargo dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perwakilan operasional transportasi udara untuk penumpang, lihat kelompok 52323; aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, lihat kelompok 52321; aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, lihat kelompok 70100; aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, lihat kelompok 73100. |
| 1.481 | 52319 | Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya Untuk Barang | Kegiatan ini mencakup jasa intermediasi lainnya yang berkaitan dengan transportasi barang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini juga mencakup pemesanan ruang angkut; pengurusan dokumen pengiriman barang; penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo; representasi atas nama pihak pengirim, penerima, atau operator logistik; aktivitas pengurusan pengiriman barang melalui laut dan agen kargo udara; pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang; aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Kelompok ini tidak mencakup pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, lihat kelompok 52319, perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa, lihat kelompok 46100, perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, lihat subgolongan 5232, penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 pengangkutan barang itu sendiri, lihat Golongan Pokok 49, 50, dan 51. |
| 1.482 | 5232 | Jasa Intermediasi Transportasi Untuk Penumpang | Subgolongan ini mencakup aktivitas perantara dalam layanan transportasi penumpang, yaitu mempertemukan pengguna jasa (penumpang) dengan penyedia layanan transportasi dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa menyediakan sendiri layanan transportasi yang diperantarai. Kegiatan perantara ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari pintu ke pintu, melalui telepon, surat, dan sebagainya). Biaya atau komisi dapat diterima dari pengguna jasa (penumpang), penyedia layanan transportasi, atau keduanya. Pendapatan dari kegiatan perantara ini juga dapat mencakup sumber lain, seperti iklan. Subgolongan ini mencakup pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing); penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi darat, air, atau udara bagi penumpang; perantara penyewaan kursi penumpang di kapal dan pesawat udara; pengaturan layanan tumpangan bersama (carpool) dan van bersama (vanpool); pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial. Subgolongan ini juga mencakup perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri; layanan reservasi untuk transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup pengoperasian taksi dan jenis transportasi jalan raya lainnya untuk penumpang, lihat subgolongan 4922 dan 4929; perantara pengangkutan barang di kapal dan pesawat udara, lihat subgolongan 5231; pengoperasian platform daring yang memungkinkan seseorang menyewa kendaraan (mobil, sepeda, skuter, dll.) untuk dikendarai sendiri, lihat subgolongan 7751; unit yang menyediakan layanan reservasi bersama dengan nasihat perjalanan atau keahlian lainnya, lihat subgolongan 7911. |
| 1.483 | 52321 | Agen Penjualan Tiket Transportasi | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi jalan, kereta api, air, atau udara bagi penumpang, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan tiket transportasi, layanan reservasi tiket untuk transportasi penumpang. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing), lihat kelompok 52329, perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri, lihat kelompok 52329, aktivitas pengembangan/pembuatan aplikasi pemesanan tiket transportasi melalui komputer atau internet, lihat subgolongan 6219. |
| 1.484 | 52322 | Agen Pengurus Persetujuan Terbang | Kelompok ini mencakup jasa perantara dalam bidang penerbangan yang bertindak atas nama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang (flight approval) kepada instansi yang berwenang di bidang penerbangan sipil atau militer, meliputi pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit); izin pendaratan (landing permit); slot waktu bandara; berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance); jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian pesawat udara dengan operator, lihat subgolongan 5110 dan 5120. |
| 1.485 | 52323 | Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perwakilan operasional transportasi udara khusus kargo, lihat kelompok 52313; aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, lihat kelompok 52321; aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, lihat kelompok 70100; aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, lihat kelompok 73100. |
| 1.486 | 52329 | Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya Untuk Penumpang | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana trasnsportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing), perantara penyewaan kursi penumpang di kapal dan pesawat udara, pengaturan layanan tumpangan bersama (carpool) dan van bersama (vanpool), pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial, Kelompok ini juga mencakup pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial; perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri; layanan reservasi untuk transportasi penumpang; pengelolaan jadwal perjalanan; pengurusan dokumen perjalanan; layanan representasi atas nama penumpang atau operator transportasi; Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian taksi dan jenis transportasi jalan raya lainnya untuk penumpang, lihat subgolongan 4922 dan 4929; perantara pengangkutan barang di kapal dan pesawat udara, lihat subgolongan 5231; pengoperasian platform daring yang memungkinkan seseorang menyewa kendaraan (mobil, sepeda, skuter, dll.) untuk dikendarai sendiri, lihat subgolongan 7751; unit yang menyediakan layanan reservasi bersama dengan nasihat perjalanan atau keahlian lainnya, lihat subgolongan 7911. |
| 1.487 | 531 | Aktivitas Pos | Lihat subgolongan 5310. |
| 1.488 | 5310 | Aktivitas Pos | Lihat Kelompok 53100. |
| 1.489 | 53100 | Aktivitas Pos | Kelompok ini mencakup aktivitas layanan pos yang dijalankan berdasarkan kewajiban layanan universal oleh satu atau lebih penyedia layanan universal yang ditunjuk, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah dalam negeri yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas penyortiran dan pengolahan, serta jalur pengiriman untuk mengambil dan mengantarkan surat. Pengiriman dapat mencakup surat pos, yaitu surat, kartu pos, dokumen cetak (koran, majalah, materi iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dan sebagainya), paket kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen lainnya, termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban layanan universal. Kelompok ini mencakup pengambilan, penyortiran, pengangkutan, dan pengiriman (domestik atau internasional) dengan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yang meliputi surat, kartu pos, dokumen cetak, dan paket kecil (surat berisi barang), sekogram, barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama, dan paket pos. satu atau lebih moda transportasi dapat digunakan, dan aktivitas ini dapat dilakukan dengan menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum; pengumpulan surat dan paket dari kotak surat umum atau dari kantor pos. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas giro pos, tabungan pos, dan pengiriman uang melalui wesel, lihat subgolongan 6419. |
| 1.490 | 532 | Aktivitas Kurir | Lihat subgolongan 5320. |
| 1.491 | 5320 | Aktivitas Kurir | Lihat kelompok 53200. |
| 1.492 | 53200 | Aktivitas Kurir | Kelompok ini mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih moda transportasi dan kegiatannya dapat menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pengiriman makanan nonsiap saji (non-prepared meals) yang telah diawetkan atau dikemas sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk diproses lebih lanjut dan tidak mudah rusak selama proses pengumpulan, pemrosesan, transportasi, dan distribusi yang menjadi bagian dari jenis layanan paket; jasa pengiriman ke rumah (door-to-door), termasuk pengiriman makanan. Kelompok ini tidak mencakup; transportasi barang, lihat subgolongan (sesuai dengan moda transportasi), lihat subgolongan 4912, 4923, 5012, 5022, dan 5120; aktivitas pengiriman uang, lihat subgolongan 6419; layanan logistik selain pos, lihat subgolongan 5229; pengiriman furnitur yang dapat mencakup pembongkaran atau pemasangan, lihat subgolongan 4923; pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56. |
| 1.493 | 533 | Jasa Intermediasi Pos dan Kurir | Lihat subgolongan 5330. |
| 1.494 | 5330 | Jasa Intermediasi Pos dan Kurir | Subgolongan ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Subgolongan ini mencakup setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga, pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan. Subgolongan ini juga mencakup jasa pengiriman makanan, lihat subgolongan 5320, pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56, jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, lihat subgolongan 6419. |
| 1.495 | 53301 | Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir | Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir. Kelompok ini juga mencakup pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir, tanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung; pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan. |
| 1.496 | 53309 | Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga; penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran; aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat. Kelompok ini tidak mencakup jasa pengiriman makanan, lihat subgolongan 5320; pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan, lihat kelompok 53301; pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56; jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, lihat subgolongan 6419. |
| 1.497 | 551 | Aktivitas Penyediaan Hotel dan Akomodasi Sejenisnya | Lihat subgolongan 5510. |
| 1.498 | 5510 | Aktivitas Penyediaan Hotel dan Akomodasi Sejenisnya | Subgolongan ini mencakup penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat. Subgolongan ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Jasa yang ditawarkan mencakup pembersihan harian dan merapikan tempat tidur. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di subgolongan ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service sacara langsung di tempat. Subgolongan ini mencakup penyediaan akomodasi seperti hotel; hotel resort. Subgolongan ini tidak mencakup akomodasi jangka pendek tanpa layanan pelanggan yang berada di tempat, lihat subgolongan 5520; aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; penyediaan layanan paket liburan meliputi transportasi, akomodasi, pemandu wisata, dan lain-lain, lihat golongan 791. |
| 1.499 | 55101 | Aktivitas Hotel Bintang Lima | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang lima, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat. |
| 1.500 | 55102 | Aktivitas Hotel Bintang Empat | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang empat, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat. |
| 1.501 | 55103 | Aktivitas Hotel Bintang Tiga | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat. |
| 1.502 | 55104 | Aktivitas Hotel Bintang Dua | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang dua, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat. |
| 1.503 | 55105 | Aktivitas Hotel Bintang Satu | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang satu, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat. |
| 1.504 | 55106 | Aktivitas Hotel NonBintang | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel nonbintang. |
| 1.505 | 552 | Aktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya | Lihat subgolongan 5520. |
| 1.506 | 5520 | Aktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya | Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, biasanya berbasis harian atau mingguan, di ruangan, rumah, serta flat atau apartemen yang dilengkapi perabotan terutama untuk kunjungan singkat oleh pengunjung. Pada kegiatan ini, tidak ada layanan pelanggan/customer service di tempat dan layanan pelengkap yang disediakan sangat minim, jika ada. Subgolongan ini mencakup akomodasi seperti rumah dan apartemen untuk liburan; flat dan bungalow; pondok/cottage dan kabin tanpa layanan kebersihan harian; loji pegunungan; hostel; unit tidur dan sarapan; kamar tamu/guest room yang disediakan oleh rumah tangga pribadi; pondok pegunungan. Subgolongan ini tidak mencakup layanan akomodasi di hotel harian atau mingguan, lihat subgolongan 5510; aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540. |
| 1.507 | 55201 | Aktivitas Rumah Tinggal Sewa (Homestay) | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum dengan pembayaran harian atau mingguan yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari bersama pemilik rumah tinggal. |
| 1.508 | 55202 | Aktivitas Hostel Remaja (Youth Hostel) | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan untuk bermalam bersamasama (sharing room) atau sendiri dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman, dan perjalanan. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penginapan remaja dan aktivitas pondok pemuda. |
| 1.509 | 55203 | Aktivitas Vila | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya. |
| 1.510 | 55204 | Aktivitas Apartemen Hotel | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan, misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel). |
| 1.511 | 55209 | Aktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 55201 sd. 55204. Kelompok ini mencakup akomodasi seperti bungalow; pondok/cottage tanpa layanan kebersihan harian; loji pegunungan; hostel; unit tidur dan sarapan; pondok pegunungan; hotel kapsul; rumah pohon; kabin; glamping. Kelompok ini tidak mencakup layanan akomodasi di hotel harian atau mingguan, lihat subgolongan 5510; aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540. |
| 1.512 | 553 | Aktivitas Penyediaan Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Taman Karavan | Lihat subgolongan 5530. |
| 1.513 | 5530 | Aktivitas Penyediaan Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Taman Karavan | Lihat kelompok 55300. |
| 1.514 | 55300 | Aktivitas Penyediaan Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Taman Karavan | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri dan berfungsi sebagai tempat tinggal bagi wisatawan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek di bumi perkemahan seperti perkemahan untuk rekreasi dan perkemahan untuk memancing dan berburu; penyediaan area dan fasilitas untuk persinggahan karavan. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan akomodasi oleh tempat perlindungan atau fasilitas plain bivouac. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540. |
| 1.515 | 554 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Akomodasi | Lihat subgolongan 5540. |
| 1.516 | 5540 | Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi | Lihat kelompok 55400. |
| 1.517 | 55400 | Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi | Kelompok ini mencakup intermediasi seluruh jenis akomodasi dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan balas jasa atau komisi tertentu. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluranl nondigital (telepon, pos, dll). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia akomodasi. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan. Kelompok ini juga mencakup jasa pertukaran time-share; jasa pemesanan akomodasi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan yang mengkombinasikan akomodasi, liburan, dan makanan seperti agen perjalanan dan operator tur, lihat subgolongan 7911, 7912. |
| 1.518 | 559 | Penyediaan Akomodasi Lainnya | Lihat subgolongan 5590. |
| 1.519 | 5590 | Penyediaan Akomodasi Lainnya | Subgolongan ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka waktu sementara baik kamar sendiri atau bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan individu lainnya. Subgolongan ini mencakup akomodasi di: asrama pekerja; rumah kos; akomodasi pelajar yang disediakan kurang dari satu tahun; pengoperasian gerbong tidur kereta api ketika tidak dioperasikan oleh perusahaan kereta api. Subgolongan ini tidak mencakup pengoperasian gerbong tidur kereta api sebagai kegiatan yang terintegrasi dengan perusahaan kereta api, lihat subgolongan 4911; pengoperasian kapal pesiar, lihat subgolongan 5011 dan 5021; aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; semua jenis akomodasi dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, lihat subgolongan 6811; aktivitas yang mengkombinasikan aktivitas akomodasi, travel dan makanan seperti agen perjalanan dan operator wisata, lihat subgolongan 7911 dan 7912. |
| 1.520 | 55901 | Aktivitas Jasa Manajemen Akomodasi | Kelompok ini mencakup pemberian jasa manajemen berbagai macam akomodasi oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab atas keseluruhan kinerja bisnis dan operasionalnya, termasuk keterlibatan langsung dalam operasional harian dan pengambilan keputusan manajerial. Pihak ini bertindak atas nama pemilik properti dan menerima imbalan berupa upah manajemen (management fee). Kelompok ini tidak mencakup kepemilikan dan pengoperasian langsung hotel serta akomodasi sejenis, lihat kelompok 55101; penyediaan jasa konsultansi manajemen umum tanpa pengelolaan operasional secara langsung, lihat kelompok 70201. |
| 1.521 | 55909 | Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka waktu sementara, baik dengan makan maupun tidak, baik kamar sendiri maupun bersama, atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman, dan individu lainnya. Kelompok ini mencakup akomodasi di: asrama pekerja; rumah kos; akomodasi pelajar yang disediakan kurang dari satu tahun; pengoperasian gerbong tidur kereta api yang tidak dioperasikan oleh perusahaan kereta api; communal living (co-living). Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian gerbong tidur kereta api sebagai kegiatan yang terintegrasi dengan perusahaan kereta api, lihat subgolongan 4911; pengoperasian kapal pesiar, lihat subgolongan 5011 dan 5021; aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; semua jenis akomodasi dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, lihat subgolongan 6811; aktivitas yang mengkombinasikan aktivitas akomodasi, travel dan makanan seperti agen perjalanan dan operator wisata, lihat subgolongan 7911, 7912. |
| 1.522 | 561 | Aktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling | Lihat subgolongan 5610. |
| 1.523 | 5610 | Aktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling | Subgolongan ini mencakup penyediaan layanan makanan kepada pelanggan, baik yang dilayani sambil duduk atau pelanggan mengambil sendiri di etalase makanan yang telah tersedia, atau pelanggan makan makanan yang telah disediakan sesuai pesanan di tempat tersebut, dibawa pulang, atau diantar ke rumah. Subgolongan ini mencakup penyiapan dan penyediaan makanan untuk dikonsumsi segera (siap saji), baik menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak, atau gerobak dorong. Subgolongan ini mencakup aktivitas dari restoran; kantin/kafetaria; restoran cepat saji; tempat makan take-away; operator penjual makanan dalam mobil/food truck, termasuk vendor truk; penyediaan makanan dengan gerobak dorong; penyediaan makanan siap saji di pasar atau supermarket; Subgolongan ini juga mencakup pengoperasian restoran di alat transportasi dan dalam fasilitas transportasi, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan transportasi; pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel; pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket. Subgolongan ini tidak mencakup pengoperasian fasilitas makanan, kegiatan penyediaan makanan atas dasar konsesi, lihat subgolongan 5629; aktivitas katering, lihat subgolongan 5621 dan 5629; jasa reservasi restoran, jika disediakan oleh jasa intermediasi dan bukan oleh restoran, subgolongan 5640; perdagangan eceran makanan melalui mesin penjual otomatis/vending machine, lihat golongan 472; aktivitas kontraktor/penyedia jasa pelayanan makanan, seperti untuk perusahaan transportasi, lihat subgolongan 5629; aktivitas kedai teh, lihat subgolongan 5630; aktivitas pedagang minuman keliling, lihat subgolongan 5630. |
| 1.524 | 56101 | Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap | Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap/ permanen, tidak bisa dibongkar pasang, tidak berpindahpindah dan tidak dapat dipindahkan, baik yang menyediakan pelayanan di meja melalui proses memasak terlebih dahulu sesuai dengan pesanan, maupun pelanggan mengambil sendiri/ diambilkan dari etalase makanan yang telah tersedia (prasmanan). Konsumsi dapat dilakukan di tempat tersebut, dibawa pulang atau diantar ke rumah. Kelompok ini mencakup pengoperasian restoran; rumah makan; kantin/ kafetaria; restoran cepat saji; restoran take-away. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian restoran di dalam alat transportasi (seperti kereta api, kapal pesiar, pesawat) dan dalam fasilitas transportasi (seperti bandara, stasiun), jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan transportasi; pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel; pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket; pengoperasian restoran adiboga; pengoperasian gerai ice cream/ yoghurt. |
| 1.525 | 56102 | Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap | Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di bangunan tidak tetap/ tidak permanen, baik yang memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah dan dibongkar pasang maupun tidak, serta yang dijual secara keliling menggunakan kendaraan bermotor/ bukan, seperti warung tenda, penjual makanan keliling dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan. |
| 1.526 | 562 | Aktivitas Jasa Boga Untuk Acara Tertentu (Event Catering) dan Jasa Boga Lainnya | Golongan ini mencakup kegiatan katering untuk acara individu atau untuk acara pada periode waktu tertentu dan pelaksanaan jasa katering berdasarkan perjanjian, seperti pada fasilitas olahraga atau sejenis. Layanan ini disediakan berdasarkan kontrak dan ditawarkan kepada klien tertentu. |
| 1.527 | 5621 | Aktivitas Jasa Boga Untuk Acara Tertentu (Event Catering) | Lihat kelompok 56210. |
| 1.528 | 56210 | Aktivitas Jasa Boga Untuk Acara Tertentu (Event Catering) | Kelompok ini mencakup aktivitas penyiapan dan penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, di lokasi yang ditentukan oleh pelanggan untuk suatu acara tertentu. Kelompok ini mencakup jasa penyediaan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan acara kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya, makanan siap saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya, berikut pramusaji yang akan melayani tamutamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat kelompok 10750; perdagangan eceran jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan 472. |
| 1.529 | 5629 | Aktivitas Penyediaan Jasa Boga Lainnya | Lihat kelompok 56290. |
| 1.530 | 56290 | Aktivitas Penyediaan Jasa Boga Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa penyedia makanan lainnya atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu, termasuk jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain yang sejenis. Makanan dapat disiapkan langsung di tempat klien atau di unit pusat. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kontraktor jasa makanan, misalnya untuk perusahaan transportasi; jasa katering yang melayani penyediaan makanan jangka panjang di tempat pengeboran minyak, lokasi pertambangan, rumah sakit, jasa angkutan; jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis; kegiatan kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi; jasa katering yang melayani rumah tangga; jasa penyediaan makanan bergizi dan penyalurannya kepada kelompok sasaran; jasa kontraktor penyedia makanan untuk restoran/cloud kitchen. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat kelompok 10750; perdagangan eceran jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan 472. |
| 1.531 | 563 | Aktivitas Penyediaan Minuman | Lihat subgolongan 5630. |
| 1.532 | 5630 | Aktivitas Penyediaan Minuman | Subgolongan ini utamanya mencakup kegiatan penyajian minuman untuk dikonsumsi segera sesuai pesanan. Aktivitas ini dapat mencakup penyediaan hiburan seperti live music. Subgolongan ini mencakup kegiatan bar; kedai koktil; pub; kedai kopi; tempat minum teh/ tea room; bar jus buah-buahan; penjual minuman keliling dan sejenisnya. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas klub malam; aktivitas bar di atas alat transportasi seperti kereta api atau kapal, ketika dilakukan oleh unit terpisah; pengoperasian perjanjian penyediaan minuman seperti di fasilitas olahraga dan sejenisnya; penjual minuman keliling di alat transportasi dan di dalam fasilitas transportasi, jika dilakukan oleh unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia transportasi. Subgolongan ini tidak mencakup penjualan kembali minuman yang sudah dikemas atau disiapkan, lihat golongan pokok 47; perdagangan eceran minuman melalui mesin penjual otomatis/vending machine, lihat golongan 472; penyiapan dan penyediaan minuman berdasarkan kontrak perjanjian dengan pelanggan untuk jangka waktu tertentu, lihat subgolongan 5629; pengoperasian gedung konser, lihat subgolongan 9031; pengoperasian diskotek, lantai dansa dan venue musik dimana penyediaan minuman bukan aktivitas utama, lihat subgolongan 9329. |
| 1.533 | 56301 | Aktivitas Bar | Kelompok ini mencakup aktivitas yang utamanya menghidangkan minuman, baik minuman beralkohol (seperti minuman keras, bir, wine, wiski) maupun minuman nonalkohol. Kelompok ini juga mencakup beach club yang utamanya menyediakan minuman; aktivitas bar di atas alat transportasi seperti kereta api atau kapal, ketika dilakukan oleh unit terpisah. |
| 1.534 | 56302 | Aktivitas Kelab Malam Atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman | Kelompok ini mencakup suatu penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama, disertai dengan penyediaan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan, serta pramuria. |
| 1.535 | 56303 | Aktivitas Rumah Minum/Kafe | Kelompok ini mencakup penyediaan utamanya minuman, baik panas maupun dingin, yang dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. |
| 1.536 | 56304 | Aktivitas Kedai Minuman | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi dan kedai jus. |
| 1.537 | 56305 | Aktivitas Rumah/Kedai Obat Bahan Alam | Kelompok ini mencakup jenis kegiatan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat bahan alam untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu. |
| 1.538 | 56306 | Aktivitas Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, dan penyedia jamu gendong. |
| 1.539 | 564 | Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman | Lihat subgolongan 5640. |
| 1.540 | 5640 | Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman | Lihat kelompok 56400. |
| 1.541 | 56400 | Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman | Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa intermediasi makanan dan minuman yang mempertemuan klien dengan jasa penyedia makanan dan minuman berdasarkan balas jasa atau komisi, dengan penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman tersebut. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, telepon, pos, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau dari penyedia makanan dan minuman. Pendapatan aktivitas intermediasi juga didapatkan dari sumber pemasukan lainnya, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup jasa reservasi restoran. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian platform daring yang mengizinkan orang untuk memesan layanan pengiriman makanan, lihat subgolonogan 5330. |
| 1.542 | 581 | Aktivitas Penerbitan Buku, Surat Kabar, Terbitan Berkala, dan Penerbitan Lainnya | Golongan ini mencakup aktivitas penerbitan buku, surat kabar, majalah, dan terbitan berkala lainnya, termasuk juga direktori, kompilasi, dan mailing list, serta karya-karya lain seperti katalog, foto, kalender, kartu pos, kartu ucapan, formulir, poster, dan reproduksi karya seni. Karya-karya ini dicirikan dengan kreativitas intelektual yang dibutuhkan dalam proses pengembangannya dan biasanya dilindungi oleh hak cipta. Semua bentuk penerbitan yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam golongan ini. |
| 1.543 | 5811 | Penerbitan Buku | Lihat kelompok 58110. |
| 1.544 | 58110 | Penerbitan Buku | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan buku, brosur, dan publikasi sejenis; penerbitan kamus dan ensiklopedia; penerbitan atlas, peta, dan grafik; penerbitan buku elektronik/e-book dan buku dalam bentuk audio; penerbitan buku komik dan novel grafis. Semua bentuk penerbitan buku yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan bola dunia (globe), lihat subgolongan 3290; penerbitan material periklanan, lihat subgolongan 5819; penerbitan musik dan buku lembaran musik (buku partitur), lihat subgolongan 5920; penerbitan dan penyebaran/distribusi siniar/podcast secara bersama-sama, lihat subgolongan 5920; jasa distribusi dan streaming audio on-demand (berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga), lihat subgolongan 6010; kegiatan penulis independen, lihat subgolongan 9011. |
| 1.545 | 5812 | Penerbitan Surat Kabar | Lihat kelompok 58120. |
| 1.546 | 58120 | Penerbitan Surat Kabar | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan (advertising newspaper). Semua bentuk penerbitan surat kabar yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas produksi program berita televisi atau video, lihat subgolongan 5911; aktivitas kantor berita, lihat subgolongan 6031; aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420; aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011. |
| 1.547 | 5813 | Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala | Lihat kelompok 58130. |
| 1.548 | 58130 | Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya; aktivitas penerbitan jadwal siaran radio dan televisi. Semua bentuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011; aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420; aktivitas produksi program berita televisi atau video, lihat subgolongan 5911. |
| 1.549 | 5819 | Aktivitas Penerbitan Lainnya | Lihat kelompok 58190. |
| 1.550 | 58190 | Aktivitas Penerbitan Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan lainnya, baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya, dari: direktori, mailing list (daftar alamat), dan buku telepon; kompilasi, misalnya yurisprudensi, kompendium farmasi, dan sejenisnya; katalog; foto, ukiran, dan kartu pos; kalender; formulir; poster; reproduksi karya seni; selebaran/leaflet yang tidak dijilid dan material iklan; statistik dan informasi lainnya; kumpulan data (dataset) atau basis data tanpa layanan pemrosesan data terkait. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan eceran perangkat lunak/software dalam media fisik, lihat subgolongan 4740; aktivitas penerbitan surat kabar iklan, lihat subgolongan 5812; aktivitas produksi film, video, dan program televisi, lihat subgolongan 5911; aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582; aktivitas situs jejaring sosial, blog dan wiki, serta situs permainan daring atau gim video, lihat subgolongan 6039; aktivitas jasa hosting aplikasi, lihat subgolongan 6310; aktivitas portal pencarian web dan kompilasi informasi atau direktori atas dasar biaya atau kontrak, lihat subgolongan 6390. |
| 1.551 | 582 | Penerbitan Perangkat Lunak (Software) | Golongan ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan). Aktivitas yang tercakup dalam golongan ini termasuk penerbitan sistem operasi, penerbitan perangkat lunak dan aplikasi untuk teknologi bisnis dan keuangan, dan penerbitan video gim untuk semua platform sistem operasi. Golongan ini juga mencakup aktivitas pengembangan dan pembaruan berkelanjutan atas perangkat lunak dan video gim yang diterbitkan sendiri (self-published), serta aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, termasuk penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak. |
| 1.552 | 5821 | Penerbitan Perangkat Lunak Video Gim | Subgolongan ini mencakup aktivitas penerbitan video gim untuk semua platform sistem operasi dan perangkat; penyediaan video gim daring (game online), pembelian dalam permainan (in-game), dan pembelian dalam aplikasi (in-app) oleh penerbit, untuk semua pengguna termasuk pelanggan yang berlangganan; jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak video gim; Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas reproduksi perangkat lunak video gim dalam media fisik, lihat subgolongan 1820; perdagangan eceran perangkat lunak video gim yang bukan pesanan atau dikustomisasi, lihat subgolongan 4741; aktivitas jasa hosting aplikasi, lihat subgolongan 6310; aktivitas pengembangan perangkat lunak video gim atas nama pihak lain yang tidak terkait dalam penerbitan, lihat subgolongan 6211; aktivitas pengoperasian situs video gim yang tidak terkait dengan penerbitan, lihat subgolongan 6039; aktivitas pengoperasian situs streaming video gim untuk tujuan menonton saja, lihat subgolongan 6020; aktivitas pengoperasian situs perjudian, lihat subgolongan 9200. |
| 1.553 | 58211 | Penerbitan Perangkat Lunak Video Gim dalam Jaringan (Game Online) | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim dalam jaringan (game online) yang siap dioperasikan untuk semua platform sistem operasi dan perangkat. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyediaan video gim daring (game online) oleh penerbit, termasuk fitur pembelian dalam permainan (in-game) dan pembelian dalam aplikasi (in-app), untuk semua jenis pengguna termasuk pelanggan yang berlangganan; aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak video gim dalam jaringan (game online). |
| 1.554 | 58219 | Penerbitan Perangkat Lunak Video Gim Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim lainnya yang siap dioperasikan untuk semua platform sistem operasi dan perangkat, serta aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak video gim lainnya, termasuk video gim yang berbasis di luar jaringan (game offline). |
| 1.555 | 5829 | Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya | Subgolongan ini mencakup penerbitan perangkat lunak lainnya yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk penerbitan sistem operasi; penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya, seperti perangkat lunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi atau distributed ledger technology (DLT) atau perangkat lunak dengan teknologiteknologi keuangan (financial technologies); penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity software); penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), desain, dan multimedia; penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak (software download); penerbitan perangkat lunak berbasis Internet of Things (IoT); penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI); jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak selain video gim. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas produksi perangkat lunak yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha penerbitan. Subgolongan ini tidak mencakup: aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim, lihat subgolongan 5821; aktivitas reproduksi perangkat lunak, lihat subgolongan 1820; perdagangan eceran perangkat lunak yang bukan pesanan pada media fisik, lihat subgolongan 4740; aktivitas pengembangan perangkat lunak yang tidak terkait dengan penerbitan, termasuk penerjemahan atau adaptasi perangkat lunak bukan pesanan untuk pasar tertentu berdasarkan biaya atau kontrak, lihat golongan 621; aktivitas layanan hosting aplikasi, lihat subgolongan 6310; aktivitas pengoperasian situs video gim daring (game online) yang tidak terkait dengan penerbitan, lihat subgolongan 6039; aktivitas pemakaian perangkat lunak yang telah diterbitkan untuk menyediakan layanan keuangan dan asuransi, lihat kategori L. |
| 1.556 | 58290 | Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak lainnya yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk penerbitan sistem operasi; penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya seperti perangkat lunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) atau perangkat lunak teknologi keuangan (financial technologies); penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity software); penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), desain, dan multimedia; penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak (software downloads); penerbitan perangkat lunak berbasis Internet of Things (IoT); penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI); jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak selain video gim. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan atau produksi perangkat lunak yang dilakukan sendiri oleh penerbit. |
| 1.557 | 591 | Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi | Golongan ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, seperti film teatrikal dan nonteatrikal, video, atau karya audiovisual lain, termasuk vlog, baik dalam bentuk film, DVD, maupun media penyimpanan digital lainnya, termasuk distribusi digital, untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, atau ditayangkan melalui streaming; serta kegiatan pendukung pascaproduksi seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian film, gambar bergerak lain, dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutarannya. Pembelian dan penjualan hak distribusi atas film atau produksi audiovisual lainnya juga dicakup di dalam golongan ini. |
| 1.558 | 5911 | Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi | Subgolongan ini mencakup pembuatan gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual, dan program televisi; pembuatan iklan televisi; pembuatan karya audiovisual (misalnya animasi); pembuatan program berita televisi atau video; pembuatan vlog (video blog); pembuatan siniar video (video podcast). Subgolongan ini tidak mencakup penggandaan film (kecuali reproduksi film untuk distribusi bioskop), serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat subgolongan 1820; perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4649; perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4769; aktivitas pascaproduksi film, lihat subgolongan 5912; reproduksi film untuk distribusi di bioskop, lihat subgolongan 5912; perekaman suara dan perekaman buku audio, lihat subgolongan 5920; pembuatan program saluran televisi lengkap, lihat subgolongan 6020; penyiaran televisi, lihat subgolongan 6020; pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat subgolongan 7420; pemrosesan film gambar bergerak, lihat subgolongan 5912; aktivitas agen atau agensi personel teater atau agen badan artis, lihat subgolongan 7499; penyewaan video tape dan DVD untuk masyarakat umum, lihat subgolongan 7729; pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) pada siaran atau pertunjukan langsung (live) televisi, pertemuan, konferensi, dan sebagainya, lihat subgolongan 8299; aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog) dan kartunis, lihat subgolongan 9020; aktivitas sutradara independen, lihat subgolongan 9039; aktivitas perancang panggung dan dukungan seni pertunjukan lainnya secara independen, lihat subgolongan 9039. |
| 1.559 | 59111 | Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Pemerintah | Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (podcast video) yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh pemerintah; aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh pemerintah. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat kelompok 18202; aktivitas animasi pascaproduksi, lihat subgolongan 5912 |
| 1.560 | 59112 | Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Swasta | Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (video podcast) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh swasta; aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh swasta. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat kelompok 18202; aktivitas animasi pascaproduksi, lihat subgolongan 5912. |
| 1.561 | 5912 | Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi | Subgolongan ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, pemberian judul, pemberian teks pada film, kredit, close captioning, animasi dan efek khusus, transfer ke dalam film/tape, dan konversi ke format video streaming; aktivitas penyensoran film, video, karya audiovisual, dan program televisi; aktivitas laboratorium film gambar bergerak dan kegiatan laboratorium khusus untuk film animasi seperti pengembangan dan pemrosesan film gambar bergerak, serta reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi ke bioskop; aktivitas rekaman arsip/stock footage film atau gambar bergerak. Subgolongan ini tidak mencakup penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat subgolongan 1820; perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4649; perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4762; produksi animasi, lihat subgolongan 5911; pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat subgolongan 7420; penyewaan video rekaman dalam bentuk CD, DVD, atau media fisik lainnya untuk masyarakat umum, lihat subgolongan 7729; pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) pada siaran atau pertunjukan langsung/live televisi, pertemuan, konferensi, dan sebagainya, lihat subgolongan 8299; aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), kartunis, sutradara, perancang panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat golongan pokok 90. |
| 1.562 | 59121 | Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Pemerintah | Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh pemerintah; aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola pemerintah sebagai bagian dari proses pascaproduksi. |
| 1.563 | 59122 | Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Swasta | Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, dan konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta; aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi. |
| 1.564 | 5913 | Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi | Subgolongan ini mencakup pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produk sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor). Subgolongan ini tidak mencakup penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat subgolongan 1820; reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi bioskop, lihat subgolongan 5912; layanan distribusi dan unduhan video streaming berdasarkan permintaan pihak ketiga, lihat subgolongan 6020; perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4649; perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4769; penyewaan video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya kepada masyarakat umum, lihat subgolongan 7729. |
| 1.565 | 59131 | Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Pemerintah | Kelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor) yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pendistribusian film, video, dan program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh pemerintah; aktivitas perolehan hak distribusi atas film, video, karya audiovisual, atau produk sejenisnya yang dikelola oleh pemerintah. |
| 1.566 | 59132 | Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Swasta | Kelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pendistribusian film, video, dan program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta;. aktivitas perolehan hak distribusi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual, atau produksi sejenisnya yang dikelola oleh swasta. |
| 1.567 | 5914 | Aktivitas Pemutaran Film | Lihat kelompok 59140. |
| 1.568 | 59140 | Aktivitas Pemutaran Film | Kelompok ini mencakup aktivitas pemutaran film atau karya audiovisual lain di bioskop, ruang terbuka, atau tempat pemutaran film lainnya; aktivitas pemutaran film dalam acara festival film, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. |
| 1.569 | 592 | Aktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik | Lihat subgolongan 5920. |
| 1.570 | 5920 | Aktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik | Subgolongan ini mencakup pembuatan rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio atau audio podcast, dan audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lainnya; konversi rekaman suara ke dalam format streaming audio; penerbitan musik, meliputi kegiatan perolehan dan pendaftaran hak cipta atas gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik ini dalam rekaman, siaran radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara melalui platform streaming atau unduhan digital; penerbitan buku musik dan lembaran musik (buku partitur). Aktivitas pada subgolongan ini dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau pihak lain yang bertindak sebagai administrator dari hak cipta musik atas nama pemilik hak cipta. Aktivitas pada subgolongan ini juga mencakup perilisan, promosi, dan pendistribusian rekaman suara kepada pedagang besar, pengecer, atau langsung kepada masyarakat, baik dengan memproduksi rekaman master sendiri maupun memperoleh hak reproduksi dan distribusi dari pemegang rekaman master. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas reproduksi dari salinan master musik atau rekaman suara lainnya, lihat subgolongan 1820; perdagangan besar rekaman audio dalam media fisik seperti CD atau DVD, lihat subgolongan 4649; perdagangan eceran rekaman audio dalam media fisik seperti CD atau DVD, lihat subgolongan 4769; aktivitas streaming dan pengunduhan audio berdasarkan permintaan pihak ketiga, lihat subgolongan 6010; aktivitas musisi independen, lihat subgolongan 9020. |
| 1.571 | 59201 | Aktivitas Perekaman Suara | Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan master rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio (audio podcast), audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lain; serta pengonversian rekaman suara ke dalam format streaming audio. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pendistribusian gambar bergerak, termasuk film, video, atau karya audiovisual dan produk sejenisnya, lihat kelompok 59131 dan 59132; aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582. |
| 1.572 | 59202 | Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan unduhan digital. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan buku musik dan buku lembaran musik (buku partitur). |
| 1.573 | 601 | Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Radio | Lihat subgolongan 6010. |
| 1.574 | 6010 | Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Radio | Subgolongan ini mencakup aktivitas penyiaran sinyal audio melalui studio dan fasilitas penyiaran radio untuk mentransmisikan program radio kepada publik, afiliasi, atau pelanggan; aktivitas penyediaan jasa oleh pihak ketiga untuk pendistribusian dan pengunduhan siaran alir audio (streaming audio) berdasarkan permintaan, penyiaran siniar audio secara langsung (live podcast), serta layanan streaming dan pengunduhan siniar berdasarkan permintaan pihak ketiga. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas jaringan radio, yaitu perakitan dan transmisi program radio kepada afiliasi atau pelanggan melalui siaran udara (over the air), kabel, atau satelit; aktivitas penyiaran radio melalui internet (stasiun radio internet); aktivitas jasa distribusi atas permintaan (on demand) dan unduhan pihak ketiga untuk buku audio (audio book). Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas penerbitan buku audio dan jasa distribusi siaran alir (streaming) atau unduhan oleh penerbit buku audio, lihat subgolongan 5811; aktivitas penerbitan musik dan rekaman suara lainnya, lihat subgolongan 5920; aktivitas produksi program siaran radio dan siniar audio (audio podcast), lihat subgolongan 5920; perdagangan besar rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, DVD), lihat subgolongan 4649; perdagangan eceran rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, DVD), lihat subgolongan 4769. |
| 1.575 | 60101 | Aktivitas Penyiaran Radio Analog | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, lihat kelompok 60102; aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), lihat kelompok 60103; aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201. |
| 1.576 | 60102 | Aktivitas Penyiaran Radio Digital | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna). Kelompok ini tidak mencakup aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60101; aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), lihat kelompok 60103; aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201. |
| 1.577 | 60103 | Aktivitas Distribusi dan Streaming Audio Atas Permintaan | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), termasuk jasa streaming musik, audio podcast (siniar audio), dan audio book (buku audio); jasa distribusi dan pengunduhan konten audio digital, baik konten milik pihak ketiga maupun konten orisinal yang diproduksi sendiri; jasa distribusi konten audio digital berbasis langganan (subscription) maupun berbasis iklan. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60101; aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, lihat kelompok 60102; aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201. |
| 1.578 | 602 | Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video | Lihat subgolongan 6020. |
| 1.579 | 6020 | Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video | Subgolongan ini mencakup pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen program yang dibeli (misalnya film, dokumenter, dan lain-lain), komponen program yang diproduksi sendiri (misalnya berita lokal, laporan langsung), atau kombinasi dari keduanya. Program televisi lengkap ini dapat disiarkan oleh unit yang memproduksinya atau diproduksi untuk disiarkan oleh pihak ketiga yang mengoperasikan fasilitas transmisi, seperti perusahaan kabel atau penyedia televisi satelit. Pemrograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti berita, olahraga, pendidikan, atau program yang ditujukan untuk kalangan muda), dan dapat dibuat tersedia secara gratis untuk pengguna atau hanya tersedia dengan cara berlangganan. Subgolongan ini juga mencakup pemrograman saluran video atas dasar permintaan (video on demand) oleh pihak ketiga; jasa distribusi dan pengunduhan siaran alir video (streaming video) berdasarkan permintaan pihak ketiga; penyiaran pertunjukan teater langsung; jasa situs siaran alir (streaming) video gim yang hanya untuk ditonton (bukan dimainkan). Subgolongan ini tidak mencakup penerbitan video gim, serta kegiatan jasa distribusi siaran alir (streaming) dan pengunduhan video gim oleh penerbit, lihat subgolongan 5821; produksi elemen program televisi (misalnya film, dokumenter, acara bincang-bincang, iklan, dan lain-lain), lihat subgolongan 5911; perakitan paket saluran dan transmisi dari paket tersebut oleh operator jaringan transmisi kabel atau satelit kepada penonton, lihat subgolongan 6110; penyewaan video rekaman dalam bentuk CD, DVD, atau media fisik lainnya kepada publik, lihat subgolongan 7729. |
| 1.580 | 60201 | Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Analog | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital, lihat kelompok 60202; aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), lihat kelompok 60203; aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat subgolongan 5911. |
| 1.581 | 60202 | Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater secara langsung. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60201; aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), lihat kelompok 60203; aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat subgolongan 5911. |
| 1.582 | 60203 | Aktivitas Distribusi dan Streaming Video Atas Permintaan | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), termasuk jasa pemrograman saluran video atas dasar permintaan (video on demand channel); jasa distribusi video on demand berbasis langganan (subscription) atau berbasis iklan; jasa pengunduhan konten video digital, baik konten milik pihak ketiga maupun konten orisinal yang diproduksi sendiri; jasa streaming video gim hanya untuk ditonton (view only), bukan untuk dimainkan. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60201; aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital, lihat kelompok 60202; aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat subgolongan 5911. |
| 1.583 | 603 | Aktivitas Kantor Berita dan Distribusi Konten Lainnya | Golongan ini mencakup aktivitas kantor berita, situs jejaring sosial, situs blog dan wiki, serta situs video gim (game online). |
| 1.584 | 6031 | Aktivitas Kantor Berita | Subgolongan ini mencakup aktivitas perusahaan berita dan kantor berita yang menyediakan berita, gambar, dan fitur ke media, penerbit, atau penyiar. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas penerbitan, lihat golongan 581; aktivitas penyiaran dan distribusi siaran alir (streaming) sesuai permintaan pihak ketiga, lihat subgolongan 6010 dan 6020; aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420; aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011; toko eceran surat kabar, lihat subgolongan 4761. |
| 1.585 | 60311 | Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah | Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh pemerintah melalui media (baik cetak maupun elektronik), penerbit, atau penyiar, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi. |
| 1.586 | 60312 | Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta | Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh swasta melalui media (baik cetak maupun elektronik), penerbit, atau penyiar, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi. |
| 1.587 | 6039 | Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya | Lihat kelompok 60390. |
| 1.588 | 60390 | Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas situs jejaring sosial dan platform distribusi (berbagi) konten atau informasi lainnya, termasuk situs blog dan wiki, situs video gim (game online), dan penyediaan buku elektronik (e-book) untuk diunduh yang tidak terkait dengan kegiatan penerbitan. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk perdagangan barang digital video gim yang tidak berkaitan dengan penerbitan, seperti penjualan voucher, kredit, item dalam gim, atau akses premium melalui platform distribusi atau marketplace digital. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas penerbitan buku elektronik (e-book), lihat subgolongan 5811; aktivitas kantor berita, lihat subgolongan 6031; aktivitas pembuatan vlog (video blogging), lihat subgolongan 5911; aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), lihat subgolongan 9020; aktivitas blogger independen, lihat subgolongan 9011; aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, lihat golongan 582; aktivitas situs siaran alir (streaming) video gim yang hanya bisa ditonton saja, lihat subgolongan 6020; aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan layanan hosting, lihat subgolongan 6310; aktivitas portal pencarian web, lihat subgolongan 6390; aktivitas situs judi online, lihat subgolongan 9200; aktivitas jasa intermediasi perdagangan eceran, lihat subgolongan 4790; aktivitas jasa intermediasi transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232; aktivitas jasa intermediasi akomodasi, lihat subgolongan 5540; aktivitas perpustakaan dan arsip, lihat golongan 911. |
| 1.589 | 611 | Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Nirkabel, dan Satelit | Lihat subgolongan 6110. |
| 1.590 | 6110 | Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Nirkabel, dan Satelit | Subgolongan ini mencakup pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video dengan menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, nirkabel, atau satelit, termasuk: pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengubahan (switching) dan transmisi untuk menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro, atau kombinasi antara saluran darat dan satelit; pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dengan atau tanpa penyediaan layanan video sesuai permintaan (video-on-demand) dari pihak ketiga kepada pelanggan; penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur telekomunikasi; pemeliharaan dan pengoperasian jaringan telekomunikasi seluler dan nirkabel lainnya, termasuk sistem paging; penyaluran program visual, audio, atau teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal, atau jaringan radio kepada konsumen melalui sistem satelit langsung ke rumah (directtohome) atau melalui televisi protokol internet (IPTV); penyediaan layanan suara melalui protokol internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP) oleh operator infrastruktur. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap untuk layanan publik dan sirkuit sewa, termasuk aktivitas sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti jaringan telepon teralih publik atau Public Switched Telephone Network (PSTN), serta aktivitas penyelenggaraan jaringan terestrial yang melayani pelanggan bergerak tertentu, seperti jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi, lihat subgolongan 6120; aktivitas penyediaan VoIP tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan 6190; aktivitas penerbitan aplikasi pesan instan atau aplikasi geolokasi satelit, lihat subgolongan 5829; aktivitas instalasi jaringan telekomunikasi, jaringan komputer, dan kabel televisi di gedung, termasuk kabel serat optik, tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan 4321. |
| 1.591 | 61101 | Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel | Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur berbasis kabel (baik kabel darat maupun laut) untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video, termasuk penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan (misalnya rumah/hunian dan kantor); penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antarwilayah, antarpulau, antarnegara (baik melalui kabel darat maupun sistem komunikasi kabel laut), antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti (core network), baik dengan titik akses maupun pelanggan (rumah/hunian dan kantor); penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa pengoperasian fasilitas, lihat kelompok 43212. |
| 1.592 | 61102 | Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel | Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi yang memanfaatkan gelombang elektromagnetik untuk transmisi suara, data, teks, audio, atau video secara nirkabel di permukaan bumi, termasuk: penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk layanan tetap (misalnya koneksi fixed broadband, broadband wireless access atau sistem komunikasi microwave link) dan layanan bergerak (misalnya seluler atau sistem komunikasi berbasis radio seperti radio trunking); penyewaan kapasitas jaringan nirkabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. |
| 1.593 | 61103 | Aktivitas Telekomunikasi Dengan Satelit | Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, termasuk: penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya; penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT atau very small aperture terminal) dan layanan bergerak, tanpa mengkhususkan pada aplikasi tertentu; penyewaan kapasitas jaringan satelit kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya maupun penyelenggara jasa telekomunikasi. |
| 1.594 | 61104 | Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator (ISP) yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur sendiri (baik melalui kabel, nirkabel, maupun satelit) kepada pengguna akhir (end user), termasuk di dalamnya penyediaan akses internet melalui jaringan telekomunikasi; penyediaan akses internet dengan ketersambungan khusus (dedicated connection); penyediaan akses internet untuk ruang publik (hotspot); penyediaan akses internet dalam angkutan transportasi (on-board connectivity), seperti akses internet dalam penerbangan (inflight connectivity). |
| 1.595 | 61105 | Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi berupa penyediaan jasa komunikasi data berbasis protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right) untuk memenuhi berbagai kebutuhan tertentu, dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan. Kelompok ini juga termasuk aktivitas penyediaan jenis komunikasi data dalam jasa sistem komunikasi data, seperti komunikasi point-to-point, komunikasi remote host, komunikasi server-to-client, komunikasi machinetomachine, dan komunikasi Internet of Things (IoT); aktivitas penyediaan jasa sistem komunikasi data yang mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh, kontrol jarak jauh, dan layanan perkantoran jarak jauh. |
| 1.596 | 61106 | Aktivitas Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet (IP), dengan jaminan kualitas layanan (quality of service), keamanan, keandalan, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan. |
| 1.597 | 61107 | Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point) | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar dapat terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama penyelenggara jasa Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet. |
| 1.598 | 61108 | Aktivitas Jasa Telepon Dasar | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada pelanggan akhir (end user) dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya, baik melalui jaringan tetap, jaringan bergerak, maupun satelit. Layanan ini mencakup komunikasi suara (voice) dasar yang disediakan langsung kepada pelanggan. |
| 1.599 | 612 | Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi Untuk Telekomunikasi | Lihat subgolongan 6120. |
| 1.600 | 6120 | Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi Untuk Telekomunikasi | Subgolongan ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (yaitu pembelian dan penjualan kembali kapasitas jaringan), termasuk aktivitas sebagai broker telekomunikasi dan penjual kembali kartu panggilan prabayar serta jasa terkait; aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO); aktivitas penyediaan akses internet melalui jaringan antara pelanggan dengan penyedia layanan internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses internet dial-up dan sebagainya; aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas penyediaan jasa telekomunikasi oleh operator yang memiliki atau mengoperasikan infrastruktur jaringan telekomunikasi, lihat subgolongan 6110. |
| 1.601 | 61201 | Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi | Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri, lihat kelompok 61104. |
| 1.602 | 61209 | Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi Untuk Telekomunikasi Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan), termasuk kegiatan broker telekomunikasi dan penjualan kembali kartu panggil prabayar, serta aktivitas terkait; aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO); aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik, seperti warung telepon (wartel) dan warung internet (warnet). |
| 1.603 | 619 | Aktivitas Telekomunikasi Lainnya | Golongan ini mencakup aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit, telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial dan mampu mentransmisikan komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit; penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP); serta penyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut (seperti SMS+, MMS+), dan layanan SMS push tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data. Golongan ini juga mencakup aktivitas penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank atau pesan iklan. Golongan ini tidak mencakup aktivitas penyediaan akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi (lihat golongan 611), serta penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi (lihat golongan 612). |
| 1.604 | 6190 | Aktivitas Telekomunikasi Lainnya | Subgolongan ini mencakup aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; aktivitas pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional terhubung dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial, dan mampu mentransmisikan atau menerima komunikasi dari sistem satelit. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan jasa nilai tambah telekomunikasi, termasuk penyediaan jasa telepon melalui jaringan pintar/intelligent network (IN); penyediaan kartu panggil (calling card); penyediaan jasa panggilan premium (premium call); penyediaan jasa konten SMS premium; penyediaan jasa telekomunikasi menggunakan layanan panggilan atau suara melalui protokol internet atau Voice-over Internet Protocol (VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas transmisi data; penyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut (seperti SMS+ dan MMS+), dan layanan SMS push tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data; penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank atau pesan iklan. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas penyediaan akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi, lihat subgolongan 6110; aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi, lihat subgolongan 6120; aktivitas penyediaan layanan akses telepon dan internet di fasilitas umum yang terbuka untuk publik, lihat subgolongan 6120. |
| 1.605 | 61901 | Aktivitas Jasa Panggilan Premium (Premium Call) | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan telepon dengan tarif premium yang terhubung ke agen panggilan premium dan/atau rekaman informasi dengan menggunakan kode akses intelligent network (IN) panggilan premium. |
| 1.606 | 61902 | Aktivitas Jasa Konten SMS Premium | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyediaan konten yang dikirimkan melalui layanan pesan teks (SMS), termasuk pesan teks premium (SMS premium) pada jaringan bergerak seluler, dengan pembayarannya dilakukan melalui pengurangan pulsa prabayar atau penagihan pascabayar pelanggan. Konten yang disediakan dapat berupa tulisan, suara, gambar, animasi, atau kombinasi dari semuanya, seperti layanan polling, kuis, nada sambung pribadi (NSP), informasi berlangganan, dan layanan interaktif lainnya. |
| 1.607 | 61903 | Aktivitas Jasa Internet Telepon Untuk Keperluan Publik (ITKP) | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan atau komunikasi suara berbasis protokol internet (Voice-over Internet Protocol atau VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas transmisi, termasuk penyediaan jasa teleponi sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional melalui jaringan internet. |
| 1.608 | 61904 | Aktivitas Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan dengan fitur tambahan berupa autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan yang menggunakan kode akses khusus dan biasanya untuk keperluan pengendalian penggunaan dan penagihan secara prabayar atau terkelola. |
| 1.609 | 61905 | Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi khusus yang menggunakan teknologi dan/atau jaringan satelit, baik untuk kebutuhan komunikasi, navigasi, pemantauan, hingga penginderaan jauh, tetapi bukan sebagai penyedia konektivitas umum, termasuk penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; pengoperasian stasiun terminal satelit (stasiun bumi) dan fasilitas terkait di permukaan bumi yang terhubung secara operasional dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial, untuk keperluan transmisi atau penerimaan komunikasi dari satelit; pengoperasian satelit di orbit untuk keperluan penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus, misalnya pengoperasian satelit telekomunikasi orbit rendah bumi (LEO). |
| 1.610 | 61909 | Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk penyediaan layanan data tingkat lanjut (SMS+, MMS+) tanpa memiliki dan mengoperasikan infrastruktur transmisi data sendiri; penyediaan layanan SMS push dan notifikasi berbasis jaringan telepon (misalnya notifikasi SMS bank atau iklan). |
| 1.611 | 621 | Aktivitas Pemrograman Komputer | Golongan ini mencakup aktivitas pengembangan video gim, perangkat lunak video gim, dan perangkat lunak pendukungnya (tools), serta aktivitas pemrograman komputer lainnya. |
| 1.612 | 6211 | Pengembangan Video Gim, Perangkat Lunak Video Gim, dan Perangkat Lunak Pendukungnya | Lihat kelompok 62110. |
| 1.613 | 62110 | Pengembangan Video Gim, Perangkat Lunak Video Gim, dan Perangkat Lunak Pendukungnya | Kelompok ini mencakup aktivitas pengembangan video gim, meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan perangkat lunak video gim; aplikasi video gim; perangkat lunak pendukung video gim; middleware video gim. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim, lihat subgolongan 5821; aktivitas situs permainan video gim atau gim daring (online), lihat subgolongan 6039; aktivitas situs perjudian, lihat subgolongan 9200. |
| 1.614 | 6219 | Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya | Subgolongan ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, dan/atau penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, serta dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak; perangkat lunak aplikasi untuk bisnis, keuangan, dan aplikasi lainnya (selain aplikasi video gim); aplikasi pembelajaran mesin (machine learning); aplikasi kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI); aplikasi internet of things (IoT); aplikasi keamanan siber/cybersecurity; aplikasi teknologi pencatatan terdistribusi/distributed ledger technology (DLT) seperti blockchain; aplikasi basis data, grafis, pemodelan (modelling); serta halaman web dan aplikasi khusus lainnya. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas pembuatan atau kustomisasi perangkat lunak berbasis media imersif, seperti augmented reality (AR), virtual reality (VR), atau mixed reality (MR). Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas pengembangan video gim dan aplikasi gim, lihat subgolongan 6211; aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582; aktivitas perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi, meskipun menyediakan perangkat lunak yang menjadi bagian tak terpisahkan, lihat subgolongan 6220; aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak, lihat subgolongan 6220; aktivitas pengolahan data berbasis teknologi pencatatan terdistribusi (DLT), lihat subgolongan 6310. |
| 1.615 | 62191 | Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) | Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak aplikasi untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa secara elektronik melalui internet (e-commerce). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan teknis terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan aplikasi perdagangan melalui internet. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak yang sudah tercakup dalam kelompok 62209. |
| 1.616 | 62192 | Aktivitas Pengembangan Aplikasi dan Produksi Konten Berbasis Media Imersif | Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak aplikasi berbasis media imersif, seperti virtual reality (VR), augmented reality (AR), dan mixed reality (MR). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan teknis terhadap kode program komputer untuk membuat dan mengimplementasikan perangkat lunak berbasis media imersif. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan atau kustomisasi konten digital seperti visual tiga dimensi (3D visual), video 360 derajat, atau modifikasinya khusus untuk ditampilkan dan dioperasikan melalui media imersif. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak yang sudah tercakup dalam kelompok 62209. |
| 1.617 | 62193 | Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain | Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan aplikasi berbasis teknologi blockchain, seperti perancangan dan penulisan kode program untuk membuat dan mengimplementasikan smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat, serta pengembangan aplikasi berbasis teknologi ledger terdistribusi lainnya. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan aset kripto atau bursa berjangka komoditas kripto, lihat subgolongan 6612; aktivitas jasa pengolahan data berbasis teknologi blockchain dan/atau teknologi pencatatan terdistribusi lainnya, lihat subgolongan 6310; aktivitas konsultansi dan perencanaan sistem yang mengintegrasikan teknologi blockchain, lihat subgolongan 6220. |
| 1.618 | 62194 | Aktivitas Pengembangan Komponen Dasar Kecerdasan Buatan | Kelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk menciptakan dan mengimplementasikan modul, pustaka (library), atau kerangka kerja (framework) kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) yang bersifat reusable dan tidak dikembangkan untuk kebutuhan pengguna akhir tertentu, melainkan untuk digunakan oleh pengembang lain sebagai komponen dalam membangun dan mengembangkan sistem atau aplikasi berbasis AI. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI), lihat subgolongan 5829. |
| 1.619 | 62199 | Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak dan aplikasi yang belum tercakup pada kelompok lain, termasuk pengembangan sistem perangkat lunak (seperti sistem operasi dan middleware), perangkat lunak aplikasi untuk Internet of Things (IoT), keamanan siber/cybersecurity, kebutuhan bisnis, keuangan, basis data, grafis, pemodelan, laman web, dan aplikasi khusus lainnya. Kelompok ini juga mencakup penyesuaian perangkat lunak, seperti modifikasi dan konfigurasi aplikasi agar berfungsi sesuai dengan lingkungan sistem informasi pengguna/klien. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi atau perencanaan sistem informasi (lihat subgolongan 6220), serta kegiatan penyesuaian perangkat lunak yang dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak (lihat kelompok 47403). |
| 1.620 | 622 | Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer | Lihat subgolongan 6220. |
| 1.621 | 6220 | Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer | Subgolongan ini mencakup aktivitas konsultansi perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan sistem komputer, termasuk konsultansi keamanan siber; perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; penyediaan jasa pengelolaan dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data di lokasi klien, serta jasa pendukung terkait. Subgolongan ini juga mencakup jasa pemantauan, pengujian, dan analisis terhadap jaringan dan sistem keamanan siber, tanpa mencakup pengembangan sistem dari awal; aktivitas konsultansi keamanan siber; penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras, serta penyediaan atau pengadaan komponen perangkat keras dan perangkat lunak dari suatu sistem komputer; penyediaan jasa yang mengintegrasikan perangkat keras dan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT). Subgolongan ini tidak mencakup penjualan perangkat keras atau perangkat lunak pada media fisik, lihat subgolongan 4651 atau 4740; penerbitan atau pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, lihat subgolongan 5829 atau 6219; instalasi komputer mainframe dan sejenisnya, lihat subgolongan 3320; instalasi penyiapan (setting-up) personal komputer, lihat subgolongan 6290; instalasi perangkat lunak, lihat subgolongan 6290; jasa pemulihan kerusakan komputer, lihat subgolongan 6290. |
| 1.622 | 62201 | Aktivitas Konsultansi dan Manajemen Keamanan Siber | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa konsultansi di bidang keamanan siber, termasuk perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, audit atau penjaminan (assurance) keamanan, serta pengembangan dan penerapan sistem keamanan informasi. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pengujian sistem, analisis kerentanan, perencanaan proteksi data, serta penyusunan kebijakan dan prosedur keamanan informasi. |
| 1.623 | 62202 | Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital | Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas (individu, organisasi, atau perangkat) dalam sistem elektronik. Aktivitas ini meliputi konsultansi, perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem identitas digital, termasuk registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital; pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, atau token; autentikasi dan otorisasi pengguna dalam sistem digital; manajemen atribut identitas, seperti biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier; penyediaan layanan identitas digital dengan berbagai tingkat kepercayaan (level of assurance) berdasarkan risiko. Kelompok ini juga mencakup aktivitas integrasi identitas digital ke dalam sistem informasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan informasi. |
| 1.624 | 62203 | Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait | Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan sertifikasi elektronik dan jasa terkait, baik sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (certificate authority) maupun sebagai penyedia jasa berbasis teknologi kriptografi, termasuk dalam kelompok ini antara lain: penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik (digital certificate); layanan tanda tangan elektronik (digital signature) dan segel elektronik (electronic seal); penanda waktu elektronik (electronic timestamp); layanan pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery); autentikasi situs web; preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik; integrasi layanan sertifikat elektronik dalam sistem informasi atau aplikasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan dan identitas digital. |
| 1.625 | 62204 | Aktivitas Konsultansi dan Perancangan Internet of Things (IoT) | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa konsultansi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras/hardware yang sudah ada, seperti sensor dan mikrokontroler. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras IoT dan/atau perangkat lunak/software yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan cip, lihat kelompok 26120; penerbitan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT), lihat kelompok 58290; aktivitas pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, lihat kelompok 62199; pembuatan peralatan transmisi atau modul konektivitas, seperti bluetooth, Radio Frequency (RF), GSM, dan bentuk konektivitas lainnya yang digunakan dalam IoT, lihat kelompok 26399; kegiatan manufaktur produk berbasis IoT diklasifikasikan dalam kelompok masing-masing sesuai dengan jenis produk akhirnya, seperti: perangkat/modul monitoring dan pengontrolan kelistrikan dengan kemampuan konektivitas (IoT), lihat kelompok 26512; perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan konektivitas (IoT), termasuk embedded system, data logger, real-time monitoring unit, early warning system, dan perangkat sejenisnya, lihat kelompok 26513; pembuatan perangkat elektromedik dan elektroterapi yang dilengkapi dengan fitur IoT, lihat kelompok 26602. |
| 1.626 | 62209 | Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, meliputi konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien secara langsung di lokasi klien (on-site), serta layanan pendukung terkait seperti perangkat lunak yang digunakan pada alat kesehatan; konsultansi terkait spesifikasi teknis dan pengadaan komponen sistem, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, yang dapat disediakan langsung atau melalui pihak ketiga/vendor. |
| 1.627 | 629 | Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya | Lihat subgolongan 6290. |
| 1.628 | 6290 | Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya | Subgolongan ini mencakup aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti jasa pemulihan kerusakan komputer (disaster recovery); jasa instalasi penyiapan (setting-up) personal komputer; jasa instalasi perangkat lunak. Subgolongan ini tidak mencakup jasa instalasi mainframe dan komputer sejenisnya, lihat subgolongan 3320; pemrograman komputer, lihat golongan 621; konsultansi komputer, lihat subgolongan 6220; manajemen fasilitas komputer, lihat subgolongan 6220; penyediaan infrastruktur komputasi, pengolahan data, dan hosting, lihat subgolongan 6310. |
| 1.629 | 62900 | Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, seperti jasa pemulihan kerusakan komputer/disaster recovery, jasa instalasi penyiapan/setting-up personal komputer, dan jasa instalasi perangkat lunak. Kelompok ini juga mencakup jasa dukungan TI lainnya seperti manajemen insiden dan digital forensik, kecuali termasuk kegiatan konsultansi atau perencanaan sistem informasi (lihat subgolongan 6220). |
| 1.630 | 631 | Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan YBDI | Lihat subgolongan 6310. |
| 1.631 | 6310 | Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan YBDI | Subgolongan ini mencakup penyediaan infrastruktur komputasi, termasuk penyediaan infrastruktur dan platform berbasis awan atau cloud (seperti IaaS dan PaaS); penyediaan komputasi awan atau cloud computing (kecuali penerbitan perangkat lunak dan perancangan/desain sistem komputer), baik terintegrasi dengan penyediaan infrastruktur maupun tidak; penyediaan infrastruktur teknis untuk layanan streaming; jasa pengolahan data dan aktivitas terkait, seperti kegiatan pengolahan data dan pembuatan laporan khusus dari data yang diberikan oleh klien, serta kegiatan pengolahan data berbasis teknologi blockchain atau teknologi pencatatan terdistribusi atau distributed ledger technology (DLT); hosting khusus, seperti hosting situs web dan hosting aplikasi; penyediaan fasilitas mainframe secara bersama (time-sharing) kepada klien; digitalisasi dokumen (untuk keperluan pengolahan data lebih lanjut); penyediaan layanan entri data; penyewaan ruang server dan jaringan dalam pusat data (data center colocation); penyediaan layanan penyimpanan data komputer lainnya. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan aset kripto tanpa kewajiban yang menyertainya (bukan oleh otoritas moneter). Kelompok ini tidak mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582; jasa pascaproduksi untuk mengubah konten video ke format siaran daring (streaming), lihat subgolongan 5912; jasa pascaproduksi untuk mengubah konten audio ke format siaran daring (streaming), lihat subgolongan 5920; jasa distribusi dan streaming audio berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 6010; jasa distribusi dan streaming video berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 6020; perancangan sistem komputer, lihat subgolongan 6220; penerbitan mata uang digital, lihat subgolongan 6411; penerbitan aset kripto dengan kewajiban yang menyertainya (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 6499; perbaikan dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, lihat subgolongan 9510; penyimpanan digital arsip yang dapat diakses publik, lihat subgolongan 9112. |
| 1.632 | 63101 | Aktivitas Pengolahan Data | Kelompok ini mencakup aktivitas pengolahan dan tabulasi berbagai jenis data, termasuk big data (baik terstruktur, semi terstruktur, maupun tidak terstruktur) dan data citra satelit atau penginderaan jauh. Aktivitas ini mencakup sebagian atau seluruh tahapan pengolahan data, meliputi persiapan data (misalnya entri data, migrasi data, pembersihan data, dan normalisasi data); pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan data; pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan oleh klien/pemilik data, yang dilakukan oleh data controller atau data processor, termasuk pengolahan data menggunakan blockchain atau distributed ledger technology (DLT). Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembagian fasilitas komputasi untuk pemrosesan dan analisis data, digitalisasi dokumen (untuk keperluan pengolahan data lebih lanjut), pengelolaan data besar (big data management), dan penyediaan layanan informasi dari data yang diolah. |
| 1.633 | 63102 | Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait | Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting, serta berbagai jasa terkait lainnya yang mendukung aktivitas pengelolaan dan distribusi data secara digital, termasuk penyediaan infrastruktur komputasi awan (cloud computing), seperti layanan Infrastructure as a Service (Iaas) dan Platform as a Service (PaaS); penyediaan layanan hosting, seperti web hosting, hosting layanan streaming (tanpa mengelola atau mengkurasi konten), dan aplikasi hosting. Kelompok ini juga mencakup penyediaan fasilitas mainframe secara bersama (time sharing) kepada klien, penyewaan ruang server dan jaringan dalam pusat data (data center colocation), penyimpanan data dan dokumen secara elektronik untuk keperluan akses terbatas, serta layanan penyimpanan data komputer lainnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pengolahan data dan entri data atas permintaan pelanggan/klien, lihat kelompok 63101. |
| 1.634 | 639 | Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya | Lihat subgolongan 6390. |
| 1.635 | 6390 | Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya | Lihat kelompok 63900. |
| 1.636 | 63900 | Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya | Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari (search engine) untuk menghasilkan dan memelihara basis data besar dari alamat dan konten internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web perbandingan harga, spesifikasi produk dan sejenisnya, serta situs media yang menyediakan konten yang diperbarui secara berkala dengan menyediakan tautan ke situs lain; pengoperasian situs web atau portal informasi terkait organisasi, institusi, atau perusahaan yang menyediakan informasi secara berkala, baik untuk tujuan internal maupun eksternal, seperti situs web sekolah, rumah sakit, sistem informasi perusahaan, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup jasa informasi lainnya, seperti layanan informasi berbasis telepon, layanan pencarian informasi berdasarkan kontrak atau biaya, layanan kliping berita atau kliping pers, serta penyusunan informasi atau direktori berdasarkan kontrak atau biaya. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian situs web, aplikasi, atau platform digital lain yang memfasilitasi transaksi elektronik yang berdampak pada pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa, seperti aktivitas lokapasar (marketplace), iklan digital (digital advertising), dan layanan daring sesuai permintaan (on demand online services). Cakupan ini diklasifikasikan pada masing-masing kelompoknya sesuai sektor usaha utama yang dilayani, misalnya jasa intermediasi terkait perdagangan eceran barang fisik, lihat golongan pokok 47; jasa intermediasi terkait akomodasi, lihat golongan pokok 55; jasa intermediasi terkait pos dan kurir, lihat golongan pokok 53; jasa intermediasi terkait telekomunikasi, lihat golongan pokok 61; dan sebagainya; aktivitas penerbitan seperti surat kabar, lihat golongan pokok 58; aktivitas penyiaran, lihat golongan pokok 60; aktivitas sindikat berita dan kantor berita, lihat subgolongan 6031; aktivitas pusat panggilan (call center), lihat subgolongan 8220; aktivitas teknologi keuangan atau financial technology (fintech), seperti fintech peer-to-peer (P2P) lending (lihat subgolongan 6495) dan penyelenggaraan sistem pembayaran (lihat golongan pokok 66). |
| 1.637 | 641 | Intermediasi Moneter | Golongan ini mencakup perolehan dan penyediaan dana dalam bentuk deposito yang dapat dipindahtangankan atau padanan yang sejenis, misalnya dana yang nilainya tetap dalam satuan uang, diperoleh harian, dan kemudian didistribusikan. |
| 1.638 | 6411 | Aktivitas Bank Sentral | Lihat kelompok 64110. |
| 1.639 | 64110 | Aktivitas Bank Sentral | Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital; menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar; menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter; mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan,yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain); mengelola cadangan devisa negara; bertindak sebagai bankir untuk pemerintah; menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kelompok ini juga mencakup aktivitas sistem kebanksentralan; mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611); aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629); peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414); aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900). |
| 1.640 | 6412 | Perbankan | Subgolongan ini mencakup aktivitas perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. |
| 1.641 | 64121 | Perbankan Umum Konvensional | Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional. |
| 1.642 | 64122 | Perbankan Umum Syariah | Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah. |
| 1.643 | 64123 | Perbankan Konvensional Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan secara konvensional lainnya yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional dengan sistem perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana). |
| 1.644 | 64124 | Perbankan Syariah Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan sistem perbankan syariah yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana atau transfer), termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah. |
| 1.645 | 6419 | Perantara Moneter Lainnya | Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau pengganti yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk peminjaman dana lainnya. Pemberian kredit dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh institusi moneter selain bank sentral dan perbankan, seperti koperasi kredit dan credit unions; kegiatan giro pos dan bank tabungan pos; pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, misalnya lembaga keuangan mikro dan lembaga pemberian kredit untuk pembelian rumah; kegiatan order bayar. Subgolongan ini tidak mencakup pemberian kredit oleh lembaga khusus bukan penerima simpanan, misalnya untuk pembelian rumah, lihat subgolongan 6492; kegiatan pemrosesan dan setelmen transaksi kartu kredit, lihat subgolongan 6619. |
| 1.646 | 64191 | Aktivitas Pemberian Kredit Oleh Koperasi Konvensional | Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara konvensional. |
| 1.647 | 64192 | Aktivitas Pemberian Kredit Oleh Koperasi Syariah | Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. |
| 1.648 | 64193 | Pembiayaan Mikro Konvensional NonPerbankan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. |
| 1.649 | 64194 | Pembiayaan Mikro Syariah NonPerbankan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. |
| 1.650 | 64199 | Perantara Moneter Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Bantuan kredit dapat terdiri dari berbagai macam bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, misalnya kegiatan giro pos, tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang berwenang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah, dan aktivitas order bayar. Kegiatan ini tidak mencakup aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional, lihat kelompok 64191; aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah, lihat kelompok 64192; aktivitas pembiayaan mikro oleh institusi nonperbankan, lihat kelompok 64193; lembaga khusus bukan penerima simpanan yang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah (lihat subgolongan 6492); aktivitas pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit (lihat 6619). |
| 1.651 | 642 | Aktivitas Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit | Golongan ini mencakup aktivitas dari perusahaan induk (holding companies) dan pembiayaan conduit, yaitu entitas captive financial dari sebuah grup perusahaan, misalnya unit yang didirikan oleh organisasi keuangan atau nonkeuangan untuk melaksanakan aktivitas keuangan tertentu, yang bertanggung jawab atas kepemilikan grup perusahaan atau mengatur dan menyalurkan dana di dalam grup perusahaan tersebut. Golongan ini tidak mencakup perusahaan captive factoring and invoicing, lihat subgolongan 6494; aktivitas investasi atas nama sendiri, yaitu aktivitas yang dilakukan oleh sebuah unit usaha yang memproduksi aset tetap untuk digunakan sendiri dan bukan dengan membeli aset dari unit usaha lain, misalnya perusahaan modal ventura dan ekuitas swasta, lihat subgolongan 6499; manajemen aktif perusahaan dan unit usaha, perencanaan strategis dan pengambilan keputusan oleh perusahaan, lihat subgolongan 7010; aktivitas grup perusahaan entitas captive financial lainnya, yang dicakup di dalam kelompok aktivitas yang sesuai. |
| 1.652 | 6421 | Aktivitas Perusahaan Induk | Lihat kelompok 64210. |
| 1.653 | 64210 | Aktivitas Perusahaan Induk | Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan. Kelompok ini tidak mencakup bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri, lihat subgolongan 6499; aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6630; provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan jasa administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010; manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan pengambilan keputusan dari perusahaan, lihat subgolongan 7010. |
| 1.654 | 6422 | Aktivitas Pembiayaan Conduit | Lihat kelompok 64220. |
| 1.655 | 64220 | Aktivitas Pembiayaan Conduit | Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan conduit, misalnya unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana (mayoritas di pasar terbuka) dan mengirimkan dana tersebut ke induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan tersebut. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam pinjaman antar entitas di dalam grup; brass plate companies yang terlibat dalam pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada perusahaan induknya, misalnya unit yang dimiliki oleh unit nonresiden (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang sebagian besar bagian neracanya terdiri dari klaim dan liabilitas terhadap unit nonresiden, memiliki sedikit karyawan atau tidak memiliki karyawan sama sekali serta terdapat lokasi fisik yang kecil atau tidak memiliki lokasi fisik sama sekali dalam yurisdiksi perusahaan. Subgolongan ini tidak mencakup jasa pengelolaan dana dan utang masyarakat, lihat subgolongan 8411. |
| 1.656 | 643 | Aktivitas Trust, Pendanaan, dan Entitas Keuangan Sejenis | Golongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau pihak yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lainnya, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Golongan ini mencakup reksa dana terbuka; reksa dana tertutup; trust, warisan atau rekening agensi, yang dikelola atas nama penerima manfaat berdasarkan ketentuan yang termuat dalam perjanjian trust, wasiat atau kesepakatan agensi; dana trust investasi unit. Pendanaan dan trust yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa diklasifikasikan berdasarkan aktivitas utamanya di bagian lain di KBLI (misalnya di golongan pokok 66 untuk pengelolaan dana, golongan pokok 68 untuk penyewaan dan pengoperasian real estat, atau golongan pokok 77 untuk penyewaan dan sewa guna usaha untuk kapal laut dan pesawat). Golongan ini tidak mencakup wali amanat (trustee) dan pembiayaan yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa, kegiatan perusahaan holding, dana pensiun, dan manajemen pembiayaan. |
| 1.657 | 6431 | Aktivitas Dana Investasi Pasar Uang | Lihat kelompok 64310. |
| 1.658 | 64310 | Aktivitas Dana Pasar Uang | Kelompok ini mencakup aktivitas dana pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada publik, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset jangka pendek, misalnya aset dengan jatuh tempo 1 tahun atau kurang. Unit-unit tersebut dapat dianggap sebagai substitusi yang serupa dengan deposito. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas dana investasi bukan pasar uang, lihat subgolongan 6432. |
| 1.659 | 6432 | Aktivitas Dana Investasi Bukan Pasar Uang | Lihat kelompok 64320. |
| 1.660 | 64320 | Aktivitas Dana Investasi Bukan Pasar Uang | Kelompok ini mencakup dana bukan pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada masyarakat, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset keuangan selain aset jangka pendek dan aset nonfinansial (biasanya real estat). Unit atau saham tersebut bukan merupakan substitusi yang serupa dari deposito. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas dana pasar uang, lihat subgolongan 6431. |
| 1.661 | 6433 | Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan | Lihat kelompok 64330. |
| 1.662 | 64330 | Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan | Kelompok ini mencakup entitas legal, tidak bertindak sebagai skema investasi kolektif, bergerak dalam pengumpulan sekuritas, warisan, dan aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau penerima manfaat. Portofolionya disesuaikan untuk mencapai karakteristik investasi tertentu, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lainnya, tetapi memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki pekerjaan serta tidak ada penerimaan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup trust, warisan, dan keagenan, atas nama penerima manfaat menurut ketentuan dari perjanjian trust, wasiat, atau perjanjian agensi; aktivitas trust, warisan, dan entitas keuangan sejenis; aktivitas perusahaan yang memegang aset keuangan untuk individu dan keluarga (keluarga trust). Kelompok ini juga mencakup aktivitas perusahaan saham, yang tidak memiliki atau mengendalikan tingkat ekuitas; perusahaan ventura yang sumber pembiayaannya hanya dari saham dan tidak menerima upah (fee). Kelompok ini tidak mencakup mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit dan berperan sebagai skema investasi kolektif, lihat kelompok 64310 dan 64320; melakukan transaksi sekuritas dengan menerbitkan instrumen keuangan, lihat subgolongan 6494; trust, warisan, dan rekening agensi yang menerima pendapatan dengan menjual barang dan jasa, lihat pengelompokan KBLI berdasarkan aktivitas utamanya; wali amanat yang mewakili pemegang efek atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6619. |
| 1.663 | 649 | Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun | Golongan ini mencakup aktivitas jasa keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun yang dilakukan selain oleh institusi moneter, perusahaan holding, pembiayaan conduit, trust, pendanaan, dan entitas lain yang sejenis. Golongan ini tidak mencakup aktivitas asuransi dan dana pensiun, lihat golongan pokok 65. |
| 1.664 | 6491 | Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial | Lihat kelompok 64910 |
| 1.665 | 64910 | Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial | Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut. Subgolongan ini juga mencakup sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan. Subgolongan ini tidak mencakup sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan, lihat golongan pokok 77. |
| 1.666 | 6492 | Aktivitas Pembiayaan Perdagangan Internasional | Lihat kelompok 64920. |
| 1.667 | 64920 | Aktivitas Pembiayaan Perdagangan Internasional | Kelompok ini mencakup penyediaan dukungan keuangan yang seringkali dikombinasikan dengan jasa tambahan untuk membantu entitas dalam mengirimkan barang dari dan ke seluruh dunia. Termasuk dalam kelompok ini adalah lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. |
| 1.668 | 6493 | Aktivitas Anjak Piutang | Lihat kelompok 64930. |
| 1.669 | 64930 | Aktivitas Anjak Piutang | Kelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu. Subgolongan ini tidak mencakup pembiayaan utang yang dilakukan dengan piutang sebagai agunan, lihat subgolongan 6495. |
| 1.670 | 6494 | Aktivitas Sekuritisasi | Lihat kelompok 64940. |
| 1.671 | 64940 | Aktivitas Sekuritisasi | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat utang yang pembayaran kupon dan pembayaran pokoknya dijamin oleh pembayaran aset tertentu atau aliran pendapatan di masa depan yang belum berasal dari unit penerbit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan sekuritisasi kredit usaha. |
| 1.672 | 6495 | Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya | Subgolongan ini mencakup aktivitas jasa keuangan terutama yang berkaitan dengan penyediaan pinjaman oleh institusi yang tidak terikat dengan perantara moneter, dengan kredit yang diberikan dapat dalam berbagai bentuk, misalnya pinjaman, hipotek, dan kartu kredit, yang menyediakan jenis jasa sebagai berikut: pemberian kredit konsumen; penyediaan pembiayaan jangka panjang untuk industri; peminjaman uang di luar sistem perbankan; pemberian kredit oleh institusi nondepositori, misalnya pembelian rumah; pembiayaan jangka pendek untuk penggabungan dan pengambilalihan perusahaan atau korporasi; aktivitas gadai. Subgolongan ini tidak mencakup pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, lihat subgolongan 6419; sewa guna usaha tanpa hak opsi, lihat golongan pokok 77, disesuaikan berdasarkan jenis barang yang disewakan; aktivitas pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat subgolongan 9499. |
| 1.673 | 64951 | Pembiayaan Infrastruktur Konvensional | Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. |
| 1.674 | 64952 | Pembiayaan Infrastruktur Syariah | Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. |
| 1.675 | 64953 | Aktivitas Gadai Konvensional | Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional, mencakup penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran. |
| 1.676 | 64954 | Aktivitas Gadai Syariah | Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran. |
| 1.677 | 64955 | Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera. Kegiatan pengelolaan dana tapera dimaksud dapat dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. |
| 1.678 | 64959 | Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan rentenir. |
| 1.679 | 6499 | Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun | Subgolongan ini mencakup aktivitas jasa keuangan lainnya terutama mengenai pendistribusian dana selain pemberian pinjaman: penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya, aktivitas perusahaan viatical settlement; aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri, misalnya oleh perusahaan modal ventura atau kelompok investasi; aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri; perdagangan piutang atas nama sendiri; pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri; aktivitas financial vehicle corporations (FVC) selain sekuritisasi; transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan; perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri; perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri; penerbitan aset kripto beserta liabilitasnya (bukan oleh otoritas moneter); perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri. Subgolongan ini tidak mencakup penerbitan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 6310; sewa guna usaha finansial (dengan hak opsi), lihat subgolongan 6491; sekuritisasi, lihat subgolongan 6494; transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), lihat subgolongan 6612; aktivitas penukaran mata uang asing, lihat subgolongan 6612; kepialangan aset kripto, lihat subgolongan 6612; kepialangan hipotek, lihat subgolongan 6619; manajemen dana investasi, lihat subgolongan 6630; perdagangan, sewa guna usaha, dan penyewaan properti real estat, lihat golongan pokok 68; penagihan tagihan tanpa membeli utang, lihat subgolongan 8291; perdagangan dan kepialangan dari aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 8299; aktivitas pemberian hibah oleh keanggotan organisasi, lihat subgolongan 9499. |
| 1.680 | 64991 | Aktivitas Modal Ventura Konvensional | Kelompok ini mencakup aktivtias pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain yang diselenggarakan secara konvensional. |
| 1.681 | 64992 | Aktivitas Modal Ventura Syariah | Kelompok ini mencakup kegiatan modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lainnya yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, meliputi pembiayaan melalui penyertaan saham (equity participation) dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up); pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa; dan/atau kegiatan lainnya. |
| 1.682 | 64993 | Aktivitas Counterparty Untuk Kliring dan Setelmen Transaksi | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kelompok ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di pasar modal; pasar komoditas berjangka; pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto; pasar uang; pasar valuta asing; pasar keuangan lainnya. |
| 1.683 | 64994 | Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Kelompok ini juga mencakup aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri; perdagangan piutang atas nama sendiri; pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri; perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri; perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri; perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri; perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri; perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995; transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), lihat subgolongan 6612; kepialangan aset kripto, lihat subgolongan 6612; 439 perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat 66129; kepialangan hipotek, lihat subgolongan 6619; perdagangan dan kepialangan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 8299. |
| 1.684 | 64995 | Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang bertindak atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64994; penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, lihat kelompok 66111; transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), lihat kelompok 66127; pengukuran dan verifikasi unit karbon, lihat subgolongan 7120. |
| 1.685 | 64996 | Aktivitas Perbankan Bulion Konvensional | Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan secara konvensional. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perbankan bulion syariah, lihat kelompok 64997; aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok 64994; aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat kelompok 66129; aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, lihat kelompok 66132. |
| 1.686 | 64997 | Aktivitas Perbankan Bulion Syariah | Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perbankan bulion konvensional, lihat kelompok 64996; aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok 64994; aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat kelompok 66129; aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, lihat kelompok 66132. |
| 1.687 | 64999 | Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: aktivitas financial vehicle corporation (FVC) selain sekuritisasi; penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya; transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan; penerbitan aset keuangan digital beserta liabilitasnya atas nama sendiri, misalnya aset kripto; kegiatan jasa keuangan lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat kelompok 64994; sekuritisasi, lihat kelompok 64940; aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi, lihat kelompok 64993. |
| 1.688 | 651 | Asuransi dan Penjaminan | Golongan ini mencakup reasuransi jiwa dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial serta asuransi dan penjaminan umum lainnya. Golongan ini mencakup asuransi dan reasuransi jiwa dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial serta asuransi nonjiwa lainnya; asuransi jiwa, dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial, dan asuransi nonjiwa; aktivitas penyediaan asuransi atas nama sendiri; penggabungan dan penanggungan risiko asuransi. Golongan ini juga mencakup aktivitas asuransi captive. Golongan ini tidak mencakup penjualan asuransi sebagai pialang, lihat subgolongan 6622. |
| 1.689 | 6511 | Asuransi Jiwa | Subgolongan ini mencakup asuransi jiwa berjangka; asuransi jiwa permanen; penjaminan anuitas dan polis asuransi jiwa, polis asuransi pendapatan cacat, asuransi kematian, pemakaman dan mutilasi (dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial). Subgolongan ini juga mencakup asuransi tambahan yang diasuransikan sebagai asuransi jiwa tambahan, khususnya asuransi terhadap cedera pribadi termasuk ketidakmampuan untuk bekerja, asuransi terhadap kematian akibat kecelakaan dan asuransi terhadap cacat akibat kecelakaan atau penyakit; jenis asuransi kesehatan permanen yang tidak dapat dibatalkan. |
| 1.690 | 65111 | Asuransi Jiwa Konvensional | Kelompok ini mencakup asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. |
| 1.691 | 65112 | Asuransi Jiwa Syariah | Kelompok ini mencakup asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. |
| 1.692 | 6512 | Asuransi Umum | Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa asuransi selain asuransi jiwa: asuransi kecelakaan, asuransi terhadap kerusakakan properti akibat kebakaran dan bencana alam, asuransi kesehatan dan pengobatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang dan transportasi lainnya; asuransi pengiriman asuransi kerugian dan liabilitas keuangan; asuransi kredit; asuransi biaya hukum; asuransi perlindungan pendapatan; asuransi kompensasi pekerja; asuransi dalam rangka penjaminan simpanan dan polis asuransi. Subgolongan ini tidak mencakup jaminan sosial wajib, lihat 8430. |
| 1.693 | 65121 | Asuransi Umum Konvensional | Kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. |
| 1.694 | 65122 | Asuransi Umum Syariah | Kelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. |
| 1.695 | 65123 | Aktivitas Penjaminan Simpanan dan Asuransi | Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan proteksi finansial terhadap dana nasabah yang disimpan di bank serta klaim polis yang timbul dari produk asuransi. Penjaminan ini didanai melalui kontribusi berkala yang dibayarkan oleh lembaga keuangan tersebut. |
| 1.696 | 6513 | Penjaminan | Subgolongan ini mencakup kegiatan penjaminan meliputi pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. |
| 1.697 | 65131 | Penjaminan Konvensional | Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional, termasuk penjaminan kredit dan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya. |
| 1.698 | 65132 | Penjaminan Syariah | Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah, termasuk penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariahl; kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya. |
| 1.699 | 652 | Reasuransi dan Penjamin Ulang | Lihat subgolongan 6520. |
| 1.700 | 6520 | Reasuransi dan Penjamin Ulang | Subgolongan ini mencakup kegiatan reasuransi dan penjaminan ulang, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Subgolongan ini juga mencakup reasuransi, yaitu menanggung seluruh atau sebagian risiko yang berkaitan dengan polis asuransi yang sebelumnya ditanggung oleh penyedia asuransi lain; penjaminan ulang, yaitu pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan; aktivitas reasuransi terbatas. |
| 1.701 | 65201 | Reasuransi Konvensional | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. |
| 1.702 | 65202 | Reasuransi Syariah | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. |
| 1.703 | 65203 | Penjaminan Ulang Konvensional | Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan. |
| 1.704 | 65204 | Penjaminan Ulang Syariah | Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah. |
| 1.705 | 653 | Pendanaan Pensiun | Lihat subgolongan 6530. |
| 1.706 | 6530 | Pendanaan Pensiun | Subgolongan ini mencakup penyediaan manfaat pendapatan pensiun secara eksklusif untuk pekerja atau anggota sponsor. Hal ini mencakup program pensiun dengan manfaat pasti dan program pensiun dengan iuran atau kontribusi pasti. Subgolongan ini mencakup penyediaan program manfaat karyawan; penyediaan program dan dana pensiun; penyediaan program setelah pensiun. Golongan ini tidak mencakup manajemen atau pengelolaan dana pensiun, lihat subgolongan 6630; jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430. |
| 1.707 | 65301 | Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional | Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. |
| 1.708 | 65302 | Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah | Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. |
| 1.709 | 65303 | Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional | Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. |
| 1.710 | 65304 | Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah | Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. |
| 1.711 | 661 | Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun | Golongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan pasar secara fisik atau elektronik untuk memfasilitasi pembelian dan penjualan saham, opsi saham, surat obligasi atau kontrak komoditas, dan perdagangan aset kripto dengan liabilitas yang terkait. Golongan ini juga mencakup penyediaan jasa konsultasi serta penyediaan crowdfunding berbasis ekuitas dan utang. |
| 1.712 | 6611 | Administrasi Pasar Keuangan, Pasar Berjangka Komoditas, dan Pasar Sejenisnya | Subgolongan ini mencakup penyelenggaraan dan pengawasan di pasar keuangan selain bank sentral, seperti bursa kontrak komoditas; bursa kontrak komoditas berjangka; bursa efek; bursa saham; bursa opsi saham atau komoditas; bursa aset keuangan digital, seperti aset kripto; bursa pasar uang dan pasar valuta asing; administrasi pasar keuangan selain asuransi dan dana pensiun; aktivitas otoritas pengawasan pasar keuangan selain asuransi dan dana pensiun (bukan oleh bank sentral). Subgolongan ini tidak mencakup bursa energi untuk listrik, transmisi, atau distribusi kapasitas, lihat golongan pokok 35; peraturan keuangan terkait pelaksanaan bisnis dan perlindungan konsumen serta peraturan aktivitas keuangan lain yang lebih luas, lihat subgolongan 8414; otoritas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun (bukan oleh bank sentral), lihat subgolongan 6629. |
| 1.713 | 66111 | Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Efek | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek (termasuk unit karbon) berbagai pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka, termasuk yang melalui bursa atau melalui sistem perdagangan alternatif. |
| 1.714 | 66112 | Bursa Berjangka | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik maupun elektronik. |
| 1.715 | 66113 | Penyelenggaraan Bursa Aset Keuangan Digital | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan/atau penyediaan laporan perdagangan aset keuangan digital. |
| 1.716 | 66114 | Penyelenggaraan Perdagangan Kontrak Derivatif di Pasar Alternatif | Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam mekanisme sistem perdagangan alternatif. |
| 1.717 | 66115 | Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya. |
| 1.718 | 66116 | Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan Dana Pensiun | Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan industri jasa keuangan lainnya; kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas; kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto; perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; sektor keuangan secara terintegrasi. Kelompok ini tidak mencakup pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, lihat kelompok 66292; aktivitas regulator mandiri, lihat kelompok 66117. |
| 1.719 | 66117 | Aktivitas Regulator Mandiri | Kelompok ini mencakup kegiatan regulator mandiri yang membuat aturan dan mengawasi penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan yang aman, teratur, dan sesuai dengan kebijakan di pasar keuangan bagi anggotanya. |
| 1.720 | 66119 | Administrasi Pasar Keuangan, Pasar Berjangka Komoditas, dan Pasar Sejenisnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan administrasi pasar keuangan, pasar berjangka komoditas, dan pasar sejenisnya yang belum dicakup di tempat lain. |
| 1.721 | 6612 | Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas | Subgolongan ini mencakup transaksi di pasar keuangan atas nama pihak lain (misalnya kepialangan saham) dan aktivitas terkait lainnya; kepialangan efek; kepialangan dana investasi saham; kepialangan kontrak komoditas terstandardisasi; perdagangan mata uang atas nama pihak lain; perdagangan dan kepialangan aset kripto dengan liabilitas; aktivitas penukaran mata uang asing; crowdfunding berbasis ekuitas; crowdfunding berbasis utang yang menawarkan efek. Subgolongan ini juga mencakup kepialangan sekuritas untuk proyek investasi misalnya solar park atau wind park. Subgolongan ini tidak mencakup: transaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat golongan pokok 64; pengelolaan atau manajemen portofolio, atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6630; pembelian dan penjualan proyek real estat, misalnya solar park atau wind park, lihat golongan pokok 68; perdagangan dan pialang aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 8299; penggalangan dana berbasis donasi, lihat subgolongan 8299. |
| 1.722 | 66121 | Kepialangan Efek Selain Unit Karbon | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon), lihat kelompok 64994; kepialangan unit karbon, lihat kelompok 66127. |
| 1.723 | 66122 | Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka | Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif. |
| 1.724 | 66123 | Kepialangan Aset Keuangan Digital | Kelompok ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto, yaitu kegiatan bertransaksi di bursa aset keuangan digital atas nama pihak lain atau nasabah. |
| 1.725 | 66124 | Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing. |
| 1.726 | 66125 | Aktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer) | Kelompok ini mencakup kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. |
| 1.727 | 66126 | Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian penawaran efek oleh penerbit yang secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. |
| 1.728 | 66127 | Kepialangan Unit Karbon | Kelompok ini mencakup kegiatan perantaraan, yaitu pihak yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995; kepialangan efek selain unit karbon, lihat kelompok 66121; bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), lihat kelompok 64994. |
| 1.729 | 66129 | Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan kepialangan efek dan kontrak komoditas dan aktivitas bertransaksi di pasar keuangan atas nama orang lain (bertindak sebagai pialang) yang belum dicakup di tempat lain, seperti transaksi perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan). Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perdagangan di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat kelompok 64994. |
| 1.730 | 6613 | Aktivitas yang Terkait Dengan Kliring, Penyimpanan, dan Setelmen Transaksi di Pasar Keuangan dan Pasar Berjangka Komoditas | Subgolongan ini mencakup aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan di pasar keuangan; aktivitas penyimpanan dan penitipan aset keuangan yang diperdagangkan di pasar keuangan, seperti efek, kontrak komoditas, dan aset keuangan digital; aktivitas yang berkaitan dengan setelmen transaksi di pasar keuangan, seperti pencatatan administrasi kepemilikan efek. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi yang berperan sebagai counterparty, lihat subgolongan 6499; aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi selain di pasar keuangan dan pasar komoditas berjangka, lihat subgolongan 6614. |
| 1.731 | 66131 | Kliring dan Setelmen Transaksi di Pasar Keuangan | Kelompok ini mencakup kegiatan kliring dan setelmen transaksi di pasar keuangan, termasuk kliring dan setelmen transaksi efek, kontrak komoditas, transaksi pasar uang dan valuta asing, aset keuangan digital, dan transaksi pasar keuangan lainnya. |
| 1.732 | 66132 | Aktivitas Penyimpanan Aset Keuangan dan Kontrak Komoditas Berjangka | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penitipan aset keuangan yang ditransaksikan di pasar keuangan, seperti efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, kontrak komoditas berjangka, aset keuangan bulion, dan aset keuangan digital. |
| 1.733 | 66133 | Aktivitas Administrasi Kepemilikan Efek | Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan/atau penerbit efek berdasarkan kontrak dengan emiten. |
| 1.734 | 6614 | Penyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Selain Pasar Keuangan | Subgolongan ini mencakup aktivitas penyedia jasa pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronik dan penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet); aktivitas penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran; aktivitias penyedia dompet digital; aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain transaksi di pasar keuangan, misalnya aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit; aktivitas jasa pengelolaan uang rupiah. Subgolongan ini tidak mencakup: aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan di pasar keuangan, lihat subgolongan 6613. |
| 1.735 | 66141 | Penyediaan Jasa Pembayaran | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir jasa layanan sistem pembayaran pada sisi depan, yang mencakup aktivitas antara lain: penatausahaan sumber dana untuk pembayaran, termasuk menerbitkan instrumen atau akun pembayaran; penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan penerusan data transaksi pembayaran, termasuk pengakuisisian (acquiring) dan penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway). |
| 1.736 | 66142 | Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran. Kelompok ini juga mencakup: penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal dan pengalihan (switching) dalam rangka transaksi pembayaran; kegiatan lain terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, seperti penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran. |
| 1.737 | 66143 | Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran, contohnya pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran. |
| 1.738 | 66144 | Aktivitas Jasa Pengolahan Uang Rupiah | Kelompok ini mencakup kegiatan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. |
| 1.739 | 66149 | Penyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Lainnya Selain Pasar Keuangan | Kelompok ini mencakup penyelenggaraan transaksi keuangan dan pengelolaan uang rupiah lainnya selain transaksi di pasar keuangan yang belum dicakup di tempat lain, misalnya aktivitas kliring dan setelmen transaksi keuangan selain untuk sistem pembayaran dan pemindahan dana. |
| 1.740 | 6615 | Aktivitas Advisori Pasar Keuangan | Subgolongan ini mencakup aktivitas advisori keuangan yang berkaitan dengan jasa peleburan dan akuisisi usaha; jasa advisori investasi seperti jasa robo-advisor; aktivitas advisori pinjaman dan hipotek; aktivitas jasa analisis pasar keuangan sebagai advisor. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas advisor aktuaria, lihat 66291; aktivitas advisor hukum dan advisor kekayaan intelektual, lihat golongan pokok 69; aktivitas advisori bisnis, lihat golongan pokok 74. |
| 1.741 | 66151 | Aktivitas Advisori Investasi | Kelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka. |
| 1.742 | 66152 | Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas | Kelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka. |
| 1.743 | 66153 | Aktivitas Advisori Syariah Pasar Modal | Kelompok ini mencakup kegiatan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal. |
| 1.744 | 66159 | Aktivitas Advisori Pasar Keuangan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti konsultan keuangan, mortgage advisers and brokers, konsultan hipotek, dan konsultan investasi lainnya, misalnya jasa robo-advisor. |
| 1.745 | 6616 | Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi | Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan penyediaan kredit oleh perantara moneter, lihat golongan 641; penyediaan kredit bukan oleh institusi moneter, lihat subgolongan 6495. |
| 1.746 | 66161 | Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional. |
| 1.747 | 66162 | Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah. |
| 1.748 | 6619 | Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun | Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya yang belum diklasifikasikan di kode lain, seperti validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan intial coin offerings. Subgolongan ini juga mencakup trustee dan fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak; aktivitas kantor penerimaan pajak; aktivitas administrasi lainnya di pasar keuangan selain pengoperasian dan pengawasan di pasar keuangan, seperti administrasi efek dan pemeringkatan efek; aktivitas pendanaan yang diberikan dalam rangka transaksi efek. Subgolongan ini tidak mencakup: publikasi analisis pasar keuangan, lihat subgolongan 5819; jasa pencarian informasi mengenai pasar keuangan, lihat subgolongan 6390; bursa aset kripto, lihat subgolongan 6611; aktivitas pialang, lihat subgolongan 6612; pialang aset kripto, lihat subgolongan 6612; aktivitas agen dan pialang asuransi, lihat subgolongan 6622; manajemen dana, lihat subgolongan 663; aktivitas agen penagihan utang dan penyedia jasa kredit macet, lihat subgolongan 8291; aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi di pasar keuangan, lihat subgolongan 6613; aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain di pasar keuangan, seperti penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet) dan aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit, lihat subgolongan 6614; aktivitias penyedia dompet digital, lihat subgolongan 6614; penitipan efek (kustodian), lihat subgolongan 6613; perantara kartu kredit konsumen, lihat subgolongan 6614; aktivitas penyedia pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronnik, termasuk jasa pembayaran P2P (peer-to-peer), lihat subgolongan 6614; jasa analisis pasar keuangan sebagai advisor, termasuk roboadvisor, lihat subgolongan 6615. |
| 1.749 | 66191 | Aktivitas Pendanaan Untuk Transaksi Efek | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek kepada pialang untuk mendukung transaksi efek, misalnya transaksi marjin, short selling, dan repo. |
| 1.750 | 66192 | Penitipan dan Pengelolaan Berdasarkan Perjanjian Trust | Kelompok ini mencakup kegiatan penitipan dan pengelolaan berdasarkan perjanjian trust untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary) atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 1.751 | 66193 | Pemeringkatan Efek | Kelompok ini mencakup kegiatan pemeringkatan efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang telah ditentukan. |
| 1.752 | 66194 | Penilaian Harga Efek | Kelompok ini mencakup kegiatan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar. |
| 1.753 | 66195 | Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk melindungi pemodal atau investor dari hilangnya aset pemodal atau investor. |
| 1.754 | 66196 | Penjaminan Emisi Efek (Underwriter) | Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan emisi efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi. |
| 1.755 | 66197 | Aktivitas Pendukung di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing | Kelompok ini mencakup kegiatan intermediasi dalam rangka penerbitan dan perdagangan instrumen serta pelaksanaan transaksi yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing selain melalui bursa. |
| 1.756 | 66198 | Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi | Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. |
| 1.757 | 66199 | Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun | Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat; aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek; aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana; tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings; validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; aktivitas kantor penerimaan pajak; aktivitas laku pandai; aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 1.758 | 662 | Aktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun | Golongan ini mencakup usaha aktivitas agen (misalnya pialang) dalam menjual anuitas dan polis asuransi atau menyediakan jasa tunjangan pekerja lainnya serta jasa terkait asuransi dan dana pensiun seperti penyesuaian klaim dan administrasi pihak ketiga: penilaian risiko dan kerugian dengan kegiatan usaha meliputi penilai risiko asuransi dan penilai kerugian asuransi; agen, broker, atau pialang asuransi dan penjaminan dengan kegiatan usaha meliputi agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, agen penjamin, broker penjaminan, dan broker penjaminan ulang; penunjang lainnya untuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya dengan kegiatan usaha meliputi: konsultan aktuaria; pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan aktivitas penunjang asuransi, penjaminan dan dana pensiun lainnya. Golongan ini tidak mencakup: penggabungan dan penanggungan risiko asuransi dengan penjaminan emisi, lihat golongan pokok 65. |
| 1.759 | 6621 | Aktivitas Penilaian Risiko dan Kerugian | Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa administrasi dari asuransi, seperti penilaian dan penyelesaian klaim asuransi, misalnya penilaian klaim asuransi: penyesuaian klaim, penilaian risiko, evaluasi risiko dan kerugian, average adjusting dan penyesuaian kerugian; penyelesaian klaim asuransi. Subgolongan ini tidak mencakup: Penaksiran real estate, lihat subgolongan 6829; Penaksiran untuk tujuan lain, lihat subgolongan 7499; aktivitas investigasi, lihat subgolongan 8011. |
| 1.760 | 66211 | Aktivitas Penilai Risiko Asuransi | Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi. |
| 1.761 | 66212 | Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim. |
| 1.762 | 6622 | Aktivitas Agen dan Pialang Untuk Asuransi dan Penjaminan | Subgolongan ini mencakup aktivitas agen dan pialang asuransi (perantara asuransi) dalam menjual, menegosiasikan atau meminta anuitas serta polis asuransi dan reasuransi; aktivitas agen dan pialang penjaminan (perantara penjaminan) dalam menjual dan menegosiasikan penjaminan dan penjaminan ulang. |
| 1.763 | 66221 | Aktivitas Agen Asuransi | Kelompok ini mencakup kegiatan yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. |
| 1.764 | 66222 | Aktivitas Pialang Asuransi | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. |
| 1.765 | 66223 | Aktivitas Pialang Reasuransi | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. |
| 1.766 | 66224 | Aktivitas Agen Penjaminan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah. |
| 1.767 | 66225 | Aktivitas Broker Penjaminan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin. |
| 1.768 | 66226 | Aktivitas Broker Penjaminan Ulang | Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin. |
| 1.769 | 6629 | Aktivitas Penunjang Lainnya Untuk Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun | Subgolongan ini mencakup: aktivitas yang terlibat atau berkaitan erat dengan asuransi penjaminan dan dana pensiun (kecuali perantara keuangan, penyesuaian klaim dan aktivitas agen asuransi: administrasi salvage; jasa aktuaria; aktivitas konsultan asuransi dan dana pensiun administrasi pasar keuangan untuk asuransi dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup: kegiatan penyelamatan kapal, lihat subgolongan 5222; penerbitan aplikasi/piranti lunak asuransi, lihat subgolongan 5829. |
| 1.770 | 66291 | Aktivitas Advisori Aktuaria | Kelompok ini mencakup jasa aktuaria, yaitu kegiatan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa serta menentukan besarnya tarif premi. |
| 1.771 | 66292 | Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Asuransi dan Dana Pensiun | Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas otoritas pengawas keuangan terkait jasa keuangan selain asuransi dan dana pensiun (lihat kelompok 66116). |
| 1.772 | 66299 | Aktivitas Penunjang Lainnya Untuk Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun YTDL | Kelompok ini mencakup aktivitas lainnya yang tidak dicakup di tempat lain terkait atau berkaitan erat dengan asuransi penjaminan dan dana pensiun selain perantara keuangan, penyesuaian klaim, dan aktivitas agen asuransi, seperti administrasi salvage; aktivitas konsultan asuransi dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penyelamatan kapal, lihat subgolongan 5222; penerbitan aplikasi/piranti lunak asuransi, lihat subgolongan 5829. |
| 1.773 | 663 | Aktivitas Manajemen Dana | Lihat subgolongan 6630. |
| 1.774 | 6630 | Aktivitas Manajemen Dana | Subgolongan ini mencakup kegiatan manajemen portofolio dan pendanaan, misalnya pengambilan keputusan terkait investasi mana yang akan dibeli atau dijual, atas dasar balas jasa atau kontrak, untuk individu, bisnis dan lainnya, seperti: manajemen reksadana manajemen dana investasi lainnya manajemen dana pensiun. Golongan ini juga mencakup: aktivitas manajemen/pengelolaan aset, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini tidak mencakup: aktivitas transaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat subgolongan 6499 manajemen real estat, lihat golongan pokok 68. |
| 1.775 | 66301 | Manajemen Investasi Konvensional di Pasar Keuangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek, investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual secara konvensional. |
| 1.776 | 66302 | Manajemen Investasi Syariah di Pasar Keuangan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek , investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual berdasarkan prinsip syariah. |
| 1.777 | 66303 | Manajemen Investasi di Perdagangan Berjangka Komoditas | Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana dari individu atau sekelompok individu untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka. |
| 1.778 | 66309 | Aktivitas Manajemen Dana Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen reksadana selain dana investasi dan dana pensiun yang belum tercakup di kelompok lain. |
| 1.779 | 681 | Aktivitas Real Estat dengan Properti Milik Sendiri atau Sewa | Lihat subgolongan 6811 dan 6812. |
| 1.780 | 6811 | Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Hunian Milik Sendiri atau Sewa | Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri maupun sewa, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal; penyediaan rumah, dan flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama; pengembangan proyek bangunan hunian untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di bangunan tersebut; pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian hotel, suite hotel, rumah liburan, rumah kos, tempat perkemahan, taman trailer dan akomodasi nonperumahan atau tempat menginap jangka pendek lainnya (termasuk akomodasi mahasiswa) yang disediakan kurang dari satu tahun, lihat golongan 55; penyewaan mesin, lihat golongan 773; pengoperasian hostel pekerja, asrama, dan akomodasi sejenisnya, lihat subgolongan 5590; kegiatan perawatan tempat tinggal untuk orang lanjut usia atau orang dengan cacat fisik, termasuk pengawasan dan bantuan dalam kehidupan sehari-hari, lihat subgolongan 8730. |
| 1.781 | 68111 | Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian | Kelompok ini mencakup pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal; pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan; pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama; pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual. |
| 1.782 | 68112 | Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa | Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa. |
| 1.783 | 6812 | Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) NonHunian Milik Sendiri atau Sewa | Subgolongan ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian atau nonperumahan, termasuk gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking space), ruang pameran, fasilitas penyimpanan mandiri, dan pusat data; penyewaan dan pengoperasian lahan/tanah, untuk kegiatan pertanian, kehutanan, perindustrian, pariwisata, kesehatan dan kegiatan lainnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri dan kawasan pariwisata; pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut; pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dijual. Subgolongan ini juga mencakup penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya; penyewaan bangunan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak. Subgolongan ini tidak mencakup pengoperasian hotel, hotel suite, rumah liburan, rumah kos, tempat perkemahan, taman trailer, dan tempat akomodasi nonperumahan atau tempat menginap jangka pendek lainnya (termasuk akomodasi mahasiswa) yang disediakan untuk kurang dari satu tahun, lihat golongan pokok 55; penyewaan mesin, lihat golongan 773; kegiatan perawatan tempat tinggal untuk orang lanjut usia atau orang dengan cacat fisik, termasuk pengawasan dan bantuan dalam kehidupan sehari-hari, lihat subgolongan 8730. |
| 1.784 | 68121 | Pengelolaan Kawasan Pariwisata | Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan, melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan. |
| 1.785 | 68122 | Pengelolaan Kawasan Industri | Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh pengelola kawasan. |
| 1.786 | 68123 | Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus | Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK). Pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dilakukan di dalam kawasan, termasuk seluruh kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, penyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan yang dilakukan badan usaha pembangunan dan badan usaha pengelola bagi para pelaku usaha. |
| 1.787 | 68124 | Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran, Serta Acara Khusus | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran/meetings, incentives, conventions, and exhibitions (MICE), atau untuk penyelenggaraan acara khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, serta special venue/multi-purpose venue. |
| 1.788 | 68125 | Pengelolaan Pusat Perbelanjaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan, pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian area tertentu untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa, seperti mal, plaza, rest area, dan pusat jajanan serbaada. |
| 1.789 | 68126 | Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (self-storage) yang digunakan untuk menyimpan barang, termasuk menyediakan persewaan loker dengan fitur keamanan. Pengoperasian pergudangan untuk berbagai macam barang dicakup dalam subgolongan 5210. |
| 1.790 | 68127 | Pengelolaan Gudang Perkantoran | Kelompok ini mencakup pengembangan, penyewaan, dan pengoperasian gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking space), dan ruang kantor. |
| 1.791 | 68129 | Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) NonHunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa | Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data; pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dioperasikan sendiri; pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dijual; penyewaan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya. |
| 1.792 | 682 | Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak | Lihat subgolongan 6821 dan 6829. |
| 1.793 | 6821 | Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat | Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Subgolongan ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen: jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak. Subgolongan ini juga mencakup: layanan pencatatan real estat. Subdolongan ini tidak mencakup: aktivitas hukum, lihat subgolongan 6910 aktivitas agen escrow real estat, lihat subgolongan 6829. |
| 1.794 | 68210 | Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat | Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan jasa intermediasi real estat pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi real estat ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Kelompok ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen: jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak. Kelompok ini juga mencakup layanan pencatatan real estat. |
| 1.795 | 6829 | Aktivitas Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya | LSubgolongan ini mencakup pengelolaan real estat, misalnya pengelolaan properti real estat atau hunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak); kegiatan penilaian/penaksir real estat, layanan penilaian; kegiatan agen escrow real estat; kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak, sehubungan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas hukum, lihat subgolongan 6910; kegiatan manajemen aset sebagai bagian dari konsultasi manajemen keuangan, lihat subgolongan 7020; layanan dukungan fasilitas (kombinasi layanan seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan dan perbaikan kecil, pembuangan sampah, penjagaan dan keamanan), lihat subgolongan 8110; pengelolaan fasilitas, seperti pangkalan militer, penjara, dan fasilitas lain, kecuali pengelolaan fasilitas komputer, lihat subgolongan 8110. |
| 1.796 | 68291 | Jasa Penaksir Real Estat | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat. |
| 1.797 | 68292 | Pengelolaan Real Estat Hunian atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak | Kelompok ini mencakup pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, misalnya mengawasi dan mengoordinasikan operasional, pemeliharaan, dan perbaikan hunian; menyusun rancangan dan pemungutan iuran hunian; menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja pengelolaan hunian, menyusun dan menegakkan tata tertib hunian. |
| 1.798 | 68299 | Aktivitas Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemungut sewa; pengelolaan real estat nonhunian, misalnya pengelolaan properti real estat nonhunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak); kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak, sehubungan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat, serta aktivitas penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya. |
| 1.799 | 691 | Aktivitas Hukum | Lihat subgolongan 6910. |
| 1.800 | 6910 | Aktivitas Hukum | Subgolongan ini mencakup perwakilan hukum dari kepentingan satu pihak terhadap pihak yang lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan atau badan yudisial lainnya, dilakukan oleh atau di bawah pengawasan orang yang menjadi anggota pengadilan, seperti advis dan perwakilan dalam kasus perdata, advis dan perwakilan dalam kasus pidana, serta advis dan perwakilan dalam hubungan dengan perselisihan tenaga kerja; bantuan pemberian advis dan konseling umum, persiapan dokumen hukum, dalam hal dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya; aktivitas notaris umum, notaris hukum sipil, juru sita, arbiter, pemeriksa, dan liperi lainnya. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas mediasi hukum; aktivitas dari wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan perawatan/pengasuhan tempat tinggal. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas pengadilan hukum, lihat subgolongan 8423; aktivitas mediasi sosial, subgolongan 8890. |
| 1.801 | 69101 | Aktivitas Pengacara | Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan advis dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya, termasuk juga kegiatan mediasi hukum dan kegiatan wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan perawatan/pengasuhan tempat tinggal Kelompok ini tidak mencakup kegiatan badan pelaksana peradilan, lihat kelompok 84233. |
| 1.802 | 69102 | Aktivitas Konsultan Hukum | Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya, dan kegiatan lainnya. |
| 1.803 | 69103 | Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual | Kelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya. |
| 1.804 | 69104 | Aktivitas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah | Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi, termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah. |
| 1.805 | 692 | Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak | Lihat subgolongan 6920. |
| 1.806 | 6920 | Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak | Subgolongan ini mencakup perekaman transaksi komersial dari bisnis atau lainnya; aktivitas pembukuan untuk akuntansi keuangan, akuntansi penggajian, dan lain-lain; persiapan atau pengauditan laporan keuangan; pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya; penyiapan pengembalian pajak untuk individu atau perusahaan; aktivitas advisori akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak atau pengadilan pajak; aktivitas jasa penghitungan bea dan tarif pajak. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas layanan penagihan. Subgolongan ini tidak mencakup penyediaan perangkat lunak akuntansi, lihat golongan 621; aktivitas pengolahan data dan tabulasi, lihat subgolongan 6310; konsultasi manajemen pada sistem akuntansi, prosedur pengendalian anggaran, lihat subgolongan 7020; pemungutan tagihan, lihat subgolongan 8291. |
| 1.807 | 69201 | Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan, pembukuan akuntansi penggajian dan lainnya, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pengauditan laporan keuangan, serta pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya. |
| 1.808 | 69202 | Aktivitas Konsultansi Pajak | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan, termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa konsultansi akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak. |
| 1.809 | 701 | Aktivitas Kantor Pusat | Lihat subgolongan 7010. |
| 1.810 | 7010 | Aktivitas Kantor Pusat | Lihat kelompok 70100. |
| 1.811 | 70100 | Aktivitas Kantor Pusat | Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan. Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan, perdagangan, dll). Kelompok ini mencakup aktivitas kantor administrasi pusat; kantor yang berbadan hukum; kantor distrik dan kantor wilayah/regional; kantor manajemen cabang. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat, lihat subgolongan 6421. |
| 1.812 | 702 | Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis | Lihat subgolongan 7020. |
| 1.813 | 7020 | Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis | Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional bisnis dan permasalahan organisasi pada permasalahan manajemen, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa konsultansi ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha/bisnis dan pelayanan masyarakat mengenai: kegiatan lobi rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko. Subgolongan ini tidak mencakup: rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat subgolongan 6219 bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat subgolongan 6910 aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat subgolongan 6920 aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat subgolongan 7110, 7499 aktivitas periklanan, lihat subgolongan 7310 penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat subgolongan 7320 jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat subgolongan 7810 aktivitas agen casting, lihat subgolongan 7810 aktivitas konsultasi pendidikan, lihat subgolongan 8569. |
| 1.814 | 70201 | Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Pariwisata | Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait studi kelayakan, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, pelaporan, penganggaran dan atau fungsi manajemen lainnya di bidang kepariwisataan. |
| 1.815 | 70202 | Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Industri | Kelompok ini mencakup kegiatan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan industri, termasuk konsultansi jasa industri, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. |
| 1.816 | 70203 | Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Perdagangan | Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia konsultansi pemasaran, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait pembangunan startegi pemasaran, menganalisis strategi pemasaran, membangun dan mengembangkan merek, memberikan layanan dan meningkatkan nilai penjulan dan fungsi manajeman lainnya di bidang pemasaran. |
| 1.817 | 70209 | Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Lainnya | Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup jasa pelayanan studi investasi infrastruktur jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan. |
| 1.818 | 711 | Aktivitas Arsitektur dan Enjinering, Serta Konsultansi Teknis Terkait | Lihat subgolongan 7110. |
| 1.819 | 7110 | Aktivitas Arsitektur dan Enjinering, Serta Konsultansi Teknis Terkait | Subgolongan ini mencakup aktivitas penyediaan jasa arsitektur, jasa enjinering, jasa produksi dokumen konstruksi (drafting), jasa inspeksi gedung atau bangunan, serta jasa pengukuran tanah (surveying) dan pemetaan (mapping), dan jasa sejenisnya. Subgolongan ini mencakup aktivitas konsultansi arsitektural: perancangan dan penggambaran gedung atau banguan; perencanaan kota dan tata ruang, serta arsitektur lanskap; perancangan enjinering (yaitu penerapan hukum-hukum fisika dan prinsip-prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem) dan aktivitas konsultansi : permesinan, proses industri dan instalasi/pabrik industri; proyek yang melibatkan rekayasa sipil, rekayasa hidrolik, rekayasa lalu lintas; proyek manajemen sumber daya air; pengembangan dan pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan rekayasa kelistrikan dan elektronika, rekayasa pertambangan, rekayasa kimia, rekayasa mesin, rekayasa industri, dan rekayasa sistem, serta rekayasa keamanan; aktivitas manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; pengembangan proyek yang melibatkan rekayasa penyejuk udara, refrigerasi, sanitasi, dan pengendalian polusi, rekayasa akustik dan sejenisnya; survei geofisika, geologi, dan seismik (gempa bumi); aktivitas penyurveian geodetik: aktivitas pengukuran lahan dan batas wilayah; aktivitas survei hidrologi; aktivitas survei keadaan di bawah permukaan tanah; aktivitas kartografi dan informasi spasial. Subgolongan ini tidak mencakup uji coba pengeboran yang berhubungan dengan pengoperasian pertambangan, lihat subgolongan 0910, dan 0990; penerbitan perangkat lunak terkait, lihat subgolongan 5829; pengembangan perangkat lunak terkait, lihat subgolongan 6219; aktivitas konsultan komputer, lihat subgolongan 6220; pengujian teknis, lihat subgolongan 7120; aktivitas penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan rekayasa, lihat subgolongan 7210; desain industri, lihat subgolongan 7411; dekorasi interior, lihat kelompok 74191; fotografi udara, lihat kelompok 74201. |
| 1.820 | 71101 | Aktivitas Arsitektural | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur; jasa desain arsitektural; jasa nasihat dan pradesain arsitektural; jasa arsitektural lainnya; jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung; jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap; perancangan bangunan gedung dan lingkungannya; perancangan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya; perancangan tata bangunan dan lingkungannya; penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya; perencanaan kota dan tata guna lahan; manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. perancangan objek berdasarkan klasifikasi bangunan gedung sesuai dengan International Building Code: assembly/pertemuan; business/bisnis; educational/pendidikan; factory and industrial/pabrik dan bangunan industri; high hazard/bangunan risiko tinggi; institutional/kelembagaan dan pemerintahan; mercantile/perdagangan; residential/hunian; storage/gudang; utility and miscellanous/bangunan utilitas dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya, lihat kelompok 71202. |
| 1.821 | 71102 | Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik | Kelompok ini mencakup kegiatan profesional dalam memberikan konsultansi dan perancangan teknis pabrik terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik baik mesin, peralatan, maupun bagian lain dari pabrik yang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, sumber daya alam, dan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, lihat kelompok 71109. |
| 1.822 | 71109 | Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: permesinan, dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik; jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian; jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air; jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga; jasa konsultansi teknik lingkungan; jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas; jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen sumber daya air; aktivitas manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; aktivitas pengembangan proyek yang menggunakan pengondisi udara/air conditioner (AC), pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; aktivitas survei geofisika, geologi, geokimia, dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi; survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah; aktivitas informasi spasial dan kartografi; aktivitas pemetaan dan jasa pembuatan peta. Kelompok ini juga mencakup jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi; jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101; perancangan dan konsultansi terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik, lihat kelompok 71102; pengujian, inspeksi, sertifikasi, verifikasi, dan validasi teknis, lihat subgolongan 7120; desain industri, lihat subgolongan 7410. |
| 1.823 | 712 | Pengujian dan Analisis Teknis | Lihat subgolongan 7120. |
| 1.824 | 7120 | Pengujian dan Analisis Teknis | Subgolongan ini mencakup pelaksanaan pengujian fisik, kimia, dan analitik lainnya terhadapi semua jenis material dan produk, seperti pengujian akustik dan vibrasi (getaran); pengujian komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya; aktivitas pengujian dalam bidang kesehatan dan kebersihan pangan, termasuk pengujian dan pengendalian terkait dengan produksi makanan, seperti pengujian hewan sebelum penyembelihan; pengujian karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktivitas dan sebagainya; pengujian kualifikasi dan ketahanan, 474 pengujian kinerja mesin secara keseluruhan: motor, mobil, peralatan elektronik, dan sebagainya; pengujian radiografi pada sambungan dan las; analisis kegagalan; pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara, air, dan sebagainya; pengujian kualitas bahan bakar; sertifikasi produk, termasuk barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer bertekanan, pembangkit nuklir, instalasi nuklir, dan sebagainya; sertifikasi barang konsumsi; pengujian berkala keselamatan kendaraan bermotor di jalan; pengujian dengan menggunakan model atau maket/purwarupa, seperti pesawat terbang, kapal, bendungan, dan sebagainya; pengoperasian laboratorium kepolisian atau forensik; aktivitas penilaian asal-usul dan kualitas produk. Subgolongan ini juga mencakup inspeksi saluran udara, pipa air dan gas, yang tidak terkait dengan perbaikan atau instalasi. Subgolongan ini tidak mencakup pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, lihat subgolongan 7500; pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat gologanan pokok 86; pengujian di laboratorium medis, lihat kelompok 86993; inspeksi saluran udara, air dan gas yang terkait dengan perbaikan atau instalasi, lihat kategori F; pengambilan sampel dan penimbangan dalam kegiatan penanganan barang, lihat subgolongan 5229; pengujian penetrasi sistem komputer, peretasan etis, dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; aktivitas konsultansi oleh perusahaan atau profesional untuk memperoleh sertifikasi, lihat subgolongan 7020; aktivitas sertifikasi person, lihat subgolongan 8569; pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis, lihat subgolongan 7210; pengurutan DNA untuk diagnosis atau pengobatan penyakit tertentu, lihat subgolongan 8699; aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 74999. |
| 1.825 | 71201 | Jasa Sertifikasi Teknis | Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: sertifikasi sistem manajemen mutu; sertifikasi sistem manajemen lingkungan; sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); sertifikasi sistem manajemen energi; sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan; sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok; sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium; sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan; sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi; sertifikasi sistem manajemen kepatuhan; sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan; sertifikasi kegiatan pariwisata; sertifikasi ekolabel; sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses keamanan informasi; sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); sertifikasi sistem organik; sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari; sertifikasi legalitas kayu; sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus; sertifikasi sustainable forest management; sertifikasi badan usaha; sertifikasi penilai dan verifikasi independen; sertifikasi IndoGAP; sertifikasi kehalalan produk; sertifikasi pangan organik; sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation; sertifikasi industri hijau; sertifikasi jasa konstuksi sertifikasi gudang; sertifikasi keselamatan hidrogen; sertifikasi kapal; sertifikasi produk nuklir, seperti sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir (batang kendali reaktor dan sebagainya), perlengkapan proteksi radiasi; sertifikasi industri, seperti mutu dan produk industri, industri hijau, tingkat komponen dalam negeri, industri 4.0, dan sertifikasi aktivitas industri. Kelompok ini tidak mencakup sertifikasi terkait penetrasi terhadap sistem komputer, peretasan etis (ethical hacking), dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; aktivitas pengujian dan analisis teknis tanpa melakukan sertifikasi, lihat subgolongan 71202, 71203, 71204, dan 71209; aktivitas sertifikasi person, lihat subgolongan 8569; aktivitas sertifikasi sistem manajemen organisasi pendidikan, lihat kelompok 8569. |
| 1.826 | 71202 | Jasa Inspeksi Teknis | Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; inspeksi visual/visual inspection. Kelompok ini juga mencakup jasa inspeksi periodik; jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi; jasa inspeksi klasifikasi kapal; jasa inspeksi keselamatan aerodrom; jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas survei kelautan (marine survey), seperti survei kuantitas, survei kualitas, pengambilan sampel produk, dan perkapalan, lihat kelompok 71109. |
| 1.827 | 71203 | Jasa Verifikasi dan Validasi Teknis | Kelompok ini mencakup aktivitas penilaian objektif yang bertujuan memeriksa dan memastikan produk, proses, sistem telah memenuhi persyaratan teknis dan berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Kelompok ini juga mencakup jasa validasi, yaitu mengonfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan untuk penggunaan atau aplikasi yang dimaksudkan di masa mendatang telah terpenuhi, misalnya validasi projek pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca (GRK); validasi projek nilai ekonomi karbon; jasa verifikasi, yaitu mengonfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi, misalnya verifikasi organisasi pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca (GRK); verifikasi emisi verifikasi proyek pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca; verifikasi proyek nilai ekonomi karbon; verifikasi laporan emisi; verifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN); verifikasi bobot manfaat perusahaan (BMP): verifikasi pada sektor keuangan; verifikasi jejak karbon (carbon footprint). Kelompok ini juga mencakup jasa komisioning proses industrial, penjaminan mutu, dan pengendalian mutu. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, lihat kelompok 71201; aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, lihat kelompok 71202; aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 71204. |
| 1.828 | 71204 | Jasa Pengujian Teknis | Kelompok ini mencakup aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses; aktivitas kalibrasi/metrologi pada kelompok pengukuran suhu, massa, volume, tekanan, gaya, torsi, aliran, kekerasan, densitas, panjang, kelistrikan, kemagnetan, waktu, frekuensi, akustik, getaran, fotometri, radiometri, dan Instrumen Analitik Radiasi Pengion; pengujian yang mencakup uji fisik, mekanik, kimia, biologi, mikrobiologi, kelistrikan, ketenaganukliran, visual/ceklis, desain model/prototipe, forensik atau analisis lainnya dari berbagai jenis zat/bahan/material/produk di bidang industri, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, konstruksi, transportasi, telekomunikasi, farmasi, pangan, pertanian, kehutanan, atau lingkungan (kualitas air, udara, tanah dan indikator lingkungan lain); penilai kesesuaian karakteristik fisik, komposisi dan kinerja pengoperasian laboratorium secara periodik; pengujian atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan; pengujian karantina hewan, tumbuhan, dan perikanan; pengujian kelautan; pengujian mesin dan peralatan radiasi pengion, seperti surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter, dan multimeter sinarX; aktivitas kalibrasi instrumen industri, seperti mesin, peralatan, dan alat ukur industri; pengujian elektronika, dan teknologi lainnya;. Kelompok ini juga mencakup aktivitas kalibrasi/metrologi dan pemberian tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi sehingga alat tersebut diyakini valid. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas kalibrasi/metrologi untuk melakukan raparasi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan metrologi legal sehingga alat tersebut dapat memenuhi persyaratan teknis, lihat kelompok 33131; pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, lihat subgolongan 7500; pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat gologanan pokok 86; pengujian di laboratorium medis, lihat subgolongan 8690; pengambilan sampel dan penimbangan dalam kegiatan penanganan barang, lihat subgolongan 5229; pengujian penetrasi sistem komputer, peretasan etis, dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis, lihat subgolongan 7210; pengurutan DNA untuk diagnosis atau pengobatan penyakit tertentu, lihat subgolongan 8699. |
| 1.829 | 71209 | Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas pengujian dan analisis teknis selain sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, dan pengujian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, lihat kelompok 71201; aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, lihat kelompok 71202; aktivitas berbagai verifikasi, validasi, dan analisis teknis, lihat kelompok 71203; aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 71204; operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium yang terpisah dari aktivitas pengujian, lihat kelompok 80110; pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), lihat kelompok 71204; penyelenggara uji profisiensi antarlaboratorium uji, lihat kelompok 71201, 71202, 71203, 71204 sesuai aktivitas pengujiannya; aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 74999. |
| 1.830 | 721 | Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam dan Enjinering | Lihat subgolongan 7210. |
| 1.831 | 7210 | Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam dan Enjinering | Subgolongan ini mencakup penelitian dan pengembangan eksperimental di bidang ilmu alam dan enjinering, meliputi penelitian dan pengembangan di bidang ilmu alam; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering dan teknologi; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran/medis, ilmu hayati dan kesehatan, serta ilmu kedokteran hewan; penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pertanian, kehutanan, dan perikanan; penelitian dan pengembangan di bidang ketenaganukliran; penelitian dan pengembangan antardisiplin yang berfokus pada ilmu alam dan enjinering. Subgolongan ini juga mencakup pengurutan asam deoksiribonukleat (DNA) untuk penelitian umum tentang proses biologis. Subgolongan ini tidak mencakup pengurutan asam deoksiribonukleat (DNA) untuk mendiagnosis atau mengobati penyakit tertentu, lihat subgolongan 8699. |
| 1.832 | 72101 | Penelitian dan Pengembangan Ilmu Alam | Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan ilmu alam, meliputi penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup penelitian dan pengembangan di bidang ilmu hayati; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kimia; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan informasi; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu bumi dan lingkungan; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu matematika; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu fisika. |
| 1.833 | 72102 | Penelitian dan Pengembangan Enjinering dan Teknologi | Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan perekayasaan/enjinering dan teknologi. Aktivitas yang dicakup dalam kelompok ini meliputi penelitian dan pengembangan ilmu perekayasaan/enjinering dan teknologi, serta antardisipilin ilmu pengetahuan, terutama ilmu pengetahuan alam dan perekayasaan/enjinering. Kelompok ini juga mencakup penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sipil; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kimia; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kelistrikan; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering elektronika; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering lingkungan; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering material; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering mekanik; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering medis; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering pertanian; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering instrumentasi; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sumber daya, metalurgi ekstraktif, mekanika butiran. penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi; penelitian dan pengembangan di bidang teknologi hidrogen; penelitian dan pengembangan di bidang teknologi minyak dan gas bumi; penelitian dan pengembangan di bidang teknologi mineral dan batu bara; penelitian dan pengembangan di bidang teknologi ketenagalistrikan; penelitian dan pengembangan di bidang enjinering dan teknologi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Kelompok ini tidak mencakup penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan informasi, lihat kelompok 72101; penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi, lihat kelompok 72103 dan 72104; penelitian dan pengembangan di bidang teknologi nuklir, lihat kelompok 72106. |
| 1.834 | 72103 | Penelitian dan Pengembangan Ilmu Kedokteran dan Kesehatan | Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan ilmu kedokteran/medis, ilmu hayati dan kesehatan, serta ilmu kesehatan. Kelompok ini juga mencakup penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran dasar; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran klinis penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kesehatan penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi medis; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran dan kesehatan lainnya, seperti terapi seni; audiologi; kiropraktik; terapi musik; naturopati; terapi okupasi; ortoptik; fisioterapi; podiatri; prostetik dan ortotik; patologi wicara, serta pengobatan tradisional dan integratif. Kelompok ini tidak mencakup penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran hewan, lihat kelompok 72105. |
| 1.835 | 72104 | Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi | Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan bioteknologi. Kelompok ini juga mencakup penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi lingkungan; penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi industri; penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan bioteknologi yang tidak melibatkan modifikasi genetik. Kelompok ini tidak mencakup penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi, lihat kelompok 72102; penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi medis, lihat kelompok 72103. |
| 1.836 | 72105 | Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian dan Kedokteran Hewan | Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, dan kelautan, serta kedokteran hewan. Kelompok ini juga mencakup penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi pertanian; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pertanian, perikanan, dan kehutanan; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu hewan dan susu (peternakan dan perah); penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran hewan; penelitian dan pengembangan di bidang pupuk; penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan pertanian berkelanjutan. Kelompok ini tidak mencakup penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan, lihat kelompok 72101. |
| 1.837 | 72106 | Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran | Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir. |
| 1.838 | 72109 | Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam dan Enjinering Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan teknologi dan perekayasaan/enjinering yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengurutan asam deoksiribonukleat (DNA) untuk penelitian umum tentang proses biologis; penelitan dan pengembangan di bidang keantariksaan. |
| 1.839 | 722 | Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Sosial dan Humaniora | Lihat subgolongan 7220. |
| 1.840 | 7220 | Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Sosial dan Humaniora | Subgolongan ini mencakup penelitian dan pengembangan di bidang ilmu sosial (meliputi ekonomi dan administrasi bisnis; ilmu psikologi dan kognitif; pendidikan; sosiologi; hukum; ilmu politik; media dan komunikasi; dan sebagainya); penelitian dan pengembangan di bidang humaniora dan seni (meliputi sejarah dan arkeologi; bahasa dan sastra; filosofi; dan sebagainya); penelitian dan pengembangan antardisiplin yang berfokus pada ilmu sosial dan humaniora. Sugbolongan ini juga mencakup peneliti dan pengembangan di bidang hubungan sosial ekonomi. Subgolongan ini tidak mencakup penelitian pasar, lihat subgolongan 7320. |
| 1.841 | 72201 | Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Pengetahuan Sosial | Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan ilmu sosial, meliputi penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi dan administrasi bisnis, ilmu psikologi dan kognitif, pendidikan, sosiologi, antropologi, hukum, ilmu politik, pemerintahan, perdagangan, media dan komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan bisnis; penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan; penelitian dasar dalam di bidang hukum; penelitian dan pengembangan di bidang media dan komunikasi; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu politik; penelitian dan pengembangan di bidang psikologi dan ilmu kognitif; penelitian dan pengembangan di bidang geografi sosial dan ekonomi; penelitian dan pengembangan di bidang sosiologi; penelitian dan pengembangan dalam ilmu sosial lainnya, seperti antropologi, kriminologi, demografi, studi pembangunan, studi gender, kebijakan dan administrasi, serta pekerjaan sosial. |
| 1.842 | 72202 | Penelitian dan Pengembangan Humaniora | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan linguistik/bahasa dan sastra, pengembangan agama, pengembangan seni, pengembangan psikologi dan kognitif, serta pengembangan sejarah, arkelogi dan cagar budaya. Kelompok ini juga mencakup penelitian dan pengembangan dalam bidang seni (seni rupa, sejarah seni, seni pertunjukan, musik); penelitian dan pengembangan dalam bidang sejarah dan arkeologi; penelitian dan pengembangan dalam bidang bahasa dan sastra; penelitian dan pengembangan dalam bidang filsafat, etika, dan agama. |
| 1.843 | 731 | Aktivitas Periklanan | Lihat subgolongan 7310. |
| 1.844 | 7310 | Aktivitas Periklanan | Lihat kelompok 73100. |
| 1.845 | 73100 | Aktivitas Periklanan | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kampanye iklan dan penempatan iklan, penciptaan identitas merek, pengembangan merek, pengelolaan kampanye, dan pengembangan materi kreatif iklan, seperti pada terbitan berkala, koran, surat kabar, radio, televisi, internet, media digital atau media lainnya untuk konten bidang keolahragaan maupun bidang lainnya, serta perancangan struktur lokasi tampilan. Aktivitas periklanan ini umumnya disediakan oleh biro periklanan dan perwakilan media. Kelompok ini mencakup: pembuatan dan pelaksanaan kampanye iklan pada bidang keolahragaan dan bidang lainnya, meliputi: pembuatan dan penempatan iklan di koran/surat kabar dan terbitan berkala, di ratdio dan televisi, melalui internet serta media lainnya; pembuatan dan penempatan iklan di luar ruangan, misalnya pada papan reklame, papan pengumuman, panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frame, iklan jendela, penataan/dekorasi etalase, dan iklan mobil dan bus; perwakilan media, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media untuk penempatan iklan; iklan udara (aerial advertising) distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan pada papan reklame dan sejenisnya; pembuatan stan dan struktur pameran serta lokasi iklan lainnya; pelaksanaan kampanye pemasaran dan jasa periklanan lainnya yang ditujukan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan pada bidang keolahragaan dan bidang lainnya, meliputi: promosi produk; pemasaran di tempat penjualan (point of sale); iklan melalui surat langsung (direct mail); konsultasi pemasaran sebagai bagian dari periklanan. Kelompok ini tidak mencakup penerbitan materi iklan, lihat subgolongan 5819; produksi pesan komersial untuk radio, televisi, dan film, lihat subgolongan 5911; aktivitas kehumasan, lihat subgolongan 7330; penelitian pasar, lihat subgolongan 7320; fotografi periklanan, lihat subgolongan 7420; penyelenggaraan konvensi dan pameran perdagangan, lihat subgolongan 8230; jasa surat menyurat, lihat subgolongan 8210; konsultansi pemasaran tanpa pembuatan dan penempatan iklan, lihat kelompok 70203; jasa periklanan yang digunakan untuk mendanai aktivitas utama dari bisnis yang mungkin disediakan secara gratis, lihat aktivitas utamanya. |
| 1.846 | 732 | Aktivitas Penelitian Pasar dan Jajak Pendapat Opini Publik | Lihat subgolongan 7320. |
| 1.847 | 7320 | Aktivitas Penelitian Pasar dan Jajak Pendapat Masyarakat Opini Publik | Subgolongan ini mencakup pelaksanaan studi penelitian pasar mengenai kesadaran, penilaian, dan penggunaan barang dan jasa, pengembangan produk dan penetapan harga, serta kesan dan dampak dari iklan; pelaksanaan studi penelitian opini mengenai kualitas hidup dan gaya hidup, partisipasi sosial dan politik, preferensi partai politik, serta perilaku dalam memilih. Subgolongan ini juga mencakup pelaksanaan penelitian pasar dan opini secara ilmiah dengan pendekatan metodologi kualitatif dan kuantitatif; prosedur survei reaktif dan nonreaktif; pengumpulan data riset melalui pertanyaan, observasi, pengukuran dan penghitungan; wawancara tatap muka, via pos, telepon, dan daring untuk pengumpulan data riset. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas periklanan, lihat subgolongan 7310; pelaksanaan wawancara telepon untuk survei penelitian pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8220. |
| 1.848 | 73201 | Penelitian Pasar | Kelompok ini mencakup studi penelitian pasar pada kesadaran, evaluasi dan penggunaan barang dan jasa, pada pengembangan dan penetapan harga produk, pada penggunaan media, dan pada ingatan dan dampak iklan. Kelompok ini juga mencakup penelitian ilmiah pasar dan penelitian pendapat dengan pedoman metodologi kualitatif dan kuantitatif; prosedur survei reaktif dan non reaktif, pengumpulan data penelitian dengan wawancara, observasi, pengukutan dan penghitungan, tatap muka, via pos, dan telepon. |
| 1.849 | 73202 | Jajak Pendapat Opini Publik | Kelompok ini mencakup studi penelitian pendapat masyarakat mengenai kualitas hidup dan gaya hidup, peserta sosial dan peserta politik, pilihan partai, dan perilaku dalam memilih. |
| 1.850 | 733 | Aktivitas Kehumasan | Lihat subgolongan 7330. |
| 1.851 | 7330 | Aktivitas Kehumasan | Lihat kelompok 73300. |
| 1.852 | 73300 | Aktivitas Kehumasan | Kelompok ini mencakup pemberian nasihat, bimbingan, dan bantuan operasional, termasuk aktivitas lobi kepada perusahaan dan organisasi lainnya terkait hubungan masyarakat dan komunikasi. Kelompok ini juga mencakup aktivitas lobi, aktivitas perwakilan penjualan untuk tujuan promosi. Kelompok ini tidak mencakup: aktivitas konsultansi lobi, lihat subgolongan 7020 biro/agensi periklanan dan jasa perwakilan media, lihat subgolongan 7310 penelitian pempasaran dan jajak pendapat opini publik, lihat subgolongan 7320 desain dan konsultansi terkait komunikasi visual, lihat subgolongan 7410 aktivitas konsultasi pendidikan, lihat subgolongan 8569. |
| 1.853 | 741 | Aktivitas Desain Khusus | Golongan ini mencakup aktivitas desain pakaian/mode yang berkaitan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur, dan dekorasi interior lainnya, serta barang-barang mode lainnya dan barang pribadi atau rumah tangga lainnya; aktivitas desain industri, termasuk yang dilakukan melalui perangkat lunak khusus, yaitu menciptakan dan mengembangkan desain serta spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai, dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna, dan hasil akhir tampilan produk, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan manusia, keselamatan, daya tarik pasar, serta efisiensi dalam produksi, distribusi, penggunaan, dan pemeliharaan; aktivitas desainer grafis/komunikasi visual; aktivitas desain interior; aktivitas desain konten kreatif. Golongan ini juga mencakup aktivitas jasa desain sesuai pesanan atau atas inisiatif kreasi sendiri. Golongan ini tidak mencakup aktivitas desain grafis berbasis komputer untuk animasi, lihat subgolongan 5912; aktivitas desain dan pemrograman halaman web, lihat subgolongan 6219; aktivitas desain arsitektur, lihat subgolongan 7110; aktivitas desain teknik, yaitu penerapan hukum fisika dan prinsip rekayasa dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, lihat subgolongan 7110; aktivitas desain panggung pertunjukan teater, lihat subgolongan 9039. |
| 1.854 | 7411 | Aktivitas Desain Industri | Subgolongan ini mencakup aktivitas bidang desain industri, yang juga dapat dikerjakan melalui perangkat lunak khusus, yaitu merencanakan, menciptakan, dan mengembangkan desain, spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, ergonomi, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan, dan pemeliharaan. Subgolongan ini tidak mencakup perencanaan dan pembuatan animasi komputer, lihat subgolongan 5912; perancangan dan pemrograman halaman web, lihat subgolongan 6219; perancangan arsitektur, lihat subgolongan 7110; perancangan teknik dan rekayasa, yaitu penerapan konsep dan hukum fisik teknik dalam perancangan mesin, materi, instrumen, struktur, proses dan sistem, lihat subgolongan 7110; perancangan panggung teater, lihat kelompok 90399. |
| 1.855 | 74111 | Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk, alat pendukung produksi, dan komponen dalam pembuatan alat transportasi dan permesinan. Kelompok ini mencakup desain untuk produk sepeda dan kendaraan yang ditarik binatang; desain untuk produk kereta tangan, kereta dorong, kereta bayi, kursi roda, dan tandu; desain untuk produk kendaraan di atas rel; desain untuk produk pengangkat kursi dan ski; desain untuk produk elevator dan alat angkat; 489 desain untuk produk kendaraan bermotor, kapal dan pesawat terbang, serta pesawat luar angkasa; desain untuk produk ban dan rantai antislip dan komponen maupun aksesori kendaraan; desain untuk produk mesin, pompa, dan kompresor; desain untuk produk mesin pertanian dan konstruksi maupun mesin tekstil. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. |
| 1.856 | 74112 | Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri peralatan rumah tangga dan furnitur. Kelompok ini mencakup desain untuk produk pecah belah, peralatan makan, memasak dan menyajikan serta mennyimpan makanan; desain untuk produk perlengkapan perapian; desain untuk produk peralatan tidur, meja, dan kursi; desain untuk produk perabot (alat-alat) penyimpanan; desain untuk produk cermin dan bingkai; desain untuk produk gantungan pakaian; desain untuk produk gorden dan tirai; desain untuk produk ornamen dinding/meja, vas, pot; desain untuk produk medali dan sabuk; desain untuk produk bendera dan dekorasi festival; desain untuk produk bunga, buah, dan tanaman buatan. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. |
| 1.857 | 74113 | Aktivitas Desain Tekstil, Mode/Fesyen, dan Garmen | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk tekstil, fesyen, dan garmen. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. Kelompok ini mencakup desain untuk produk kain dan tenun; desain untuk produk crocheted; desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam; desain untuk produk tutup kepala; desain untuk produk alas kaki, kaus kaki, stoking, dan tali sepatu; desain untuk produk tas, koper, peti; desain untuk produk dasi, selendang, syal, dan saputangan; desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas; desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesori pakaian, dan hiasan lainnya; desain untuk produk perhiasan. |
| 1.858 | 74114 | Aktivitas Desain Industri Strategis dan Pertahanan | Kelompok ini mencakup kegiatan kreasi aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk strategis dan pertahanan. Kelompok ini juga mencakup desain untuk produk pertahanan negara; 490 desain untuk produk militer; desain untuk produk senjata; desain untuk produk pengamanan dan kepolisian; desain untuk produk tanggap darurat bencana. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. |
| 1.859 | 74115 | Aktivitas Desain Alat Komunikasi dan Elektronika | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk alat komunikasi dan elektronika. Kelompok ini mencakup desain untuk produk teknologi informasi, alat komunikasi, dan kendali; desain untuk produk perekam suara atau gambar; desain untuk produk penyimpan data; desain untuk produk pembangkit daya dan penggerak motor; desain untuk produk penyimpan daya dan penguat daya; desain untuk produk distribusi dan kontrol listrik; desain untuk produk mesin pendingin, mesin cuci, serta mesin pengering dan pembersih. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. |
| 1.860 | 74116 | Aktivitas Desain Peralatan Olahraga dan Permainan | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha kreasi aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk peralatan olahraga dan permainan. Kelompok ini mencakup desain untuk produk mainan dan hiburan; desain untuk produk peralatan olahraga; desain untuk produk tenda dan peralatan luar ruang (outdoor). Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. |
| 1.861 | 74117 | Aktivitas Desain Produk Kesehatan, Kosmetik, dan Perlengkapan Laboratorium | Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan dan pengembangan desain produk kesehatan, kosmestik, dan perlengkapan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup desain untuk produk peralatan dan bahan medis, laboratorium, rumah sakit; desain alat kesehatan; desain untuk produk prostetik; desain untuk produk obat-obatan dan kosmetik; desain kemasan dan wadah kosmetik; desain untuk produk perlengkapan salon kecantikan dan toilet; desain untuk produk rambut palsu dan sejenisnya. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. |
| 1.862 | 74118 | Aktivitas Desain Pengemasan | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk pengemasan. Kelompok ini mencakup desain untuk produk botol, tabung, kontainer, tempat sampah/rongsokan; desain untuk produk kaleng, drum, tong penyimpan, kotak; desain untuk produk penutup, keranjang, peti kayu, palet, kantong, kapsul. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. |
| 1.863 | 74119 | Aktivitas Desain Industri Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri yang belum tercakup dalam kelompok 74111 s.d 74118, seperti: desain untuk peralatan penunjuk waktu, peralatan ukur, dan peralatan kantor; desain untuk produk yang digunakan untuk menyikat; desain untuk peralatan dan perangkat keras; desain untuk peralatan fotografi, sinematografi, dan optikal; desain untuk peralatan musik; desain untuk alat tulis kantor; desain untuk peralatan sales dan iklan; desain untuk peralatan berburu dan memancing; desain untuk produk distribusi fluida, ventilasi dan alat pendingin ruangan, dan alat pemanas; desain untuk produk bahan bakar padat; desain untuk produk pencahayaan; desain untuk elemen konstruksi; desain untuk peralatan pemadam kebakaran; desain untuk produk perawatan binatang; desain untuk produk makanan; desain untuk produk tembakau dan rokok; desain untuk produk kriya. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. |
| 1.864 | 7419 | Aktivitas Desain Khusus Lainnya | Subgolongan ini mencakup aktivitas desain pakaian/mode yang berkaitan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lainnya, serta barang-barang fasion/mode lainnya dan barang pribadi atau rumah tangga lainnya; aktivitas desainer grafis/komunikasi visual; aktivitas desain interior; aktivitas desain konten kreatif, meliputi perencanaan visual dan alur cerita; perencanaan waktu kerja serta penganggaran; perencanaan sistem kerja produksi; pembuatan dokumen teknis untuk acuan produksi; aktivitas lain yang menunjang. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas jasa desain sesuai pesanan atau atas inisiatif kreasi sendiri. 492 Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas desain grafis berbasis komputer untuk animasi, lihat subgolongan 5912; aktivitas desain dan pemrograman halaman web, lihat subgolongan 6219; aktivitas desain arsitektur, lihat subgolongan 7110; aktivitas desain enjinering, yaitu penerapan hukum fisika dan prinsip rekayasa dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, lihat subgolongan 7110; aktivitas desain panggung pertunjukan teater, lihat subgolongan 9039. |
| 1.865 | 74191 | Aktivitas Desain Interior | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosfer dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. Dalam bidang desain interior, selain jasa perencanaan, kegiatan ini juga mencakup jasa survei, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS, dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior, termasuk desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101. |
| 1.866 | 74192 | Aktivitas Desain Grafis/Komunikasi Visual | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis, baik secara manual maupun digital, baik statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED, dan sejenisnya), baik luring, daring, maupun virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya; desain kemasan (packaging), terutama desain permukaan kemasan; desain grafis lingkungan untuk papan pameran/acara, displai produk, papan promosi (billboard), penunjuk arah (wayfinding), sistem tanda (signage), penanda bangunan/retail, dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perancangan identitas visual jenama (brand), termasuk riset, penyusunan strategi jenama, sampai perancangan visual logo/identitas, penyusunan panduan standarisasi penggunaan identitas visual/logo jenama, penyediaan jasa pembuatan tulisan huruf (lettering), perancangan rupa huruf (typeface), dan pembuatan ilustrasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas desain grafis berbasis komputer untuk animasi, lihat subgolongan 5912; aktivitas penciptaan karya seni rupa baik digital maupun nondigital, lihat kelompok 90120. |
| 1.867 | 74193 | Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi dan Komik | Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif khusus film, video, program televisi, serta animasi dan komik, antara lain: desain cerita; desain ketokohan dan pemilihan peran; desain artistik dan visual; desain teknis produksi; kebutuhan penunjang lainya. Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan komik, lihat kelompok 90120; perencanaan dan pembuatan animasi komputer, lihat subgolongan 5912. |
| 1.868 | 74194 | Aktivitas Desain Konten Gim | Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif gim, antara lain: desain logika mekanik permainan; desain cerita; desain artistik, seperti desain visual karakter, desain antarmuka pengguna/user interface, dan desain level; desain teknis terkait teknologi yang digunakan; pembuatan dokumen desain; riset dan pengembangan; aktivitas penunjang lainnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas produksi alat permainan, lihat kelompok 32401; pengembangan video gim, lihat kelompok 62110. |
| 1.869 | 74199 | Aktivitas Desain Khusus Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup aktivitas perencanaan desain khusus lainnya yang belum diklasifikasikan ditempat lain. |
| 1.870 | 742 | Aktivitas Fotografi | Lihat subgolongan 7420. |
| 1.871 | 7420 | Aktivitas Fotografi | Subgolongan ini mencakup produksi foto komersial dan konsumen, meliputi fotografi potret untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan sejenisnya; fotografi untuk tujuan komersial, penerbitan, fasion/mode, real estat, atau keperluan pariwisata; fotografi udara dan bawah air; perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat; pemrosesan film (citra), meliputi mencuci, mencetak, dan memperbesar dari negatif film atau cinefilm yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; tempat cetak atau cuci foto satu jam (bukan bagian dari toko kamera); pemasangan salindra (mounting slide); penggandaan dan pemulihan atau penyempurnaan tranparansi dalam hubungannya dengan fotografi; aktivitas jurnalis foto; aktivitas fotografi artistik; Subgolongan ini juga mencakup pembuatan mikrofilm dari dokumen; pemindaian objek dalam bentuk 3D; pemrosesan dan pengonversian foto ke dalam format digital serta mengunggahnya ke awan (cloud); aktivitas angkutan udara khusus pemotretan. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas pencetakan foto (dari ponsel, kartu memori, USB, dan media elektronik lainnya), lihat subgolongan 1812; pemrosesan film gambar bergerak yang berkaitan dengan industri sinema dan televisi, lihat subgolongan 5911; aktivitas kartografi (pemetaan) dan informasi spasial, lihat subgolongan 7110; aktivitas survei fotogrametri, lihat subgolongan 7110; pengoperasian bilik foto dan mesin cetak otomatis untuk mencetak foto dari data elektronik, seperti dari telepon, kartu memori, atau diska lepas (flash drive), lihat subgolongan 9690. |
| 1.872 | 74201 | Aktivitas Fotografi Udara | Kelompok ini mencakup aktivitas fotografi dari udara, meliputi pemotretan dengan pesawat udara, pesawat tanpa awak, dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup angkutan udara untuk melihat pemandangan, lihat subgolongan 5110. |
| 1.873 | 74209 | Aktivitas Fotografi Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti: fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat. pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cinefilm yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi; kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen; pemindaian objek 3D; pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan mengunggah ke cloud. Kelompok ini tidak mencakup produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, lihat golongan 591. |
| 1.874 | 743 | Aktivitas Penerjemah dan Interpreter | Lihat subgolongan 7430. |
| 1.875 | 7430 | Aktivitas Penerjemah dan Interpreter | Lihat kelompok 74300. |
| 1.876 | 74300 | Aktivitas Penerjemah dan Interpreter | Kelompok ini mencakup aktivitas penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan; aktivitas penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk di dalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin penerjemah, lihat golongan 621; penerbitan perangkat lunak penerjemahan, lihat subgolongan 5829; aktivitas pengajaran bahasa, lihat subgolongan 8559. |
| 1.877 | 749 | Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL | Golongan ini mencakup aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. |
| 1.878 | 7491 | Aktivitas Broker dan Jasa Pemasaran Paten | Lihat kelompok 74910. |
| 1.879 | 74910 | Aktivitas Broker dan Layanan Pemasaran Paten | Kelompok ini mencakup aktivitas broker dan pelayanan pemasaran paten yang diantaranya melakukan pengaturan pembelian dan penjualan hak paten. Kelompok ini juga mencakup jasa pengelolaan/manajemen pada hak cipta dan pendapatan yang dihasilkan darinya; jasa pengelolaan/manajemen hak atas kekayaan industri (hak paten, lisensi, merk dagang, waralaba, dan sejenisnya); aktivitas lembaga/organisasi pengelola/manajemen hak kolektif. Subgolongan ini tidak mencakup penyewaan kekayaan intelektual dan produk sejenis, lihat subgolongan 7740; jual beli paten dan hak kekayaan intelektual sejenis atas nama sendiri, lihat subgolongan 7740. |
| 1.880 | 7499 | Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL | Subgolongan ini mencakup berbagai jenis aktivitas jasa yang umumnya diberikan kepada klien komersial. Aktivitas ini memerlukan tingkat keahlian profesional, ilmiah, dan teknis yang lebih tinggi, namun tidak mencakup fungsi bisnis rutin yang bersifat berulang dan umumnya berdurasi pendek. Subgolongan ini mencakup aktivitas broker bisnis, yaitu pengaturan pembelian dan penjualan dari bisnis usaha berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, namun tidak termasuk broker real estat; aktivitas penilaian selain untuk real estat dan asuransi (meliputi untuk barang antik, perhiasan, dan sebagainya); audit tagihan dan informasi tarif barang/muatan; aktivitas prakiraan cuaca; aktivitas modifikasi cuaca; konsultansi keamanan; konsultansi terkait keselamatan kerja di tempat kerja; jasa konsultasi agronomi (ilmu pertanian); jasa konsultannsi lingkungan; jasa pemberian saran penghematan energi; konsultansi teknis lainnya; aktivitas konsultan selain konsultan arsitektur, enjinering, dan manajemen; aktivitas ekonom konstruksi. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibat dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater, hiburan lainnya, atau atraksi olahraga, serta penempatan buku, naskah drama, karya seni, fotografi, dan sebagainya, kepada penerbit, produser, dan sebagainya; jasa ekonomi untuk proyek konstruksi, misalnya oleh ekonom konstruksi; aktivitas dewan pengawas. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas agen komisi, pialang komoditas, dan pedagang besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki barang yang diperantarai, lihat subgolongan 4610;, aktivitas layanan perantara untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790; aktivitas broker real estat, lihat subgolongan 6821; aktivitas pembukuan, lihat subgolongan 6920; aktivitas konsultan manajemen, lihat subgolongan 7020; aktivitas konsultan arsitektur dan enjinering, lihat subgolongan 7110; aktivitas juru ukur (pengukuran) kuantitas, lihat subgolongan 7110; desain industri dan mesin, lihat subgolongan 7110 dan golongan 741; pengujian dan pengawasan veteriner (kedokteran hewan) terkait produksi pangan, lihat subgolongan 7120; aktivitas layanan promosi penjualan, lihat subgolongan 7330; tampilan iklan dan desain iklan lainnya, lihat subgolongan 7310; pembuatan stan serta struktur dan tampilan tempat pameran lainnya, lihat subgologan 7310; aktivitas penyelenggara konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; aktivitas pelelangan independen, lihat subgolongan 8299; pengelolaan program loyalitas, lihat subgolongan 8299; jasa konseling kredit, dan utang konsumen, lihat subgolongan 8890; aktivitas enjinering lingkungan, lihat subgolongan 7110; aktivitas broker paten, lihat subgolongan 7491; pengelolaan hak kekayaan industri, misalnya paten, lisensi, merek dagang, waralaba, dan sebagainya, lihat subgolongan 7491; pengelolaan hak kekayaan intelektual, misalnya hak cipta dan pendapatannya, lihat 7491; aktivitas konsultansi oleh dokter medis, lihat subgolongan 8620. |
| 1.881 | 74991 | Jasa Meteorologi dan Prakiraan Cuaca | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa analisis meteorologi terhadap atmosfer serta memprediksi proses dan kondisi cuaca, meliputi aktivitas prakiraan cuaca; aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan pesawat terbang, pesawat udara tanpa awak (PUTA)/sistem pesawat udara kecil tanpa awak (SPUKTA), balon udara, dan wahana terbang lainnya; aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan generator dan wahana modifikasi cuaca dari darat lainnya. Kelompok ini tidak mencakup penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi, lihat subgolongan 7210. |
| 1.882 | 74999 | Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis YTDL Lainnya | Kelompok ini mencakup berbagai macam layanan yang umumnya diberikan kepada klien komersil. Kelompok ini meliputi kegiatankegiatan yang memerlukan keterampilan profesional, ilmiah dan keterampilan teknis diperlukan, tetapi tidak mencakup bisnis rutin yang berkelanjutan yang umumnya berdurasi pendek. Kelompok ini mencakup aktivitas broker bisnis yaitu mengatur pembelian dan penjualan bisnis skala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, tetapi tidak termasuk broker real estat; penilaian selain untuk real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan, dll.); audit tagihan dan informasi tarif angkutan; konsultasi keamanan; konsultasi pada bidang keselamatan kerja di tempat kerja; layanan konsultansi agronomi; layanan konsultansi lingkungan; layanan penasihat penghematan daya; konsultansi teknis lainnya; layanan konsultan selain konsultan arsitektur, teknik dan manajemen; aktivitas ekonom konstruksi. Kelompok ini juga mencakup aktivitas yang dilakukan oleh agen dan agensi atas nama individu biasanya melibatkan keterlibatan dalam film atau gambar bergerak, pembuatan teater atau atraksi hiburan atau olahraga lainnya dan penempatan buku, permainan, karya seni, fotografi dll, dengan penerbit, produser dll.; layanan ekonom untuk proyek konstruksi yaitu konstruksi ekonom; aktivitas dewan pengawas; aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas agen komisi, broker komoditas dan pedagang grosir ainnya yang melakukan perdagangan atas nama orang lain tanpa memiliki barang yang diperantarai tersebut pada waktu apa pun, lihat subgolongan 4610; aktivitas layanan perantara (untuk perdagang eceran), lihat subgolongan 4790; aktivitas brokter real estat, lihat subgolongan 6821; aktivitas pembukuan, lihat subgolongan 6920; aktivitas manajemen dan konsultasi, lihat subgolongan 7020; aktivitas konsultan arsitektur dan teknik, lihat subgolongan 7110; aktivitas surveyor kuantitas, lihat subgolongan 7110; desain industri dan pemesinan, lihat subgolongan 7110 dan golongan 741; pengujian dan pengontrolan hewan yang berhubungan dengan produksi makanan, lihat subgolongan 7120; aktivitas layanan promosi penjualan, lihat subgolongan 7330; tampilan iklan dan desain iklan lainnya, lihat subgolongan 7310; pembuatan stan dan struktur serta tempat pajangan lainnya, lihat subgolongan 7310; aktivitas konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; aktivitas juru lelang independen, lihat subgolongan 8299; administrasi program loyalitas, lihat subgolongan 8299; bimbingan kredit konsumen dan utang, lihat subgolongan 8299; aktivitas teknik lingkungan, lihat subgolongan 7110; aktivitas broker paten, lihat subgolongan 7491; manajemen hak kekayaan industri, seperti paten, lisensi, merek dagang, dan waralaba, lihat subgolongan 7491; manajemen hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan pendapatannya, lihat subgolongan 7491; konsultansi dokter medis, lihat subgolongan 8620. |
| 1.883 | 750 | Aktivitas Kesehatan Kewan (Veteriner) | Lihat subgolongan 7500. |
| 1.884 | 7500 | Aktivitas Kesehatan Kewan (Veteriner) | Subgolongan ini mencakup aktivitas perawatan dan, pemeriksaan, pengobatan, diagnostik dan kesehatan hewan untuk hewan ternak; aktivitas perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan kesayangan. Aktivitas ini dapat dilakukan di rumah sakit hewan, atau dapat juga dilakukan ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah, dalam hal konsutasi pribadi dan ruang operasi, atau tempat lain, termasuk pemberian diagnosis dan prognosis penyakit hewan, serta tindakan transaksi terapeutik. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya aktivitas klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan; aktivitas ambulans hewan; aktivitas vaksinasi hewan; aktivitas ahli kiropraktik hewan; aktivitas ahli gizi hewan. Subgolongan ini tdak mencakup aktivitas pemeliharaan hewan ternak tanpa perawatan kesehatan, lihat subgolongan 0162; pencukuran biri-biri, lihat subgolongan 0162; jasa pengujian, jasa droving, jasa peragutan/agistment, pembersihan kandang, pengebirian ternak, lihat subgolongan 0162; aktivitas yang berhubungan dengan inseminasi buatan, lihat subgolongan 0162; aktivitas pengujian genetik hewan, lihat subgolongan 7210; aktivitas pengujian dan pengendalian hewan sebelum penyembelihan dalam kaitannya dengan produksi pangan, lihat subgolongan 7120; aktivitas penelitian ilmiah tentang genetika hewan, lihat subgolongan 7220; aktivitas pemeliharaan hewan kesayangan tanpa perawatan kesehatan, lihat subgolongan 9690. |
| 1.885 | 75001 | Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri | Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner seperti pengawasan, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar berupa tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan; paramedik; asisten teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan; ahli kiropraktik hewan; serta ahli gizi hewan untuk hewan kuda, akuatik, maupun satwa liar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ambulatori hewan. |
| 1.886 | 75002 | Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa medik veteriner berupa perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar yang dikelola oleh suatu manajeman bisnis berupa klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, serta laboratorium hewan dan selter hewan yang disertai pelayanan kesehatan hewan. |
| 1.887 | 75009 | Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas kesehatan hewan selain yang tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002, seperti unit tranfusi darah hewan/bank darah hewan; bank mata, bank sperma hewan kesayangan, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan; optikal hewan; aktivitas ambulans hewan; pelayanan penunjang kesehatan hewan lainnya. |
| 1.888 | 771 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor | Lihat subgolongan 7710. |
| 1.889 | 7710 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor | Lihat kelompok 77100. |
| 1.890 | 77100 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) berbagai jenis kendaraan bermotor alat transportasi darat, seperti mobil penumpang tanpa sopir, truk, karavan bermotor, trailer (kereta gandeng), dan kendaraan rekreasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha operasional untuk mobil pribadi tanpa sopir dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya, lihat subgolongan 4922 dan 4923; penyewaan sepeda, lihat kelompok 77210; penyewaan perahu motor, lihat kelompok 77312. |
| 1.891 | 772 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga | Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang pribadi dan barang rumah tangga, seperti kegiatan penyewaan peralatan olahraga dan rekreasi, serta diska video. Kegiatan ini umumnya mencakup penyewaan barang jangka pendek, meskipun untuk kondisi tertentu, barang tersebut dapat disewa untuk jangka waktu yang lebih panjang. |
| 1.892 | 7721 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Rekreasi dan Olahraga | Lihat kelompok 77210. |
| 1.893 | 77210 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Rekreasi dan Olahraga | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat rekreasi dan olahraga, seperti perahu rekreasi, perahu kano, perahu layar, dan kapal pesiar (yacht) tanpa operator; sepeda, termasuk sepeda listrik; kursi dan payung pantai; alat olahraga lainnya, termasuk peralatan ski. Kelompok ini tidak mencakup penyewaan perahu rekreasi dan perahu layar dengan kru, lihat subgolongan 5011 dan 5021; penyewaan kaset dan diska video, lihat subgolongan 7729; penyewaan barang pribadi dan rumah tangga lainnya, lihat subgolongan 7729; penyewaan dan sewa guna usaha alat transportasi air untuk penumpang atau barang, misalnya perahu, kapal, dan hovercraft tanpa operator, lihat subgolongan 7730; penyewaan peralatan untuk hobi dan kesenangan sebagai bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, lihat subgolongan 9329. |
| 1.894 | 7729 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga Lainnya | Subgolongan ini mencakup penyewaan semua jenis barang pribadi atau barang rumah tangga selain peralatan rekreasi dan olahraga: tekstil, pakaian jadi, alas kaki (misalnya tirai, gaun pernikahan, dan sepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar, perabot dari kaca, peralatan makan minum, peralatan dapur, alat listrik, dan perabot rumah tangga; penyewaan alat musik; penyewaan peralatan pesta, seperti dekor dan kostum; penyewaan buku, jurnal, dan majalah; penyewaan bunga dan tanaman; penyewaan mesin dan peralatan untuk amatir atau sebagai hobi, misalnya perkakas untuk memperbaiki rumah; penyewaan alat elektronik untuk penggunaan rumah tangga; penyewaan gim video, diska video, rekaman, dan sebagainya; penyewaan gazebo dan struktur tarik (tensile structures) tanpa layanan tambahan. Subgolongan ini juga mencakup penyewaan peralatan acara, termasuk tenda. Subgolongan ini tidak mencakup penyediaan layanan akomodasi dalam bentuk tenda, lihat kategori I; penyewaan mobil, sepeda motor, truk, trailer, dan kendaraan rekreasi tanpa pengemudi, lihat golongan 771; penyewaan barang rekreasi dan olahraga, lihat subgolongan 7721; penyewaan perabotan kantor, lihat subgolongan 7730; penyewaan karavan tanpa motor, lihat subgolongan 7730; situs gim daring atau gim video independen, lihat subgolongan 6039; penyediaan gim daring oleh penerbit (tidak hanya pembelian satu kali, tetapi juga langganan serta pembelian dalam permainan dan pembelian dalam aplikasi), lihat subgolongan 5821; penyediaan layanan gabungan antara penyewaan dan perawatan, termasuk pencucian dan pembersihan tekstil, misalnya linen, seragam kerja, dan barang terkait, lihat subgolongan 9610; kegiatan pembiayaan (financial leasing), lihat subgolongan 6491. |
| 1.895 | 77291 | Penyewaan Peralatan dan Perlengkapan Acara | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan penyelenggaraan suatu acara, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelaminan, dekorasi, kostum, serta peralatan makan dan saji. |
| 1.896 | 77292 | Penyewaan Alat Musik | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ, dan gamelan. |
| 1.897 | 77293 | Penyewaan Barang Hasil Pencetakan dan Penerbitan | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, gim video, kaset, diska video, dan rekaman. |
| 1.898 | 77294 | Penyewaan Bunga dan Tanaman Hias | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis bunga dan tanaman hias, seperti tanaman hias untuk dekorasi acara dan tanaman hias untuk ruangan perkantoran. |
| 1.899 | 77299 | Penyewaan Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang pribadi atau barang keperluan rumah tangga (selain peralatan rekreasi dan olahraga) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 77291 s.d. 77294, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki (misalnya tirai dan sepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar, dan perabot dari kaca, peralatan dapur, dan alat listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium yang dapat dilengkapi dengan jasa perawatan dan pembersihannya. |
| 1.900 | 773 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya | Golongan ini mencakup penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing), tanpa operator, dari mesin dan peralatan lain yang umumnya digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin dan turbin; peralatan mesin; peralatan pertambangan dan ladang minyak; peralatan radio, televisi, dan komunikasi profesional; peralatan produksi film; peralatan pengukuran dan pengendalian; serta mesin ilmiah, komersial, dan industri lainnya; penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara; penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator; penyewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti truk derek, perancah, dan platform kerja, tanpa pemasangan dan pembongkaran; penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan periferal komputer; mesin duplikasi, mesin tik, dan mesin pengolah kata; mesin dan peralatan akuntansi: mesin kasir, kalkulator elektronik; serta perabot kantor. Golongan ini juga mencakup penyewaan akomodasi atau kontainer kantor; penyewaan kontainer; penyewaan palet; penyewaan hewan, misalnya ternak dan kuda pacu. Golongan ini tidak mencakup penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator, lihat subgolongan 0161, 0240; penyewaan mesin atau peralatan konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43; penyewaan peralatan transportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; penyewaan peralatan transportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; sewa guna usaha finansial, lihat subgolongan 6491; penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721; penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721. |
| 1.901 | 7731 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi | Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) tanpa operator alat transportasi, baik darat (selain kendaraan bermotor), air, maupun udara, yang mencakup penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara. Subgolongan ini tidak mencakup penyewaan alat tranportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; penyewaan alat trasportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721; penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721; penyewaan kendaraan bermotor untuk alat transportasi darat seperti mobil, bus, truk, dan sepeda motor, lihat kelompok 77100. |
| 1.902 | 77311 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor seperti kendaraan melalui jalur rel misalnya kereta api, kereta listrik, dan kereta monorel. Kelompok ini juga mencakup penyewaan karavan tidak bermotor. Kelompok ini tidak mencakup penyewaan alat transportasi darat berupa kendaraan bermotor seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer (kereta gandeng), kendaraan rekreasi, dan sepeda motor tanpa operatornya, lihat kelompok 77100; penyewaan alat transportasi darat dengan operatornya, lihat subgolongan 4922, dan 4929. |
| 1.903 | 77312 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Air | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan perahu untuk olahraga dan rekreasi (seperti perahu rekreasi, perahu kano, perahu layar, dan kapal pesiar/yacht) dicakup dalam kelompok 77210. |
| 1.904 | 77313 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter. Penyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian. |
| 1.905 | 7739 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya | Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Subgolongan ini mencakup penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi tanpa operator mesin dan peralatan lain yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan alat pengukur dan pemeriksa, serta mesin dan peralatan sumber radiasi pengion; penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pertanian dan kehutanan tanpa operator, seperti persewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti lori derek (crane lorries) dan tangga dan panggung kerja, tanpa pemancangan dan pembongkaran (scaffold dan work platform); penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan komputer, mesin duplikasi, mesin tik dan mesin pengolah kata, mesin dan alat penghitung, seperti mesin kasir (cash register), kalkulator elektronik, dan furnitur kantor. Subgolongan ini juga mencakup penyewaan kontainer akomodasi atau kantor; penyewaan kontainer; penyewaan palet (alas kontainer); penyewaan hewan (misal ternak, kuda pacu). Subgolongan ini tidak mencakup penyewaan mesin atau alat pertanian dan kehutanan dengan operator, lihat subgolongan 0161, 0240; penyewaan mesin atau alat konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43. |
| 1.906 | 77391 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan, mesin las listrik, dan perkakas mesin. |
| 1.907 | 77392 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Alat Pertanian | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, contohnya traktor pertanian. Penyewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dengan operatornya, termasuk perlengkapannya, secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. |
| 1.908 | 77393 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam kelompok 43905. |
| 1.909 | 77394 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (mesin kasir/cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, dan furnitur kantor, termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operator. |
| 1.910 | 77395 | Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, serta peralatan radio dan komunikasi profesional. |
| 1.911 | 77396 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Komunikasi dan Multimedia | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan radio, televisi, dan peralatan komunikasi profesional, termasuk radio panggil (walkie talkie); serta mesin dan peralatan multimedia untuk produksi konten kreasi yang mencakup alat rekam gambar dan suara, seperti kamera, kamera pengawas (CCTV), mikrofon, media rekam, pencahayaan, serta alat pemrosesan media digital seperti render farm, motion capture, dan pemindai tiga dimensi (3D). |
| 1.912 | 77397 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Radiasi | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan radiasiyang digunakan pada proses industri, konstruksi, dan lain sebagainya, seperti penyewaan alat pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion. |
| 1.913 | 77399 | Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok lain pada subgolongan 7739, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya, termasuk penyewaan hewan ternak dan kuda pacu. |
| 1.914 | 774 | Sewa Guna Usaha Kekayaan Intelektual dan Produk Sejenis, Bukan Karya Berhak Cipta | Lihat subgolongan 7740. |
| 1.915 | 7740 | Sewa Guna Usaha Kekayaan Intelektual dan Produk Sejenis, Bukan Karya Berhak Cipta | Lihat kelompok 77400. |
| 1.916 | 77400 | Sewa Guna Usaha Kekayaan Intelektual dan Produk Sejenis, Bukan Karya Berhak Cipta | Kelompok ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan produk kekayaan intelektual atau produk sejenis dengan pembayaran royalti atau balas jasa lisensi kepada pemilik produk atau pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi selanjutnya, dan pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba. Pemilik saat ini bisa jadi adalah yang membuat aset tersebut atau bukan. Kelompok ini mencakup sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) produk kekayaan intelektual (bukan karya berhak cipta, seperti buku atau perangkat lunak); penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan produk, seperti entitas yang dipatenkan, merek dagang dan tanda layanan (service marks), nama dagang, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian waralaba (franchise), domain internet, dan hak atas permainan papan (board games) yang dirancang atau dikembangkan. Kelompok ini juga mencakup penerimaan royalti atau biaya lisensi untuk hasil penelitian ilmiah. Kelompok ini tidak mencakup penerimaan pendapatan dari hak dan penerbitan buku dan perangkat lunak, film dan musik, lihat golongan pokok 58, 59; produksi, reproduksi, dan distribusi karya berhak cipta (buku, perangkat lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59; pengaliran (streaming) konten, seperti perangkat lunak dan buku, oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, lihat subgolongan 6010; penyewaan real estat, lihat golongan 681; penyewaan barang berwujud (aset), lihat golongan 771, 772, dan 773. |
| 1.917 | 775 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud NonFinansial | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud (seperti mobil, motorhome, dan trailer) dan aset tak berwujud nonfinansial. |
| 1.918 | 7751 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil | Lihat kelompok 77510. |
| 1.919 | 77510 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil. Kelompok ini tidak mencakup penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, lihat subgolongan 4922, motorhome dan trailer, lihat subgolongan 4923; jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232. |
| 1.920 | 7752 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud NonFinansial Lainnya | Lihat kelompok 77520. |
| 1.921 | 77520 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud NonFinansial Lainnya | Kelompok ini mencakup jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan penyewaan. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup penyediaan intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang mereka untuk disewa dan rumah tangga penyewa barang, misalnya pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset keuangan nonfinansial tidak berwujud yang akhirnya disewa, lihat golongan 772 dan 773; penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluan pribadi, barang-barang rumah tangga, dan peralatan serta barang-barang berwujud lainnya, lihat golongan 772 dan 773. |
| 1.922 | 781 | Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja | Lihat subgolongan 7810. |
| 1.923 | 7810 | Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja | Subgolongan ini mencakup pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Subgolongan ini mencakup pencarian personel, penyeleksian dan penempatan, termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif; kegiatan agensi casting, seperti pemilihan pemain teater dan sejenisnya; kegiatan penempatan tenaga kerja secara daring; kegiatan pencarian bakat. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan jasa penagihan (invoicing service), lihat subgolongan 6920; kegiatan agen atau sponsor artis dan pemain teater perorangan, lihat 7499; kegiatan agensi yang menyediakan pengasuh bayi dan pengasuh anak untuk rumah tangga, lihat subgolongan 7820. |
| 1.924 | 78101 | Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Usaha di Dalam Negeri | Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan pada berbagai bidang usaha di dalam negeri. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga dan sopir pribadi, lihat kelompok 78102. |
| 1.925 | 78102 | Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri | Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri. |
| 1.926 | 78103 | Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Untuk Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja di Dalam Negeri | Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga, pengasuh balita, perawat nonmedis lansia, dan sopir pribadi berbagai jenis posisi lainnya dalam rumah tangga. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak yang tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, lihat kelompok 78200. |
| 1.927 | 78104 | Aktivitas Penempatan Awak Kapal | Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri. |
| 1.928 | 78105 | Aktivitas Penyediaan Informasi Lowongan Kerja | Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara daring (melalui job portal). |
| 1.929 | 78109 | Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja selain dari yang sudah dikelompokkan pada kelompok 78101 s.d. 78105, seperti kegiatan agensi casting (pemilihan pemain teater dan sejenisnya) serta kegiatan pencarian bakat. |
| 1.930 | 782 | Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya | Lihat subgolongan 7820. |
| 1.931 | 7820 | Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya | Lihat kelompok 78200. |
| 1.932 | 78200 | Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan pekerja untuk usaha klien selama periode waktu tertentu, baik untuk menggantikan sementara maupun menambah tenaga kerja klien. Dalam perjanjian kerja tersebut, agen ketenagakerjaan sementara atau penyedia sumber daya manusia adalah pemberi kerja dari pekerja individu yang dipekerjakan. Namun, klien bertanggung jawab atas pengawasan personel sementara. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini mewakili pemberi kerja resmi untuk karyawan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penggajian, pajak, dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab langsung atas pengawasan karyawan. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini melakukan berbagai tugas manajemen sumber daya manusia dan personel yang terkait dengan ketentuan ini. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personel. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penempatan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh penyedia tenaga kerja, sedangkan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh majikan langsung masuk di subgolongan 7810. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan layanan penagihan, lihat subgolongan 6920. |
| 1.933 | 791 | Aktivitas Agen Perjalanan dan Biro Perjalanan | Golongan ini mencakup kegiatan keagenan yang utamanya berkaitan dalam penjualan paket perjalanan yang terdiri atas transportasi, akomodasi, pemandu wisata, dan layanan lainnya untuk masyarakat umum dan klien komersial, serta kegiatan mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen, seperti penyelenggara tur. Golongan ini juga mencakup kegiatan biro perjalanan. |
| 1.934 | 7911 | Aktivitas Agen Perjalanan | Lihat kelompok 79110. |
| 1.935 | 79110 | Aktivitas Agen Perjalanan | Kelompok ini mencakup kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata atau untuk tujuan lainnya seperti tur atau perjalanan ibadah, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan dalam partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersial, Kelompok ini juga mencakup kegiatan perantara penjualan paket ibadah umrah dan haji khusus, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus; kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata olahraga yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga, seperti perjalanan untuk acara olahraga, wisata olahraga petualangan, dan perjalanan khusus untuk atlet dan tim olahraga yang akan bertanding; kegiatan intermediasi dalam penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata dari biro perjalanan; jasa intermediasi paket perjalanan di destinasi. Kelompok ini tidak mencakup jasa intermediasi untuk transportasi penumpang saja, lihat subgolongan 5232; jasa intermediasi untuk akomodasi saja, lihat subgolongan 5540; penjualan kotak perjalanan: bentuk distribusi jasa yang terkait dengan perjalanan, tetapi merupakan jasa yang ditangguhkan, yang dapat berupa apa saja: hotel, restoran, perawatan, kegiatan rekreasi, dll., lihat subgolongan 8299; kegiatan tindakan faktual dan hukum yang terkait dengan penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata, atas permintaan pelanggan, lihat golongan pokok 69. |
| 1.936 | 7912 | Aktivitas Biro Perjalanan | Subgolongan ini mencakup pengaturan, penyusunan, dan pemasaran paket wisata: paket perjalanan, paket tur domestik dan internasional khusus untuk rombongan yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh penyelenggara tur, paket wisata, serta paket ibadah umrah dan haji khusus. Biro perjalanan dapat dipekerjakan atau dikontrak sepenuhnya oleh agen perjalanan, atau mereka dapat beroperasi sebagai operator tur independen yang melibatkan layanan berikut: transportasi, akomodasi, makanan, kunjungan ke museum, situs bersejarah atau budaya, atau acara teater, musik, atau olahraga. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan agen penjualan paket wisata, lihat subgolongan 7911. |
| 1.937 | 79121 | Aktivitas Biro Perjalanan Wisata | Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan wisata, seperti wisata alam dan wisata olahraga, yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring maupun luring; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, makanan, tempat konvensi, serta tiket kunjungan seni budaya dan daya tarik wisata; serta melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. |
| 1.938 | 79122 | Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus | Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. |
| 1.939 | 79129 | Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan biro perjalanan yang tidak tercakup dalam kelompok 79121 dan 79122, baik secara daring maupun luring, mencakup penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. Contoh aktivitas dalam kelompok ini adalah perencanaan dan pengemasan komponen untuk perjalanan bisnis, seperti perjalanan atlet dan tim olahraga yang akan bertanding di acara bertaraf internasional. |
| 1.940 | 799 | Aktivitas Terkait Perjalanan Lainnya | Lihat subgolongan 7990. |
| 1.941 | 7990 | Aktivitas Terkait Perjalanan Lainnya | Subgolongan ini mencakup layanan bantuan pengunjung, penyediaan informasi perjalanan bagi pengunjung, dan aktivitas pemandu wisata independen; aktivitas promosi pariwisata. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas agen perjalanan dan biro perjalanan, lihat subgolongan 7911, 7912; organisasi dan manajemen acara seperti rapat, konvensi, dan konferensi termasuk transportasi, akomodasi, tiket jika dikelola oleh penyelenggara sendiri, lihat subgolongan 8230; aktivitas reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya, lihat subgolongan 8240; aktivitas reservasi berbasis biaya untuk transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232; layanan pertukaran waktu bersama, lihat subgolongan 5540; aktivitas reservasi berbasis biaya untuk layanan makanan, lihat subgolongan 5640; aktivitas reservasi berbasis biaya untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540. |
| 1.942 | 79901 | Jasa Informasi Pariwisata | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai objek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, atau media komunikasi lainnya, termasuk informasi layanan pemesanan, akomodasi, makanan, penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut. |
| 1.943 | 79902 | Jasa Informasi Daya Tarik Wisata | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata, baik alam, buatan, maupun budaya, seperti penyediaan data, berita, fitur, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari pemengaruh (influencer), pendengung (buzzer), endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyebaran informasi tentang daya tarik wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain, baik secara daring maupun luring. |
| 1.944 | 79903 | Jasa Pramuwisata | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pramuwisata yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide), yaitu kegiatan usaha yang mencakup jasa pendampingan dan bimbingan, termasuk interpretasi budaya dan alam, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk kegiatan mengoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata. |
| 1.945 | 79909 | Aktivitas Terkait Perjalanan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada kelompok 79901 s.d. 79903. |
| 1.946 | 801 | Aktivitas Investigasi dan Keamanan | Kelompok ini mencakup kegiatan keamanan yang biasanya dilakukan oleh operator swasta. |
| 1.947 | 8011 | Aktivitas Investigasi dan Keamanan Swasta | Lihat kelompok 80110. |
| 1.948 | 80110 | Aktivitas Investigasi dan Keamanan Swasta | Kelompok ini mencakup layanan investigasi di bidang swasta, komersial, asuransi, dan hukum; layanan penjagaan, patroli, atau keamanan; layanan pendukung untuk layanan pengumpulan dan penyimpanan uang tunai; layanan penghancuran dan pemusnahan data yang aman; layanan mobil lapis baja. Kelompok ini juga mencakup aktivitas layanan penjagaan dan keamanan, misalnya untuk toko, pusat trauma; pemeriksaan barang bawaan dan penumpang di bandara, stasiun kereta api, dan tempat serupa lainnya; aktivitas personel keamanan untuk acara, konser, pekan raya, dan pameran. Kelompok ini tidak mencakup analisis risiko, saran dan konsultasi keamanan, lihat subgolongan 8019; layanan keselamatan pramutamu, resepsionis, dan penjaga pintu, lihat subgolongan 8110, 8210; keamanan, termasuk pelatihan keamanan siber, lihat subgolongan 8559; aktivitas pengawasan jarak jauh, lihat subgolongan 8019; aktivitas ketertiban dan keselamatan publik, lihat subgolongan 8423. |
| 1.949 | 8019 | Aktivitas Keamanan YTDL | Lihat kelompok 80190. |
| 1.950 | 80190 | Aktivitas Keamanan YTDL | Kelompok ini mencakup penyediaan satu atau beberapa layanan berikut: layanan sistem keamanan sebagai bagian dari pusat layanan keamanan atau pusat penerimaan alarm/alarm receiving centre (ARC); layanan sistem pemantauan jarak jauh dan pengawasan video, serta pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem keamanan elektronik, hanya jika kegiatan tersebut disediakan sehubungan dengan layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh berikutnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan konsultan keamanan; kegiatan di pusat panggilan dan layanan darurat atau pusat penerimaan alarm (ARC); pemantauan dan pemantauan jarak jauh sistem keamanan elektronik, seperti alarm antipencurian, sistem pengawasan video, dan alarm kebakaran; pemantauan dan pemantauan jarak jauh perangkat pengunci mekanis atau elektronik, brankas, dan lemari besi; pemasangan dan pemeliharaan sistem keamanan elektronik, seperti alarm antipencurian, sistem pengawasan video, dan alarm kebakaran, jika disediakan sehubungan dengan layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh berikutnya; pemasangan, perbaikan, modifikasi, dan adaptasi perangkat pengunci mekanis atau elektronik, sistem keamanan elektronik, brankas, dan lemari besi, jika disediakan sehubungan dengan layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh berikutnya. Kelompok ini tidak mencakup pemasangan sistem keamanan, misalnya pencurian, sistem pengawasan dan alarm kebakaran, tanpa layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh, lihat subgolongan 4321; penjualan eceran sistem alarm keamanan elektrik, perangkat pengunci mekanis atau elektronik, brankas danruang penyimpanan keamanan, tanpa layanan pemantauan, pemasangan atau pemeliharaan, lihat subgolongan 4759; kegiatan ketertiban dan keselamatan publik, misalnya kepolisian, lihat subgolongan 8423; penyediaan layanan duplikasi kunci, lihat subgolongan 9529; kegiatan konsultasi keamanan siber, lihat subgolongan 6220. |
| 1.951 | 811 | Aktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas | Lihat subgolongan 8110. |
| 1.952 | 8110 | Aktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas | Lihat kelompok 81100. |
| 1.953 | 81100 | Aktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas | Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, pramupintu, layanan pengawasan, pengiriman surat, resepsionis, penatu, dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Aktivitas penyediaan jasa ini dilakukan oleh tenaga operasional, akan tetapi tidak telibat atau bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan dari hanya satu jasa penunjang saja (seperti jasa pembersihan umum), lihat subgolongan yang sesuai dengan jasa yang disediakan; penyediaan manajemen dan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan kegiatan perusahaan klien, seperti hotel, restoran, pertambangan, atau rumah sakit, lihat subgolongan yang sesuai di mana kegiatan tersebut tercakup; penyediaan manajemen dan operasional dari sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolah data, lihat subgolongan 6220; pengelolaan real estat, misalnya pengelolaan properti real estat atau hunian dalam kepemilikan bersama, lihat subgolongan 6829; kegiatan layanan penjagaan dan keamanan, lihat subgolongan 8011; pengoperasian fasilitas lembaga pemasyarakatan atau penjara atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8423. |
| 1.954 | 812 | Aktivitas Kebersihan | Golongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan interior umum semua jenis gedung atau bangunan, jasa kebersihan eksterior bangunan atau gedung, jasa kebersihan khusus untuk bangunan atau gedung atau jasa kebersihan khusus lainnya, pembersihan mesin industri, jasa kebersihan jalan raya dan kapal tanker laut. Kegiatan pemusnahan dan pembasmian hama atau kuman di gedung atau bangunan atau mesin industri, pembersihan botol, penyapuan jalan dan pengangkatan es dan salju. Golongan ini tidak mencakup: kegiatan pengontrolan hama pertanian, lihat subgolongan 0161 pembersihan dengan uap panas, peledakan pasir dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan, lihat subgolongan 4390 pencucian karpet dan permadani, pembersihan tirai dan gorden, lihat subgolongan 9610 pembersihan bangunan baru segera setelah pembangunan, lihat subgolongan 4330. |
| 1.955 | 8121 | Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan | Lihat kelompok 81210. |
| 1.956 | 81210 | Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan | Kelompok ini mencakup kegiatan kebersihan umum dari semua jenis bangunan, seperti kantor, rumah atau apartemen, pabrik, toko dan pertokoan, serta lembaga; kegiatan kebersihan umum dari tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan tempat tinggal atau pemukiman multiunit. Kegiatan kebersihan umum ini terutama mencakup pembersihan interior (dalam ruangan), walaupun mungkin juga mencakup pembersihan area eksterior (luar ruangan) yang masih berhubungan, seperti pembersihan jendela atau koridor bangunan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembersihan khusus, seperti pembersihan jendela, cerobong asap, perapian/tungku, kompor, tungku bakar, dan pembuangan gas atau uap, lihat subgolongan 8129. |
| 1.957 | 8129 | Aktivitas Kebersihan Lainnya | Lihat kelompok 81290. |
| 1.958 | 81290 | Aktivitas Kebersihan Lainnya | Kelompok ini mencakup pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multiunit; kegiatan pembersihan khusus dari bangunan, seperti pembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, serta pembuangan gas atau uap; jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang; pembersihan mesin industri; pencucian botol; pembersihan kereta, bus, pesawat terbang, dan lain-lain; pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker; pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama pemukiman; pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es; kegiatan pembersihan bangunan dan industri lainnya; pembersihan bangunan baru pascakonstruksi; pembersihan dengan uap, semburan pasir/sand blasting, dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan. Kelompok ini tidak mencakup pengendalian hama pertanian, lihat subgolongan 0161; pembersihan saluran pembuangan limbah atau air, lihat subgolongan 3702; pencucian mobil dan pembersihan kendaraan, lihat subgolongan 9531. |
| 1.959 | 813 | Aktivitas Jasa Lanskap | Lihat subgolongan 8130. |
| 1.960 | 8130 | Aktivitas Jasa Lanskap | Lihat kelompok 81300. |
| 1.961 | 81300 | Aktivitas Jasa Lanskap | Kelompok ini mencakup: kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semipublik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah, dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan, dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air), serta bangunan industri dan komersial; penanaman, perawatan, dan pemeliharaan tanaman untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan, dll), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), serta tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); penanaman vegetasi tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang, dan panas atau silau matahari; perlindungan dan pemulihan lanskap, misalnya untuk taman dan kebun; pekerjaan rekayasa ekologi untuk tujuan pelestarian ekologi suatu tempat. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang berkaitan dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, restorasi lingkungan alami, misalnya rekayasa tanaman dan renaturasi ekosistem; kegiatan pengendalian erosi lingkungan pegunungan, tempat pemijahan, dan tepian sungai; pembuatan dan relokasi habitat spesies, misalnya kotak bersarang, tempat berteduh, dan hibernacula; kegiatan pencegahan, pengendalian, dan respons terhadap introduksi dan penyebaran spesies invasif, baik fauna atau flora; pengelolaan lingkungan, misalnya melakukan tindakan perlindungan dan pemeliharaan untuk bukit pasir, lahan basah, lahan basah, atau area sensitif lainnya; penggembalaan ekologis; dll. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan perlindungan atau restorasi lahan pertanian dan hutan, lihat golongan pokok 01 dan 02; penanaman komersial tanaman, pohon, lihat golongan pokok 01 dan 02; pembibitan pohon, termasuk pembibitan pohon hutan, lihat subgolongan 0130, 0210; pemeliharaan lahan agar tetap dalam kondisi lingkungan yang baik untuk penggunaan pertanian, lihat subgolongan 0161; restorasi ekosistem laut, lihat subgolongan 0330; kegiatan konstruksi untuk keperluan lanskap, lihat kategori F; kegiatan desain dan arsitektur lanskap, lihat subgolongan 7110; pengoperasian taman nasional, cagar alam, dll., termasuk konservasi dan pemeliharaan, lihat golongan 914. |
| 1.962 | 821 | Aktivitas Administrasi Kantor dan Penunjang Kantor | Golongan ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari, seperti perencanaan keuangan, membuat catatan rekod dan tagihan, serta logistik dan distribusi fisik dan personel untuk pihak lainnya atas dasar balas jasa dan kontrak. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendukung untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak, yakni bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi yang berusaha dan mengelola secara tradisional melakukan untuk kebutuhan sendiri. Kegiatan yang diklasifikasikan di golongan ini tidak menyediakan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan operasional usaha. Kegiatan yang berkaitan dengan satu aspek khusus kegiatan tersebut diklasifikasikan menurut kegiatan khusus itu. |
| 1.963 | 8210 | Aktivitas Administrasi Kantor dan Penunjang Kantor | Lihat kelompok 82100. |
| 1.964 | 82100 | Aktivitas Administrasi Kantor dan Penunjang Kantor | Kelompok ini mencakup penyediaan kombinasi layanan administrasi kantor sehari-hari, seperti resepsionis, perencanaan keuangan, penagihan dan pencatatan, serta personalia dan layanan surat untuk pihak lain atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini mencakup: penyiapan dokumen, misalnya penyuntingan, pemeriksaan akhir, pengetikan, pengolah kata, dan prapengarsipan; layanan pendukung kesekretariatan lainnya; transkripsi dokumen; penulisan surat atau resume; penyediaan persewaan kotak surat dan layanan pos dan pengiriman surat lainnya, misalnya prapenyortiran dan pengalamatan; penduplikasian; pembuatan cetak biru; pengoperasian mesin fotokopi swalayan; digitalisasi berkas (tanpa pemrosesan data lebih lanjut); pemformatan buku elektronik. Kelompok ini tidak mencakup: pencetakan dokumen (cetak ofset, cetak cepat, cetak digital, fotokopi, dll.), lihat subgolongan 1811; jasa pracetak, lihat subgolongan 1812; penyimpanan berkas kertas, lihat subgolongan 5210; jasa kurir, lihat subgolongan 5320; pemrosesan data dan digitalisasi berkas yang terkait dengan pemrosesan data lebih lanjut, lihat subgolongan 6310; penyimpanan berkas data, lihat subgolongan 6310; penyewaan kantor tanpa perlengkapan, tempat kerja bersama, dan kantor dengan perlengkapan lengkap, lihat subgolongan 6812; aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan aktivitas strategis dan manajerial/aktivitas terpusat, lihat subgolongan 7010; pengembangan dan pengorganisasian iklan surat kampanye, lihat subgolongan 7310; penyewaan kontainer untuk digunakan sebagai kantor, lihat subgolongan 7730; layanan stenografi publik dan layanan stenotipe khusus seperti pelaporan pengadilan, lihat subgolongan 8299; pengarsipan semua jenis dokumen (dalam bentuk kertas atau elektronik), lihat subgolongan 9112. |
| 1.965 | 822 | Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center) | Lihat subgolongan 8220. |
| 1.966 | 8220 | Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center) | Lihat kelompok 82200. |
| 1.967 | 82200 | Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center) | Kelompok ini mencakup: kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), termasuk menjawab panggilan dari klien menggunakan operator manusia atau menggunakan kecerdasan buatan, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon komputer, sistem respons suara interaktif, atau metode serupa untuk menerima pesanan, menyediakan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, atau menangani keluhan pelanggan; kegiatan pusat panggilan keluar (outbound call center) yang menggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak; pusat kontak web. Kelompok ini juga mencakup pusat yang menangani permintaan bantuan pelanggan atau menangani keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain. Kelompok ini tidak mencakup riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik, lihat subgolongan 7320; kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354; kegiatan jasa intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat subgolongan 4340; kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790; kegiatan jasa intermediasi untuk angkutan barang dan penumpang, lihat subgolongan 5231, 5232; kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330; kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan jasa makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640; kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat subgolongan 6120; kegiatan jasa intermediasi keuangan dan asuransi, lihat kategori L (misalnya, subgolongan 6622 kegiatan agen dan pialang asuransi); kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan real estat, lihat subgolongan 6821; kegiatan jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan 7491; kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan leasing barang berwujud dan aset tidak berwujud non-keuangan, lihat golongan 775; kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pendukung bisnis (kecuali intermediasi keuangan) yang tidak tercantum di tempat lain, lihat subgolongan 8240; kegiatan jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, lihat subgolongan 8561; kegiatan jasa intermediasi untuk jasa medis, gigi, dan layanan kesehatan lainnya, lihat subgolongan 8691; aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan perawatan residensial, lihat subgolongan 8791; aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan komputer, barang pribadi dan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan 9540; aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi lainnya, lihat subgolongan 9640. |
| 1.968 | 823 | Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis | Lihat subgolongan 8230. |
| 1.969 | 8230 | Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis | Lihat kelompok 82300. |
| 1.970 | 82300 | Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis | Kelompok ini mencakup pengorganisasian, promosi, dan/atau pengelolaan acara, seperti pameran bisnis dan dagang; acara perusahaan; pameran umum atau khusus; konferensi dan konvensi; seminar, simposium, dan lokakarya; pasar pertanian dan pameran kerajinan; festival pedesaan. Kegiatan tersebut dapat berupa bagian dari rangkaian kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE). Kelompok ini juga dapat mencakup pengelolaan dan penyediaan staf untuk mengoperasikan fasilitas tempat berlangsungnya acara-acara tersebut, tetapi hanya jika pengelolaan dan penyediaan staf tersebut dilakukan sehubungan dengan pengorganisasian, promosi, dan/atau pengelolaan acara tersebut. Kelompok ini juga mencakup perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan konferensi, konvensi, dan pameran dagang. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi stan/boot pameran tergantung pada jenis instalasi yang dilakukan, lihat golongan pokok 43; penyelenggaraan acara budaya, seperti festival film, festival musikal, atau festival tari, lihat subgolongan 9039; penyelenggaraan acara olahraga, lihat subgolongan 9319; penyelenggaraan upacara atau perayaan pribadi, termasuk pernikahan, upacara pemberian nama, pesta ulang tahun, dll., lihat subgolongan 9690; perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara seni langsung, subgolongan 9039; perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara olahraga langsung, lihat subgolongan 9319; perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan dan rekreasi langsung, lihat subgolongan 9329. |
| 1.971 | 824 | Jasa Intermediasi Untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL Selain Intermediasi Finansial | Lihat subgolongan 8240. |
| 1.972 | 8240 | Jasa Intermediasi Untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL Selain Intermediasi Finansial | Lihat kelompok 82400. |
| 1.973 | 82400 | Jasa Intermediasi Untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL Selain Intermediasi Finansial | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain. Kelompok ini mencakup unit yang mempertemukan klien dan penyedia layanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354; kegiatan intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat golongan 434; perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak, lihat golongan 461; kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790; kegiatan jasa intermediasi untuk transportasi, lihat golongan 523; kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330; kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan layanan makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640; kegiatan jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582; kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat subgolongan 6120; kegiatan jasa intermediasi untuk keuangan dan asuransi, lihat kategori L; kegiatan jasa intermediasi untuk aktivitas real estat, lihat subgolongan 6821; aktivitas jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan 7491; kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tidak berwujud nonkeuangan, lihat golongan 775; aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911; aktivitas jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, subgolongan 8561; aktivitas jasa intermediasi untuk layanan medis, gigi, dan layanan kesehatan lainnya, lihat subgolongan 8691; aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan dalam panti, lihat subgolongan 8791; aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan komputer, barang pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan 9540; aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi, lihat subgolongan 9640. |
| 1.974 | 829 | Aktivitas Penunjang Usaha YTDL | Golongan ini mencakup kegiatan agen penagihan, biro kredit, agen informasi bisnis, dan seluruh kegiatan pendukung yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan-kegiatan ini sebagian besar diberikan kepada perusahaan. |
| 1.975 | 8291 | Aktivitas Agen Penagihan dan Biro Kredit | Subgolongan ini mencakup penagihan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditagihkan kepada klien, seperti layanan penagihan tagihan atau utang; penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang perlu mengevaluasi kelayakan kredit individu, individu, atau bisnis tersebut. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan lembaga pemeringkat; kegiatan penyitaan properti. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan anjak piutang, lihat golongan 649. |
| 1.976 | 82911 | Aktivitas Agen Penagihan | Kelompok ini mencakup kegiatan penagihan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditagihkan kepada klien, seperti layanan penagihan tagihan atau utang |
| 1.977 | 82912 | Aktivitas Biro Kredit | Kelompok ini mencakup kegiatan penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang memerlukan evaluasi kelayakan kredit individu, individu, atau bisnis tersebut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga pengelola informasi perkreditan dan pemeringkatan kredit alternatif. |
| 1.978 | 8292 | Aktivitas Pengepakan | Subgolongan ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Subgolongan ini mencakup pembotolan cairan, mencakup minuman dan makanan; pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil alumunium dan lain-lain); pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obatobatan; pelabelan, pembubuhan prangko dan pemberian cap; pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah; sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan minuman ringan dan air mineral, lihat kelompok 1105; kegiatan pengemasan insidental yang terkait dengan jasa tranportasi, lihat subgolongan 5229. |
| 1.979 | 82921 | Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. |
| 1.980 | 82922 | Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan yang mencakup minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan. |
| 1.981 | 82923 | Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil | Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk tekstil dan produk tekstil. Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil. |
| 1.982 | 82924 | Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia | Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk bahan dan produk kimia. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.) pengemasan yang aman untuk bahan dan produk kimia, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk kimia. |
| 1.983 | 82925 | Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi | Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakansuatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk farmasi atau obat-obatan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan bahan dan produk farmasi, pengemasan bahan dan produk farmasi berbentuk padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk farmasi. |
| 1.984 | 82929 | Aktivitas Pengepakan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. |
| 1.985 | 8299 | Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL | Lihat kelompok 82990. |
| 1.986 | 82990 | Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup penggalangan dana berdasarkan atas dasar balas jasa atau kontrak; layanan pelaporan pengadilan atau perekaman stenografi; layanan stenografi publik; pembuatan takarir/caption secara langsung (simultan) untuk rapat, konferensi; layanan pengodean batang; layanan pencetakan kode batang/barcode; layanan penyitaan kembali; layanan pengumpulan koin meteran parkir; kegiatan penanganan voucer restoran; pemberian bantuan dalam registrasi kendaraan bermotor; kegiatan jasa relokasi; administrasi paket hadiah untuk kegiatan rekreasi; kegiatan penerbitan dan penanganan voucer; penggalangan dana berbasis donasi; perdagangan dan perantara aset kripto tanpa kewajiban terkait (bukan oleh otoritas moneter); layanan domisili perusahaan; pembacaan konsumsi panas dan air panas, termasuk alokasi biaya; kegiatan pelelangan independen; administrasi program loyalitas; layanan pusat registrasi sistem resi gudang; penjualan kotak perjalanan: bentuk distribusi layanan yang terkait dengan perjalanan, tetapi berupa layanan tertunda, yang dapat berupa apa saja: hotel, restoran, perawatan, kegiatan rekreasi, dll.). Kelompok ini tidak mencakup penyediaan layanan pemberian teks atau takarir film atau kaset, lihat subgolongan 5912; perdagangan dan perantara aset kripto dengan liabilitas terkait, lihat subgolongan 6612; aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan dua atau lebih aktivitas gabungan (rangkaian layanan administratif) yang menyediakan tugas operasional untuk seluruh perusahaan atau grup, misalnya penerimaan, perencanaan keuangan, penagihan dan pencatatan, serta layanan kepegawaian dan surat untuk kelompok perusahaan yang sama, lihat subgolongan 8210; penyediaan layanan transkripsi dokumen, lihat subgolongan 8210; aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan aktivitas strategis dan manajerial/aktivitas terpusat, lihat subgolongan 7010; pengelolaan praktik administrasi dan layanan konsultasi digital, lihat subgolongan 7020; aktivitas layanan intermediasi untuk aktivitas layanan pendukung bisnis yang tidak disebutkan namanya, lihat subgolongan 8240; penggalangan dana untuk pekerjaan sosial, lihat subgolongan 8890. |
| 1.987 | 841 | Administrasi Pemerintahan dan Kebijakan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Hidup | Golongan ini mencakup kegiatan administrasi umum (misalnya eksekutif, legislatif, administrasi keuangan dan lain-lain pada semua tingkat pemerintahan) dan pengawasan di bidang kehidupan sosial, ekonomi, dan kebijakan lingkungan hidup masyarakat. |
| 1.988 | 8411 | Kegiatan Administrasi Pemerintahan | Subgolongan ini mencakup administrasi eksekutif dan legislatif dari lembaga pusat, regional dan wilayah; administrasi dan pengawasan urusan keuangan atau fiskal, seperti operasional skema pajak, pengumpulan pajak barang, investigasi pelanggaran pajak, dan administrasi pabean; pelaksanaan anggaran dan manajemen dana dan utang masyarakat dengan peningkatan dan penerimaan uang serta pengontrolan penggunaannya; administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan menyeluruh dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait; administrasi dan operasional perencanaan sosial dan ekonomi menyeluruh dan jasa statistik pada berbagai tingkatan pemerintahan. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas bank sentral, lihat subgolongan 6411; administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan terkait pendanaannya, lihat subgolongan 8412; administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja ekonomi dan daya saing, lihat subgolongan 8412; administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan pertahanan dan terkait pendanaannya, lihat subgolongan 8422; pengelolaan arsip/dokumen pemerintah, lihat subgolongan 9112. |
| 1.989 | 84111 | Lembaga Legislatif | Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR, dan DPRD beserta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah. Cakupan kegiatan dalam kelompok ini termasuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan, dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi, serta rencana jangka panjang. |
| 1.990 | 84112 | Penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan Kesekretariatan Negara | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, gubernur, bupati, walikota, camat, dan lurah/kepala desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. |
| 1.991 | 84113 | Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan, dan Bea Cukai | Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan, dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya, seperti lembaga pemerintahan bidang keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 1.992 | 84114 | Lembaga Eksekutif Perencanaan | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahanan di bidang perencanaan dalam merumuskan koordinasi kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kegiatan kesekretariatannya, misalnya lembaga pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas). |
| 1.993 | 84115 | Lembaga Pemerintah NonKementerian Dengan Tugas Khusus | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga, badan, atau instansi pemerintah nonkementerian dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Pusat Statistik. Kelompok ini tidak mencakup badan untuk penanggulangan bencana (lihat kelompok 84234). |
| 1.994 | 84119 | Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah lainnya dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84115, misalnya lembaga-lembaga nonstruktural. |
| 1.995 | 8412 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, dan Pelayanan Sosial Lain, Bukan Jaminan Sosial dan Lingkungan Hidup | Subgolongan ini mencakup administrasi pemerintahan untuk program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, seperti bidang kesehatan, pendidikan, kebudayaan, olahraga, rekreasi, lingkungan, perumahan, pelayanan sosial; administrasi pemerintahan untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk bidang tersebut di atas. Subgolongan ini juga mencakup sponsor umum untuk kegiatan rekreasi dan kebudayaan; distribusi dana bantuan untuk seniman; administrasi untuk program perumahan. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430; kegiatan pendidikan, lihat kategori Q; kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan manusia, lihat golongan pokok 86; kegiatan operasional museum dan lembaga kebudayaan lain, lihat golongan pokok 91; kegiatan perpustakaan dan dokumen publik, lihat golongan 911; kegiatan olahraga atau kegiatan rekreasi lain, lihat golongan pokok 93. |
| 1.996 | 84121 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan, dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pendidikan, baik dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi. |
| 1.997 | 84122 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan dan pertimbangan, serta mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang kesehatan. |
| 1.998 | 84123 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan dan keindahan, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera, misalnya kegiatan lembaga pemerintah bidang perumahan rakyat. |
| 1.999 | 84124 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial | Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi sosial, misalnya kegiatan lembaga pemerintah bidang sosial. |
| 2.000 | 84125 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang keagamaan. |
| 2.001 | 84126 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/Kesenian/Rekreasi/Olahraga | Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, seperti museum, galeri, perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, cagar budaya, berbagai kesenian daerah, dan penyelenggaraan rekreasi dan olahraga, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pemuda dan olahraga dan lembaga pemerintahan bidang kebudayaan dan kesenian. |
| 2.002 | 84129 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan, dan Kebudayaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya bukan kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 84121 s.d. 84126, misalnya lembaga pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. |
| 2.003 | 8413 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup | Lihat kelompok 84130. |
| 2.004 | 84130 | Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup | Kelompok ini mencakup administrasi publik terkait program jasa lingkungan hidup; administrasi kebijakan publik terkait penelitian dan pengembangan serta dana terkait untuk lingkungan hidup. Kelompok ini juga mencakup administrasi program penyediaan air minum; administrasi pengumpulan dan pembuangan limbah; administrasi program perlindungan lingkungan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuangan limbah, pembuangan sampah, dan remediasi, lihat golongan pokok37, 38, 39; pengoperasian cagar alam, lihat subgolongan 9142. |
| 2.005 | 8414 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Untuk Menciptakan Efisiensi Produksi dan Bisnis | Subgolongan ini mencakup administrasi dan regulasi publik, termasuk alokasi subsidi untuk berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, penggunaan lahan, sumber daya energi dan pertambangan, infrastruktur, transportasi, komunikasi, hotel dan pariwisata, perdagangan besar dan eceran; administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk meningkatkan kinerja ekonomi; administrasi urusan buruh secara umum; implementasi untuk pengukuran kebijakan pengembangan regional, seperti untuk mengurangi pengangguran. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan badan keamanan siber nasional; peraturan keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha dan perlindungan konsumen dan lain-lain yang lebih luas kegiatan pengaturan keuangan. Subgolongan ini tidak termasuk kegiatan otoritas pengawas keuangan yang dilakukan oleh bank sentral, lihat subgolongan 6411; otoritas pengawas keuangan atas kegiatan jasa keuangan kecuali asuransi dan pendanaan tertunda (bukan oleh bank sentral), lihat subgolongan 6611; otoritas pengawas keuangan asuransi dan pendanaan pensiun (bukan oleh bank sentral), lihat subgolongan 6629; kegiatan penelitian dan pengembangan eksperimental, lihat golongan pokok 72. |
| 2.006 | 84141 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pertanian, lembaga pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dan lembaga pemerintahan bidang kehutanan. |
| 2.007 | 84142 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan dan Penggalian, Listrik, Air, dan Gas | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan bidang kelistrikan, gas dan air, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. |
| 2.008 | 84143 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perindustrian, misalnya kegiatanlembaga pemerintahan bidang perindustrian. |
| 2.009 | 84144 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, serta informasi dan komunikasi publik, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. |
| 2.010 | 84145 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang konstruksi, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pekerjaan umum. |
| 2.011 | 84146 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan dan Pariwisata | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang perdagangan dan lembaga pemerintahan bidang pariwisata. |
| 2.012 | 84147 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perhubungan, misalnya lembaga pemerintahan bidang perhubungan. |
| 2.013 | 84148 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga pemerintahan bidang ketenagakerjaan. |
| 2.014 | 84149 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Untuk Menciptakan Efisiensi Produksi dan Bisnis Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan untuk menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok 84141 s.d. 84148, misalnya lembaga pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan lembaga pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. |
| 2.015 | 842 | Penyediaan Layanan Untuk Masyarakat Dalam Bidang Hubungan Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, dan Ketertiban | Golongan ini mencakup kegiatan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, dan keselamatan negara. Golongan ini juga mencakup administrasi dan operasi misi diplomatik dan konsulat, operasi dan penyediaan informasi jasa kebudayaan, bantuan, perdagangan luar negeri, keuangan internasional dan hubungan luar negeri secara teknis, dan administrasi dan operasi pertahanan militer. |
| 2.016 | 8421 | Hubungan Luar Negeri | Lihat kelompok 84210. |
| 2.017 | 84210 | Hubungan Luar Negeri | Kelompok ini mencakup administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan bidang urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional; administrasi, operasi, dan kegiatan penunjang untuk jasa informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya di luar batas negara; pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi internasional atau tidak; penyediaan bantuan militer untuk luar negeri; manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional; dan hubungan teknis luar negeri. Kelompok ini tidak mencakup jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional, lihat subgolongan 8890; kegiatan organisasi dan badan ekstrateritorial, lihat subgolongan 9900. |
| 2.018 | 8422 | Pertahanan dan Keamanan | Subgolongan ini mencakup administrasi, pengawasan dan operasi pertahanan militer untuk angkatan bersenjata baik angkatan darat, laut, udara, dan antariksa dalam menghadapi penyerangan baik lewat darat, laut dan udara, pertahanan teknik, transportasi, komunikasi, intelijen, material, personil, angkatan dan komando non perang lainnya, kekuatan cadangan dari lembaga pertahanan, logistik militer (penyediaan peralatan, infrastruktur, bahan pangan dan lain-lain), dan pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan; administrasi, operasi, dan dukungan untuk pertahanan sipil; dukungan untuk penyusunan rencana kontingensi dan pelaksanaan latihan yang melibatkan lembaga dan penduduk sipil; administrasi pertahanan yang berhubungan dengan kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait. Subgolongan ini tidak mencakup 540 kegiatan penelitian dan pengembangan, lihat golongan pokok 72; penyediaan bantuan militer untuk luar negeri, lihat subgolongan 8421; kegiatan pengadilan militer, lihat subgolongan 8423; penyediaan bantuan untuk keadaan darurat di dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana, lihat subgolongan 8423; kegiatan pendidikan untuk sekolah dan akademi militer, lihat golongan 854 kegiatan rumah sakit militer, lihat subgolongan 8610. |
| 2.019 | 84221 | Lembaga Pertahanan dan Angkatan Bersenjata | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya lembaga pemerintahan bidang pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. |
| 2.020 | 84222 | Angkatan Darat | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Darat. |
| 2.021 | 84223 | Angkatan Udara | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara. |
| 2.022 | 84224 | Angkatan Laut | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut. |
| 2.023 | 8423 | Ketertiban dan Keamanan Masyarakat | Subgolongan ini mencakup administrasi dan operasi, baik polisi umum maupun khusus, yang didukung oleh otoritas publik pada pelabuhan, perbatasan, penjaga pantai dan kekuatan polisi khusus lain, termasuk peraturan lalu lintas, pendaftaran orang asing dan pemeliharaan catatan penahanan; pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir, dan kecelakaan di jalan; administrasi dan operasi untuk sipil administratif dan pengadilan hukum kriminal, pengadilan militer dan sistem hukum, termasuk perwakilan dan bantuan nasihat hukum atas nama pemerintah atau yang disediakan pemerintah; pemberian pertimbangan dan interpretasi hukum; pengadilan sipil; administrasi penjara dan penyediaan jasa lembaga pemasyarakatan, termasuk jasa rehabilitasi, berdasarkan administrasi dan operasinya dilakukan oleh pemerintah atau swasta atas dasar balas jasa atau kontrak; penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana. Subgolongan ini tidak mencakup jasa pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, lihat subgolongan 0240; jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; jasa pencegahan dan pemadam kebakaran di bandara yang disediakan bukan oleh unit khusus, lihat subgolongan 5223; jasa bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kriminal dan lain-lain, lihat subgolongan 6910; pengoperasian laboratorium kepolisian, lihat subgolongan 7120; administrasi dan operasi dari angkatan bersenjata militer, lihat subgolongan 8422; kegiatan sekolah penjara, lihat golongan pokok 85; kegiatan rumah sakit penjara, lihat subgolongan 8610. |
| 2.024 | 84231 | Kepolisian | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan, misalnya organisasi pertahanan sipil, organisasi perlawanan rakyat, dan organisasi keamanan rakyat. |
| 2.025 | 84232 | Pertahanan Sipil | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan, misalnya organisasi pertahanan sipil, organisasi perlawanan rakyat, dan organisasi keamanan rakyat. |
| 2.026 | 84233 | Aktivitas Lembaga Peradilan | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum, misalnya Mahkamah Agung, lembaga pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, kejaksaan, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan Mahkamah Konstitusi. |
| 2.027 | 84234 | Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran | Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahanan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan, dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana. |
| 2.028 | 843 | Aktivitas Jaminan Sosial Wajib | Golongan ini mencakup kegiatan pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan kerja, pengangguran, pensiun, serta program yang menjamin kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kelahiran, cacat tubuh, status kejandaan, dan lainlain. |
| 2.029 | 8430 | Aktivitas Jaminan Sosial Wajib | Lihat kelompok 84300. |
| 2.030 | 84300 | Aktivitas Jaminan Sosial Wajib | Kelompok ini mencakup pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, dan pengangguran; pensiun; program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup asuransi kesehatan komplementer atau tambahan, lihat subgolongan 6512 pemberian manfaat pendapatan pensiun khusus untuk karyawan atau anggota sponsor, lihat subgolongan 6530 administrasi pelayanan kesehatan dan sosial, lihat subgolongan 8412 penyediaan layanan bantuan perawatan, lihat golongan pokok 87 penyediaan layanan kesejahteraan dan pekerjaan sosial (tanpa akomodasi), lihat subgolongan 8810, 8890. |
| 2.031 | 851 | Pendidikan Prasekolah | Lihat subgolongan 8510. |
| 2.032 | 8510 | Pendidikan Prasekolah | Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia 4—6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Subgolongan ini tidak mencakup jasa penitipan anak (ISCED-P 2011 level 01 pengembangan pendidikan anak usia dini), lihat subgolongan 8890. |
| 2.033 | 85101 | Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Pemerintah | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4—6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan pendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu serta diselenggarakan oleh pemerintah, seperti taman kanak-kanak negeri dan taman kanak-kanak luar biasa negeri. |
| 2.034 | 85102 | Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Swasta | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4—6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan pendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu serta diselenggarakan oleh swasta, seperti taman kanak-kanak swasta, taman kanak-kanak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, dan taman kanak-kanak luar biasa swasta. |
| 2.035 | 85103 | Pendidikan Prasekolah Keagamaan Islam | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak berusia 4—6 tahun dengan fokus mengintegrasikan nilai Islam pada pembelajaran persiapan jenjang pendidikan dasar, termasuk pengenalan praktik ibadah, hafalan doa, pemahaman Al-Qur'an, seperti pendidikan anak usia dini/PAUD Al-Qur'an, raudhatul athfal/RA, bustanul athfal/BA. |
| 2.036 | 85104 | Pendidikan Prasekolah Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Atau Konghucu | Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak berusia 4—6 tahun dengan fokus mengintegrasikan nilai Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu pada pembelajaran persiapan jenjang pendidikan dasar, seperti taman seminari, pratama widyalaya, pratama widya pasraman, dan nava dhamamasekha. |
| 2.037 | 852 | Pendidikan Dasar | Lihat subgolongan 8520. |
| 2.038 | 8520 | Pendidikan Dasar | Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademis dan pelatihan yang memberikan dasar bagi siswa dalam membaca, menulis, matematika, dan pengetahuan dasar di bidang pelajaran lain seperti sejarah, geografi, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kesenian, dan musik. Subgolongan ini juga mencakup pendidikan dasar kesetaraan bagi orang dewasa. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan dan pelatihan nonformal tanpa memandang usia atau bidang pendidikan, lihat golongan 855; kegiatan penitipan anak, termasuk penitipan harian bagi anak usia sekolah, lihat subgolongan 8899. |
| 2.039 | 85201 | Pendidikan Dasar Umum Pemerintah | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar negeri, sekolah luar biasa tingkat dasar negeri, dan Paket A negeri. |
| 2.040 | 85202 | Pendidikan Dasar Umum Swasta | Kelompok ini mencakup pendidikanbagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar swasta, sekolah dasar hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar biasa tingkat dasar swasta, dan Paket A swasta. |
| 2.041 | 85203 | Pendidikan Dasar Keagamaan Islam | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah Islam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah ibtidaiyah/MI, pendidikan muadalah ula, pendidikan diniyah formal ula, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang ula, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ula. |
| 2.042 | 85204 | Pendidikan Dasar Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Atau Konghucu | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar teologi Kristen, sekolah dasar keagamaan Katolik, adi widyalaya, adi widya pasraman, dan mula dhammasekha. |
| 2.043 | 853 | Pendidikan Menengah dan Pascamenengah NonPendidikan Tinggi | Golongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan pendidikan menengah umum dan kejuruan. Golongan ini juga mencakup penyelenggaraan program pendidikan di dalam maupun di luar sistem sekolah yang memiliki muatan pembelajaran setara dengan pendidikan menengah ditujukan bagi mereka yang berada di luar jalur usia pendidikan pada umumnya. Golongan ini tidak mencakup pendidikan dan pelatihan nonformal, lihat golongan 855 |
| 2.044 | 8531 | Pendidikan Menengah Jalur Umum | Subgolongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan yang membentuk dasar bagi pembelajaran sepanjang hayat dan pengembangan manusia, serta membuka kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Kegiatan dalam subgolongan ini didasarkan pada program yang umumnya menggunakan pendekatan pembelajaran berdasarkan mata pelajaran, melibatkan pendidik yang memiliki spesialisasi, melibatkan sejumlah pendidikan yang mengajar sesuai bidang keahlian masing-masing. Pengajaran berdasarkan mata pelajaran pada jenjang ini mulai memberi dampak terhadap pengalaman belajar peserta didik, termasuk mereka yang mengikuti program jalur umum. Program pendidikan ini dirancang untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat melanjutkan ke pendidikan teknis dan kejuruan atau ke pendidikan tinggi tanpa prasyarat mata pelajaran khusus. Subgolongan ini mencakup pendidikan menengah pertama jalur umum yang kurang lebih sesuai dengan usia wajib belajar; pendidikan menengah atas jalur umum, baik yang memberikan akses maupun tidak ke pendidikan tinggi. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan dan pelatihan nonformal, lihat golongan 855. |
| 2.045 | 85311 | Pendidikan Menengah Pertama Umum Pemerintah | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah pertama negeri, sekolah luar biasa menengah pertama negeri, dan Paket B negeri. |
| 2.046 | 85312 | Pendidikan Menengah Pertama Umum Swasta | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah pertama swasta, sekolah menengah pertama hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar biasa menengah pertama swasta, dan Paket B swasta. |
| 2.047 | 85313 | Pendidikan Menengah Pertama Keagamaan Islam | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah Islam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah tsanawiyah (MTs), pendidikan muadalah wustha, pendidikan diniyah formal wustha, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang wustha, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang wustha. |
| 2.048 | 85314 | Pendidikan Menengah Pertama Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Atau Konghucu | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah pertama teologi Kristen, sekolah menengah pertama keagamaan Katolik, madyama widyalaya, madyama widya pasraman, muda dhammasekha. |
| 2.049 | 85315 | Pendidikan Menengah Atas Umum Pemerintah | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah atas negeri, sekolah luar biasa menengah tingkat atas negeri, Paket C negeri. |
| 2.050 | 85316 | Pendidikan Menengah Atas Umum Swasta | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah atas swasta, sekolah dasar hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar biasa menengah tingkat atas swasta, Paket C swasta. |
| 2.051 | 85317 | Pendidikan Menengah Atas Keagamaan Islam | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah Islam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah aliyah (MA), pendidikan muadalah ulya, pendidikan diniyah formal ulya, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang ulya, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ulya. |
| 2.052 | 85318 | Pendidikan Menengah Atas Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Atau Konghucu | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah teologi Kristen, sekolah menengah atas keagamaan Katolik, utama widyalaya, utama widya pasraman, utama dhammasekha. |
| 2.053 | 8532 | Pendidikan Menengah Kejuruan | Subgolongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan yang umumnya menekankan pengkhususan bidang studi serta pengajaran teoretis dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam dunia kerja. Tujuan program ini dapat bervariasi, mulai dari persiapan untuk bidang pekerjaan umum hingga pekerjaan yang sangat spesifik. Subgolongan ini mencakup pendidikan teknis dan kejuruan di bawah jenjang pendidikan tinggi; sekolah menengah kejuruan (SMK) atau program lain yang sesuai dengan definisi pendidikan dan pelatihan formal, seperti dalam bidang pariwisata; boga; manajemen; perkantoran; perhotelan; teknik; farmasi; kecantikan dan rambut; pertanian; pelatihan formal mengemudi dan pengoperasian kendaraan atau alat transportasi, misalnya truk, bus, forklift, pesawat. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan teknis dan kejuruan pascamenengah nonpendidikan tinggi, lihat subgolongan 8533; pendidikan teknis dan kejuruan pada jenjang pendidikan tinggi, lihat golongan 854; pendidikan dan pelatihan vokasi nonformal, lihat golongan 855; pelatihan seni pertunjukan untuk tujuan rekreasi, hobi dan pengembangan kepribadian, lihat subgolongan 8552; pelatihan mengemudi yang bukan ditujukan untuk pekerjaan sebagai pengemudi, lihat 8553; pelatihan kerja sebagai bagian dari kegiatan pekerjaan sosial tanpa penyediaan akomodasi, lihat subgolongan 8810, 8890. |
| 2.054 | 85321 | Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah | Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang kejuruan, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan), serta sekolah khusus negeri untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah. |
| 2.055 | 85322 | Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta | Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan swasta, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian, sekolah menengah kejuruan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah. |
| 2.056 | 85323 | Pendidikan Menengah Kejuruan Keagamaan Islam | Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan, berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan kejuruan yang terintegrasi dengan nilai-nilai dan ajaran keagamaan Islam, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah;bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, seperti madrasah aliyah kejuruan, dengan program studi seperti multimedia, animasi, administrasi, akuntansi, farmasi, pariwisata, pelayaran, teknik mesin, tata boga, elektro, termasuk sekolah kesetaraan dan sekolah khusus keagamaan Islam untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah. |
| 2.057 | 85324 | Pendidikan Menengah Kejuruan Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Atau Konghucu | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan kejuruan yang terintegrasi dengan nilai-nilai dan ajaran keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama. |
| 2.058 | 8533 | Pendidikan Pascamenengah NonTersier | Lihat kelompok 85330. |
| 2.059 | 85330 | Pendidikan Pascamenengah NonTersier | Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah, baik umum maupun kejuruan, yang tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. Jenjang ini mencakup program pendidikan dan pelatihan pascamenengah nontersier, baik jalur umum maupun kejuruan. Kelompok ini juga dapat mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah tambahan sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi atau pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier. |
| 2.060 | 854 | Pendidikan Tinggi | Lihat subgolongan 8540. |
| 2.061 | 8540 | Pendidikan Tinggi | Subgolongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, serta pemberian gelar diploma atau setara dan magister atau setara. Subgolongan ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri dan swasta: program pendidikan tinggi siklus pendek yang umumnya berbasis pembelajaran praktis sesuai dengan kebutuhan profesi, serta mempersiapkan peserta didik untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke program pendidikan tinggi lainnya; program siklus pertama yang menerima peserta dengan ijazah kelulusan pendidikan menengah (SMA, MA, SMK) atau setara dan mengarah pada perolehan gelar akademik pertama (misalnya S1, D4); program siklus kedua yang terbuka bagi peserta dengan kualifikasi siklus pertama dan mengarah pada perolehan kualifikasi siklus kedua (magister atau setara); program magister komprehensif yang terbuka bagi peserta dengan ijazah kelulusan pendidikan menengah atau setara dan mengarah pada perolehan kualifikasi siklus kedua; program pascasarjana yang terbuka bagi peserta yang telah menyelesaikan setidaknya program siklus pertama dan mengarah pada perolehan kualifikasi pascasarjana (magister, doktor); pendidikan di sekolah doktoral berupa progam siklus ketiga bagi peserta yang telah menyelesaikan setidaknya program siklus kedua dan bertujuan untuk memperoleh kualifikasi siklus ketiga (doktor); program pendidikan dan pelatihan vokasi siklus pendek pada tingkat ISCED-P 2011 level 5; program pendidikan dan pelatihan vokasi serta profesional tingkat tinggi pada ISCED-P 2011 level 6 dan level 7, seperti yang mengarah pada kualifikasi perajin ahli; pendidikan di sekolah seni pertunjukan pada jenjang pendidikan tinggi; pendidikan orang dewasa atau pendidikan berkelanjutan yang setara dalam kompleksitas muatan dengan pendidikan yang telah diklasifikasikan pada tingkat ini. Pendidikan dapat diselenggarakan dalam bentuk studi penuh waktu maupun paruh waktu. Subgolongan tidak mencakup pendidikan dan pelatihan nonformal, lihat golongan 855. |
| 2.062 | 85401 | Pendidikan Tinggi Umum Pemerintah | Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada universitas, institut, dan sekolah tinggi. |
| 2.063 | 85402 | Pendidikan Tinggi Umum Swasta | Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada universitas, institut, dan sekolah tinggi. |
| 2.064 | 85403 | Pendidikan Tinggi Keagamaan Pemerintah | Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktoral, serta program setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai agama, serta menawarkan program studi khusus yang berfokus pada disiplin ilmu agama, baik agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada universitas, institut, dan sekolah tinggi. |
| 2.065 | 85404 | Pendidikan Tinggi Keagamaan Swasta | Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktoral, serta program setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai agama, serta menawarkan program studi khusus yang berfokus pada disiplin ilmu agama. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada universitas, institut, sekolah tinggi, ma'had aly, seperti universitas Islam, sekolah tinggi teologi, dan sekolah tinggi seminari. |
| 2.066 | 855 | Pendidikan Lainnya | Golongan ini mencakup kegiatan pendidikan (termasuk pendidikan nonformal) yang bukan bagian dari pendidikan awal dalam sistem sekolah reguler, serta tidak setara dalam muatan maupun kualifikasi dengan program tersebut. Golongan ini mencakup pelatihan untuk berbagai tujuan (keperluan profesi, hobi, atau pengembangan diri) bagi anak-anak maupun dewasa, termasuk pendidikan dan pelatihan vokasional berkelanjutan nonformal. Pendidikan nonformal didefinisikan oleh ISCED-P 2011 sebagai pendidikan yang terlembaga, disengaja, dan dirancang oleh penyelenggara pendidikan untuk menjadi tambahan, alternatif, dan/atau pelengkap terhadap pendidikan formal dalam proses pembelajaran sepanjang hayat setiap orang. Pendidikan ini ditujukan bagi semua kelompok usia, namun tidak selalu mengikuti jalur pembelajaran yang berkesinambungan dapat berlangsung dalam durasi singkat dan/atau intensitas rendah, serta umumnya diselenggarakan dalam bentuk kursus singkat, lokakarya, atau seminar. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendidikan yang dijalankan oleh pendidik (misalnya dosen, tutor, akademisi, instruktur) yang bekerja secara mandiri atau independen. Golongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan seperti pelatihan olahraga untuk kelompok atau individu, pelatihan bahasa asing, pelatihan seni, drama, atau musik serta bentuk pelatihan atau pendidikan khusus lainnya yang diselenggarakan oleh kamp atau sekolah, yang tidak setara dengan pendidikan dalam golongan 851—854. Pengajaran yang diberikan di sini mencakup olahraga, permainan dan pengajaran guru, termasuk pengajaran yoga. Golongan ini mencakup jasa tutorial akademis, lembaga bimbingan belajar, pusat belajar perbaikan, pengajaran bahasa, kecepatan membaca dan keagamaan. Golongan ini juga mencakup pelatihan seperti sekolah mengemudi mobil nonkomersial, mengemudi pesawat terbang nonkomersial, pelatihan penjaga pantai, pelatihan cara bertahan hidup, pelatihan teknik berbicara atau pidato dan komputer, pelatihan terkait produk perlindungan tanaman. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pendidikan formal sebagai tercantum dalam golongan 851—854, yaitu pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan pascamenengah nontersier, atau pendidikan tersier. |
| 2.067 | 8551 | Pendidikan Olahraga dan Rekreasi | Lihat kelompok 85510. |
| 2.068 | 85510 | Pendidikan Olahraga dan Rekreasi | Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan dalam kegiatan keolahragaan bagi sekelompok individu, seperti dalam kamp atau sekolah. Kelompok ini juga mencakup kamp pelatihan olahraga harian maupun bermalam. Pelatihan dapat diselenggarakan dalam berbagai lingkungan, seperti fasilitas pelatihan milik penyelenggara atau klien, lembaga pendidikan, atau melalui cara lain termasuk internet. Pelatihan ini menawarkan struktur pendidikan yang terarah, seperti hubungan peserta didik dan pengajar, yang dirancang khusus untuk pendidikan dan pembelajaran. Namun, pelatihan ini tidak menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan dari prasekolah hingga tersier. Kelompok ini mencakup pelatihan olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain); pelatihan olahraga yang diselenggarakan oleh kamp atau sekolah; pelatihan senam; pelatihan berkuda; pelatihan renang; pelatihan panjat tebing; pelatihan selancar; kegiatan yang dilakukan oleh instruktur, pengajar, pelatih, atau asisten pelatih olahraga profesional; pelatihan seni bela diri, pelatihan permainan kartu (seperti bridge), kursus permainan papan, pelatihan yoga, pelatihan olahraga elektronik. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi, perguruan tinggi, dan universitas, lihat subgolongan 8540; pendidikan kebudayaan, lihat subgolongan 8552; pelatihan olahraga oleh klub olahraga, lihat subgolongan 9312; pelatihan kebugaran yang diselenggarakan oleh pusat kebugaran, studio yoga, dan fasilitas sejenis, lihat subgolongan 9311. |
| 2.069 | 8552 | Pendidikan Kebudayaan | Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan di bidang seni, drama, dan musik yang dilakukan oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya. Kegiatan ini menyediakan bentuk pembelajaran yang terstruktur, termasuk interaksi antara peserta dan pengajar, yang dirancang khusus untuk mendukung proses pelatihan. Pelatihan semacam ini terutama ditujukan untuk hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, dan tidak menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga tersier. Kelompok ini mencakup pelatihan musik; pelatihan seni; pelatihan tari; pelatihan drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sekolah drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi yang menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan menengah hingga tersier, lihat golongan 853, 854; pelatihan bahasa asing, lihat subgolongan 8559; kegiatan mediasi budaya dan antarbudaya yang bertujuan untuk mencegah tekanan psikososial pada orang dewasa yang mengalami kesulitan dalam integrasi sosial dan pasar kerja; menghapus marginalisasi sosial terhadap anak-anak dan remaja; merehabilitasi orang dewasa dan anak dalam penjara, dalam masa percobaan, maupun setelah keluar dari penjara; serta memulihkan orang dewasa yang terasi atau menarik diri agar kembali aktif dalam kehidupan sosial, lihat subgolongan 8890; pengembangan dan koordinasi kebudayaan, lihat subgolongan 9039. |
| 2.070 | 85520 | Pendidikan Kebudayaan | Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan di bidang seni, drama, dan musik yang dilakukan oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya. Kegiatan ini menyediakan bentuk pembelajaran yang terstruktur, termasuk interaksi antara peserta dan pengajar, yang dirancang khusus untuk mendukung proses pelatihan. Pelatihan semacam ini terutama ditujukan untuk hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, dan tidak menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga tersier. Kelompok ini mencakup pelatihan musik; pelatihan seni; pelatihan tari; pelatihan drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sekolah drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi yang menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan menengah hingga tersier, lihat golongan 853, 854; pelatihan bahasa asing, lihat subgolongan 8559; kegiatan mediasi budaya dan antarbudaya yang bertujuan untuk mencegah tekanan psikososial pada orang dewasa yang mengalami kesulitan dalam integrasi sosial dan pasar kerja; menghapus marginalisasi sosial terhadap anak-anak dan remaja; merehabilitasi orang dewasa dan anak dalam penjara, dalam masa percobaan, maupun setelah keluar dari penjara; serta memulihkan orang dewasa yang terasi atau menarik diri agar kembali aktif dalam kehidupan sosial, lihat subgolongan 8890; pengembangan dan koordinasi kebudayaan, lihat subgolongan 9039. |
| 2.071 | 8553 | Kegiatan Sekolah Mengemudi | Subgolongan ini mencakup kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial); kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapala yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah mengemudi untuk pengemudi profesional dan sekolah penerbangan untuk pilot profesional, lihat subgolongan 8532. |
| 2.072 | 85530 | Kegiatan Sekolah Mengemudi | Kelompok ini mencakup kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial), kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial. |
| 2.073 | 8554 | Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Lainnya | Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan tidak mencakup pendidikan pesantren yang lulusannya diakui sama pendidikan formal sederajat setelah dinyatakan lulus ujian. |
| 2.074 | 85541 | Pendidikan Pesantren Lainnya | Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang selain yang termasuk dalam kelompok pada subgolongan 851—854, termasuk juga Pesantren Takhassus AlQur'an dan Pesantren Takhassus Lainnya. |
| 2.075 | 85542 | Pendidikan Keagamaan Islam NonFormal | Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula, jenjang wustha, jenjang ulya, dan jenjang jami'ah; pendidikan al-Qur'an selain yang termasuk dalam kelompok 851, meliputi Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taklimul Qur'an Lil'aulad (TQA) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an. |
| 2.076 | 85549 | Pendidikan Keagamaan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan lainnya selain pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. |
| 2.077 | 8555 | Pendidikan Lainnya Pemerintah | Lihat kelompok 85550. |
| 2.078 | 85550 | Pendidikan Lainnya Pemerintah | Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan umumnya bersifat kursus/pendidikan pelatihan untuk menambah/menunjang keterampilan/kompetensi, seperti kursus pegawai administrasi, kursus pegawai administrasi atas, peningkatan dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, balai pelatihan teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur), pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran dan kursus lainnya serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa. |
| 2.079 | 8556 | Pelatihan Kerja Pemerintah | Lihat kelompok 85560. |
| 2.080 | 85560 | Pelatihan Kerja Pemerintah | Kelompok ini mencakup penyediaan pelatihan kerja yang dikelola oleh pemerintah guna memberikan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja yang diselenggarakan sesuai kebutuhan industri/pengguna. Contoh seperti pelatihan kerja bidang teknologi informasi dan komunikasi; industri kreatif; pariwisata dan perhotelan, bisnis dan manajemen, pekerja domestik, pertanian dan perikanan serta pelatihan kerja pemerintah lainnya. |
| 2.081 | 8557 | Pelatihan Kerja Swasta | Subgolongan ini mencakup penyediaan pelatihan kerja yang dikelola oleh swasta guna memberikan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja yang diselenggarakan sesuai kebutuhan industri/pengguna. |
| 2.082 | 85571 | Pelatihan Kerja Teknik Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta. |
| 2.083 | 85572 | Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta. |
| 2.084 | 85573 | Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta. |
| 2.085 | 85574 | Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta. |
| 2.086 | 85575 | Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary, keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya. |
| 2.087 | 85576 | Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta. |
| 2.088 | 85577 | Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta. |
| 2.089 | 85578 | Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan | Kelompok ini mencakup jasa pendidikan personel penerbangan yang dilakukan oleh swasta, seperti personel pesawat udara, personel bandar udara, personel navigasi penerbangan, personel keamanan penerbangan. Kelompok ini juga mencakup pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan. |
| 2.090 | 85579 | Pelatihan Kerja Swasta Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi pekerja luar negeri atau migran, bidang metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), ketenaganukliran atau yang berhubungan dengan radiasi dan radioaktif, pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta. |
| 2.091 | 8558 | Pelatihan Kerja Perusahaan | Subgolongan ini mencakup penyediaan pelatihan kerja yang dikelola oleh perusahaan guna memberikan peningkatan kompetensi bagi karyawan/peserta pelatihan melalui pelatihan yang diselenggarakan sesuai kebutuhan perusahaan/industri. |
| 2.092 | 85581 | Pelatihan Kerja Teknik Perusahaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan. |
| 2.093 | 85582 | Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan. |
| 2.094 | 85583 | Pelatihan Kerja Industri Kreatif Perusahaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan. |
| 2.095 | 85584 | Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Perusahaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh perusahaan. |
| 2.096 | 85585 | Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Perusahaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh perusahaan. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary, keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya. |
| 2.097 | 85586 | Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Perusahaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan. |
| 2.098 | 85587 | Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Perusahaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan. |
| 2.099 | 85589 | Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan perusahaan yang belum dicakup dalam kelompok 85581 s.d. 85587, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan. |
| 2.100 | 8559 | Pendidikan Lainnya YTDL | Subgolongan ini mencakup penyediaan pengajaran dan pelatihan khusus, semacam kursus umumnya untuk orang dewasa dan tidak dapat disamakan dengan pendidikan pada golongan 851—854. Subgolongan ini tidak mencakup sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja, dalam kelas atau rumah dan melalui surat menyurat, radio, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran ini tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah sekolah, sarjana muda atau gelar sarjana. Subgolongan ini mencakup pendidikan yang tidak berjenjang; jasa pengajar privat akademis; persiapan penerimaan perguruan tinggi; pusat pembelajaran yang menawarkan kursus remedial (perbaikan); kursus untuk meninjau ujian profesional; pengajaran bahasa dan pengajaran keahlian percakapan; pengajaran membaca cepat; pengajaran Agama; pelatihan penjaga keselamatan; pelatihan bertahan hidup; pelatihan berbicara di depan umum; pelatihan komputer. Subgolongan ini tidak mencakup program pendidikan keaksaraan formal bagi orang dewasa, lihat subgolongan 8520; pendidikan menengah umum, lihat subgolongan 8531; pendidikan menegah kejuruan, lihat subgolongan 8532; kegiatan hiburan di panti lanjut usia, lihat subgolongan 9329. |
| 2.101 | 85591 | Pendidikan Manajemen dan Perbankan | Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan manajemen dan perbankan yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus administrasi bisnis, administrasi perkantoran, administrasi kesehatan, administrasi, administrasi niaga, akuntansi, akuntansi bisnis, akuntansi perbankan, akuntansi perkantoran, akuntansi perpajakan, akuntansi perusahaan, asuransi, ekspor impor, kepabeanan dan cukai, kewirausahaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen informatika, manajemen kesehatan, manajemen keuangan, manajemen keuangan dan perpajakan, manajemen pariwisata, manajemen pelatihan, manajemen pemasaran/perdagangan, manajemen perbankan, perkantoran, manajemen perusahaan, properti, manajemen terapan, mengetik, pemasaran/marketing, pemasaran busana, pengamanan/sekuriti, perbankan dan pasar modal, perkantoran, perpajakan, polibisnis, pramurukti, pramusiwi, pramuwisma, sales manajemen, sekretaris, tata kota, wira niaga dan lain-lain. |
| 2.102 | 85592 | Pendidikan Komputer (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta. |
| 2.103 | 85593 | Pendidikan Bahasa Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS dan penerjemah. |
| 2.104 | 85594 | Pendidikan Kesehatan Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain. |
| 2.105 | 85595 | Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta | Kelompok ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan; pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental aritmatika; pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah. |
| 2.106 | 85596 | Pendidikan Teknik Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, elektronika, engineering, instalasi listrik, konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain. |
| 2.107 | 85597 | Pendidikan Kerajinan dan Industri | Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dam kerajinan, bordir, hantaran, ketrampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelair, MPP, MPWA, pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu dan lainlain. |
| 2.108 | 85599 | Pendidikan Lainnya Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85591 s.d 85598. Termasuk peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan serta jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komuinikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, penanganan dan pengangkutan barang berbahaya, pengangkutan dan penanganan barang curah padat, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran. |
| 2.109 | 856 | Kegiatan Penunjang Pendidikan | Golongan ini mencakup jasa perantara untuk kursus dan tutor serta kegiatan penunjang kegiatan lainnya. |
| 2.110 | 8561 | Jasa Perantara Kursus dan Tutor | Lihat kelompok 85610. |
| 2.111 | 85610 | Jasa Perantara Kursus dan Tutor | Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan perantara dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia jasa pelatihan atau bimbingan. Pendapatan dari kegiatan perantaraan juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. |
| 2.112 | 8569 | Kegiatan Penunjang Pendidikan Lainnya | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa nonpengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan: konsultasi pendidikan; konseling vokasional dan karier; konseling bimbingan pendidikan; evaluasi dan pengujian pendidikan; pengujian pendidikan; penyelenggaraan program pertukaran pelajar; pemeriksaan dan pengujian profesi teregulasi seperti pilotpengembangan kurikulum; kegiatan keahlian dan rehabilitasi yang menelaah kemampuan belajar. |
| 2.113 | 85691 | Aktivitas Sertifikasi Profesi Hasil Pendidikan dan Pelatihan Sendiri | Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi karyawan atau siswanya sendiri, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 1. |
| 2.114 | 85692 | Aktivitas Sertifikasi Profesi Hasil Pendidikan dan Pelatihan Mitra | Kelompok ini mencakup aktiivitas sertifikasi profesi untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi sumber daya manusia kepentingan mitra dan pemasoknya, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 2. |
| 2.115 | 85693 | Aktivitas Sertifikasi Profesi Oleh Asosiasi | Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi tenaga kerja/profesional di sektor industri masing-masing, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 3. |
| 2.116 | 85694 | Aktivitas Sertifikasi Profesi Independen | Kelompok ini mencakup aktivitas yang melakukan jasa sertifikasi terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi secara independen dan imparsial yang dilakukan selain asosiasi. Kelompok ini juga mencakup aktivitas sertifikasi profesi independen bidang keolahragaan. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi, lihat kelompok 85693. |
| 2.117 | 85699 | Kegiatan Penunjang Pendidikan Lainnya | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa nonpengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan lainnya: konsultasi pendidikan; konseling vokasional dan karier; konseling bimbingan pendidikan; evaluasi dan pengujian pendidikan; pengujian pendidikan; penyelenggaraan program pertukaran pelajar; pengembangan kurikulum; kegiatan keahlian dan rehabilitasi yang menelaah kemampuan belajar. |
| 2.118 | 861 | Aktivitas Rumah Sakit | Lihat subgolongan 8610. |
| 2.119 | 8610 | Aktivitas Rumah Sakit | Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa kegiatan medis, diagnostik, dan pengobatan jangka pendek dan jangka panjang, termasuk termasuk jasa dokter, keperawatan, dan jasa kesehatan lainnya untuk pasien rawat inap dan jasa akomodasi khusus yang diperlukan oleh pasien rawat inap, dilakukan oleh rumah sakit umum dan rumah sakit khusus (contohnya rumah sakit umum dan daerah, rumah sakit organisasi nonprofit, rumah sakit perguruan tinggi, rumah sakit militer, dan rumah sakit penjara). Aktivitas tersebut disediakan untuk pasien dan dikendalikan dibawah pengawasan langsung dokter medis, mencakup aktivitas tenaga medis dan tenaga kesehatan; aktivitas fasilitas laboratorium dan fasilitas teknis, termasuk aktivitas radiologi dan anestesi; aktivitas kedokteran nuklir, radiologi diagnostik dan intervensional, dan radioterapi; aktivitas instalasi gawat darurat; aktivitas penyediaan ruang operasi, apotek, makanan, dan jasa rumah sakit lainnya; aktivitas pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan medis, seperti sterilisasi dan penghentian kehamilan dengan akomodasi. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas rumah sakit kesehatan mental atau jiwa, menyediakan perawatan diagnostik dan medis. Subgolongan ini tidak mencakup pengujian laboratorium dan pemeriksaan jenis produk dan material, kecuali pengujian pada laboratorium medis, lihat subgolongan 7120; aktivitas kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500; aktivitas pelayanan kesehatan untuk personel militer di lapangan, lihat subgolongan 8422; aktivitas jasa konsultansi swasta untuk pasien rawat inap, lihat golongan 862; aktivitas pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan gigi, baik umum maupun khusus, seperti ilmu kedokteran gigi, ilmu kedokteran gigi anak, serta patologi mulut dan ortodontik, lihat subgolongan 8620; aktivitas layanan pencitraan diagnostik dan aktivitas laboratorium medis, bukan bagian dari kegiatan rumah sakit, lihat subgolongan 8699; kegiatan transportasi pasien dengan ambulans, lihat subgolongan 8699. |
| 2.120 | 86101 | Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah | Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, serta rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah. |
| 2.121 | 86102 | Aktivitas Puskesmas | Kelompok ini merupakan aktivitas pelayanan kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas nonrawat inap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat, serta dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. Puskesmas rawat inap (dengan tempat tidur) menyelenggarakan tambahan pelayanan berupa rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya. |
| 2.122 | 86103 | Aktivitas Rumah Sakit Swasta | Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, serta rumah sakit khusus swasta. |
| 2.123 | 86104 | Aktivitas Klinik Pemerintah | Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif, diselenggarakan oleh pemerintah pusat: kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata; atau oleh pemerintah daerah. Penggolongan kegiatan berdasarkan kemampuan pelayanan terdiri atas klinik pratama dan klinik utama, baik berupa rawat jalan atau rawat inap, termasuk klinik kesehatan swasta pemerintah khusus atlet. |
| 2.124 | 86105 | Aktivitas Klinik Swasta | Kelompok ini mencakup aktivitas pemberianpelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Aktivita ini meiiputi klinik pratama dan klinik utama, termasuk aktivitas klinik kesehatan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja untuk mendukung upaya kesehatan kerja dan klinik kesehatan swasta khusus atlet. |
| 2.125 | 86109 | Aktivitas Rumah Sakit Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86105. |
| 2.126 | 862 | Aktivitas Praktik Dokter dan Dokter Gigi | Lihat subgolongan 8620. |
| 2.127 | 8620 | Aktivitas Praktik Dokter dan Dokter Gigi | Subgolongan ini mencakup aktivitas konsultasi kesehatan dan perawatan, baik dengan obatobatan umum maupun khusus, oleh dokter umum, dokter spesialis, serta ahli bedah; aktivitas praktik kesehatan gigi, baik umum maupun khusus, seperti dokter gigi, endodontik, dokter gigi anak, dan patologi mulut; aktivitas ortodontik. Aktivitas ini dapat dilakukan pada praktik pribadi atau perorangan, klinik pasien rawat jalan rumah sakit, atau pun klinik yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti lanjut usia, organisasi buruh, dan organisasi fraternal (persaudaraan), termasuk di rumah pasien. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas kesehatan gigi di ruang operasi; aktivitas konsultasi pribadi untuk pasien rawat inap. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan gigi palsu, peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250; aktivitas rawat inap pasien rumah sakit, lihat subgolongan 8610. Aktivitas tenaga kesehatan seperti bidan, perawat dan psioterapist, lihat 8699. |
| 2.128 | 86201 | Aktivitas Praktik Dokter | Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara independen oleh dokter. |
| 2.129 | 86202 | Aktivitas Praktik Dokter Spesialis | Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus, seperti mata, THT, penyakit dalam, serta penyakit kulit dan kelamin, yang dilakukan secara independen oleh dokter spesialis. |
| 2.130 | 86203 | Aktivitas Praktik Dokter Gigi | Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara independen oleh dokter gigi. |
| 2.131 | 869 | Aktivitas Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya | Golongan ini mencakup aktivitas medis, kuratif, rehabilitatif, atau preventif (tanpa penyediaan layanan akomodasi) yang dilakukan oleh praktisi paramedis dan tenaga kesehatan selain rumah sakit atau dokter praktik. |
| 2.132 | 8691 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia | Lihat kelompok 86910. |
| 2.133 | 86910 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya | Kelompok ini mencakup jasa intermediasi medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa penyediaan layanan medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya yang dimediasi oleh perantara. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door, telepon, surat, dll.), misalnya layanan telemedisin. Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan medis, gigi dan kesehatan manusia lainnya. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup reservasi janji temu untuk kunjungan medis. Kelompok ini tidak mencakup jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial, lihat subgolongan 8791. |
| 2.134 | 8699 | Aktivitas Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya YTDL | Subgolongan ini mencakup kegiatan untuk kesehatan manusia yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau, di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan perorangan tenaga kesehatan gigi, seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah, dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi; kegiatan laboratorium medis, seperti laboratorium sinar-X dan layanan pencitraan diagnostik, serta laboratorium pemeriksaan darah; laboratorium pengolahan sel/sel punca; gudang farmasi; unit tranfusi darah (UTD) bank mata, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan optikal angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi, termasuk pesawat. Biasanya, kendaraan ambulans membawa paramedis/dokter medis dan dilengkapi dengan peralatan penyelamat nyawa. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, lihat subgolongan 3250; pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51; pengujian laboratorium nonmedis, lihat subgolongan 7120; kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, lihat subgolongan 7120; kegiatan rumah sakit, lihat subgolongan 8610; kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, lihat subgolongan 8620; fasilitas perawatan di dalam panti, lihat subgolongan 8710. |
| 2.135 | 86991 | Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter dan Dokter Gigi | Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi,seperti aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan 569 tenaga fisioterapi , dan tenaga kesehatan lain., termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional (nakestrad), dan/atau tenaga lainnya yang memiliki kompetensi kesehatan tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, termasuk Griya Sehat, atau yang selanjutnya disebut Klinik Kesehatan Tradisional tipe 1. |
| 2.136 | 86992 | Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional | Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam kering/kop, sinse, serta terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.atau selanjutnya disebut klinik kesehatan tradisional tipe 2. |
| 2.137 | 86993 | Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti unit pengelola darah, laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara optometri, pusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata, bank plasma, bank sel atau jaringan, biobank, biorepositori, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis genetika, pusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya. |
| 2.138 | 86994 | Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. |
| 2.139 | 86995 | Aktivitas Rumah Pijat | Kelompok ini mencakup kegitan yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan terapi alternatif/ pijat tradisional Indonesia, kegiatan penyembuh, ahli hipnotis dan praktisi di bidang pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina qigong, dan pijat thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat. Kegiatan ini menjunjung tinggi etika profesi dan bisa dilengkapi dengan penyediaan makanan dan minuman. |
| 2.140 | 871 | Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial | Lihat subgolongan 8710. |
| 2.141 | 8710 | Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial | Subgolongan ini meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, diagnosis medis, serta perawatan luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut. Subgolongan ini mencakup aktivitas: rumah untuk lanjut usia dengan perawatan; rumah pemulihan kesehatan; panti rehabiltasi, selain fasilitas kesehatan mental dan penyalahgunaan zat terlarang; rumah peristirahatan dengan perawatan; fasilitas perawatan; rumah perawatan lanjut usia, rumah perawatan rawat inap, rumah perawatan paliatif. Subgolongan ini tidak mencakup perawatan paliatif untuk pasien rawat jalan, lihat subgolongan 8699; aktivitas rumah untuk orang lanjut usia tanpa perawatan atau dengan perawatan minimal, lihat subgolongan 8730; kegiatan residensial dan perawatan personal, seperti panti asuhan, hostel, dan asrama anak atau rumah singgah sementara, lihat subgolongan 8799. |
| 2.142 | 87101 | Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial Oleh Pemerintah | Kelompok ini mencakup meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan, medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut. |
| 2.143 | 87102 | Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial Oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial | Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit, meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut. |
| 2.144 | 872 | Aktivitas Perawatan Untuk Orang yang Hidup Dengan Atau Memiliki Diagnosis Penyakit Mental Atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial | Liihat subgolongan 8720. |
| 2.145 | 8720 | Aktivitas Perawatan Untuk Orang yang Hidup Dengan Atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental Atau Korban Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial | Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan), pengawasan dan perlindungan, serta konseling bagi orang-orang yang hidup dengan atau memiliki diagnosis penyakit mental, cacat intelektual, atau penyalahgunaan obat terlarang tanpa memandang usia. Subgolongan ini mencakup aktivitas: fasilitas pengobatan penyalahgunaan obat telarang; rumah pemulihan kesehatan penyandang disabilitas mental dan intelektual serta korban penyalahgunaan obat terlarang; rumah tempat tinggal kelompok bagi mereka yang mengalami gangguan emosi; rumah singgah penyandang disabilitas mental; fasilitas tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki diagnosis disabilitas intelektual. Subgolongan ini tidak mencakup rumah sakit kesehatan jiwa, lihat subgolongan 8610; penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif bagi individu selain mereka yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8710, 8730; kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat subgolongan 8799; kegiatan perawatan nonresidensial bagi orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, seperti pusat perawatan kesehatan mental, lihat golongan pokok 88. |
| 2.146 | 87201 | Aktivitas Perawatan Untuk Orang yang Hidup Dengan Atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental Atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial Oleh Pemerintah | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensialyang dikelola oleh pemerintah dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; kegiatan rumah tinggal kelompok; kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual. |
| 2.147 | 87202 | Aktivitas Perawatan Untuk Orang yang Hidup Dengan Atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental Atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial Oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; kegiatan rumah tinggal kelompok; kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual. |
| 2.148 | 873 | Aktivitas Perawatan Untuk Orang Lanjut Usia Atau Penyandang Disabilitas Fisik Berbasis Residensial | Lihat subgolongan 8730. |
| 2.149 | 8730 | Aktivitas Perawatan Untuk Orang Lanjut Usia Atau Penyandang Disabilitas Fisik Berbasis Residensial | Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan perawatan secara personal untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah. Subgolongan ini mencakup aktivitas: fasilitas bantuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun); rumah untuk orang lanjut usia dengan perawatan standar atau tanpa perawatan; rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatan. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas rumah panti untuk orang lanjut usia dengan perawat, lihat subgolongan 8710; penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif di rumah bagi orang lanjut usia atau orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8720; kegiatan sosial dengan akomodasi, lihat subgolongan 8799. |
| 2.150 | 87301 | Aktivitas Perawatan Untuk Lanjut Usia Atau Penyandang Disabilitas Fisik Berbasis Residensial Oleh Pemerintah | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan perawatan secara personal yang dikelola oleh pemerintah untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah. |
| 2.151 | 87302 | Aktivitas Perawatan Untuk Lanjut Usia Atau Penyandang Disabilitas Fisik Oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan perawatan secara personal yang dikelola oleh lembaga kesejahteraan sosial untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah. |
| 2.152 | 87303 | Aktivitas Pengelolaan Akomodasi Warga Lanjut Usia (Senior Living) | Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan akomodasi dengan berbagai fasilitas pendukung khusus bagi warga lanjut usia (lansia) yang dikelola secara komersial dengan tenaga profesional caregiver (pendamping lansia) dan tenaga profesional lainnya, serta dirancang dengan mempertimbangkan ragam kebutuhan aktivitas maupun keterbatasan yang mungkin dialami lansia. |
| 2.153 | 879 | Aktivitas Perawatan Berbasis Residensial Lainnya | Golongan ini mencakup jasa intermediasi untuk penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan penyediaan perawatan berbasis residensial lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. |
| 2.154 | 8791 | Jasa Intermediasi Untuk Aktivitas Perawatan Berbasis Residensial | Lihat kelompok 87910. |
| 2.155 | 87910 | Jasa Intermediasi Untuk Aktivitas Perawatan Berbasis Residensial | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan perawatan residensial, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan atau komisi. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun melalui jalur nondigital (tatap muka termasuk door-to-door, telepon, surat dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia layanan perawatan residensial. Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk jasa medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya, lihat subgolongan 8691. |
| 2.156 | 8799 | Aktivitas Perawatan Berbasis Residensial YTDL | Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi orang selain orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tidak mampu merawat dirinya sendiri atau yang tidak ingin hidup mandiri. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, atau pihak swasta. Subgolongan ini mencakup kegiatan bantuan perumahan dan sosial yang diberikan sepanjang waktu kepada kategori orang-orang tertentu, dengan perawatan kesehatan dan pendidikan bukan merupakan hal utama, seperti panti asuhan, asrama anak, rumah singgah sementara, dan lembaga yang memberikan perlindungan dan dukungan keluarga berbasis residensial lainnya; penyediaan layanan perumahan bagi tuna wisma, pengungsi, imigran, dll.; kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan residensial dalam bentuk rehabilitasi untuk orang yang mengalami disfungsi sosial; kegiatan lembaga penyelnggara kesejahteraan sosial; kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan kriminal; kegiatan rumah koreksi remaja. Subgolongan ini tidak mencakup pendanaan dan administrasi dari program jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430; aktivitas fasilitas perawatan, lihat subgolongan 8710; penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif di rumah bagi orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8720; kegiatan perawatan di rumah bagi orang yang didiagnosis cacat intelektual, lihat subgolongan 8720; kegiatan perawatan di rumah bagi orang lanjut usia atau penyandang cacat fisik, lihat subgolongan 8730; kegiatan adopsi, lihat subgolongan 8890; kegiatan penitipan anak/day-care, lihat subgolongan 8890. |
| 2.157 | 87991 | Aktivitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Berbasis Residensial | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan layanan perawatan dan pengasuhan anak yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) anak. Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tempat sementara dan pendampingan sosial yang diberikan sepanjang waktu kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan dan pendidikan sebagai layanan yang utama, seperti panti asuhan, asrama anak, rumah singgah sementara dan lembaga yang memberikan perlindungan dan dukungan keluarga berbasis residensial lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan residensial dalam bentuk rehabilitasi sosial untuk orang yang mengalami disfungsi sosial, kegiatan yang mendukung proses reintegrasi sosial untuk orang yang mengalami disfungsi sosial, dan lembaga penyelanggara kesejahteraan sosial anak. |
| 2.158 | 87992 | Aktivitas Perawatan Untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berbasis Residensial | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan hukum. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan bantuan hukum dan sosial yang diberikan kepada anak dalam tiga kategori (pelaku, korban, dan saksi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi, kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan kriminal, dan rumah perlindungan sosial. |
| 2.159 | 87993 | Aktivitas Tunasosial Berbasis Residensial | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi tunasusila, eks napi, gelandangan dan pengemis, korban tindak pidana perdagangan orang. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Kelompok ini juga mencakup kegiatan bantuan sosial berupa selter yang diberikan dalam kurun waktu tertentu; penyediaan bantuan sosial bagi tunasosial, pengungsi, dan imigran; kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi; dan kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya. |
| 2.160 | 881 | Aktivitas Sosial Tanpa Akomodasi Untuk Orang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas | Lihat subgolongan 8810. |
| 2.161 | 8810 | Aktivitas Sosial Tanpa Akomodasi Untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas | Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain, dan dilakukan oleh pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, dan swasta, serta spesialis yang menyediakan layanan konseling: kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; kegiatan pengasuhan/day-care bagi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Subgolongan juga mencakup kegiatan pengasuhan; kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah. Subgolongan ini tidak mencakup pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430; kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi, lihat subgolongan 8730; kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas, lihat subgolongan 8890. |
| 2.162 | 88101 | Aktivitas Sosial Pemerintah Tanpa Akomodasi Untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain yang diselenggarakan oleh pemerintah: kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; kegiatan pengasuhan/day-care bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas; kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); kegiatan rehabilitasi sosial, habilitasi, dan vokasional pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengasuhan; kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah. |
| 2.163 | 88102 | Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanpa Akomodasi Untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit: kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; kegiatan pengasuhan/day-care bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas; kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); kegiatan rehabilitasi sosial, habilitasi, dan vokasional pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengasuhan; kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah. |
| 2.164 | 889 | Aktivitas Sosial Tanpa Akomodasi Lainnya | Lihat subgolongan 8890. |
| 2.165 | 8890 | Aktivitas Sosial Tanpa Akomodasi Lainnya | Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan, dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain, dan dilakukan oleh pemerintah atau swasta, organisasi penanggulangan bencana alam, dan organisasi swadaya lokal dan nasional serta organisasi khusus penyedia jasa konseling: jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lainlain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran, dengan komponen pendidikan terbatas; penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; perawatan harian/day-care anak, termasuk untuk anak-anak dengan disabilitas; altovotas fasilitas harian untuk tunawisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430; aktivitas kegiatan sejenis sesuai subgolongan ini tetapi tanpa akomodasi, lihat subgolongan 8799. |
| 2.166 | 88901 | Aktivitas Sosial Pemerintah Tanpa Akomodasi Lainnya | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup: jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; jasa konseling psikososial; kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lainlain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas; penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas; fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lainnya; |
| 2.167 | 88902 | Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanpa Akomodasi Lainnya | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan, dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kelompok ini mencakup jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lainlain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran, dengan komponen pendidikan terbatas; penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas; fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain. |
| 2.168 | 88903 | Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman | Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan. |
| 2.169 | 88904 | Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana NonIslam | Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dan pengawasan dana sosial nonislam, seperti dana kebajikan, dana punia, dana paramita, perpuluhan, dan kolekte. |
| 2.170 | 88905 | Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial yang tidak dikelola oleh lembaga keislaman, seperti corporate social responsibility (CSR) dan sumbangan perusahaan. |
| 2.171 | 88906 | Pendidikan Kelompok Bermain | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 2—6 tahun dengan prioritas usia 3 tahun dan 4 tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti kelompok bermain, kelompok bermain hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing. |
| 2.172 | 88907 | Pendidikan Taman Penitipan Anak | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, seperti taman penitipan anak, taman penitipan anak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing. |
| 2.173 | 901 | Aktivitas Penciptaan Karya Seni | Golongan ini mencakup aktivitas dalam penciptaan karya sastra, komposisi musik, dan karya seni rupa, serta aktivitas yang terkait. |
| 2.174 | 9011 | Aktivitas Penciptaan Karya Sastra dan Komposisi Musik | Subgolongan ini mencakup aktivitas penulis individu, untuk berbagi jenis tulisan/topik, meliputi fiksi atau lainnya; penciptaan komposisi musik; aktivitas penciptaan tulisan atau komposisi yang dilakukan untuk orang lain, atas nama orang lain; aktivitas penulisan skrip; aktivitas jurnalis independen; aktivitas bloger independen. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas penulisan teknis (technical writing). Subgolongan ini tidak mencakup produksi, reproduksi, distribusi buku dan musik, lihat kategori J; penerjemah untuk penyuntingan buku, lihat golongan 743; aktivitas musisi independen dan aktor dalam berbagai macam konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 9020. |
| 2.175 | 90111 | Aktivitas Penciptaan Karya Sastra | Kelompok ini mencakup aktivitas penulisan, penyuntingan (editing) yang dilakukan oleh penulis individu, untuk berbagi jenis tulisan/topik baik atas nama sendiri atau orang lain, baik berupa fiksi maupun nonfiksi, baik cetak maupun digital, seperti cerita pendek (cerpen) dan novel; aktivitas penulisan skrip, seperti skrip untuk film, televisi, radio, permainan komputer, dan animasi; aktivitas bloger independen; aktivitas penulisan teknis (technical writing). Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyair dan penciptaan karya sastra lainnya yang sejenis. Kelompok ini tidak mencakup produksi, reproduksi, distribusi buku dan musik, lihat kategori J; penerjemah untuk penyuntingan buku, lihat golongan 743; aktivitas musisi independen dan aktor dalam berbagai macam konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 9020. |
| 2.176 | 90112 | Aktivitas Penciptaan Komposisi Musik | Kelompok ini mencakup kegiatan penciptaan komposisi musik baik yang dilakukan oleh pencipta lagu, komposer maupun penata musik, termasuk yang dilakukan atas nama orang lain. |
| 2.177 | 90113 | Aktivitas Jurnalis Berita Independen | Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi, dan dipublikasikan sendiri melalui media cetak maupun digital. |
| 2.178 | 9012 | Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa | Lihat kelompok 90120. |
| 2.179 | 90120 | Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa | Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; penciptaan karya seni rupa digital; penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, lihat subgolongan 2396; produksi gambar bergerak dan video, lihat subgolongan 5911, 5912; pengoperasian bioskop, lihat subgolongan 5914; aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, lihat subgolongan 7499; aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, lihat subgolongan 7990; aktivitas fotografi, lihat subgolongan 7420; aktivitas koreografi, lihat subgolongan 9013; jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan 912; restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang tidak dilakukan oleh pihak lain, lihat golongan 913; penciptaan dan pertunjukan lampu dan suara, lihat subgolongan 9329; aktivitas desain grafis, lihat kelompok 74192. |
| 2.180 | 9013 | Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya | Lihat kelompok 90130. |
| 2.181 | 90130 | Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan karya seni konseptual; aktivitas koreografi; aktivitas penata mode/fashion stylist dan penciptaan karya seni lainnya yang belum tercakup di dalam subgolongan 9011-9012; Kelompok ini tidak mencakup restorasi furnitur (kecuali restorasi museum), lihat subgolongan 9524; restorasi kaca patri, lihat golongan 913; renovasi dan restorasi bangunan dan situs bersejarah, lihat kategori F; pengoperasian berbagai jenis museum, lihat golongan 912; restorasi karya seni, seperti lukisan, lihat subgolongan 9130; restorasi kain/tekstil dan bordir, lihat subgolongan 9130; restorasi interior polikrom, restorasi ubin tahan panas (furnace tile) dan lukisan dekoratif, lihat subgolongan 9130. |
| 2.182 | 902 | Aktivitas Seni Pertunjukan | Lihat subgolongan 9020. |
| 2.183 | 9020 | Aktivitas Seni Pertunjukan | Subgolongan ini mencakup aktivitas seni pertunjukan dan aktivitas yang terkait. Subgolongan ini mencakup: produksi pertunjukan panggung yang ditampilkan secara langsung (drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, tari, dan sejenisnya; aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band; aktivitas seniman pertunjukan seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), dan konduktor. Subgolongan ini mencakup aktivitas foto model; aktivitas pemengaruh/influencer yang terlihat di vlog; aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual; pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan 7499; aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; aktivitas bloger yang tidak mempublikasikan sendiri karyanya, lihat subgolongan 9011; penerbitan tulisan dan foto dan konten lainnya tanpa video oleh pemengaruh atau bloger, lihat subgolongan 5819; produksi konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 5911. |
| 2.184 | 90200 | Aktivitas Seni Pertunjukan | Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung baik perorangan maupun kelompok, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, dan pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong). Kelompok ini juga mencakup : aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band; aktivitas seniman pertunjukan kesenian seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, penyanyi/musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), penyanyi latar, konduktor; aktivitas foto model; aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten, dan youtuber yang terlihat di vlog/konten; aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual; pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri; aktivitas pertunjukan wayang oleh dalang; aktivitas monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), musikalisasi puisi. |
| 2.185 | 903 | Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan | Golongan ini mencakup aktivitas jasa penunjang untuk penciptaan karya seni dan seni pertunjukan, seperti aktivitas penunjang produksi teater, opera dan pertunjukan balet, musikal dan acara lainnya, serta aktivitas produser seni pertunjukan, baik yang dilakukan di dalam atau di luar ruangan. |
| 2.186 | 9031 | Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian | Lihat kelompok 90310. |
| 2.187 | 90310 | Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian | Kelompok ini mencakup pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan. Kelompok ini tidak mencakup : perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), lihat subgolongan 4769; pengoperasian gedung bioskop, lihat subgolongan 5914; pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, lihat subgolongan 7990; pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, lihat subgolongan 9020; pengoperasian berbagai jenis museum, lihat subgolongan 9020; pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, lihat subgolongan 9329. |
| 2.188 | 9039 | Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya | Subgolongan ini mencakup aktivitas penunjang seni pertunjukan untuk memproduksi pertunjukan panggung secara langsung/live (pertunjukan teater, konser, opera, tari dan produksi pertunjukan panggung lainnya), seperti aktivitas produser, desainer pengaturan panggung (stageset) dan pembangun, scene-shifters, dan penata cahaya/lighting engineers; aktivitas penyelenggaraan acara kebudayaan dan hiburan, seperti festival film serta festival musikal atau musik dan tari; aktivitas sutradara, dramaturgi, promotor film, serta pembuat dan pengawas program. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung/live, dengan atau tanpa fasilitas perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara kesenian secara langsung. Subgolongan ini tidak mencakup produksi gambar bergerak dari pertunjukan teatrikal dan nonteatrikal, termasuk distribusi produk digital untuk diproyeksikan langsung di gedung teater atau untuk penyiaran atau streaming, lihat golongan 591; penyiaran pertunjukan atau acara secara langsung, lihat subgolongan 6020; aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan 7499; aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; aktivitas produser atau promotor acara olahraga, dengan atau tanpa fasilitas, lihat subgolongan 9319; perencanaan teknis, penyediaan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara olahraga secara langsung, lihat subgolongan 9319; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan dan rekreasi secara langsung, lihat subgolongan 9329. |
| 2.189 | 90391 | Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni, baik seni pertunjukan maupun seni rupa, seperti festival film serta festival musikal atau musik dan tari. Kelompok ini juga mencakup perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effects yang berkaitan dengan penyelenggaraan event kesenian secara langsung/live; aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung, dengan atau tanpa fasilitas. |
| 2.190 | 90399 | Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya | Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang dalam memproduksi dan menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung secara langsung/live, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong), band, dan orkestra. Kelompok ini mencakup aktivitas produser, manajer panggung (stage manager), manajer seni, desainer pengaturan panggung (stage-set), dan pembangun/skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), scene-shifters, penata cahaya/lighting engineers, dan penata suara (sound system). Kelompok ini juga mencakup aktivitas sutradara, dramaturgi, direktur artistik, promotor film, serta pembuat dan pengawas program; aktivitas kurator; aktivitas kritikus sastra, kritikus seni rupa. |
| 2.191 | 911 | Aktivitas Perpustakaan dan Kearsipan | Golongan ini mencakup semua aktivitas yang berhubungan dengan manajemen, perawatan, pelestarian, penilaian (appraisal) perpustakaan dan arsip. Golongan ini mencakup aktivitas dokumentasi dan informasi berbagai macam perpustakaan dan arsip, meliputi ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat, yang menyediakan layanan perpustakaan dan arsip untuk masyarakat umum atau masyarakat dengan kriteria tertentu seperti murid, ilmuwan, pegawai, dll.; pengoperasian arsip publik (di level pemerintahan, regional, atau lokal) atau arsip privat (arsip artis/seniman, sejarawan, penulis, dll.); pengorganisasian koleksi perpustakaan, baik pengatalogan koleksi bersifat khusus atau tidak; peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, arsip, dll.; aktivitas pencarian kembali dalam rangka memenuhi permintaan informasi, dll. |
| 2.192 | 9111 | Aktivitas Perpustakaan | Subgolongan ini mencakup aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar, dan ruang lihat; pengorganisasian koleksi, baik yang bersifat khusus atau tidak; pengatalogan koleksi; peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain; aktivitas pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya. |
| 2.193 | 91111 | Aktivitas Perpustakaan Pemerintah | Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, perawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan, yang dilakukan oleh institusi pemerintah, baik di level nasional, regional, maupun lokal, dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kelompok ini mencakup aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan pemerintah (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat; pengorganisasian koleksi perpustakaan pemerintah baik yang bersifat khusus atau tidak; pengatalogan koleksi perpustakaan pemerintah; peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain perpustakaan pemerintah; aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya. |
| 2.194 | 91112 | Aktivitas Perpustakaan Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, perawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan, maupun lembaga swasta lainnya, dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lainnya. Kelompok ini mencakup aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan swasta (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar, dan ruang lihat; pengorganisasian koleksi perpustakaan swasta baik yang bersifat khusus atau tidak; pengatalogan koleksi perpustakaan swasta; peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, (kaset)/tape, karya seni, dan lain-lain di perpustakaan swasta; aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan swasta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya. |
| 2.195 | 9112 | Aktivitas Kearsipan | Aktivitas kearsipan meliputi aktivitas yang dilakukan oleh semua jenis jasa kearsipan, dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Subgolongan ini mencakup aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah; aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip; aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip; aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Subgolongan ini juga mencakup pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik). Subgolongan ini tidak mencakup digitasi dokumen/file (tanpa aktivitas yang berkaitan lainnya), lihat subgolongan 8210; digitasi dokumen/file (yang berkaitan dengan pemrosesan data lebih lanjut), lihat subgolongan 6310; penyimpanan file data, lihat subgolongan 6310; perdagangan eceran naskah, lihat subgolonga 4769; jasa restorasi karya seni dan benda koleksi museum dan konservasi preventif sebuah karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan 912; restorasi karya seni dan benda koleksi museum dan konservasi preventif sebuah karya seni yang dilakukan oleh pihak lain, lihat golongan 913. |
| 2.196 | 91121 | Aktivitas Kearsipan Pemerintah | Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh institusi pemerintah dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah; aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip; aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik). |
| 2.197 | 91122 | Aktivitas Kearsipan Swasta | Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan atau lembaga swasta lainnya dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota serta pengoperasian arsip; aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik). |
| 2.198 | 912 | Aktivitas Museum, Pengumpulan, Situs Bersejarah, dan Monumen | Golongan ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian dan penilaian warisan budaya yang berupa berbagai macam koleksi berwujud/tangible, tidak berwujud intangible, dan digital (baik yang bersifat privat maupun publik). Golongan ini juga mencakup aktivitas yang berkaitan dengan tempattempat warisan budaya sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, dari lanskap hingga taman, dari situs bersejarah dan arkeologi hingga bangunan. Golongan ini tidak mencakup renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769; aktivitas arsitektural yang terkait dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110; aktivitas konservasi dan restorasi, lihat golongan 913; aktivitas pemeliharaan dan pelestarian lainnya yang tidak dilakukan oleh unit itu sendiri di gologan 912, lihat subgolongan 9130. |
| 2.199 | 9121 | Aktivitas Koleksi dan Museum | Subgolongan in imencakup kegiatan pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian, penilaian dan ekshibisi koleksi berbagai jenis museum, seperti museum seni, museum desain dan kerajinan seni terapan,misalnya perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar (keramik), dan barang perak; museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum bersejarah, termasuk museum militer; museum khusus lainnya; museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air), ecomuseum, serta museum digital dan virtual; koleksi di dalam bangunan bersejarah dan galeri nasional, pusat interpretasi untuk seni etnografi dan seni rakyat, baik tingkat lokal maupun regional. Subgolongan ini juga mencakup jasa in-house, seperti restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum. Subgolongan ini tidak mencakup perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769; aktivitas perpustakaan, lihat golongan 911; aktivitas kearsipan, lihat subgolongan 9112; restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913; konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913; restorasi furnitur (kecuali restorasi museum), lihat subgolongan 9524. |
| 2.200 | 91211 | Museum yang Dikelola Pemerintah | Kelompok ini mencakup pengelolaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dikelola oleh pemerintah. |
| 2.201 | 91212 | Museum yang Dikelola Swasta | Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta. |
| 2.202 | 9122 | Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen | Subgolongan ini mencakup pengoperasian dan pelestarian tempattempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, dari lanskap sampai taman, dari bangunan sampai situs (warisan budaya yang dibangun maupun warisan alam). Subgolongan ini mencakup pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung. Subgolongan ini tidak mencakup renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110; penggalian arkeologis, lihat subgolongan 7220; restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913. |
| 2.203 | 91221 | Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen yang Dikelola Pemerintah | Kelompok ini mencakup aktivitas pemerintah dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa lanskap, taman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang dibangun atau warisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, seperti candi, makam wali, dan masjid bersejarah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemerintah dalam: pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung. |
| 2.204 | 91222 | Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen yang Dikelola Swasta | Kelompok ini mencakup aktivitas swasta dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa lanskap, taman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang dibangun atau warisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, seperti candi, makam wali, dan masjid bersejarah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan swasta dalam: pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung. Kelompok ini tidak mencakup renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat 7110; penggalian arkeologis, lihat 7220; restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913. |
| 2.205 | 913 | Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya Untuk Warisan Budaya | Lihat subgolongan 9130. |
| 2.206 | 9130 | Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya Untuk Warisan Budaya | Lihat kelompok 91300. |
| 2.207 | 91300 | Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya Untuk Warisan Budaya | Kelompok ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan pengukuran dan tindakan untuk konservasi preventif, konservasi dan restorasi kuratif, meliputi konsultansi dengan mempertimbangkan signifikansi nyata dan tidak nyata dari warisan budaya dan keberlanjutan. Pada setiap jenis bahan dan permukaan, kegiatan ini mencakup aset arkeologi yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan, kulit, dokumen arsip, dokumen grafis dan cetak serta panel kayu, objek seni, ubin keramik, pandai emas, lukisan kanvas, lukisan mural, fotografi, patung, tekstil termasuk sulaman, kaca patri, objek ilmiah dan industri; aktivitas yang berkaitan dengan digitalisasi warisan budaya (baik yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan), pengumpulan data, pengelolaan koleksi, replika virtual, dan aktivitas lainnya melalui sarana digital untuk memastikan pelestarian warisan budaya. Kelompok ini tidak mencakup restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319; renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110; ilmu pengetahuan konservasi (penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk warisan budaya), lihat golongan pokok 72; ekskavasi arkeologi, lihat golongan 722; jasa seperti restorasi karya seni dan benda koleksi museum serta konservasi preventif karya seni yang dilakukan secara internal oleh unit yang diklasifikasikan dalam golongan 912, lihat golongan 912; restorasi furnitur (kecuali restorasi tipe museum), lihat subgolongan 9524; reparasi alat musik (kecuali organ dan alat musik bersejarah), lihat subgolongan 9529. |
| 2.208 | 914 | Aktivitas Taman Botani, Kebun Binatang, dan Cagar Alam | Golongan ini mencakup pengoperasian taman botani dan kebun binatang, termasuk kebun binatang anak-anak dan pengoperasian cagar alam, termasuk pelestarian satwa liar maupun jasa konservasi dan pemeliharaan taman nasional, taman, dan cagar alam. |
| 2.209 | 9141 | Aktivitas Taman Botani dan Kebun Binatang | Lihat kelompok 91410. |
| 2.210 | 91410 | Aktivitas Taman Botani dan Kebun Binatang | Kelompok ini mencakup kegiatan operasional taman botani dan kebun binatang, termasuk kebun binatang tempat anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang; kegiatan pengoperasian kawasan konservasi di luar habitat alami (ex situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium, dan taman tumbuhan khusus; kegiatan operasional akuarium. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan pertamanan dan lanskap, lihat subgolongan 8130; kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat subgolongan 9319. |
| 2.211 | 9142 | Aktivitas Cagar Alam | Subgolongan ini mencakup pengoperasian cagar alam, termasuk pelestarian satwa liar, taman safari, dll.; jasa konservasi dan pemeliharaan taman nasional, taman dan cagar alam. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas perlindungan dan pemulihan lahan pertanian, lihat golongan pokok 01; aktivitas perlindungan dan pemulihan kawasan hutan, lihat golongan pokok 02; aktivitas perlindungan dan pemulihan lanskap (seperti untuk taman, kebun), lihat subgolongan 8130; kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat subgolongan 9319; kegiatan operasional tempat piknik yang tidak terasosiasi dengan cagar alam, lihat subgolongan 9329. |
| 2.212 | 91421 | Suaka Margasatwa | Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, misalnya SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh), dan SM Dataran Tinggi Yang (Jawa Timur). |
| 2.213 | 91422 | Taman Nasional | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola secara zonasi untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam, seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh), Taman Nasional Kelimutu (NTT), Taman Nasional Komodo (NTT), Taman Nasional Gunung Palung (Kalimatan Barat), dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur). |
| 2.214 | 91423 | Hutan Lindung | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan oleh pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah, seperti Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu. |
| 2.215 | 91424 | Taman Wisata Alam | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh), Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara), Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran (Jawa Barat), dan Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara). |
| 2.216 | 91425 | Taman Hutan Raya | Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik yang alami maupun bukan alami, baik jenis asli maupun bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur). |
| 2.217 | 91426 | Taman Laut | Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut, seperti Taman Laut Pahawang (Lampung), Taman Laut Raja Ampat (Papua Barat), dan Taman Laut Gili Matra (NTB). |
| 2.218 | 91429 | Aktivitas Cagar Alam Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426. |
| 2.219 | 920 | Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan | Lihat subgolongan 9200. |
| 2.220 | 9200 | Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan | Lihat kelompok 92000. |
| 2.221 | 92000 | Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan | Subgolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti bookmaking dan pengoperasian fasilitas pertaruhan lainnya; off-track betting; kegiatan operasional dari kasino, termasuk "floating casinos"; penjualan tiket lotre; kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin; aplikasi kuis berlangganan dengan hadiah; pertaruhan olahraga; pengoperasian permainan kartu sebagai aktivitas pertaruhan. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan operasional klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge, lihat subgolongan 9312. |
| 2.222 | 931 | Aktivitas Olahraga | Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas olahraga; kegiatan tim atau klub olahraga yang utamanya berpartisipasi dalam pertandingan olahraga secara langsung dihadapan penonton yang membayar; atlet independen yang terutama ikut serta dalam pertandingan olahraga atau balap secara langsung dihadapan penonton yang membayar; pemilik peserta balap, seperti mobil, anjing, dan kuda, utamanya yang mengikutsertakan mereka dalam acara balap atau pertandingan olahraga yang biasa ditonton oleh banyak orang lainnya; kegiatan pelatih olahraga yang memberikan pelatihan khusus untuk mendukung peserta dalam pertandingan olahraga atau kompetisi; penyelenggara arena atau stadion olahraga; kegiatan lainnya, seperti kegiatan promosi atau mengelola pertandingan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Golongan ini tidak mencakup aktivitas pendidikan olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan 8551. |
| 2.223 | 9311 | Pengelolaan Fasilitas Olahraga | Subgolongan ini mencakup pengelolaan fasilitas untuk kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan (terbuka, tertutup, dengan atau tanpa kursi penonton), seperti stadion sepak bola, hoki, kriket/cricket, bisbol/baseball, jai-alai; sirkuit untuk balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing; gelanggang/arena renang; stadion lintasan dan lapangan untuk cabang olahraga atletik; stadion arena untuk olahraga musim dingin; arena hoki es; arena tinju; lapangan golf; gelanggang boling; pusat kebugaran/fitness center; organisasi dan pengoperasian kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh organisasi di dalam fasilitas sendiri (bukan oleh klub olahraga). Subgolongan ini juga mencakup pengelolaan dan penyedia tenaga operasional untuk pengoperasian fasilitas tersebut di atas; pengoperasian kawasan olahraga, yang dapat mencakup pengoperasian kereta gantung, lift ski, dan kereta gantung kursi (chairlift); manajemen area perlengkapan olahraga luar ruangan; pengoperasian aktivitas olahraga akar rumput/grassroot; penyediaan peralatan untuk pengoperasian fasilitas tersebut di atas. Subgolongan ini tidak mencakup penyewaan alat-alat rekreasi dan olahraga, lihat subgolongan 7721; pengoperasian bukit ski, pantai, dan taman, lihat subgolongan 9329. |
| 2.224 | 93111 | Fasilitas Stadion | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki, kriket/cricket, bisbol/baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai kegiatan pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, kriket, bisbol, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. |
| 2.225 | 93112 | Fasilitas Sirkuit | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, dan balap anjing sebagai kegiatan pokok. |
| 2.226 | 93113 | Fasilitas Gelanggang/Arena | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan, seperti pengelolaan gelanggang/arena renang, boling, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai kegiatan pokok. |
| 2.227 | 93114 | Fasilitas Lapangan | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, dan tenis sebagai kegiatan pokok. |
| 2.228 | 93115 | Fasilitas Olahraga Beladiri | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga beladiri pencak silat (padepokan), karate (dojo), taekwondo (doljang), dan tinju (sasana) sebagai kegiatan pokok. |
| 2.229 | 93116 | Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk fitnes atau kebugaran lainnya sebagai kegiatan pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. |
| 2.230 | 93119 | Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116. termasuk penyediaan sport center. |
| 2.231 | 9312 | Aktivitas Klub Olahraga | Subgolongan ini mencakup kegiatan klub olahraga, baik klub olahraga profesional, semiprofesional, maupun amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga. Klub olahraga biasanya merupakan entitas nonprofit/nirlaba, namun inklusi dalam sektor olahraga dilegitimasi oleh tujuan utama dari aktivitas yang dilakukan (promosi praktik olahraga). Aktivitas pendidikan, pelatihan, penjualan kolom iklan, penyediaan layanan clubhouse dalam konteks ini adalah kegiatankegiatan pendukung, yang mungkin mempunyai bobot yang dominan pada tingkat ekonomi, namun berperan penting dalam kaitannya dengan tujuan utama kegiatan yang dilakukan dan untuk keberlangsungannya. Subgolongan ini mencakup pengoperasian klub olahraga, seperti klub sepak bola; klub boling; klub renang; klub golf; klub tinju; klub bina raga; klub olahraga musim dingin; klub catur; klub bulu tangkis; klub olahraga atletik, seperti lari, lompat, lempar; klub menembak; klub e-sport; klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge; Subgolongan ini juga mencakup penyediaan layanan clubhouse oleh klub olahraga; pelatihan olahraga oleh klub olahraga; pengelolaan dan pengoperasian acara olaharaga yang dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh klub olahraga. Subgolongan ini tidak mencakup pengajaran olahraga oleh guru dan pelatih pribadi, lihat subgolongan 8551; kegiatan operasional fasilitas olahraga, lihat subgolongan 9311; aktivitas yang dilakukan secara perorangan, seperti olahragawan dan atlet, wasit, pencatat waktu, lihat subgolongan 9319; aktivitas peserta e-sport perorangan, lihat subgolongan 9319; aktivitas federasi olahraga, subgolongan 9499. |
| 2.232 | 93121 | Klub Sepak Bola | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub sepak bola profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 2.233 | 93122 | Klub Golf | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/ klub golf profesional, semiprofesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 2.234 | 93123 | Klub Renang | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub renang profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 2.235 | 93124 | Klub Tenis Lapangan | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub tenis lapangan profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 2.236 | 93125 | Klub Tinju | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub tinju profesional, semi profesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 2.237 | 93126 | Klub Bela Diri | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub bela diri profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 2.238 | 93127 | Klub Kebugaran/Fitness dan Binaraga | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub kebugaran/fitness profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 2.239 | 93128 | Klub Boling | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub bowling profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 2.240 | 93129 | Klub Olahraga Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak, selain klub olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128. Kelompok ini mencakup pengelolaan klub olahraga seperti klub olahraga musim dingin; klub catur; klub olahraga atletik, seperti lari, lompat, lempar; klub menembak; klub e-sport; klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge. |
| 2.241 | 9319 | Aktivitas Lainnya yang Berkaitan Dengan Olahraga | Subgolongan ini mencakup kegiatan produser (penyelenggara) pertandingan olahraga, dengan atau tanpa fasilitas; kegiatan peserta e-sport perorangan. kegiatan olahragawan, atlet, wasit, hakim pencatat waktu perorangan. dan lain-lain. kegiatan liga olahraga dan badan pengatur olahraga. kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga. kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu, dan sejenisnya; kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa; kegiatan pemandu gunung; kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi. pengoperasian terowongan angin vertikal aerodinamik; kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan hewan untuk olahraga dan hiburan. Subgolongan ini juga mencakup perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan acara olaharaga secara langsung/live. Subgolongan ini tidak mencakup penyiaran pertunjukan dan acara secara langsung, lihat subgolongan 6020. penyewaan alat olahraga, lihat subgolongan 7721; pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; kegiatan olahraga dan permainan di sekolah, lihat subgolongan 8551; kegiatan instruktur olahraga, pengajar, pelatih, lihat subgolongan 8551; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan acara seni secara langsung, lihat subgolongan 9039; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan acara hiburan dan rekreasi secara langsung, lihat subgolongan 9329; penyelenggaraan dan operasional acara olahraga luar ruangan atau dalam ruangan untuk amatir (pemula) dan profesional oleh klub olahraga , lihat subgolongan 9312; kegiatan taman dan pantai, lihat subgolongan 9329; penyediaan personel dan peralatan sebagai bagian dari pengelolaan dan pengoperasian acara olahraga (bukan oleh klub olahraga), lihat subgolongan 9311; pengoperasian klub e-sports, lihat subgolongan 9312. |
| 2.242 | 93191 | Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga | Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengelolaan pertunjukan olahraga secara langsung mulai dari perencanaan teknis, penyediaan, hingga pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect pada pekan (multi-event) dan kejuaran (single-event) olahraga. Kegiatan jasa promotor olahraga pada kelompok ini khusus bidang olahraga, termasuk jasa promotor bidang e-sport. |
| 2.243 | 93192 | Aktivitas Juri dan Wasit Profesional | Kelompok ini mencakup kegiatan juri, dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan. |
| 2.244 | 93193 | Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan aktivitas perburuan di suatu kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru, baik berupa kebun buru, taman buru atau pun areal buru yang diperuntukan untuk rekreasi maupun olahraga, termasuk penyediaan sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan), dan Taman Buru Moyo. |
| 2.245 | 93194 | Badan Regulasi dan Liga Olahraga | Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan organisasi olahraga penyandang disabilitas dan organisasi keolahragaan lainnya, badan regulasi, dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan/perlombaan dan pertandingan/perlombaan secara berkala dan berjenjang untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu pekan (multi-event) atau kejuaran (single-event) olahraga. |
| 2.246 | 93195 | Aktivitas Olahraga Tradisional | Kelompok ini mencakup semua kegiatan pengurusan, penyelenggaraan serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya, baik secara perseorangan atau kelompok, seperti pencak silat, lompat batu dari Nias, pasola Sumba, debus, dan silek Minang. |
| 2.247 | 93196 | Pengelolaan Fasilitas Pemancingan | Kelompok ini mencakup aktivitas yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing sebagai aktivitas utamanya, baik di perairan tawar, seperti sungai, muara, danau, pantai, perairan kepulauan, kolam pemancingan, maupun di perairan asin seperti laut dangkal (onshore) dan laut lepas (offshore). Kegiatan ini dapat ditujukan untuk keperluan rekreasi maupun olahraga (sport fishing). Kelompok ini juga dapat meliputi penyediaan jasa pemandu wisata memancing (recreational fishing guide) serta pelayanan pendukung lainnya, seperti penyediaan makanan dan minuman. |
| 2.248 | 93197 | Aktivitas Olahragawan/Atlet Independen | Kelompok ini mencakup aktivitas olahragawan/atlet yang bertindak atas nama perorangan, seperti kegiatan peserta e-sport perorangan. |
| 2.249 | 93199 | Aktivitas Lainnya yang Berkaitan Dengan Olahraga YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93196, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya, kegiatan peserta e-sport perorangan, kegiatan pemandu gunung, pengoperasian terowongan angin vertical aerodinamik, dan kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan hewan untuk olahraga dan hiburan serta kegiatan penunjang kegiatan memancing dan berburu sebagai olahraga maupun rekreasi. |
| 2.250 | 932 | Aktivitas Hiburan dan Rekreasi | Golongan ini mencakup berbagai unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan layanan untuk memenuhi berbagai minat rekreasi para pengunjungnya. Kelompok ini mencakup pengoperasian berbagai atraksi, seperti wahana mekanis, wahana air, permainan, pertunjukan, pameran tematik, dan tempat piknik. Golongan ini tidak mencakup aktivitas olahraga, lihat golongan 931; seni drama, musik dan seni lainnya, lihat golongan pokok 90; aktivitas yang berkaitan dengan infrastruktur dan fasilitas olahraga (seperti kolam renang, playground), lihat subgolongan 9311. |
| 2.251 | 9321 | Aktivitas Taman Bertema dan Taman Hiburan | Lihat kelompok 93210. |
| 2.252 | 93210 | Aktivitas Taman Bertema dan Taman Hiburan | Kelompok ini mencakup kegiatan taman hiburan dan taman bertema yang dicirikan oleh pengoperasian berbagai atraksi secara permanen dan berbasis lokasi, seperti wahana mekanis, komidi putar, permainan, galeri tembak, pertunjukan, pameran bertema, dan tempat piknik, yang disediakan berdasarkan arahan ekonomi dan operasional dari operator pusat. Taman-taman ini biasanya terletak di area yang dibatasi secara struktural, dan pelanggan harus membayar tiket masuk. Kelompok ini juga mencakup aktivitas taman akuatik/air. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian perjudian dan permainan lotre, lihat subgolongan 9200; pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pekan raya, festival rakyat, dan pasar natal, lihat 9329. |
| 2.253 | 9329 | Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya | Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan hiburan dan rekreasi lain (kecuali taman hiburan dan taman bertema) yang belum diklasifikasikan di tempat lain pengoperasian (eksploitasi) permainan yang dioperasikan dengan koin; penyewaan peralatan rekreasi dan kesenangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari fasilitas rekreasi; pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pameran, festival rakyat, dan pasar natal; kegiatan pantai, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk; kegiatan animator independen di fasilitas hiburan dan rekreasi; pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan merupakan kegiatan utama; pengoperasian ruang komputer untuk bermain permainan komputer; pengoperasian peralatan hiburan swalayan/self-service, seperti kursi goyang, kuda, mobil, dan kapal luar angkasa; pengoperasian lapangan airsoft dan paintball; permainan/pengalaman realitas virtual (VR) atau geolokasi; kegiatan hiburan dan rekreasi yang berkaitan dengan infrastruktur marina; kegiatan operasional bukit ski, berdiri sendiri atau kombinasi dengan ski lift; pengoperasian gedung/auditorium biliar; pengoperasian escape room; pengoperasian gedung/auditorium boling; pertunjukan lampu dan suara; aktivitas pemandu wisata bawah laut; pembuatan dan pertunjukan kembang api; pengoperasian tempat piknik yang tidak berkaitan dengan pelestarian alam; pengoperasian permainan laser. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi, dengan atau tanpa fasilitas; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi. Subgolongan ini tidak mencakup pengoperasian kereta kabel, kereta gantung dan lift ski yang bukan merupakan bagian dari sistem angkutan kota atau pinggiran kota atau buka kombinasi dengan pengoperasian bukit ski, lihat subgolongan 4922; pelayaran pemancingan, lihat subgolongan 5011, 5021; penyediaan tempat dan fasilitas untuk tinggal dalam waktu yang singkat oleh pengunjung di taman rekreasi dan hutan dan tempat kamping, lihat subgolongan 5530; pengoperasian area kamping untuk rekreasi, perkemahan untuk berburu dan memancing, tempat kamping dan area kamping, lihat subgolongan 5530; kegiatan pelayanan makanan keliling, lihat subgolongan 5610; pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; penyediaan layanan untuk pameran, acara dan kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan ketertiban dan keamanan umum, lihat subgolongan 8423; grup teater dan sirkus, lihat subgolongan 9020; pengoperasian permainan judi atau lotre, lihat subgolongan 9200; aktivitas taman hiburan dan taman bertema, lihat subgolongan 9321; pengoperasian fasilitas seni, seperti gedung konser, klub musik, gedung teater dan fasilitas tempat seniman melakukan pertunjukan, lihat subgolongan 9031; pengoperasian fasilitas olahraga, seperti arena kolam renang dan skating, lihat subgolongan 9311; aktivitas klub olahraga air (kano, dayung), lihat subgolongan 9312; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan seni secara langsung, lihat subgolongan 9039; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan olahraga secara langsung, lihat subgolongan 9319. |
| 2.254 | 93291 | Aktivitas Lantai Dansa | Kelompok ini mencakup pengoperasian tempat dan fasilitas untuk menari/dansa sebagai aktivitas utama dengan diiringi musik, dan atraksi pertunjukan lampu, dengan penyajian makanan dan minuman bukan merupakan kegiatan utama, seperti diskotek. |
| 2.255 | 93292 | Pengelolaan Fasilitas Karaoke | Kelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman. |
| 2.256 | 93293 | Pengelolaan Arena Permainan | Kelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai kegiatan pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. |
| 2.257 | 93294 | Wisata Gua, Pemandian, dan Petualangan Alam | Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian pemandian alam atau tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok seperti Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat), Pemandian Alam Umbul Ponggok Klaten (Jawa Tengah) dan Pemandian Alam Soa (NTT); aktivitas pengelolaan wisata gua atau kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pemandu; aktivitas pengelolaan pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan ketrampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering, offroad, dan sepeda gunung/mountain biking. |
| 2.258 | 93295 | Wisata Pantai | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk, serta dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi, misalnya Pantai Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat). |
| 2.259 | 93296 | Wisata Agro | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan daya tarik wisata yang memanfaatkan kawasan dan kegiatan pertanian yang meliputi budidaya tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai objek wisata utama. Kegiatan dalam kelompok ini bertujuan untuk menyediakan pengalaman wisata berbasis pertanian yang dapat bersifat rekreatif, edukatif, maupun partisipatif. Kelompok ini mencakup kegiatan produksi, koleksi, konservasi, pengolahan hasil, budi daya, edukasi pertanian, serta penyajian nilai budaya masyarakat pertanian setempat yang diselenggarakan dalam rangka mendukung fungsi wisata. Kegiatan tersebut dapat dilengkapi dengan penyediaan fasilitas penunjang, seperti jasa penyediaan makanan dan minuman, area interaksi pengunjung, serta fasilitas penjualan produk pertanian, seperti taman buah, wisata kebun, serta coffeenery dan winery. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian yang dilakukan untuk tujuan produksi komoditas pertanian sebagai usaha utama tanpa pengembangan fungsi wisata, lihat golongan pokok 01. |
| 2.260 | 93297 | Wisata Tirta | Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan wisata dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai kegiatan pokok di kawasan tertentu, seperti Arung Jeram Sobek Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik, termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing, kayaking, body rafting experience. aktivitas pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam, baik skala lokal, nasional, dan internasional, termasuk kegiatankegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai kegiatan pokok, termasuk kegiatan snorkeling, free diving, dan sea walker. aktivitas hiburan dan rekreasi yang berkaitan dengan infrastruktur marina; aktivitas pengelolaan wisata air seperti selancar angin, paralayar (parasailing) dan motor air (jet ski), perahu motor (motor boating), pelayaran (sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), perahu tradisional/naga (traditional/dragon boat race), berpetualang dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan petualangan berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine experience), dan flying board sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas, termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. |
| 2.261 | 93299 | Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93297, seperti kegiatan operasional bukit ski, berdiri sendiri atau kombinasi dengan ski lift; penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami, dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya; aktivitas produser atau pengusaha pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas; kegiatan animator independen di fasilitas hiburan dan rekreasi; pengoperasian ruang komputer untuk bermain permainan komputer; pengoperasian peralatan hiburan swalayan/self-service seperti kursi goyang, kuda, mobil, dan kapal luar angkasa; pengoperasian lapangan airsoft dan paintball; permainan/pengalaman realitas virtual (VR) atau geolokasi; pengoperasian gedung/auditorium biliard; pengoperasian escape room; pengoperasian gedung/auditorium boling; pertunjukan lampu dan suara; aktivitas pemandu wisata bawah laut; pembuatan dan pertunjukan kembang api; pengoperasian tempat piknik yang tidak berkaitan dengan pelestarian alam; pengoperasian permainan laser; pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pameran, festival rakyat, dan pasar natal; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi; pengelolaan wisata antariksa dan wisata astronomi. |
| 2.262 | 941 | Aktivitas Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi | Golongan ini mencakup kegiatan mempromosikan kepentingan anggota organisasi bisnis dan pengusaha. Dalam keanggotaan organisasi profesional, juga mencakup kegiatan memperjuangkan kepentingan profesional anggota dari profesinya. Golongan ini mencakup kegiatan organisasi yang kepentingan anggotanya terpusat pada pengembangan perusahaan pada jaringan khusus bisnis atau perdagangan termasuk pertanian, wilayah geografi khusus, dan politik tanpa memperhatikan urusan bisnis, seperti kamar dagang dan organisasi sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan organisasi keanggotaan profesional, yang kepentingan anggotanya terpusat terutama pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik atau spesialis yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, akademis, atau kegiatan kebudayaan. Kegiatan organisasi ini mencakup kegiatan seperti diseminasi informasi, standar praktik pendirian dan pengawasan, representasi di hadapan lembaga pemerintah, dan hubungan masyarakat organisasi profesional. |
| 2.263 | 9411 | Aktivitas Organisasi Bisnis dan Pengusaha | Lihat kelompok 94110. |
| 2.264 | 94110 | Aktivitas Organisasi Bisnis dan Pengusaha | Kelompok ini mencakup aktivitas organisasi yang kepentingan anggotanya berpusat pada pengembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam bisnis atau perdagangan tertentu, termasuk pertanian atau pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis atau bagian politik tertentu tanpa memperhatikan bidang usaha; aktivitas federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi; aktivitas kamar dagang dan organisasi sejenisnya; penyebaran informasi, perwakilan di hadapan lembaga pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas organisasi buruh, lihat subgolongan 9420; aktivitas organisasi keanggotaan profesional, lihat subgolongan 9412; aktivitas organisasi nonpemerintah, lihat subgolongan 9499; aktivitas organisasi internasional yang bersifat administratif, lihat subgolongan 9900. |
| 2.265 | 9412 | Aktivitas Organisasi Profesi | Subgolongan ini mencakup aktivitas organisasi yang kepentingan anggotanya berpusat pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik, seperti asosiasi kedokteran, asosiasi hukum, asosiasi akuntansi, asosiasi teknik, dan asosiasi arsitektur; aktivitas perkumpulan atau asosiasi khusus yang terkait ilmiah, akademis atau kegiatan kebudayaan, seperti asosiasi penulis, pelukis, pemain atau pelaku atau penampil, dan jurnalis; penyebaran informasi, penegakan dan pengawasan standar praktik, perwakilan di hadapan lembaga pemerintah, dan hubungan masyarakat dari organisasi profesional. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas masyarakat terpelajar. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; aktivitas organisasi bisnis dan pengusaha, lihat subgolongan 9411; aktivitas serikat buruh, lihat subgolongan 9420; aktivitas organisasi nonpemerintah, lihat subgolongan 9499. |
| 2.266 | 94121 | Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Masyarakat | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). |
| 2.267 | 94122 | Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI). |
| 2.268 | 942 | Aktivitas Organisasi Buruh | Lihat subgolongan 9420. |
| 2.269 | 9420 | Aktivitas Organisasi Buruh | Lihat kelompok 94200. |
| 2.270 | 94200 | Aktivitas Organisasi Buruh | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam memperjuangkan kepentingan pekerja secara terorganisasi atau serikat pekerja dan kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji dan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; kegiatan organisasi keanggotaan profesional, lihat subgolongan 9412. |
| 2.271 | 949 | Aktivitas Organisasi Lainnya | Golongan ini mencakup kegiatan organisasi lainnya yang belum diklasifikasikan pada golongan 941 dan 942. Golongan ini mencakup kegiatan yang memperjuangkan keinginan anggotanya termasuk organisasi keagamaan, organisasi politik, dan organisasi keanggotaan lainnya yang memajukan masyarakat atau alasan khusus lain. Kegiatan yang tercakup seperti gerakan ekologi dan lingkungan, fasilitas pendidikan dan masyarakat, kelompok etnis dan minoritas, veteran perang, asosiasi konsumen, organisasi pengetahuan sosial, kebudayaan, dan kegemaran (hobi). Golongan ini juga mencakup kegiatan organisasi nonpemerintah. Golongan ini tidak mencakup kegiatan klub olahraga dan asosiasi profesional. |
| 2.272 | 9491 | Aktivitas Organisasi Keagamaan | Lihat kelompok 94910. |
| 2.273 | 94910 | Aktivitas Organisasi Keagamaan | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kelompok ini mencakup aktivitas organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara, aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri), dan kegiatan keagamaan lainnya. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan. Kelompok ini tidak mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 86; aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 87, 88. |
| 2.274 | 9492 | Aktivitas Organisasi Politik | Lihat kelompok 94920. |
| 2.275 | 94920 | Aktivitas Organisasi Politik | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang, dan lain-lain. |
| 2.276 | 9499 | Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL | Lihat kelompok 94990. |
| 2.277 | 94990 | Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi secara langsung pada partai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat dengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan uang dan sebagainya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, seperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk tujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang; perkumpulan atau asosiasi konsumen; perkumpulan atau asosiasi automobil; perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sebagainya; perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya; kegiatan asosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan; kegiatan asosiasi perlindungan hewan; perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti puisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, klub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub karnaval dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya; kegiatan organisasi nonpemerintah, misalnya untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara; kegiatan perantara filantropi dan promosi kesukarelaan; kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional; Kelompok ini tidak mencakup kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional, lihat golongan pokok 90; kegiatan klub olahraga, lihat subgolongan 9312; kegiatan perkumpulan profesional, lihat subgolongan 9412; kegiatan federasi dan asosiasi olahraga, lihat subgolongan 9319; kegiatan organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional antar negara, lihat subgolongan 9900. |
| 2.278 | 951 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Komputer dan Peralatan Komunikasi | Lihat subgolongan 9510. |
| 2.279 | 9510 | Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Komunikasi | Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik seperti komputer, mesin hitung, dan peralatan sejenisnya. Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan: komputer destop; komputer laptop; disk drive magnetik, diska lepas/flash drives; disk drive, printer, monitor, papan tik/keyboard; kamera web/webcam; headset, termasuk headset nirkabel; aksesori tetikus/mouse, joystick, dan trackball; modem komputer internal dan eksternal; terminal komputer khusus; server komputer; pemindai/scanner, termasuk pemindai kode batang/bar code; pembaca kartu cerdas/smart card; helm realitas virtual; proyektor komputer; telepon nirkabel; ponsel pintar dan tablet; peralatan operator telekomunikasi; peralatan transmisi komunikasi, misalnya perute/router, jembatan/bridge, dan modem; radio dua arah; televisi komersial, kamera video, dan mesin faksimili. Subgolongan ini juga mencakup reparasi dan perawatan terminal komputer seperti mesin anjungan tunai mandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik; reparasi dan perawatan komputer genggam (PDA); pengisian ulang tinta dan toner kartrid, yang sebagian besar dibawa oleh pelanggan ke penyedia layanan ini; renovasi diska optik/optical disk. Subgolongan ini tidak mencakup pengisian ulang tinta dan toner oleh pengecer, lihat subgolongan 4740; reparasi dan perawatan elektronik konsumen, lihat subgolongan 9521. |
| 2.280 | 95101 | Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, diska lepas/flash drive, disk drive, printer, monitor, papan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, pemindai, termasuk pemindai kode batang/bar code, pembaca kartu cerdas/smart card, helm realitas virtual, kamera web/webcam, dan proyektor komputer. Kelompok ini juga mencakup jasa reparasi dan perawatan terminal komputer, seperti mesin anjungan tunai mandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA). |
| 2.281 | 95102 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Komunikasi | Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin faksimili, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, perute/router, jembatan/bridge); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, studio to transmitter link/STL, trans horizon link/troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video). |
| 2.282 | 952 | Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga | Golongan ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga. |
| 2.283 | 9521 | Reparasi dan Pemeliharaan Alat-Alat Elektronik Konsumen | Lihat kelompok 95210. |
| 2.284 | 95210 | Reparasi dan Pemeliharaan Alat-Alat Elektronik Konsumen | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena), pemutar audio dan video, kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga, dan perangkat permainan video. |
| 2.285 | 9522 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun | Lihat kelompok 95220. |
| 2.286 | 95220 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga, termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin, lihat subgolongan 3312; reparasi dan pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat, lihat subgolongan 4322. |
| 2.287 | 9523 | Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit | Lihat kelompok 95230. |
| 2.288 | 95230 | Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, dan tas, termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu, lihat subgolongan 9690. |
| 2.289 | 9524 | Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur dan Perlengkapan Rumah | Lihat kelompok 95240. |
| 2.290 | 95240 | Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur dan Perlengkapan Rumah | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah, termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing. |
| 2.291 | 9529 | Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya | Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheels, hoverboard, skuter tendang; reparasi dan alterasi atau pengubahan (vermak) pakaian; reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan; reparasi jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya seperti tali jam dan case jam dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan; reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga); reparasi buku; reparasi alat musik; reparasi mainan dan barang sejenisnya; reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya; setem piano. Subgolongan ini tidak mencakup pengukiran logam, lihat subgolongan 2592; reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan 3311; reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 3312; restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319; reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps dan peralatan pencatat waktu lainnya, lihat subgolongan 3313. |
| 2.292 | 95291 | Aktivitas Vermak Pakaian | Kelompok ini mencakup kegiatan vermak pakaian yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersial. |
| 2.293 | 95299 | Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya, termasuk penyeteman piano dan duplikasi kunci. Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, dan skuter tendang; reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan; reparasi jam tangan, jam, dinding dan bagian-bagiannya, seperti tali jam, case jam, dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan; reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga); reparasi buku; reparasi alat musik; reparasi mainan dan barang sejenisnya; reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya; penyeteman piano. Kelompok ini tidak mencakup pengukiran logam, lihat subgolongan 2592; reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan 3311; reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 3312; restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319; reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps dan peralatan pencatat waktu lainnya, lihat subgolongan 3313. |
| 2.294 | 953 | Reparasi Serta Perawatan Mobil dan Sepeda Motor | Golongan ini mencakup reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, seperti reparasi mekanik, elektrik, elektronik, perawatan bodi, bagian-bagian mobil, kursi kendaraan, pencucian, pemolesan, serta pemasangan anti karat dan instalasi bagian dan aksesori yang bukan sebagai proses industri. |
| 2.295 | 9531 | Reparasi dan Perawatan Mobil | Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan mobil, termasuk trailer dan semitrailer, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis rutin, reparasi bodi mobil, reparasi suku cadang mobil, pencucian, pemolesan, penyemprotan, pengecatan, reparasi kaca dan jendela, reparasi tempat duduk mobil, reparasi dan diagnosis sistem mekatronik; reparasi, pemasangan, atau penggantian ban dalam dan ban luar; pelapisan anti karat; pemasangan suku cadang dan aksesori yang bukan bagian dari proses pengolahan/manufaktur; reparasi dan perawatan kendaraan amfibi nonmiliter; reparasi dan perawatan bagian hunian karavan dan rumah mobil. Subgolongan ini tidak mencakup pembuatan vulkanisisasi ban dan pembentukan kembali kembangan ban, lihat subgolongan 2211; reparasi truk garpu dan traktor pertanian, lihat subgolongan 3312; pengujian berkala keselamatan jalan untuk mobil, lihat subgolongan 7120. |
| 2.296 | 95311 | Reparasi Mobil | Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan mobil, termasuk trailer dan semitrailer, seperti reparasi mekanik; reparasi elektrik; reparasi sistem injeksi elektronik; servis rutin; reparasi bodi mobil; reparasi suku cadang mobil; penyemprotan dan pengecatan; reparasi kaca dan jendela; reparasi tempat duduk mobil; reparasi dan diagnosa sistem mekatronik; reparasi, pemasangan atau penggantian ban dalam dan ban luar; pelapisan anti karat; pemasangan suku cadang dan aksesori yang bukan bagian dari proses pengolahan/manufaktur. |
| 2.297 | 95312 | Pencucian dan Salon Mobil | Kelompok ini mencakup kegiatan pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan, dan pemasangan suku cadang serta aksesori yang bukan bagian dari proses pengolahan/manufaktur. |
| 2.298 | 9532 | Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor | Lihat kelompok 95320. |
| 2.299 | 95320 | Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor | Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan sepeda motor, baik motor konvensional maupun motor listrik; penyemprotan dan pengecatan sepeda motor beserta perlengkapannya; reparasi bodi kendaraan; konversi, pencucian, pemolesan sepeda motor dan perawatan lainnya. |
| 2.300 | 954 | Jasa Intermediasi Reparasi dan Perawatan Komputer, Barang Pribadi dan Rumah Tangga, Mobil, Serta Sepeda Motor | Lihat subgolongan 9540. |
| 2.301 | 9540 | Jasa Intermediasi Reparasi dan Perawatan Komputer, Barang Pribadi dan Rumah Tangga, Mobil, Serta Sepeda Motor | Lihat kelompok 95400. |
| 2.302 | 95400 | Jasa Intermediasi Reparasi dan Perawatan Komputer, Barang Pribadi dan Rumah Tangga, Mobil, Serta Sepeda Motor | Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam reparasi dan perawatan komputer, barang pribadi dan rumah tangga, mobil, dan sepeda motor dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa reparasi. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. |
| 2.303 | 961 | Aktivitas Pencucian dan Pembersihan Produk Tekstil dan Bulu | Lihat subgolongan 9610. |
| 2.304 | 9610 | Aktivitas Pencucian dan Pembersihan Produk Tekstil dan Bulu | Lihat kelompok 96100. |
| 2.305 | 96100 | Aktivitas Pencucian dan Pembersihan Produk Tekstil dan Bulu | Kelompok ini mencakup pencucian dan dry cleaning, penyetrikaan, dll., dari semua jenis pakaian (termasuk bulu) dan tekstil, yang disediakan oleh peralatan mekanis, dengan tangan atau dengan mesin yang dioperasikan dengan koin, baik untuk masyarakat umum atau untuk klien industri atau komersial; pengambilan dan pengiriman cucian; pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dan tirai, baik di tempat klien atau tidak; penyediaan jasa pencucian dan pembersihan kering, penyetrikaan, penyetrikaan, dll., untuk semua jenis pakaian (termasuk bulu) dan tekstil, gabungan jasa penyewaan dan perawatan termasuk pencucian dan pembersihan tekstil, misalnya linen, seragam kerja dan barang-barang terkait lainnya; layanan penyediaan popok yang dapat digunakan kembali. Kelompok ini tidak mencakup perbaikan dan perubahan pakaian lihat subgolongan 9529; penyewaan pakaian selain seragam kerja, yang pencuciannya terintegrasi dengan kegiatan penyewaaan, lihat subgolongan 7729. |
| 2.306 | 962 | Aktivitas Penataan Rambut, Perawatan Kecantikan, Spa Harian, dan Kegiatan Sejenisnya | Golongan ini mencakup kegiatan tata rambut dan pangkas rambut, perawatan kecantikan, spa harian, dan kegiatan sejenisnya. |
| 2.307 | 9621 | Aktivitas Penataan dan Pangkas Rambut | Lihat kelompok 96210. |
| 2.308 | 96210 | Aktivitas Penataan dan Pangkas Rambut | Kelompok ini mencakup pencucian rambut, pemangkasan dan pemotongan, penataan, pengecatan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan aktivitas sejenisnya; penataan rambut; pencukuran dan perapihan jenggot, kumis, jambang. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan wig, lihat subgolongan 3290. |
| 2.309 | 9622 | Aktivitas Perawatan Kecantikan dan Perawatan Kecantikan Lainnya | Lihat kelompok 96220. |
| 2.310 | 96220 | Aktivitas Perawatan Kecantikan dan Perawatan Kecantikan Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kecantikan yang tidak dilakukan oleh dokter spesialis, misalnya oleh ahli kosmetik. Kelompok ini mencakup layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan mempercantik kuku di nail studio/datang ke rumah, seperti nail art dan manikur-pedikur. layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan mempercantik bulu mata di eyelash studio/datang ke rumah seperti eyelash extension, lash lift, lash pirming, dan lash tint; layanan kecantikan yang utamanya untuk perawatan dan mempercantik alis di brow studio/datang ke rumah seperti sulam alis, brow bomber, dan brow lamination; layanan kecantikan yang utamanya untuk penghilangan bulu di wax studio/datang ke rumah; layanan rias wajah oleh penata rias/make-up artist (MUA); layanan pijat wajah; layanan penyamakan kulit. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan bedah plastik/operasi yang dilakukan oleh dokter spesialis, lihat subgolongan 8620. |
| 2.311 | 9623 | Aktivitas Sante Par Aqua (SPA) Harian, Sauna, dan Pemandian Uap | Lihat kelompok 96230. |
| 2.312 | 96230 | Aktivitas Sante Par Aqua (SPA) Harian, Sauna, dan Pemandian Uap | Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan pelayanan kebugaran dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa. Kelompok ini mencakup aktivitas pemandian Turki, sauna, dan pemandian uap, spa harian, solarium, salon pelangsing dan pengecilan tubuh, dan lainnya. Subgolongan tidak mencakup layanan kesejahteraan fisik sebagai bagian dari aktivitas akomodasi, lihat golongan pokok 55l aktivitas terapis pijat medis, lihat subgolongan 8699; aktivitas praktisioner di bidang shiatsu, pijat Thailand, watsu, tuina qigong, lihat subgolongan 8699; aktivitas klub dan fasilitas kesehatan, kebugaran, dan pembentukan tubuh, lihat subgolongan 9311. |
| 2.313 | 963 | Aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Terkait | Lihat subgolongan 9630. |
| 2.314 | 9630 | Aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Terkait | Lihat kelompok 96300. |
| 2.315 | 96300 | Aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Terkait | Kelompok ini mencakup penguburan dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan terkait, seperti: mempersiapkan jenazah untuk penguburan atau kremasi dan pembalsaman serta layanan pengurus rumah duka; menyediakan layanan penguburan atau kremasi; penyewaan ruang yang dilengkapi di rumah duka; penyewaan atau penjualan makam; pemeliharaan makam, mausoleum, dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat. Kelompok tidak mencakup kegiatan berkebun di kuburan, lihat subgolongan 8130; kegiatan upacara pemakaman keagamaan, lihat subgolongan 9491. |
| 2.316 | 964 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Jasa Perorangan | Lihat subgolongan 9640. |
| 2.317 | 9640 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Jasa Perorangan | Lihat kelompok 96400. |
| 2.318 | 96400 | Aktivitas Jasa Intermediasi Untuk Jasa Perorangan | Kelompok ini mencakup jasa intermediasi jasa perorangan yang mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator yang menyediakan layanan yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun melalui saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat). Imbalan atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan pribadi. Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan agen penatu dan dry cleaning. |
| 2.319 | 969 | Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL | Lihat subgolongan 9690. |
| 2.320 | 9690 | Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL | Lihat kelompok 96900. |
| 2.321 | 96900 | Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup penyediaan berbagai kegiatan layanan pribadi rumah tangga seperti memasak, mencuci, membersihkan, menyetrika, di rumah tangga. Kelompok juga mencakup kegiatan astrologi dan spiritualis; kegiatan sosial seperti layanan pendamping, layanan kencan, dan kegiatan jaringan cepat lainnya, layanan biro perkawinan; organisasi keturunan atau kesilsilahan; layanan perawatan hewan peliharaan seperti penitipan, perawatan, penjagaan, dan pelatihan hewan peliharaan; kegiatan membisikkan kuda; pengoperasian tempat penampungan hewan untuk hewan terlantar; kegiatan tukang semir sepatu, porter, tukang parkir valet, dll.; pengoperasian konsesi mesin layanan pribadi yang dioperasikan dengan koin (bilik foto, mesin penimbang, mesin untuk memeriksa tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin, dll.); pengoperasian bilik foto dan mesin cetak foto untuk mencetak foto dari catatan elektronik, misalnya dari telepon, kartu memori, dan diska lepas/flash drive; kegiatan seniman tato, yang menggunakan zat biologis, seperti henna, untuk dekorasi sementara; kegiatan menjaga rumah; kegiatan penyelenggara acara pribadi (kecuali pemakaman), seperti wedding planner, penyelenggara pesta ulang tahun, pesta bujangan dan pesta lajang, dan perayaan tahunan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500; kegiatan membersihkan rumah, lihat subgolongan 8121; pelajaran yoga, lihat subgolongan 8551; penyediaan layanan terapi alternatif, kegiatan penyembuh, ahli hipnotis, dan praktisi di bidang shiatsu, pijat ala Thailand, watsu, tuina qigong, lihat subgolongan 8699; layanan perawatan di rumah untuk orang lanjut usia, termasuk layanan perawatan di rumah, lihat subgolongan 8810; layanan penitipan anak untuk anak di bawah tiga tahun yang disediakan oleh pengasuh anak baik di rumah mereka maupun di rumah anak-anak, layanan perawatan setelah sekolah, lihat subgolongan 8890; mesin judi yang dioperasikan dengan koin, lihat subgolongan 9200; mesin cuci yang dioperasikan dengan koin, lihat subgolongan 9610. |
| 2.322 | 970 | Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) | Lihat kelompok 97000. |
| 2.323 | 9700 | Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) | Lihat kelompok 97000. |
| 2.324 | 97000 | Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) | Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja pekerja rumah tangga (PRT), seperti asisten rumah tangga, juru masak, juru bersih, tukang kebun, sopir pribadi, penjaga rumah, pengasuh anak, asisten pribadi, termasuk guru apabila menjadi pekerja dari rumah tangga. Kelompok ini memungkinkan pekerja rumah tangga (PRT) untuk menyebutkan kegiatan pemberi kerjanya dalam sensus atau penelitian, meskipun pemberi kerja tersebut adalah perorangan atau rumah tangga. Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini dikonsumsi oleh rumah tangga pemberi kerja. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan jasa perorangan dan rumah tangga, seperti membersihkan, menyetrika, memasak, merawat taman, layanan perawatan di rumah untuk pihak yang membutuhkan, oleh penyedia jasa (berorientasi laba, nirlaba, organisasi publik, maupun pekerja mandiri), lihat sesuai jenis layanan. |
| 2.325 | 981 | Aktivitas Produksi Beragam Barang Oleh Rumah Tangga Untuk Keperluan Sendiri | Lihat Kelompok 98100. |
| 2.326 | 9810 | Aktivitas Produksi Beragam Barang Oleh Rumah Tangga Untuk Keperluan Sendiri | Lihat Kelompok 98100. |
| 2.327 | 98100 | Aktivitas Produksi Barang Oleh Rumah Tangga Untuk Keperluan Sendiri | Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI. |
| 2.328 | 982 | Aktivitas Produksi Beragam Jasa Oleh Rumah Tangga Untuk Keperluan Sendiri | Lihat kelompok 98200. |
| 2.329 | 9820 | Aktivitas Produksi Beragam Jasa Oleh Rumah Tangga Untuk Keperluan Sendiri | Lihat kelompok 98200. |
| 2.330 | 98200 | Aktivitas Produksi Beragam Jasa Oleh Rumah Tangga Untuk Keperluan Sendiri | Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri. |
| 2.331 | 990 | Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya | Lihat subgolongan 9900. |
| 2.332 | 9900 | Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya | Subgolongan ini mencakup kegiatan organisasi internasional di bawah perjanjian internasional antar negara seperti PBB dan agen-agen khusus sistem PBB, badan regional, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negaranegara pengekspor minyak perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunan perdagangan bebas negara-negara Eropa dan lainlain; kegiatan lembaga dan badan Uni Eropa. Subgolongan ini juga mencakup lembaga pemerintah umum negara lain, misalnya kedutaan, konsulat, pangkalan militer, pangkalan ilmiah, dll. Subgolongan ini tidak termasuk kegiatan organisasi non-pemerintah, lihat 9499 |
| 2.333 | 99000 | Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional dan regional lainnya, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak, perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunan perdagangan bebas negaranegara Eropa dan lain-lain, seperti perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, IMF, OECD dan OPEC dan lain-lain serta kedutaan besar, konsulat, pangkalan militer, pangkalan ilmiah, dan lain-lain yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya. |
